INSPIRING QUR'AN :

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa" (TQS. Ali-Imran : 133)

Jumat, 31 Juli 2009

SMANGAT!

AFKAR

AKAR FILSAFAT PEMIKIRAN ISLAM “KONTEMPORER”
Oleh : Husnul Khotimah


Kontroversi Ghazwul-fikr
Sesungguhnya kondisi kaum muslimin saat ini sedang berada dalam keterpurukan akibat rendahnya taraf berpikir mereka, terutama sejak berlangsungnya perang pemikiran dan perang kebudayaan (ghazwul-fikr dan ghazwuts-tsaqafi) yang gencar dilancarkan Barat dan kafir musta’mir lain sebagai strategi pengganti perang fisik yang tidak menghasilkan kemenangan apapun buat mereka. Dalam hal ini, pemikiran-pemikiran Islam yang sebelumnya menuntun mereka dan membuat mereka mampu membangun sebuah peradaban yang gemilang dalam kurun yang sangat panjang, seolah telah terkubur oleh pemikiran-pemikiran asing yang merasuk ke dalam benak mereka dan terkungkung oleh sistem kehidupan mereka. Seolah-olah, pemikiran-pemikiran Islam hanyalah sebuah masa lalu yang tidak lagi layak untuk membangun masa depan peradaban ummat manusia ditengah-tengah fakta pluralitas (kemajemukan) dan universalitas (globalisasi) kehidupan manusia modern.

Berbagai gagasan dilontarkan, baik yang menohok Islam secara langsung, maupun yang bersifat kompromistis untuk membentuk image bahwa Islam senantiasa relevan dengan jaman. Dan euphoria demokratisasi yang saat ini sedang hangat-hangatnya dinikmati oleh kaum muslimin di sebagian besar negeri Islam telah memberikan suasana yang kondusif bagi penyebaran gagasan-gagasan tersebut di tengah-tengah mereka, sehingga benar-benar menjadi bahan polemik, yang sebenarnya merupakan maifestasi dari fenomena ghazwul-fikr dan ghazwuts-tsaqafi seperti yang dikehendaki para perancangnya.

Hanya saja, barangkali bagi sebagian pemikir Islam kontemporer, apa yang oleh sebagian kalangan disebut dengan fenomena ghazwul-fikr bukan merupakan kenyataan yang harus disikapi secara negatif, melainkan seharusnya menjadi sarana pendewasaan serta pengentalan ghirah dan persepsi keagamaan ummat. Karena dalam kacamata mereka, selama ini semangat dan persepsi keagamaan mayoritas ummat Islam lebih didasari oleh sentimen dan berbagai mitos sehingga terkesan sangat kaku, letterlijk, simbolik dan bahkan khayali. Akibatnya Islam dan kaum Muslimin seolah menjadi sebuah ajaran dan komunitas yang sangat ekslusif dan anti perubahan, sekaligus anti pencerahan dan modernisasi sehingga dianggap layak menyandang berbagai sebutan, seperti kelompok Islam konservatif, skriptualis dan bahkan fundamentalis jika sudah mengarah kepada upaya mewujudkan Islam sebagai ajaran yang benar-benar sistemik.
Dengan kerangka pikir seperti itu, mereka lantas mempertanyakan tentang keabsahan konsep universalisme Islam yang tersirat dalam konsep Islam sebagai rahmatan li ‘alamin. Karena dengan fakta demikian mereka melihat seolah-olah ada ketidak sinkronan antara konsep disatu sisi dan fakta di sisi lain, yakni jika Islam dipahami dan direalisasikan “apa adanya”, secara pasti Islam akan kehilangan keuniversalannya dan kemudian termarjinalisasikan sebagaimana filsafat usang yang ditinggalkan banyak orang. Dan hal ini menurut mereka, tentu sangat kontraproduktif bagi masa depan Islam dan kaum Muslimin, sehingga adanya rekonstruksi paradigma berpikir dalam beragama menjadi satu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.


Kekaburan Konsep Tajdid
Semangat pembaharuan (tajdid) dalam perspektif Islam seperti ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama, yakni sejalan dengan perkembangan sejarah Islam itu sendiri. Akan tetapi pembaharuan yang dikembangkan oleh ulama salaf di masa lalu justru lebih mengarah pada upaya “memurnikan” ajaran Islam dan mengembalikannya ke perspektif Islam “apa adanya”, setelah dianggap bahwa Islam telah tersusupi pandangan-pandangan dan ajaran-ajaran baru (bid’ah) yang diyakini tidak relevan dengan kehendak wahyu (tasyri’). Sementara, sebagian pemikir Islam “kontemporer” yang sering juga disebut kelompok Islam esensialis justru lantang menyerukan upaya pembaharuan yang mengarah kepada keharusan untuk “membaca” wahyu dalam konteks kekinian melalui seruan-seruan untuk melakukan upaya reinterpretasi, reaktualisasi atau bahkan rekonstruksi teks-teks nash syara. Untuk itu, mereka intens juga menyerukan penggunaan berbagai pendekatan di luar konteks kaidah ushul fiqih yang selama ini dikenal (ijtihad syar’i) seperti melalui pendekatan historis, ilmiah, sosiologis dan psikologis dalam memahami konsep-konsep ajaran Islam. Tujuannya adalah demi membangun kembali citra Islam yang kadung dicap miring oleh Barat dengan berbagai stereotipe, seperti kuno, sadis, penuh kekerasan, menghinakan wanita dan sebagainya, menjadi nampak lebih ramah, humanis dan modern.

Inilah rupanya yang menjadi obsesi para pemikir Islam kontemporer : “membebaskan Islam dari kekeliruan konsep dan persepsi Barat tentang Islam”. Caranya adalah dengan membuka diri terhadap berbagai diskursus dan polemik tentang pemikiran Islam demi dan atas nama kebebasan berpikir, pencerahan dan kepentingan ilmiah. Sehingga berbagai wacana dikembangkan, bahkan terkadang seolah tanpa batas, karena sampai menyentuh hal-hal yang sangat mutlak dan mendasar (tataran aqidah) yang nantinya akan sangat berpengaruh pada tataran syari’ah. Di antara konsep-konsep yang menjadi polemik hangat dan intens dilontarkan adalah konsep tentang relativisme beragama, pluralisme, universalisme/kosmopolitanisme dan humanisme, dan sekularisme. Adapun pemikir-pemikir yang intens terlibat langsung dalam diskursus tersebut, antara lain Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Quraisy Shihab, Alwi Shihab, Masdar F. Mas’udi, dan lain-lain Sedangkan pemikir Islam “luar” yang menjadi referensi antara lain adalah Mohammed Arkoun (Paris, Perancis), Fazlurrahman (AS) dll. Berikut pemikiran-pemikiran tersebut akan dibahas satu persatu, Insya Allah dari sisi fakta, kerangka berpikir, implikasi serta mengenai bagaimana pandangan Islam.


a. Relativisme Beragama
Secara umum, konsep relativisme menerangkan bahwa apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, adalah relatif, tergantung kepada pendapat tiap individu, keadaan setempat, institusi sosial dan agama. Oleh karena itu, konsep yang berawal pada abad kelima sebelum masehi ini, tidak mengenal kebenaran absolut atau kebenaran abadi.

Cak Nur dalam bukunya Pintu-Pintu Menuju Tuhan (p. 242) menulis mengenai relativisme beragama seperti ini : Pandangan seseorang tentang pemahamannya mengenai suatu agama tentu diakui oleh yang bersangkutan sebagai yang paling tepat dan paling benar mengenai agama itu. Tetapi, sebagai entitas mengenai entitas yang lain, maka adalah tak masuk akal (absurd) untuk melihat kedua-duanya sebagai identik dan bisa saling tukar (interchangeable). Jadi, pemahaman seseorang atau kelompok tentang suatu agama bukanlah dengan sendirinya senilai dengan agama itu sendiri. Ini lebih-lebih lagi benar jika suatu agama diyakini hanya datang dari Tuhan (wahyu, agama samawi) dan bukannya hasil akhir suatu proses historis dan sosiologis (dengan istilah “agama wahyu” atau “agama samawi” maka wewenang menetapkan agama atau tasyri’ seharusnya hanya ada pada Tuhan atau berasal “dari langit”, sementara yang datang dari manusia atau dari arah bumi juga seharusnya dipandang sebagai relatif belaka).

Dengan tulisan tersebut nampaknya Cak Nur ingin mengatakan, bahwa tidak boleh bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengklaim bahwa kebenaran adalah milik diri dan kelompoknya saja, karena ternyata hakekat kebenaran dalam pandangan manusia sangatlah relatif, serelatif persepsi manusia terhadap sesuatu yang dianggap benar tadi. Dengan kata lain, benar bagi seseorang, belum tentu benar bagi yang lain, sehingga, apa yang dianggap benar tadi bukanlah kebenaran itu sendiri, melainkan hanyalah persepsi seseorang tentang kebenaran yang sifatnya ternyata sangat relatif. Dan hal ini, menurutnya, merupakan fakta yang tidak terbantah, tak terkecuali dalam konteks kebenaran agama dalam pandangan manusia. Apalagi jika mengingat, bahwa agama-agama besar seperti Yahudi, Nasrani dan Islam dianggap sama-sama merupakan agama wahyu yang berasal dari Tuhan sebagai pemilik mutlak kebenaran.

Sejalan dengan itu, menurut Alwi Shihab (sekalipun dia kurang setuju dengan relativisme mutlak), seorang relativis akan berasumsi, bahwa hal-hal yang menyangkut “kebenaran” atau “nilai” ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakatnya. Sebagai konsekuensinya, doktrin agamapun harus dinyatakan benar dan sama, karena kebenaran agama-agama, walaupun berbeda-beda dan bertentangan satu dengan lainnya, tetap harus diterima. Untuk itu seorang relativis tidak akan mengenal, apalagi menerima suatu kebenaran yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa, karena inti dari paham ini adalah menolak absolutisme dan monopoli kebenaran serta pemaksaan kebenaran tersebut kepada pihak lain.

Hal ini mengingat, pemutlakan kebenaran agama yang diistilahkan Arkoun sebagai tirani kepercayaan dan tirani pikiran, dianggap hanya akan memunculkan ketidakpercayaan dan perselisihan yang berkepanjangan. Hal ini pulalah yang diduga kuat oleh Alwi Shihab sebagai pemicu perselisihan panjang hubungan Muslim Kristen di Indonesia dan di negeri manapun hingga sekarang. Bahkan beliai menggambarkan, bahwa agama seolah telah menjadi elemen utama dalam mesin penghancuran manusia, dimana tidak ada alat komunikasi lain bagi antar agama tadi kecuali senjata (Baca : Islam Inklusif). Oleh karena itulah kemudian para pemikir Islam modern menganjurkan dilakukannya upaya-upaya menginteraksikan berbagai pemikiran agama secara terus-menerus agar tercapai keterbukaan, saling pengertian dan toleransi (inklusivisme) melalui berbagai format seperti Dialog Antar Agama. “Sudah saatnya umat beragama meninggalkan era monolog untuk beranjak kepada era dialog”, demikian tulis Alwi Shihab (ibid, p.40). Dan dalam bahasa yang lain Cak Nur menyatakan : “Yang sekarang penting untuk dikembangkan adalah penghayatan keagamaan yang terbuka. Beragama mesti dihayati sebagai proses pembebasan” (Zaman Baru Islam Indonesia, Pemikiran dan Aksi Politik, p.121). Dengan demikian, jelas bahwa ide relativisme beragama secara otomatis akan menuntut keharusan untuk menerima konsep pluralisme, sekalipun menurut Alwi Shihab keduanya tidak dapat disamakan dan belum tentu berlaku sebaliknya.

b. Pluralisme
Sesungguhnya, inti dari pluralisme adalah penerimaan dan apresiasi terhadap kemajemukan yang ada di dalam masyarakat. Bagi penganut ide ini, pluralitas (kepelbagaian/kemajemukan) masyarakat adalah merupakan suatu fakta, dan bahwa pluralitas tidak mungkin dihilangkan juga merupakan fakta, sehingga adanya kesadaran akan pluralitas tadi merupakan satu keharusan.

Tentang pluralisme agama sendiri, Alwi Shihab menyatakan, bahwa pada dasarnya lahir dilatarbelakangi oleh serangkaian pertanyaan yang cukup mendasar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain : apabila Tuhan itu Esa, tidakkah sebaiknya agama itu tunggal saja? Dan apabila pluralisme agama tidak dapat dielakkan, maka yang mana di antara agama-agama ini yang benar, ataukah semuanya sesat ? Lalu, mengapa kita memeluk satu agama dan tidak ikut agama yang lain? Dan mungkinkah terdapat persamaan doktrin atau kesamaan tujuan di antara aneka macam agama yang ada?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu memunculkan kontroversi, mengingat setiap agama mengajarkan, bahwa doktrinnyalah yang paling benar, unik, ekslusif dan superior. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada upaya menjembatani kesenjangan yang ada diantara agama-agama tadi.

Setiap Pluralis (termasuk Alwi) meyakini, bahwa jawaban tuntas terhadap semua pertanyaan diatas tidak lain adalah penerimaan terhadap ide pluralisme yang direalisasikan dalam bentuk kesiapan untuk saling membuka diri, berdialog dan bekerja sama di antara pemeluk agama yang berbeda. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog sehingga dengan sendirinya akan memperkaya wawasan kedua pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat.

Sejalan dengan itu, Alwi Shihab sendiri mengungkapkan, bahwa ada dua komitmen penting yang harus dipegang oleh pelaku dialog antar agama tersebut. Pertama toleransi, dan kedua pluralisme. Dalam hal ini, pluralisme sendiri bukan semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, tetapi lebih menunjuk pada keharusan adanya keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tadi. Dengan kata lain, tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan (Islam Inklusif, p.41). Dan dalam tataran praktisnya, Alwi menekankan peran penting Islam sebagai agama mayoritas dan kaya dengan sekte untuk mempelopori upaya-upaya tersebut. Apalagi, menurutnya pula sebagai agama formal, Islam memang mengajarkan kebebasan beragama, yang dalam pandangan Cak Nur, itu merupakan pintu pluralisme dan kemanusiaan.
Dengan memahami konsep di atas, maka jelas ada keterkaitan yang erat antara pluralisme dengan relativisme, sekalipun sekali lagi, Alwi tidak sepakat jika keduanya dipersamakan. Keterkaitan dimaksud adalah, bahwa dalam pluralisme pun terkandung unsur relativisme, yakni ketidakbolehan mengklaim pemilikan tunggal atas satu kebenaran. Selain itu, pada dasarnya relativisme dan pluralisme sama-sama mengarah pada penyatuan manusia dalam kepelbagaian kepercayaan dan kepelbagaian identitas di masa modern, dimana tentang identitas ini, Gus Dur (dalam sebuah kesempatan) dan Azyumardi Azra (dalam Konteks Berteologi di Indonesia, p. ?) pernah menyatakan, bahwa modernisasi suatu masyarakat mensyaratkan penerimaan terhadap pluralisme, baik paham ajaran agama, budaya, politik dan sebagainya.

Lepas dari pernyataan tersebut, inilah pluralisme murni. Sedangkan pluralisme yang dikembangkan Alwi Shihab di Indonesia, (katanya) adalah pluralisme agama yang menolak sinkretisme dan bersyarat, yaitu keharusan adanya komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing, yang disandarkan pada Al-Qur’an Surat Saba’ (34) ayat 24-26. Menurutnya, seorang pluralis, dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialognya. Tapi yang terpenting ia harus commited terhadap agama yang dianutnya agar relativisme agama yang tidak sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dapat dihindari. Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai sejauhmana batasan “commited” yang beliau maksud, mengingat faktanya Islam bukan sekedar agama ritual seperti halnya agama lain, melainkan merupakan “ad-din” (sistem hidup) yang diantaranya mengatur tentang pola hubungan yang jelas antara Islam-non Islam, Muslim dan non-Muslim di dalam masyarakat Islam.


c. Universalisme/kosmopolitanisme dan Humanisme
Mohammed Arkoun adalah seorang pemikir yang intens menyebarkan ide universalisme. Menurutnya tidak ada yang dapat disebut pinggiran atau pusat, tidak ada kelompok yang terpinggirkan atau yang dominan, tidak ada kepercayaan yang dapat dikatagorikan sebagai rendah maupun agung, karena pikiranlah yang menciptakan kebenaran. Dalam hal ini, secara sinis dan retoris dia mempertanyakan hal (yang menurut saya) berbahaya, sekalipun boleh jadi dalam kacamata “ilmiah” adalah sah-sah saja, seperti pertanyaan: dapatkan identitas umat Islam yang beragam disatukan, baik antara sesama umat Islam maupun dengan masyarakat non Islam? Apakah pemaksaan “identitas kultural” selama ini berarti bahwa dunia ini perlu dibagi antara Syi’ah dan Sunni, mistik dan tradisionalis, Islam, Kristen dan Yahudi, Arab dan Eropa? Dan sebagainya.

Sesungguhnya dalam tataran inilah universalisme menekankan idealismenya, yakni bagaimana menghilangkan berbagai identitas kultural (termasuk perbedaan agama) yang dianggap sebagai tirani bagi kemanusiaan. Karena menurut penganutnya, sejarah dunia ini pada dasarnya satu, dan sejarah kepercayaan (agama)-pun pada dasarnya satu. Kalaupun kemudian terjadi partikularisasi (pembagian/pengkotakkan) dalam bentuk berbagai identitas, itu hanyalah merupakan hasil sejarah manusia yang dipengaruhi aspek politis (dalam bahasa Arkoun : kepentingan profan), tradisi dan sebagainya. Sehingga, Arkoun misalnya, mengatakan, bahwa sesungguhnya sejarah masyarakat Islam sangat berkaitan dengan sejarah Barat. Dan bahwa tidak ada dikotomi antara pemikiran Barat dan pemikiran Islam, karena keduanya telah saling menyatu, sehingga keduanyapun harus dihargai sekaligus dievaluasi, serta harus dipandang dalam konteks satu sejarah mengenai “kelompok ahli-ahli kitab” (yaitu masyarakat dengan tradisi Yahudi, Nasrani dan Islam). Dan bahwa berbagai kekuatan yang dominan masa kini harus dihindari, termasuk nasionalisme, separatisme dan islamisme.

Tentang hal ini misalnya, Arkoun mencoba berhujjah,bahwa Islam bisa berarti banyak hal bagi banyak orang pada epos yang berbeda, seperti yang tersirat didalam salah satu bab bukunya bertajuk “Islam dan Muslim” (Rethinking Islam, p. 17). Disitu dia menulis, bahwa ketika Al-Qur’an mengatakan, bahwa Ibrahim adalah seorang Muslim, maka hal tersebut jelas tidak menunjuk kepada Islam sebagaimana yang didefinisikan oleh para teolog dan juris (ahli hukum/fiqih) dalam penafsiran mereka terhadap Al-Qur’an dan ajaran-ajaran Muhammad. Dalam konteks ini, menurutnya, “Muslim” lebih menunjukkan sebuah “sikap religius” yang ideal seperti yang disimbolkan oleh perilaku Ibrahim dan kemudian menjadi landasan bangunan ritual bagi ketiga agama monoteis.

Berbeda dengan Arkoun yang mengangkat secara kasar universalisme Islam ke arah sinkretisme agama-agama, Gus Dur mencoba mengangkat visi ini dengan bahasan yang lebih halus. Beliau mengatakan, bahwa universalisme Islam menampakkan diri dalam ajaran-ajarannya, yang memiliki kepedulian sangat besar kepada unsur-unsur utama kemanusiaan (humanisme Islam), seperti halnya prinsip keadilan sosial. Ini terutama nampak pada adanya jaminan dasar yang diberikan Islam kepada setiap warga dan masyarakat secara keseluruhan, seperti jaminan dasar akan (1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan agama yang melahirkan prinsip kebebasan berakidah (3) keselamatan nasab dan keluarga, (4) keselamatan harta benda, dan (5) keselamatan profesi. Hanya saja, lebih lanjut beliau menekankan kemustahilan mengaktualisasikan universalitas ajaran Islam dalam tataran praktis jika tidak didukung oleh apa yang beliau sebut dengan kosmopolitanisme peradaban Islam., yakni kearifan peradilan dunia Islam yang muncul dari proses saling pengaruh-mempengaruhi dengan peradaban lain. Menurutnya, kosmopolitanisme peradaban Islam ini telah muncul dalam sejumlah unsur dominan (yang wataknya telah nampak sejak awal perkembangan), seperti hilangnya batasan etnis, kuatnya pluralitas budaya dan heterogenitas politik, serta jaminan akan kehidupan beragama yang eklektik (kesiapan Islam untuk menyerap hal-hal yang baik dari luar) dan dialektik (dialogis dan bahkan penuh perdebatan sengit) selama berabad-abad.

Dalam pandangannya, pada saat kaum Muslimin tidak lagi memiliki keseimbangan antara kecenderungan normatif (keyakinan agama dan formalisasi ajaran agama, pen.) dan kebebasan berfikir (termasuk mengakui kebebasan berpikir pada non-muslim) seperti sekarang, yakni kaum muslimin mulai terjebak pada ekslusivisme, maka pada saat itu hilanglah sifat kosmopolitanisme Islam. Sehingga menurutnya, yang seharusnya menjadi agenda untuk dikembangkan ke depan adalah bagaimana meningkatkan kembali universalisme dan kosmopolitanisme peradaan Islam ini di masa datang agar Islam bisa mengambil bagian dalam membangun peradaban manusia.

Tentang hal ini Arkoun mengatakan, bahwa Islam tidak boleh terpuruk dalam “kekhususan”, partikularisme dan singularisme. Bahkan menurutnya, pemikiran sekular yang terbuka yang dipahami sebagai pencarian akan bentuk ekspresi yang paling tidak ideologis dan paling netral serta lahir dari rasa hormat terhadap kebebasan kehendak orang lain adalah merupakan kemajuan pemikiran yang penting.


d. Sekularisme
Jika dicermati, sesungguhnya ide-ide sebelumnya akan berakhir pada muara yang sama, yaitu sekularisme. Dalam hal ini, sekalipun Cak Nur misalnya menolak menyamakan ide sekularisasi -yang secara istiqomah diperjuangkannya hingga sekarang- dengan sekularisme (yang menurutnya berujung pada penghapusan kepercayaan kepada Tuhan), namun ternyata intinya tetap sama, yakni meniadakan peran Al-Khalik dalam mengatur kehidupan dunia, yakni sekularisme itu sendiri. Sebab sekularisasi yang beliau maksud tersebut didefinisikan sebagai suatu proses sejarah dimana masyarakat dan kebudayaan dibebaskan dari kungkungan atau asuhan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Artinya sekularisasipun pada akhirnya tidak meniscayakan peran agama dalam kehidupan, sebagaimana sekularisme.

Terlepas dari masalah terminologi, Cak Nur memiliki keyakinan besar akan kemampuan rasio untuk memecahkan persoalan-persoalan keduniawian, dengan dalih bahwa justru karena faktor rasionalitas inilah Tuhan memilih manusia sebagai khalifah-Nya. Sehingga menurutnya, sekularisasi adalah niscaya, dan sekularisasi dengan rasionalisasi jelas memiliki konsistensi (Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, p. 229). Dalam hal ini beliau mengemukakan beberapa hujjah, antara lain konsep Islam tentang (pemilahan) “hari dunia” dan “hari agama”, “ar-Rahman” dan “ar-Rahim”,”hablum minallah” dan “hablum minannas” dan sebagainya, yang beliau anggap sebagai dasar penetapan pembagian wilayah otoritatif Tuhan (agama) dengan otoritas manusia (dunia).

Selain pada pemikiran Cak Nur, sekularisme juga ditemukan pada pemikir yang lain. Gus Dur misalnya dengan tegas menolak menyamakan agama (termasuk Islam) dengan Ideologi. Menurutnya, agama merupakan sets of belief/spiritual belief, sedangkan ideologi merupakan wordly belief (Zaman Baru Islam Indonesia, p.86). Artinya, bagi beliau mungkin agama dan dunia merupakan dua sisi mata uang yang berbeda; satu, tapi tidak dapat disatukan pada sisi yang sama. Sementara itu, sekularisme dalam pemikiran Arkoun, nampak ketika dia mengatakan, bahwa hakekatnya “muslim” yang lebih menunjukkan sikap hidup, adalah berbeda dengan Islam (sebagai konsep) dan bahwa fakta Quran (sebagai firman Tuhan) berbeda dengan fakta Islam (sebagai sejarah). Menurutnya Quran memiliki perspektif religius. Lalu ketika bercampur dengan kepentingan profan, pemikiran Islam akhirnya mengklaim bahwa jaringan religius, profan dan politik (din, dunya dan daulah) adalah merupakan karakteristik Islam dan sekaligus menjadi fakta Islam, dan bukan Islam itu sendiri. Oleh karena itu katanya, masyarakat muslim harus melakukan kajian kritis dan ilmiah terhadap dirinya, sehingga Islam sebagai agama akan dibebaskan dari problem-problem dan tanggungjawab yang merupakan wilayah khusus para pelaku sosial, bukan tuhan. (Rethinking Islam, p. 20).


Bukan Sekedar Masalah Terminologi
Sesungguhnya, sekalipun sampai saat ini ide-ide tersebut lebih dianggap sebagai sebuah wacana ilmiah, namun ternyata cukup memberikan implikasi yang mendasar bagi pembentukan kerangka berpikir ummat dalam beragama dan sekaligus akan menentukan langkah-langkahnya dalam kehidupan. Sehingga kemunculan ide-ide tersebut tidak boleh dipandang sekedar sebagai masalah terminologi, mengingat di balik ide-ide tersebut tersembunyi kerangka pandang tertentu mengenai kehidupan (hadlarah). Artinya, tak ada yang bebas nilai di sini, sehingga hal tersebut tentu membutuhkan perhatian dan kajian agar kita dapat menentukan satu sikap terhadapnya, yakni apakah akan menerima atau menolak.

Jika kita cermati, semua ide tersebut ternyata memiliki kesamaan ciri, yakni sangat kental dengan pola pikir filsafatis yang biasa menonjolkan sisi rasionalitas (logika/silogisme/mantik) dan sekaligus menjadikannya sebagai asas berpikir mereka dalam proses penarikan kesimpulan Ketika mengungkapkan ide relativisme misalnya, Cak Nur berangkat dari beberapa pemikiran (yang dijadikannya sebagai premis), seperti : Karena Tuhan adalah kebenaran mutlak dan agama samawi adalah wahyu Tuhan, maka agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) adalah kebenaran mutlak.

Sampai disini tentu tidak ada masalah sejauh konklusi tadi diletakkan dalam konteks masa berlakunya masing-masing agama tersebut. Namun ketika beliau hubungkan dengan formulasi lain, bahwa pandangan manusia adalah relatif dan beragama hanya merupakan persepsi manusia mengenai suatu kebenaran sehingga kebenaran dalam pandangan manusia menjadi relatif juga, tentu kesimpulan ini perlu dikaji lebih lanjut. Karena ini berarti, bahwa saat ini mau tidak mau manusia harus menerima beberapa kenyataan, bahwa apa yang diyakininya belum tentu benar, atau sama benar seperti yang diyakini orang lain atau bahkan sama-sama salah, sehingga dia tidak boleh mengklaim kebenaran sebagai milik (agama)-nya semata.

Dengan logika yang sama sebagian pemikir membangun konsep universalisme, yakni dengan menambah premis, bahwa karena seluruh agama samawi berasal dari satu Tuhan, maka manusia harus membangun kesadaran berdasarkan prinsip universalitas. Sedangkan mengenai universalisme yang dikembangkan Gus Dur (universalisme Islam) saya kira lebih dekat kepada silogisme dalam konsep relativisme yang menolak klaim kebenaran (absolutisme), sehingga Islam harus dipahami dari prinsip-prinsipnya yang bersifat universal, terutama dari aspek humanismenya saja.

Adapun silogisme dalam ide pluralisme nampak dalam pernyataan, bahwa pluralitas masyarakat merupakan suatu fakta dan sekaligus kehendak Tuhan. Dan karena Tuhan adalah kebenaran mutlak, maka pluralitas masyarakat juga merupakan kebenaran yang harus diterima. Sehingga oleh karenanya, penolakan terhadap pluralisme dianggap sebagai penolakan terhadap kenyataan dan rasio.

Yang lebih parah lagi, ialah bahwa konsep-konsep tersebut jelas saling memiliki keterkaitan, bahkan saling kukuh mengkukuhkan, karena berpangkal pada kerangka berpikir yang sama, yakni filsafat kebenaran dan berujung pada konsep yang sama pula, yakni sekularisme. Sebagaimana diketahui, dalam filsafat, definisi dan ukuran “kebenaran” merupakan salah satu topik kajian yang cukup banyak memunculkan polemik yang kemudian memunculkan banyak madzhab. Misalnya, dari sisi ukuran kebenaran, para penganut skeptisisme mengatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ukuran tentang kebenaran, sedangkan penganut dogmatisme berpendirian sama gigihnya dengan mengatakan, bahwa ukuran yang dipunyainya merupakan ukuran yang dapat dipercaya secara mutlak. Adapun penganut idealisme dan realisme mengambil sikap kompromistis, bahwa ukuran yang mereka punyai, meskipun tidak selalu merupakan ukuran terakhir serta penutup, namun ukuran tersebut memberikan kesaksian yang dapat dipercaya mengenai kemungkinan benar-sesatnya suatu pernyataan. Sedangkan mengenai definisi, maka paham empiris misalnya menjadikan kenyataan empirik (pengalaman indrawi) seseorang sebagai dasar pendefinisian kebenaran. Artinya sesuatu dianggap benar jika seseorang dapat membuktikannya secara indra, sehingga kebenaran menjadi pengertian yang sangat subyektif. Sementara itu, paham koherensi menyatakan, bahwa sesuatu dianggap benar jika semua kenyataan dalam keadaan saling berhubungan. Dan paham pragmatisme, menyatakan, bahwa kebenaran merupakan gagasan yang berguna atau dapat dilaksanakan dalam suatu situasi. Artinya, karena kebenaran itu merupakan gagasan, maka sesungguhnya kebenaran itu tidak nyata dan sangat subyektif, mengingat bisa jadi sesuatu berguna bagi seseorang, tetapi tidak bagi yang lain.

Sebagai konsekuensi dari keragaman –atau lebih tepat dikatakan sebagai pertentangan- pendapat mengenai definisi dan ukuran kebenaran tersebut adalah menjadikan “kebenaran” itu sendiri menjadi sesuatu yang sangat relatif. Hal ini dimungkinkan karena filsafat sendiri melandaskan pemikirannya kepada rasionalitas manusia yang pasti sangat relatif pula, termasuk dalam mendefinisikan dan menetapkan ukuran suatu kebenaran. Sehingga dalam kerangka berpikir filsafatis, sampai kapanpun klaim kebenaran akan tetap dianggap sebagai sesuatu yang sangat absurd (tidak masuk akal). Dan pemikiran inilah rupanya yang mempengaruhi produk-produk gagasan para pemikir Islam kontemporer, yang demi mempertahankan idealismenya tersebut, mereka tak segan-segan menjadikan nash-nash syara’ plus penafsirannya (atau justru lebih tepat ‘penakwilan’?) sebagai asas legalitas. Ayat-ayat yang biasa digunakan, antara lain :

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tiada pula mereka bersedih hati” (QS. 2 : 62, 5:69)

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (QS. 5 : 48)

“Kalau saja Allah menginginkan, niscaya Dia akan menciptakan manusia satu bangsa yang monolitik. Tapi mereka senantiasa menunjukkan perbedaan” (QS. 11 : 118) ====> Tafsir “pluralisme” versi Alwi Shihab (Islam Inklusif, p. 56)

Kemudian tentang universalitas, misalnya Alwi mengungkapkan, bahwa Islam juga (sebagaimana Kristen dalam Perjanjian Baru) menyatakan suatu pandangan universal tentang kebenaran yang berasal dari wahyu Tuhan. Al-Qur’an menegaskan bahwa tak satu kelompok kaumpun yang lepas dari seorang pembawa peringatan, yaitu nabi. Lebih jauh Al-Qur’an juga membela kebajikan Ilahiyah akan perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama dan bahasa. Tujuan dari perbedaan ini bagi manusia adalah untuk saling bekerjasama dalam sebuah kehidupan yang baik, karena kebaikan tidak dapat dinilai oleh identitas kesukuan atau keagamaan, melainkan sebagaimana Al-Qur’an menegaskan, Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di depan Tuhan adalah siapa saja yang berlaku lurus
(QS. 49 : 13)” (Islam Inklusif, p. 97).

Adapun terhadap ayat-ayat yang ditengarai sering dijadikan hujjah untuk mengklaim kebenaran absolut hanya pada Islam, yakni oleh kelompok Islam ekslusif/skriptualis (begitu mereka menyebut), seperti ayat-ayat : “Barangsiapa yang mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidak akan diterima, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi “. (QS 3 : 85), dan Surat Ali Imran : 19 yang berbunyi : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam”, mereka sengaja membawa ayat-ayat tersebut ke dalam wilayah kontroversi penafsiran, baik di antara pandangan tafsir klasik dan modern yang memiliki semangat ekslusivisme, seperti tafsir Ibnu Abbas r.a yang dirujuk oleh (al) Ibnu Katsir dan Sayyid Quthb, maupun pandangan klasik dan modern yang “berbau” inklusif, seperti tafsir Syaikh Muhammad Abduh, Al-Zamakhsari dan Rasyid Ridha. Bahkan Alwi Shihab sendiri, seperti halnya Cak Nur dan Arkoun, dengan berani berusaha menakwilkan kata “Islam” sekedar sebagai suatu sikap penyerahan diri di hadapan kehendak Tuhan yang tidak hanya ditujukan bagi Muslim saja, tetapi bagi segenap mereka yang percaya kepada Tuhan sepanjang sejarah umat manusia (Islam Inklusif, p. 103; Pintu-Pintu Menuju Tuhan, p. 2; dan Rethinking Islam, p. 18)

Adapun bahwa semua kerangka berpikir dari ide-ide tadi berujung pada konsep yang sama, yakni sekularisme, maka ini nampak ketika para penggagasnya berusaha mengebiri ajaran Islam yang purna (sistemik) ke tataran ajaran ritual plus nilai-nilai etika dan moral saja. Dalam hal ini mereka jelas-jelas telah mensejajarkan Islam dengan agama-agama lain, dengan penekanan fungsi yang sama, yakni sekedar sebagai jalan pendekatan diri menuju Tuhan (qurbah). Bahkan dalam bukunya, Cak Nur menyatakan, bahwa pemaksaan pemikiran bahwa Islam adalah ad-Din yang berarti bukan agama semata-mata, melainkan meliputi seluruh aspek kehidupan, dan akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totaliter, itu hanya merupakan ungkapan apologetis (pembelaan diri) yang muncul sebagai kompensasi dari rasa rendah diri ummat Islam di hadapan ideologi-ideologi Barat (modern) yang secara faktual memang mendominasi mereka. Padahal menurutnya, Islam adalah agama, sebagaimana agama-agama yang lain yang juga disebut dengan ad-din. Sehingga tatkala sikap apologetis tadi diapresiasikan dalam tuntutan legalisasi fiqhiyyah, misalnya dalam bentuk tuntutan “negara Islam”, maka itupun beliau anggap sebagai pikiran apologetis yang sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan jaman sekarang, mengingat legalisme menurutnya merupakan kelanjutan dari fiqihisme yang terus berkembang mengikuti perubahan realitas zaman. Bahkan beliau menyamakan tuntutan legalisme fikih dalam bentuk negara sebagai tindakan yang mengarah pada ke kekuasaan ruhani (rabbaniyyah) yang tidak dibenarkan Islam, karena berarti merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik!!!!).

Pernyataan Cak Nur tersebut juga merefleksikan gagasan-gagasan pemikir Islam kontemporer lain yang saat ini intens disuarakan untuk membendung ghirah sebagian kaum muslimin yang ikhlas untuk kembali ke pangkuan Islam dengan menghidupkan sistem Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan generasi terbaik sesudahnya. Dan kenyataannya, apa yang mereka dengungkan cukup memberi pengaruh dalam memperburuk kondisi kaum muslimin, tidak hanya dalam pemahaman mereka tentang aqidah, tapi juga syari’ah. Dalam tataran aqidah, misalnya gagasan mereka telah mereduksi keyakinan bahwa Allah bukan hanya sebagai Khaliq tapi juga sebagai al-Mudabbir (Yang Maha Pengatur) –yang seharusnya berimplikasi pada keyakinan bahwa apa yang diwahyukan (Al-Qur’an dan As-Sunnah) sudah lebih dari cukup untuk menjadi pedoman hidup manusia hingga akhir jaman; juga mereduksi keyakinan bahwa Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui, sehingga apapun ketetapan Allah yang disyari’atkan kepada manusia akan sesuai dengan fitrah manusia dengan menjamin rasa keadilan bagi siapapun, dimanapun dan kapanpun. Dengan kata lain, mereka telah mereduksi aqidah Islam yang merupakan aqidah ruhiyah dan sekaligus merupakan aqidah siyasiyah (yaitu aqidah yang memancarkan aturan kehidupan) menjadi sekedar aqidah ruhiyyah semata. Padahal banyak nash yang secara jelas menetapkan keharusan untuk merealisasikan keimanan dalam bentuk amal shaleh, yaitu amal-amal yang sesuai dengan ketetapan-ketetapan syara’ yang kesempurnaannya telah diproklamirkan sendiri oleh Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 3. Dan jelas, bahwa amal shaleh disini tidak hanya menyangkut masalah ritual dan akhlaqiyyah (humanisme) saja, karena Islam juga mengatur aspek kehidupan lain tanpa kecuali, seperti aspek politik, ekonomi, sosial dan lain-lain, yang penerapannya tidak boleh secara parsial, seperti yang diperingatkan Allah Azza wa Jalla dalam QS. Al-Baqarah : 208, Al-Hasyr :7.

Namun, mengingat gagasan-gagasan mereka sudah rusak dari akarnya, maka secara pasti kita pun akan menemukan kerusakan yang sama dalam masalah cabangnya. Artinya kalau pemahaman tentang aqidahnya sudah rusak, maka dalam tataran syari’ah yang hakekatnya merupakan pancaran dari aqidah tadi akan rusak juga. Dalam hal ini, jelas mereka menafikan tentang kesempurnaan aturan-aturan Islam, dengan membatasi peran-peran/otoritas agama hanya dalam persoalan ritual dan moral semata. Adapun dalam mengatur kehidupan dunia (poleksosbud) maka mereka mengharuskan untuk menyerahkannya kepada manusia berdasarkan asas rasionalitas dengan mengikuti perkembangan jaman dan tempat. Dan apa yang dikatakan Arkoun, bahwa aqidah (Islam) meringkaskan simbolisme religius baru dalam bahasa non-sistemik, yang memperkenankan kelahiran arti-arti yang sesuai, bahkan dalam situasi-situasi yang berubah sekalipun, kiranya cukup mewakili alasan dari gagasan-gagasan pemikir lainnya mengenai hal tersebut.
Padahal dengan logika sederhanapun, pemikiran-pemikiran tadi sangat mudah dibantah. Misalnya, sekiranya semua agama hanya mengandung aspek-aspek aqidah ruhiyah dan aturan moral saja, dimana mereka mengakui bahwa semua agama samawi mengajarkan aqidah tauhid dan aturan-aturan moral bersifat universal, maka dimana relevansinya dengan alasan kenapa Allah mengutus Rasul-Rasul dengan ajaran yang berbeda ? dan dimana letak kesempurnaan dan keistimewaan Islam sebagai din yang terakhir, jika Islam pada akhirnya disejajarkan dengan agama lain dalam hal tauhid dan moral saja ?

Disinilah nampak kedangkalan cara berpikir mereka, yang muncul akibat kekaguman berlebihan (bahkan penuhanan) akan kemampuan akal, dan disertai dengan sikap ‘ikhlas’ untuk menerima pola pikir Barat yang sesungguhnya berkehendak untuk merusak Islam dan menghalangi jalan kebangkitan Islam dibalik slogan-slogan kebebasan berpendapat, pencerahan dan kepentingan ilmiah yang gencar mereka serukan ke negeri-negeri Islam melalui berbagai cara. Mengenai hal ini, Syaikh Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib dalam bukunya Visi dan Paradigma Tafsir Al-Qur’an Kontemporer memaparkan, bahwa Islam masa kini telah berjalan melalui fase-fase sebagaimana masa-masa awalnya, yakni :

 Fase dimana Islam dianggap sebagai pihak tertuduh yang harus dibela, yakni ketika Islam dituduh dalam keterkungkungan, lalu dibela dengan menyatakan, bahwa Islam tidak menolak kemajuan dan juga tidak bertentangan dengan sains dan logika.
 Fase dimana Islam telah disejajarkan dengan standar-standar lain dan dinilai dengan nilai-nilai lain seraya berusaha menggali nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai yang kita pinjam dari aliran-aliran tersebut. Misalnya dengan mengatakan, bahwa Islam layak survive dan abadi, karena dia dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang dinamis.
 Fase independensi Islam, dimana Islam kembali berdiri di atas paradigma-paradigmanya sendiri, yang diyakini akan menjadi fase Islam pada kurun mendatang, Insya Allah !

Dengan kerangka demikian, maka melalui perenungan yang mendalam dan dilandasi kejujuran serta sikap hanif, kita sendiri akan bisa menjawab, siapa yang sesungguhnya berpikir apologetik ?


Jawaban Islam
Sesungguhnya, sekalipun Islam mengharuskan keimanan seseorang disandarkan pada akal yang dikaitkan dengan naluri beragama yang merupakan fitrah (thariqah aqliyah), namun hal ini berbeda jauh dengan apa yang dimaksudkan oleh para pemikir tadi sebagai ‘asas rasionalitas’. Karena rasionalitas yang mereka maksud ternyata adalah penggunaan logika (mantik/silogisme) dan pola pikir ilmiah (sains) sebagai asas berpikirnya. Padahal ‘logika’ dan ‘sains’ tidak bisa dijadikan sebagai asas berpikir, karena sesungguhnya dia hanya merupakan cabang dari pola berpikir aqli (thariqah aqliyah), sehingga jika tidak dikembalikan pada pola pikir aqli sebagai dasarnya, memungkinkan untuk terjadinya penyimpangan yang sangat jauh dari hakekat kebenaran. Sedangkan thariqah aqliyah sendiri, sesungguhnya merupakan satu-satunya metoda yang alami dalam diri manusia untuk memahami segala sesuatu, dimana jika berkaitan dengan persoalan mengenai ‘ada-tidaknya’ sesuatu maka hasilnya pasti benar, sedangkan bila berkaitan dengan ‘hakekat’ sesuatu, maka benar tidaknya akan tergantung pada informasi (memori dalam benak) yang dijadikannya sebagai salah satu perangkat perpkir. Oleh karena itu, dalam tataran aqidah, yang salah satunya berkaitan dengan pembuktian tentang eksistensi Al-Khaliq bersama sifat-Nya, maka thariqah ini akan menghasilkan kesimpulan yang benar (yakni sampai pada kebenaran mutlak aqidah Islam), sedangkan bila berkaitan dengan tataran syari’at, yakni yang berkaitan dengan hakekat aturan yang akan mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan, maka penggunaan thariqah ini mensyaratkan penggunaan informasi-informasi yang sumbernya telah dibuktikan secara akal sebagai benar-benar wahyu Allah (sumber penetapan hukum), yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, dalam hal ini Islam telah membatasi peran akal pada fungsi untuk memahami saja, dan bukan sebagai pemutus suatu hukum syara. Hal ini mengingat, akal manusia memiliki keterbatasan dalam memahami hakekat segala sesuatu, termasuk dalam menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan yang muncul dari potensi hidup yang ada dalam dirinya, sehingga mengharuskan bagi dia untuk menyerahkan penetapan aturan kehidupannya pada Allah SWT yang telah menciptakan kehidupan ini seluruhnya.

Lebih dari itu, keberadaan Islam sebagai risalah terakhir, tentu mengharuskannya memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan agama-agama samawi yang turun sebelumnya, termasuk dalam bentuk jaminan kesempurnaan dan keuniversalan ajaran-ajarannya. Sehingga upaya-upaya sebagian pemikir Islam kontemporer untuk mensejajarkan agama-agama tadi, hanya dengan mensandarkan pada sisi keberadaannya sebagai sama-sama agama wahyu, justru merupakan bentuk penolakan terhadap kenyataan dan akal. Demikian pula ketika mereka berusaha memformulasikan kesejajaran tersebut dalam bentuk gagasan seperti relativisme, pluralisme, universalisme dan sekularisme, pada akhirnya justru makin menjauhkan Islam dari pemikiran-pemikiran aslinya yang purna dan paripurna. Hal ini mengingat, gagasan-gagasan tersebut jelas-jelas tidak berasal dari Islam dan tidak pula dibangun berdasarkan kerangka berpikir Islam, sekalipun penerapannya dipaksakan atas Islam.

Tentang relativisme misalnya, Islam jelas menolak konsep ini secara tegas, karena baik dalam tataran aqidah maupun syari’ah, kebenaran itu hanya satu, yakni pada Islam, sebagai dinullah semata. Dan kebenaran ini akan diketemukan oleh siapapun, selama dia mensandarkan pencariannya kepada akal (melalui cara berpikir cemerlang) yang sekaligus akan menuntun naluri beragama yang secara fitrah dia miliki ke arah pemenuhan yang hakiki/sahih pula, yaitu Islam. Selain itu, sebagai din yang terbukti secara akal berasal dari Allah SWT, maka secara pasti syari’at yang terkandung di dalamnya merupakan syari’at yang adil dan sempurna, serta dipastikan akan mampu memecahkan seluruh problema kehidupan manusia sejak diturunkannya hingga akhir jaman. Dengan bersandarkan pada syari’at yang lahir dari aqidah aqliyah inilah, maka manusia akan memiliki standar yang sama dalam menilai kebaikan dan keburukan, benar dan salah mengenai segala sesuatu. Sehingga corak kehidupan yang terbentukpun akan khas selama standar tersebut digunakan dalam masyarakatnya, yakni dalam bentuk sebuah masyarakat Islam.

Demikian pula dengan ide pluralisme, universalisme dan kosmopolitanisme. Islam jelas-jelas menentang ide-ide tersebut, karena selain lahir dari pola berpikir yang salah (menjadikan fakta sebagai sumber berpikir), juga karena sangat menyalahi prinsip-prinsip ajaran Islam berkenaan dengan kesempurnaan syariat dan keuniversalannya dalam konteks bahwa Islam berlaku bagi setiap tempat dan jaman.

Selain itu, keberadaan ide-ide tersebut, termasuk juga konsep relativisme, seolah memustahilkan penerapan sistem Islam dalam kehidupan, sehingga masyarakat Islam akan menjadi masyarakat yang unik dan mulia. Padahal, disamping memang merupakan kewajiban, penerapan Islam dalam kehidupan bukanlah hal yang asing, karena sejarah telah membuktikan kecemerlangan peradaban masyarakat Islam ketika mereka hidup dalam naungan sistem Islam selama belasan abad. Bahkan, kondisi ini tidak saja dinikmati oleh kaum muslimin saja, akan tetapi juga dinikmati oleh orang-orang non muslim yang hidup di dalam naungan sistem Islam tadi sebagai ahludz-dzimmah. Sehingga wajar jika penerapan Islam secara nyata ini justru mendorong mereka secara alami berbondong-bondong masuk ke dalam Islam. Dan umat-umat lainpun secara sukarela menyerahkan pengaturan urusan kehidupan mereka kepada pemerintahan Islam, sebagaimana yang terjadi pada masa Umar bin Khathab ra dan masa-masa sesudahnya. (Maha Benar Allah dengan firman-Nya dalam QS. An-Nashr). Dan justru umat ini berubah menjadi hina di tengah-tengah umat lain tatkala mereka meninggalkan penerapan syari’at Islam dalam seluruh aspek kehidupannya. Afalaa tatafakkaruun …..?

Dengan demikian, ide sekularisasi yang kemudian menjadi muara dari gagasan-gagasan tadi jelas sangat berbahaya, baik dilihat dari sisi aqidah yang menafikan otoritas Allah SWT sebagai Pengatur kehidupan, maupun dilihat dari keberanian para penggagas ide ini untuk mengubah-ubah hukum Allah, dan menjadikan akal mereka yang terbatas sebagai sumber penetapan aturan kehidupan. Dalam hal ini mereka menganggap, bahwa mereka berhak untuk memiliki pendapat tersendiri mengenai hukum Allah, dengan alasan bahwa Islam memberikan berbagai aturan dalam bentuk yang sangat umum (global) sehingga dengan demikian Islam juga memberikan keleluasaan untuk melakukan berbagai ijtihad (rekayasa fiqhiyyah) sebagai salah satu bentuk upaya pembaharuan (tajdid). Padahal, sekalipun pendapat tersebut benar, namun mereka memahami secara keliru (dan bahkan terkesan emosional) mengenai konsep tajdid, sehingga mereka memutlakan proses ijtihad tersebut tanpa batasan yang jelas.

Sesungguhnya Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai hal ini; yakni bahwa tajdid merupakan upaya untuk mengembalikan pemahaman ummat pada ajaran Islam yang sesungguhnya, setelah ternyata, bahwa Islam dipahami secara menyimpang. Dengan demikian, tajdid tidak boleh dipahami sebagai upaya menyesuaikan Islam dengan jaman dan tempat, karena aturan Islam bersifat tetap dan baku. Adapun berkenaan dengan proses ijtihad yang memang dimungkinkan dalam Islam, maka Islam \pun telah membatasi wilayah ijtihad ini hanya berkisar pada hal-hal yang memang mengandung unsur ketidakpastian (dzanni). Adapun pada ajaran yang sudah pasti (qath’I), maka mujtahid manapun tidak berhak untuk menjamahnya. Lebih dari itu, untuk bisa melakukan proses ijtihad ini, maka seseorang diharuskan memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang cukup berat, baik dari sisi aqliyah (penguasaan atas fakta, nash syara dan perangkat ilmu alat)-nya maupun nafsiyah (keterikatan terhadap hukum syara dalam perilaku)-nya, mengingat seluruh hasil ijtihadnya akan menjadi ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sehingga merupakan suatu keberanian terhadap Allah dan RasulNya manakala orang-orang selevel Cak Nur, Gus Dur, Alwi Shihab dan lain-lain -yang loyalitasnya tehadap Islam dan kaum muslimin layak dipertanyakan- mengaku-aku berhak untuk ‘menterjemahkan’ kehendak Allah sesuai dengan kehendak mereka. Padahal Allah SWT menyeru seluruh kaum mu’minin dalam firman-Nya :


“Maka putuskanlah perkara menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang padamu”. (QS. Al-Maidah : 48)

“Maka hendaknya kamu memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap (tipu daya) mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah SWT kepadamu ….. (QS. Al-Maidah : 49)

Kemudian di ayat lain, Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasul) sebagai pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya” (QS. An-Nissaa’ :65)

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah :50).


Khotimah
Dengan memahami berbagai fakta berkenaan dengan gagasan-gagasan yang dilontarkan oleh para pemikir Islam kontemporer beserta bahaya-bahaya yang akan ditimbulkannya, maka kaum muslimin tidak akan mudah terkecoh untuk menerima ide-ide yang dilontarkan, sekalipun dikemas dalam bentuk yang ‘seolah-olah’ Islami dan diungkapkan oleh orang-orang yang dianggap sebagai ‘pemikir Islam’. Karena lontaran-lontaran yang diungkapkan, justru lebih menunjukkan tentang posisi dimana mereka berada. Dalam hal ini jelas, bahwa sesungguhnya mereka tidak lebih dari para umala dan ulama fajir yang ‘dibayar’ oleh kafir penjajah untuk merusak Islam dan menghalangi bangkitnya Islam kembali di muka bumi.. Dan kalaupun ada di antara mereka yang ikhlas mengemban ide-ide tadi dengan anggapan untuk membela Islam dan demi memuliakan Islam, maka seharusnya mereka segera berhenti dari kebodohannya tersebut. Karena apa yang mereka lakukan tidak lain hanya lebih menjerumuskan Islam dan kaum muslimin pada tempat yang lebih gelap dan hina.

Adapun upaya-upaya praktis yang bisa dilakukan untuk membendung penyebaran ide-ide seperti ini di tengah-tengah kaum muslimin, tidak lain adalah dengan meningkatkan taraf berpikir ummat dengan membina aqliyah mereka dan mengisinya dengan ide-ide Islam saja serta membina nafsiyah mereka melalui proses da’wah terstruktur yang mengikuti pola da’wah Rasulullah saw. sehingga mereka memiliki pemahaman bahwa hanya pemikiran-pemikiran Islamlah yang benar dan bahwa hanya dengan Islam mereka akan mampu menyelesaikan seluruh problema kehidupan yang mereka hadapi. Sehingga dengan demikian, mereka akan memiliki kesadaran politik yang mumpuni, yang mengarah pada satu tujuan dan pengharapan, yakni terwujudnya Islam dalam kehidupan mereka. Kesadaran politik ini pulalah yang sekaligus akan menjadi barier bagi masuknya ide-ide sejenis ke tengah-tengah kaum muslimin dimanapun mereka berada.

Wallahu a’lam bish-shawab.

_____________________________________________________________________________________


Rujukan :

 Islam Inklusif, Dr. Alwi Shihab, Mizan, Cet. III, 1998.
 Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, Nurcholis Madjid, Mizan, 1987.
 Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Cak Nur, Gusdur, dkk, Paramadina, 1994.
 Rethinking Islam, Dr. Mohammed Arkoun, Pustaka Pelajar, 1996.
 Pengantar Filsafat, Louis O. Kattsoff, Tiara Wacana, Cet. VII, 1996.
 Pintu-Pintu Menuju Tuhan, Nurcholis Madjid, Paramadina, Cet. III, 1995.
 Zaman Baru Islam Indonesia Pemikiran dan Aksi Politik, Gus Dur, dkk, Zaman Wacana Mulia, 1997.
 Kamus Istilah Filsafat, A. Kuswari, Alva Gracia, 1987.
 Visi dan Paradigma Tafsir Al-Qur’an Kontemporer, Dr. Abdul Majid Abdussalam al-Mihtasib, Al-Izzah, 1997.
 Konteks Berteologi di Indonesia, Pengalaman Islam (Resensi), Azyumardi Azra, Paramadina, 1999.

AFKAR : KRITIK ATAS PEMIKIRAN LIBERAL (2)

AKAR FILSAFAT PEMIKIRAN ISLAM “KONTEMPORER”
Oleh : Siti Nafidah (Husnul Khotimah
)

Kontroversi Ghazwul-fikr
Sesungguhnya kondisi kaum muslimin saat ini sedang berada dalam keterpurukan akibat rendahnya taraf berpikir mereka, terutama sejak berlangsungnya perang pemikiran dan perang kebudayaan (ghazwul-fikr dan ghazwuts-tsaqafi) yang gencar dilancarkan Barat dan kafir musta’mir lain sebagai strategi pengganti perang fisik yang tidak menghasilkan kemenangan apapun buat mereka. Dalam hal ini, pemikiran-pemikiran Islam yang sebelumnya menuntun mereka dan membuat mereka mampu membangun sebuah peradaban yang gemilang dalam kurun yang sangat panjang, seolah telah terkubur oleh pemikiran-pemikiran asing yang merasuk ke dalam benak mereka dan terkungkung oleh sistem kehidupan mereka. Seolah-olah, pemikiran-pemikiran Islam hanyalah sebuah masa lalu yang tidak lagi layak untuk membangun masa depan peradaban ummat manusia ditengah-tengah fakta pluralitas (kemajemukan) dan universalitas (globalisasi) kehidupan manusia modern.

Berbagai gagasan dilontarkan, baik yang menohok Islam secara langsung, maupun yang bersifat kompromistis untuk membentuk image bahwa Islam senantiasa relevan dengan jaman. Dan euphoria demokratisasi yang saat ini sedang hangat-hangatnya dinikmati oleh kaum muslimin di sebagian besar negeri Islam telah memberikan suasana yang kondusif bagi penyebaran gagasan-gagasan tersebut di tengah-tengah mereka, sehingga benar-benar menjadi bahan polemik, yang sebenarnya merupakan maifestasi dari fenomena ghazwul-fikr dan ghazwuts-tsaqafi seperti yang dikehendaki para perancangnya.

Hanya saja, barangkali bagi sebagian pemikir Islam kontemporer, apa yang oleh sebagian kalangan disebut dengan fenomena ghazwul-fikr bukan merupakan kenyataan yang harus disikapi secara negatif, melainkan seharusnya menjadi sarana pendewasaan serta pengentalan ghirah dan persepsi keagamaan ummat. Karena dalam kacamata mereka, selama ini semangat dan persepsi keagamaan mayoritas ummat Islam lebih didasari oleh sentimen dan berbagai mitos sehingga terkesan sangat kaku, letterlijk, simbolik dan bahkan khayali. Akibatnya Islam dan kaum Muslimin seolah menjadi sebuah ajaran dan komunitas yang sangat ekslusif dan anti perubahan, sekaligus anti pencerahan dan modernisasi sehingga dianggap layak menyandang berbagai sebutan, seperti kelompok Islam konservatif, skriptualis dan bahkan fundamentalis jika sudah mengarah kepada upaya mewujudkan Islam sebagai ajaran yang benar-benar sistemik.

Dengan kerangka pikir seperti itu, mereka lantas mempertanyakan tentang keabsahan konsep universalisme Islam yang tersirat dalam konsep Islam sebagai rahmatan li ‘alamin. Karena dengan fakta demikian mereka melihat seolah-olah ada ketidak sinkronan antara konsep disatu sisi dan fakta di sisi lain, yakni jika Islam dipahami dan direalisasikan “apa adanya”, secara pasti Islam akan kehilangan keuniversalannya dan kemudian termarjinalisasikan sebagaimana filsafat usang yang ditinggalkan banyak orang. Dan hal ini menurut mereka, tentu sangat kontraproduktif bagi masa depan Islam dan kaum Muslimin, sehingga adanya rekonstruksi paradigma berpikir dalam beragama menjadi satu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.


Kekaburan Konsep Tajdid
Semangat pembaharuan (tajdid) dalam perspektif Islam seperti ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama, yakni sejalan dengan perkembangan sejarah Islam itu sendiri. Akan tetapi pembaharuan yang dikembangkan oleh ulama salaf di masa lalu justru lebih mengarah pada upaya “memurnikan” ajaran Islam dan mengembalikannya ke perspektif Islam “apa adanya”, setelah dianggap bahwa Islam telah tersusupi pandangan-pandangan dan ajaran-ajaran baru (bid’ah) yang diyakini tidak relevan dengan kehendak wahyu (tasyri’). Sementara, sebagian pemikir Islam “kontemporer” yang sering juga disebut kelompok Islam esensialis justru lantang menyerukan upaya pembaharuan yang mengarah kepada keharusan untuk “membaca” wahyu dalam konteks kekinian melalui seruan-seruan untuk melakukan upaya reinterpretasi, reaktualisasi atau bahkan rekonstruksi teks-teks nash syara. Untuk itu, mereka intens juga menyerukan penggunaan berbagai pendekatan di luar konteks kaidah ushul fiqih yang selama ini dikenal (ijtihad syar’i) seperti melalui pendekatan historis, ilmiah, sosiologis dan psikologis dalam memahami konsep-konsep ajaran Islam. Tujuannya adalah demi membangun kembali citra Islam yang kadung dicap miring oleh Barat dengan berbagai stereotipe, seperti kuno, sadis, penuh kekerasan, menghinakan wanita dan sebagainya, menjadi nampak lebih ramah, humanis dan modern.

Inilah rupanya yang menjadi obsesi para pemikir Islam kontemporer : “membebaskan Islam dari kekeliruan konsep dan persepsi Barat tentang Islam”. Caranya adalah dengan membuka diri terhadap berbagai diskursus dan polemik tentang pemikiran Islam demi dan atas nama kebebasan berpikir, pencerahan dan kepentingan ilmiah. Sehingga berbagai wacana dikembangkan, bahkan terkadang seolah tanpa batas, karena sampai menyentuh hal-hal yang sangat mutlak dan mendasar (tataran aqidah) yang nantinya akan sangat berpengaruh pada tataran syari’ah. Di antara konsep-konsep yang menjadi polemik hangat dan intens dilontarkan adalah konsep tentang relativisme beragama, pluralisme, universalisme/kosmopolitanisme dan humanisme, dan sekularisme. Adapun pemikir-pemikir yang intens terlibat langsung dalam diskursus tersebut, antara lain Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Quraisy Shihab, Alwi Shihab, Masdar F. Mas’udi, dan lain-lain Sedangkan pemikir Islam “luar” yang menjadi referensi antara lain adalah Mohammed Arkoun (Paris, Perancis), Fazlurrahman (AS) dll. Berikut pemikiran-pemikiran tersebut akan dibahas satu persatu, Insya Allah dari sisi fakta, kerangka berpikir, implikasi serta mengenai bagaimana pandangan Islam.


a. Relativisme Beragama
Secara umum, konsep relativisme menerangkan bahwa apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, adalah relatif, tergantung kepada pendapat tiap individu, keadaan setempat, institusi sosial dan agama. Oleh karena itu, konsep yang berawal pada abad kelima sebelum masehi ini, tidak mengenal kebenaran absolut atau kebenaran abadi.

Cak Nur dalam bukunya Pintu-Pintu Menuju Tuhan (p. 242) menulis mengenai relativisme beragama seperti ini : Pandangan seseorang tentang pemahamannya mengenai suatu agama tentu diakui oleh yang bersangkutan sebagai yang paling tepat dan paling benar mengenai agama itu. Tetapi, sebagai entitas mengenai entitas yang lain, maka adalah tak masuk akal (absurd) untuk melihat kedua-duanya sebagai identik dan bisa saling tukar (interchangeable). Jadi, pemahaman seseorang atau kelompok tentang suatu agama bukanlah dengan sendirinya senilai dengan agama itu sendiri. Ini lebih-lebih lagi benar jika suatu agama diyakini hanya datang dari Tuhan (wahyu, agama samawi) dan bukannya hasil akhir suatu proses historis dan sosiologis (dengan istilah “agama wahyu” atau “agama samawi” maka wewenang menetapkan agama atau tasyri’ seharusnya hanya ada pada Tuhan atau berasal “dari langit”, sementara yang datang dari manusia atau dari arah bumi juga seharusnya dipandang sebagai relatif belaka).

Dengan tulisan tersebut nampaknya Cak Nur ingin mengatakan, bahwa tidak boleh bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengklaim bahwa kebenaran adalah milik diri dan kelompoknya saja, karena ternyata hakekat kebenaran dalam pandangan manusia sangatlah relatif, serelatif persepsi manusia terhadap sesuatu yang dianggap benar tadi. Dengan kata lain, benar bagi seseorang, belum tentu benar bagi yang lain, sehingga, apa yang dianggap benar tadi bukanlah kebenaran itu sendiri, melainkan hanyalah persepsi seseorang tentang kebenaran yang sifatnya ternyata sangat relatif. Dan hal ini, menurutnya, merupakan fakta yang tidak terbantah, tak terkecuali dalam konteks kebenaran agama dalam pandangan manusia. Apalagi jika mengingat, bahwa agama-agama besar seperti Yahudi, Nasrani dan Islam dianggap sama-sama merupakan agama wahyu yang berasal dari Tuhan sebagai pemilik mutlak kebenaran.

Sejalan dengan itu, menurut Alwi Shihab (sekalipun dia kurang setuju dengan relativisme mutlak), seorang relativis akan berasumsi, bahwa hal-hal yang menyangkut “kebenaran” atau “nilai” ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakatnya. Sebagai konsekuensinya, doktrin agamapun harus dinyatakan benar dan sama, karena kebenaran agama-agama, walaupun berbeda-beda dan bertentangan satu dengan lainnya, tetap harus diterima. Untuk itu seorang relativis tidak akan mengenal, apalagi menerima suatu kebenaran yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa, karena inti dari paham ini adalah menolak absolutisme dan monopoli kebenaran serta pemaksaan kebenaran tersebut kepada pihak lain.

Hal ini mengingat, pemutlakan kebenaran agama yang diistilahkan Arkoun sebagai tirani kepercayaan dan tirani pikiran, dianggap hanya akan memunculkan ketidakpercayaan dan perselisihan yang berkepanjangan. Hal ini pulalah yang diduga kuat oleh Alwi Shihab sebagai pemicu perselisihan panjang hubungan Muslim Kristen di Indonesia dan di negeri manapun hingga sekarang. Bahkan beliai menggambarkan, bahwa agama seolah telah menjadi elemen utama dalam mesin penghancuran manusia, dimana tidak ada alat komunikasi lain bagi antar agama tadi kecuali senjata (Baca : Islam Inklusif). Oleh karena itulah kemudian para pemikir Islam modern menganjurkan dilakukannya upaya-upaya menginteraksikan berbagai pemikiran agama secara terus-menerus agar tercapai keterbukaan, saling pengertian dan toleransi (inklusivisme) melalui berbagai format seperti Dialog Antar Agama. “Sudah saatnya umat beragama meninggalkan era monolog untuk beranjak kepada era dialog”, demikian tulis Alwi Shihab (ibid, p.40). Dan dalam bahasa yang lain Cak Nur menyatakan : “Yang sekarang penting untuk dikembangkan adalah penghayatan keagamaan yang terbuka. Beragama mesti dihayati sebagai proses pembebasan” (Zaman Baru Islam Indonesia, Pemikiran dan Aksi Politik, p.121). Dengan demikian, jelas bahwa ide relativisme beragama secara otomatis akan menuntut keharusan untuk menerima konsep pluralisme, sekalipun menurut Alwi Shihab keduanya tidak dapat disamakan dan belum tentu berlaku sebaliknya.

b. Pluralisme
Sesungguhnya, inti dari pluralisme adalah penerimaan dan apresiasi terhadap kemajemukan yang ada di dalam masyarakat. Bagi penganut ide ini, pluralitas (kepelbagaian/kemajemukan) masyarakat adalah merupakan suatu fakta, dan bahwa pluralitas tidak mungkin dihilangkan juga merupakan fakta, sehingga adanya kesadaran akan pluralitas tadi merupakan satu keharusan.

Tentang pluralisme agama sendiri, Alwi Shihab menyatakan, bahwa pada dasarnya lahir dilatarbelakangi oleh serangkaian pertanyaan yang cukup mendasar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain : apabila Tuhan itu Esa, tidakkah sebaiknya agama itu tunggal saja? Dan apabila pluralisme agama tidak dapat dielakkan, maka yang mana di antara agama-agama ini yang benar, ataukah semuanya sesat ? Lalu, mengapa kita memeluk satu agama dan tidak ikut agama yang lain? Dan mungkinkah terdapat persamaan doktrin atau kesamaan tujuan di antara aneka macam agama yang ada?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu memunculkan kontroversi, mengingat setiap agama mengajarkan, bahwa doktrinnyalah yang paling benar, unik, ekslusif dan superior. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada upaya menjembatani kesenjangan yang ada diantara agama-agama tadi.

Setiap Pluralis (termasuk Alwi) meyakini, bahwa jawaban tuntas terhadap semua pertanyaan diatas tidak lain adalah penerimaan terhadap ide pluralisme yang direalisasikan dalam bentuk kesiapan untuk saling membuka diri, berdialog dan bekerja sama di antara pemeluk agama yang berbeda. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog sehingga dengan sendirinya akan memperkaya wawasan kedua pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat.
Sejalan dengan itu, Alwi Shihab sendiri mengungkapkan, bahwa ada dua komitmen penting yang harus dipegang oleh pelaku dialog antar agama tersebut. Pertama toleransi, dan kedua pluralisme. Dalam hal ini, pluralisme sendiri bukan semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, tetapi lebih menunjuk pada keharusan adanya keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tadi. Dengan kata lain, tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan (Islam Inklusif, p.41). Dan dalam tataran praktisnya, Alwi menekankan peran penting Islam sebagai agama mayoritas dan kaya dengan sekte untuk mempelopori upaya-upaya tersebut. Apalagi, menurutnya pula sebagai agama formal, Islam memang mengajarkan kebebasan beragama, yang dalam pandangan Cak Nur, itu merupakan pintu pluralisme dan kemanusiaan.
Dengan memahami konsep di atas, maka jelas ada keterkaitan yang erat antara pluralisme dengan relativisme, sekalipun sekali lagi, Alwi tidak sepakat jika keduanya dipersamakan. Keterkaitan dimaksud adalah, bahwa dalam pluralisme pun terkandung unsur relativisme, yakni ketidakbolehan mengklaim pemilikan tunggal atas satu kebenaran. Selain itu, pada dasarnya relativisme dan pluralisme sama-sama mengarah pada penyatuan manusia dalam kepelbagaian kepercayaan dan kepelbagaian identitas di masa modern, dimana tentang identitas ini, Gus Dur (dalam sebuah kesempatan) dan Azyumardi Azra (dalam Konteks Berteologi di Indonesia, p. ?) pernah menyatakan, bahwa modernisasi suatu masyarakat mensyaratkan penerimaan terhadap pluralisme, baik paham ajaran agama, budaya, politik dan sebagainya.

Lepas dari pernyataan tersebut, inilah pluralisme murni. Sedangkan pluralisme yang dikembangkan Alwi Shihab di Indonesia, (katanya) adalah pluralisme agama yang menolak sinkretisme dan bersyarat, yaitu keharusan adanya komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing, yang disandarkan pada Al-Qur’an Surat Saba’ (34) ayat 24-26. Menurutnya, seorang pluralis, dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialognya. Tapi yang terpenting ia harus commited terhadap agama yang dianutnya agar relativisme agama yang tidak sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dapat dihindari. Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai sejauhmana batasan “commited” yang beliau maksud, mengingat faktanya Islam bukan sekedar agama ritual seperti halnya agama lain, melainkan merupakan “ad-din” (sistem hidup) yang diantaranya mengatur tentang pola hubungan yang jelas antara Islam-non Islam, Muslim dan non-Muslim di dalam masyarakat Islam.


c. Universalisme/kosmopolitanisme dan Humanisme
Mohammed Arkoun adalah seorang pemikir yang intens menyebarkan ide universalisme. Menurutnya tidak ada yang dapat disebut pinggiran atau pusat, tidak ada kelompok yang terpinggirkan atau yang dominan, tidak ada kepercayaan yang dapat dikatagorikan sebagai rendah maupun agung, karena pikiranlah yang menciptakan kebenaran. Dalam hal ini, secara sinis dan retoris dia mempertanyakan hal (yang menurut saya) berbahaya, sekalipun boleh jadi dalam kacamata “ilmiah” adalah sah-sah saja, seperti pertanyaan: dapatkan identitas umat Islam yang beragam disatukan, baik antara sesama umat Islam maupun dengan masyarakat non Islam? Apakah pemaksaan “identitas kultural” selama ini berarti bahwa dunia ini perlu dibagi antara Syi’ah dan Sunni, mistik dan tradisionalis, Islam, Kristen dan Yahudi, Arab dan Eropa? Dan sebagainya.

Sesungguhnya dalam tataran inilah universalisme menekankan idealismenya, yakni bagaimana menghilangkan berbagai identitas kultural (termasuk perbedaan agama) yang dianggap sebagai tirani bagi kemanusiaan. Karena menurut penganutnya, sejarah dunia ini pada dasarnya satu, dan sejarah kepercayaan (agama)-pun pada dasarnya satu. Kalaupun kemudian terjadi partikularisasi (pembagian/pengkotakkan) dalam bentuk berbagai identitas, itu hanyalah merupakan hasil sejarah manusia yang dipengaruhi aspek politis (dalam bahasa Arkoun : kepentingan profan), tradisi dan sebagainya. Sehingga, Arkoun misalnya, mengatakan, bahwa sesungguhnya sejarah masyarakat Islam sangat berkaitan dengan sejarah Barat. Dan bahwa tidak ada dikotomi antara pemikiran Barat dan pemikiran Islam, karena keduanya telah saling menyatu, sehingga keduanyapun harus dihargai sekaligus dievaluasi, serta harus dipandang dalam konteks satu sejarah mengenai “kelompok ahli-ahli kitab” (yaitu masyarakat dengan tradisi Yahudi, Nasrani dan Islam). Dan bahwa berbagai kekuatan yang dominan masa kini harus dihindari, termasuk nasionalisme, separatisme dan islamisme.

Tentang hal ini misalnya, Arkoun mencoba berhujjah,bahwa Islam bisa berarti banyak hal bagi banyak orang pada epos yang berbeda, seperti yang tersirat didalam salah satu bab bukunya bertajuk “Islam dan Muslim” (Rethinking Islam, p. 17). Disitu dia menulis, bahwa ketika Al-Qur’an mengatakan, bahwa Ibrahim adalah seorang Muslim, maka hal tersebut jelas tidak menunjuk kepada Islam sebagaimana yang didefinisikan oleh para teolog dan juris (ahli hukum/fiqih) dalam penafsiran mereka terhadap Al-Qur’an dan ajaran-ajaran Muhammad. Dalam konteks ini, menurutnya, “Muslim” lebih menunjukkan sebuah “sikap religius” yang ideal seperti yang disimbolkan oleh perilaku Ibrahim dan kemudian menjadi landasan bangunan ritual bagi ketiga agama monoteis.

Berbeda dengan Arkoun yang mengangkat secara kasar universalisme Islam ke arah sinkretisme agama-agama, Gus Dur mencoba mengangkat visi ini dengan bahasan yang lebih halus. Beliau mengatakan, bahwa universalisme Islam menampakkan diri dalam ajaran-ajarannya, yang memiliki kepedulian sangat besar kepada unsur-unsur utama kemanusiaan (humanisme Islam), seperti halnya prinsip keadilan sosial. Ini terutama nampak pada adanya jaminan dasar yang diberikan Islam kepada setiap warga dan masyarakat secara keseluruhan, seperti jaminan dasar akan (1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan agama yang melahirkan prinsip kebebasan berakidah (3) keselamatan nasab dan keluarga, (4) keselamatan harta benda, dan (5) keselamatan profesi. Hanya saja, lebih lanjut beliau menekankan kemustahilan mengaktualisasikan universalitas ajaran Islam dalam tataran praktis jika tidak didukung oleh apa yang beliau sebut dengan kosmopolitanisme peradaban Islam., yakni kearifan peradilan dunia Islam yang muncul dari proses saling pengaruh-mempengaruhi dengan peradaban lain. Menurutnya, kosmopolitanisme peradaban Islam ini telah muncul dalam sejumlah unsur dominan (yang wataknya telah nampak sejak awal perkembangan), seperti hilangnya batasan etnis, kuatnya pluralitas budaya dan heterogenitas politik, serta jaminan akan kehidupan beragama yang eklektik (kesiapan Islam untuk menyerap hal-hal yang baik dari luar) dan dialektik (dialogis dan bahkan penuh perdebatan sengit) selama berabad-abad.
Dalam pandangannya, pada saat kaum Muslimin tidak lagi memiliki keseimbangan antara kecenderungan normatif (keyakinan agama dan formalisasi ajaran agama, pen.) dan kebebasan berfikir (termasuk mengakui kebebasan berpikir pada non-muslim) seperti sekarang, yakni kaum muslimin mulai terjebak pada ekslusivisme, maka pada saat itu hilanglah sifat kosmopolitanisme Islam. Sehingga menurutnya, yang seharusnya menjadi agenda untuk dikembangkan ke depan adalah bagaimana meningkatkan kembali universalisme dan kosmopolitanisme peradaan Islam ini di masa datang agar Islam bisa mengambil bagian dalam membangun peradaban manusia.

Tentang hal ini Arkoun mengatakan, bahwa Islam tidak boleh terpuruk dalam “kekhususan”, partikularisme dan singularisme. Bahkan menurutnya, pemikiran sekular yang terbuka yang dipahami sebagai pencarian akan bentuk ekspresi yang paling tidak ideologis dan paling netral serta lahir dari rasa hormat terhadap kebebasan kehendak orang lain adalah merupakan kemajuan pemikiran yang penting.


d. Sekularisme
Jika dicermati, sesungguhnya ide-ide sebelumnya akan berakhir pada muara yang sama, yaitu sekularisme. Dalam hal ini, sekalipun Cak Nur misalnya menolak menyamakan ide sekularisasi -yang secara istiqomah diperjuangkannya hingga sekarang- dengan sekularisme (yang menurutnya berujung pada penghapusan kepercayaan kepada Tuhan), namun ternyata intinya tetap sama, yakni meniadakan peran Al-Khalik dalam mengatur kehidupan dunia, yakni sekularisme itu sendiri. Sebab sekularisasi yang beliau maksud tersebut didefinisikan sebagai suatu proses sejarah dimana masyarakat dan kebudayaan dibebaskan dari kungkungan atau asuhan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Artinya sekularisasipun pada akhirnya tidak meniscayakan peran agama dalam kehidupan, sebagaimana sekularisme.

Terlepas dari masalah terminologi, Cak Nur memiliki keyakinan besar akan kemampuan rasio untuk memecahkan persoalan-persoalan keduniawian, dengan dalih bahwa justru karena faktor rasionalitas inilah Tuhan memilih manusia sebagai khalifah-Nya. Sehingga menurutnya, sekularisasi adalah niscaya, dan sekularisasi dengan rasionalisasi jelas memiliki konsistensi (Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, p. 229). Dalam hal ini beliau mengemukakan beberapa hujjah, antara lain konsep Islam tentang (pemilahan) “hari dunia” dan “hari agama”, “ar-Rahman” dan “ar-Rahim”,”hablum minallah” dan “hablum minannas” dan sebagainya, yang beliau anggap sebagai dasar penetapan pembagian wilayah otoritatif Tuhan (agama) dengan otoritas manusia (dunia).

Selain pada pemikiran Cak Nur, sekularisme juga ditemukan pada pemikir yang lain. Gus Dur misalnya dengan tegas menolak menyamakan agama (termasuk Islam) dengan Ideologi. Menurutnya, agama merupakan sets of belief/spiritual belief, sedangkan ideologi merupakan wordly belief (Zaman Baru Islam Indonesia, p.86). Artinya, bagi beliau mungkin agama dan dunia merupakan dua sisi mata uang yang berbeda; satu, tapi tidak dapat disatukan pada sisi yang sama. Sementara itu, sekularisme dalam pemikiran Arkoun, nampak ketika dia mengatakan, bahwa hakekatnya “muslim” yang lebih menunjukkan sikap hidup, adalah berbeda dengan Islam (sebagai konsep) dan bahwa fakta Quran (sebagai firman Tuhan) berbeda dengan fakta Islam (sebagai sejarah). Menurutnya Quran memiliki perspektif religius. Lalu ketika bercampur dengan kepentingan profan, pemikiran Islam akhirnya mengklaim bahwa jaringan religius, profan dan politik (din, dunya dan daulah) adalah merupakan karakteristik Islam dan sekaligus menjadi fakta Islam, dan bukan Islam itu sendiri. Oleh karena itu katanya, masyarakat muslim harus melakukan kajian kritis dan ilmiah terhadap dirinya, sehingga Islam sebagai agama akan dibebaskan dari problem-problem dan tanggungjawab yang merupakan wilayah khusus para pelaku sosial, bukan tuhan. (Rethinking Islam, p. 20).


Bukan Sekedar Masalah Terminologi
Sesungguhnya, sekalipun sampai saat ini ide-ide tersebut lebih dianggap sebagai sebuah wacana ilmiah, namun ternyata cukup memberikan implikasi yang mendasar bagi pembentukan kerangka berpikir ummat dalam beragama dan sekaligus akan menentukan langkah-langkahnya dalam kehidupan. Sehingga kemunculan ide-ide tersebut tidak boleh dipandang sekedar sebagai masalah terminologi, mengingat di balik ide-ide tersebut tersembunyi kerangka pandang tertentu mengenai kehidupan (hadlarah). Artinya, tak ada yang bebas nilai di sini, sehingga hal tersebut tentu membutuhkan perhatian dan kajian agar kita dapat menentukan satu sikap terhadapnya, yakni apakah akan menerima atau menolak.

Jika kita cermati, semua ide tersebut ternyata memiliki kesamaan ciri, yakni sangat kental dengan pola pikir filsafatis yang biasa menonjolkan sisi rasionalitas (logika/silogisme/mantik) dan sekaligus menjadikannya sebagai asas berpikir mereka dalam proses penarikan kesimpulan Ketika mengungkapkan ide relativisme misalnya, Cak Nur berangkat dari beberapa pemikiran (yang dijadikannya sebagai premis), seperti : Karena Tuhan adalah kebenaran mutlak dan agama samawi adalah wahyu Tuhan, maka agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) adalah kebenaran mutlak.

Sampai disini tentu tidak ada masalah sejauh konklusi tadi diletakkan dalam konteks masa berlakunya masing-masing agama tersebut. Namun ketika beliau hubungkan dengan formulasi lain, bahwa pandangan manusia adalah relatif dan beragama hanya merupakan persepsi manusia mengenai suatu kebenaran sehingga kebenaran dalam pandangan manusia menjadi relatif juga, tentu kesimpulan ini perlu dikaji lebih lanjut. Karena ini berarti, bahwa saat ini mau tidak mau manusia harus menerima beberapa kenyataan, bahwa apa yang diyakininya belum tentu benar, atau sama benar seperti yang diyakini orang lain atau bahkan sama-sama salah, sehingga dia tidak boleh mengklaim kebenaran sebagai milik (agama)-nya semata.

Dengan logika yang sama sebagian pemikir membangun konsep universalisme, yakni dengan menambah premis, bahwa karena seluruh agama samawi berasal dari satu Tuhan, maka manusia harus membangun kesadaran berdasarkan prinsip universalitas. Sedangkan mengenai universalisme yang dikembangkan Gus Dur (universalisme Islam) saya kira lebih dekat kepada silogisme dalam konsep relativisme yang menolak klaim kebenaran (absolutisme), sehingga Islam harus dipahami dari prinsip-prinsipnya yang bersifat universal, terutama dari aspek humanismenya saja.

Adapun silogisme dalam ide pluralisme nampak dalam pernyataan, bahwa pluralitas masyarakat merupakan suatu fakta dan sekaligus kehendak Tuhan. Dan karena Tuhan adalah kebenaran mutlak, maka pluralitas masyarakat juga merupakan kebenaran yang harus diterima. Sehingga oleh karenanya, penolakan terhadap pluralisme dianggap sebagai penolakan terhadap kenyataan dan rasio.

Yang lebih parah lagi, ialah bahwa konsep-konsep tersebut jelas saling memiliki keterkaitan, bahkan saling kukuh mengkukuhkan, karena berpangkal pada kerangka berpikir yang sama, yakni filsafat kebenaran dan berujung pada konsep yang sama pula, yakni sekularisme. Sebagaimana diketahui, dalam filsafat, definisi dan ukuran “kebenaran” merupakan salah satu topik kajian yang cukup banyak memunculkan polemik yang kemudian memunculkan banyak madzhab. Misalnya, dari sisi ukuran kebenaran, para penganut skeptisisme mengatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ukuran tentang kebenaran, sedangkan penganut dogmatisme berpendirian sama gigihnya dengan mengatakan, bahwa ukuran yang dipunyainya merupakan ukuran yang dapat dipercaya secara mutlak. Adapun penganut idealisme dan realisme mengambil sikap kompromistis, bahwa ukuran yang mereka punyai, meskipun tidak selalu merupakan ukuran terakhir serta penutup, namun ukuran tersebut memberikan kesaksian yang dapat dipercaya mengenai kemungkinan benar-sesatnya suatu pernyataan. Sedangkan mengenai definisi, maka paham empiris misalnya menjadikan kenyataan empirik (pengalaman indrawi) seseorang sebagai dasar pendefinisian kebenaran. Artinya sesuatu dianggap benar jika seseorang dapat membuktikannya secara indra, sehingga kebenaran menjadi pengertian yang sangat subyektif. Sementara itu, paham koherensi menyatakan, bahwa sesuatu dianggap benar jika semua kenyataan dalam keadaan saling berhubungan. Dan paham pragmatisme, menyatakan, bahwa kebenaran merupakan gagasan yang berguna atau dapat dilaksanakan dalam suatu situasi. Artinya, karena kebenaran itu merupakan gagasan, maka sesungguhnya kebenaran itu tidak nyata dan sangat subyektif, mengingat bisa jadi sesuatu berguna bagi seseorang, tetapi tidak bagi yang lain.

Sebagai konsekuensi dari keragaman –atau lebih tepat dikatakan sebagai pertentangan- pendapat mengenai definisi dan ukuran kebenaran tersebut adalah menjadikan “kebenaran” itu sendiri menjadi sesuatu yang sangat relatif. Hal ini dimungkinkan karena filsafat sendiri melandaskan pemikirannya kepada rasionalitas manusia yang pasti sangat relatif pula, termasuk dalam mendefinisikan dan menetapkan ukuran suatu kebenaran. Sehingga dalam kerangka berpikir filsafatis, sampai kapanpun klaim kebenaran akan tetap dianggap sebagai sesuatu yang sangat absurd (tidak masuk akal). Dan pemikiran inilah rupanya yang mempengaruhi produk-produk gagasan para pemikir Islam kontemporer, yang demi mempertahankan idealismenya tersebut, mereka tak segan-segan menjadikan nash-nash syara’ plus penafsirannya (atau justru lebih tepat ‘penakwilan’?) sebagai asas legalitas. Ayat-ayat yang biasa digunakan, antara lain :

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tiada pula mereka bersedih hati” (QS. 2 : 62, 5:69)

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (QS. 5 : 48)

“Kalau saja Allah menginginkan, niscaya Dia akan menciptakan manusia satu bangsa yang monolitik. Tapi mereka senantiasa menunjukkan perbedaan” (QS. 11 : 118) ====> Tafsir “pluralisme” versi Alwi Shihab (Islam Inklusif, p. 56)

Kemudian tentang universalitas, misalnya Alwi mengungkapkan, bahwa Islam juga (sebagaimana Kristen dalam Perjanjian Baru) menyatakan suatu pandangan universal tentang kebenaran yang berasal dari wahyu Tuhan. Al-Qur’an menegaskan bahwa tak satu kelompok kaumpun yang lepas dari seorang pembawa peringatan, yaitu nabi. Lebih jauh Al-Qur’an juga membela kebajikan Ilahiyah akan perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama dan bahasa. Tujuan dari perbedaan ini bagi manusia adalah untuk saling bekerjasama dalam sebuah kehidupan yang baik, karena kebaikan tidak dapat dinilai oleh identitas kesukuan atau keagamaan, melainkan sebagaimana Al-Qur’an menegaskan, Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di depan Tuhan adalah siapa saja yang berlaku lurus
(QS. 49 : 13)” (Islam Inklusif, p. 97).

Adapun terhadap ayat-ayat yang ditengarai sering dijadikan hujjah untuk mengklaim kebenaran absolut hanya pada Islam, yakni oleh kelompok Islam ekslusif/skriptualis (begitu mereka menyebut), seperti ayat-ayat : “Barangsiapa yang mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidak akan diterima, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi “. (QS 3 : 85), dan Surat Ali Imran : 19 yang berbunyi : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam”, mereka sengaja membawa ayat-ayat tersebut ke dalam wilayah kontroversi penafsiran, baik di antara pandangan tafsir klasik dan modern yang memiliki semangat ekslusivisme, seperti tafsir Ibnu Abbas r.a yang dirujuk oleh (al) Ibnu Katsir dan Sayyid Quthb, maupun pandangan klasik dan modern yang “berbau” inklusif, seperti tafsir Syaikh Muhammad Abduh, Al-Zamakhsari dan Rasyid Ridha. Bahkan Alwi Shihab sendiri, seperti halnya Cak Nur dan Arkoun, dengan berani berusaha menakwilkan kata “Islam” sekedar sebagai suatu sikap penyerahan diri di hadapan kehendak Tuhan yang tidak hanya ditujukan bagi Muslim saja, tetapi bagi segenap mereka yang percaya kepada Tuhan sepanjang sejarah umat manusia (Islam Inklusif, p. 103; Pintu-Pintu Menuju Tuhan, p. 2; dan Rethinking Islam, p. 18)

Adapun bahwa semua kerangka berpikir dari ide-ide tadi berujung pada konsep yang sama, yakni sekularisme, maka ini nampak ketika para penggagasnya berusaha mengebiri ajaran Islam yang purna (sistemik) ke tataran ajaran ritual plus nilai-nilai etika dan moral saja. Dalam hal ini mereka jelas-jelas telah mensejajarkan Islam dengan agama-agama lain, dengan penekanan fungsi yang sama, yakni sekedar sebagai jalan pendekatan diri menuju Tuhan (qurbah). Bahkan dalam bukunya, Cak Nur menyatakan, bahwa pemaksaan pemikiran bahwa Islam adalah ad-Din yang berarti bukan agama semata-mata, melainkan meliputi seluruh aspek kehidupan, dan akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totaliter, itu hanya merupakan ungkapan apologetis (pembelaan diri) yang muncul sebagai kompensasi dari rasa rendah diri ummat Islam di hadapan ideologi-ideologi Barat (modern) yang secara faktual memang mendominasi mereka. Padahal menurutnya, Islam adalah agama, sebagaimana agama-agama yang lain yang juga disebut dengan ad-din. Sehingga tatkala sikap apologetis tadi diapresiasikan dalam tuntutan legalisasi fiqhiyyah, misalnya dalam bentuk tuntutan “negara Islam”, maka itupun beliau anggap sebagai pikiran apologetis yang sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan jaman sekarang, mengingat legalisme menurutnya merupakan kelanjutan dari fiqihisme yang terus berkembang mengikuti perubahan realitas zaman. Bahkan beliau menyamakan tuntutan legalisme fikih dalam bentuk negara sebagai tindakan yang mengarah pada ke kekuasaan ruhani (rabbaniyyah) yang tidak dibenarkan Islam, karena berarti merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik!!!!).

Pernyataan Cak Nur tersebut juga merefleksikan gagasan-gagasan pemikir Islam kontemporer lain yang saat ini intens disuarakan untuk membendung ghirah sebagian kaum muslimin yang ikhlas untuk kembali ke pangkuan Islam dengan menghidupkan sistem Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan generasi terbaik sesudahnya. Dan kenyataannya, apa yang mereka dengungkan cukup memberi pengaruh dalam memperburuk kondisi kaum muslimin, tidak hanya dalam pemahaman mereka tentang aqidah, tapi juga syari’ah. Dalam tataran aqidah, misalnya gagasan mereka telah mereduksi keyakinan bahwa Allah bukan hanya sebagai Khaliq tapi juga sebagai al-Mudabbir (Yang Maha Pengatur) –yang seharusnya berimplikasi pada keyakinan bahwa apa yang diwahyukan (Al-Qur’an dan As-Sunnah) sudah lebih dari cukup untuk menjadi pedoman hidup manusia hingga akhir jaman; juga mereduksi keyakinan bahwa Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui, sehingga apapun ketetapan Allah yang disyari’atkan kepada manusia akan sesuai dengan fitrah manusia dengan menjamin rasa keadilan bagi siapapun, dimanapun dan kapanpun. Dengan kata lain, mereka telah mereduksi aqidah Islam yang merupakan aqidah ruhiyah dan sekaligus merupakan aqidah siyasiyah (yaitu aqidah yang memancarkan aturan kehidupan) menjadi sekedar aqidah ruhiyyah semata. Padahal banyak nash yang secara jelas menetapkan keharusan untuk merealisasikan keimanan dalam bentuk amal shaleh, yaitu amal-amal yang sesuai dengan ketetapan-ketetapan syara’ yang kesempurnaannya telah diproklamirkan sendiri oleh Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 3. Dan jelas, bahwa amal shaleh disini tidak hanya menyangkut masalah ritual dan akhlaqiyyah (humanisme) saja, karena Islam juga mengatur aspek kehidupan lain tanpa kecuali, seperti aspek politik, ekonomi, sosial dan lain-lain, yang penerapannya tidak boleh secara parsial, seperti yang diperingatkan Allah Azza wa Jalla dalam QS. Al-Baqarah : 208, Al-Hasyr :7.

Namun, mengingat gagasan-gagasan mereka sudah rusak dari akarnya, maka secara pasti kita pun akan menemukan kerusakan yang sama dalam masalah cabangnya. Artinya kalau pemahaman tentang aqidahnya sudah rusak, maka dalam tataran syari’ah yang hakekatnya merupakan pancaran dari aqidah tadi akan rusak juga. Dalam hal ini, jelas mereka menafikan tentang kesempurnaan aturan-aturan Islam, dengan membatasi peran-peran/otoritas agama hanya dalam persoalan ritual dan moral semata. Adapun dalam mengatur kehidupan dunia (poleksosbud) maka mereka mengharuskan untuk menyerahkannya kepada manusia berdasarkan asas rasionalitas dengan mengikuti perkembangan jaman dan tempat. Dan apa yang dikatakan Arkoun, bahwa aqidah (Islam) meringkaskan simbolisme religius baru dalam bahasa non-sistemik, yang memperkenankan kelahiran arti-arti yang sesuai, bahkan dalam situasi-situasi yang berubah sekalipun, kiranya cukup mewakili alasan dari gagasan-gagasan pemikir lainnya mengenai hal tersebut.
Padahal dengan logika sederhanapun, pemikiran-pemikiran tadi sangat mudah dibantah. Misalnya, sekiranya semua agama hanya mengandung aspek-aspek aqidah ruhiyah dan aturan moral saja, dimana mereka mengakui bahwa semua agama samawi mengajarkan aqidah tauhid dan aturan-aturan moral bersifat universal, maka dimana relevansinya dengan alasan kenapa Allah mengutus Rasul-Rasul dengan ajaran yang berbeda ? dan dimana letak kesempurnaan dan keistimewaan Islam sebagai din yang terakhir, jika Islam pada akhirnya disejajarkan dengan agama lain dalam hal tauhid dan moral saja ?

Disinilah nampak kedangkalan cara berpikir mereka, yang muncul akibat kekaguman berlebihan (bahkan penuhanan) akan kemampuan akal, dan disertai dengan sikap ‘ikhlas’ untuk menerima pola pikir Barat yang sesungguhnya berkehendak untuk merusak Islam dan menghalangi jalan kebangkitan Islam dibalik slogan-slogan kebebasan berpendapat, pencerahan dan kepentingan ilmiah yang gencar mereka serukan ke negeri-negeri Islam melalui berbagai cara. Mengenai hal ini, Syaikh Abdul Majid Abdussalam al-Muhtasib dalam bukunya Visi dan Paradigma Tafsir Al-Qur’an Kontemporer memaparkan, bahwa Islam masa kini telah berjalan melalui fase-fase sebagaimana masa-masa awalnya, yakni :

 Fase dimana Islam dianggap sebagai pihak tertuduh yang harus dibela, yakni ketika Islam dituduh dalam keterkungkungan, lalu dibela dengan menyatakan, bahwa Islam tidak menolak kemajuan dan juga tidak bertentangan dengan sains dan logika.
 Fase dimana Islam telah disejajarkan dengan standar-standar lain dan dinilai dengan nilai-nilai lain seraya berusaha menggali nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai yang kita pinjam dari aliran-aliran tersebut. Misalnya dengan mengatakan, bahwa Islam layak survive dan abadi, karena dia dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang dinamis.
 Fase independensi Islam, dimana Islam kembali berdiri di atas paradigma-paradigmanya sendiri, yang diyakini akan menjadi fase Islam pada kurun mendatang, Insya Allah !

Dengan kerangka demikian, maka melalui perenungan yang mendalam dan dilandasi kejujuran serta sikap hanif, kita sendiri akan bisa menjawab, siapa yang sesungguhnya berpikir apologetik ?


Jawaban Islam
Sesungguhnya, sekalipun Islam mengharuskan keimanan seseorang disandarkan pada akal yang dikaitkan dengan naluri beragama yang merupakan fitrah (thariqah aqliyah), namun hal ini berbeda jauh dengan apa yang dimaksudkan oleh para pemikir tadi sebagai ‘asas rasionalitas’. Karena rasionalitas yang mereka maksud ternyata adalah penggunaan logika (mantik/silogisme) dan pola pikir ilmiah (sains) sebagai asas berpikirnya. Padahal ‘logika’ dan ‘sains’ tidak bisa dijadikan sebagai asas berpikir, karena sesungguhnya dia hanya merupakan cabang dari pola berpikir aqli (thariqah aqliyah), sehingga jika tidak dikembalikan pada pola pikir aqli sebagai dasarnya, memungkinkan untuk terjadinya penyimpangan yang sangat jauh dari hakekat kebenaran. Sedangkan thariqah aqliyah sendiri, sesungguhnya merupakan satu-satunya metoda yang alami dalam diri manusia untuk memahami segala sesuatu, dimana jika berkaitan dengan persoalan mengenai ‘ada-tidaknya’ sesuatu maka hasilnya pasti benar, sedangkan bila berkaitan dengan ‘hakekat’ sesuatu, maka benar tidaknya akan tergantung pada informasi (memori dalam benak) yang dijadikannya sebagai salah satu perangkat perpkir. Oleh karena itu, dalam tataran aqidah, yang salah satunya berkaitan dengan pembuktian tentang eksistensi Al-Khaliq bersama sifat-Nya, maka thariqah ini akan menghasilkan kesimpulan yang benar (yakni sampai pada kebenaran mutlak aqidah Islam), sedangkan bila berkaitan dengan tataran syari’at, yakni yang berkaitan dengan hakekat aturan yang akan mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan, maka penggunaan thariqah ini mensyaratkan penggunaan informasi-informasi yang sumbernya telah dibuktikan secara akal sebagai benar-benar wahyu Allah (sumber penetapan hukum), yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, dalam hal ini Islam telah membatasi peran akal pada fungsi untuk memahami saja, dan bukan sebagai pemutus suatu hukum syara. Hal ini mengingat, akal manusia memiliki keterbatasan dalam memahami hakekat segala sesuatu, termasuk dalam menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan yang muncul dari potensi hidup yang ada dalam dirinya, sehingga mengharuskan bagi dia untuk menyerahkan penetapan aturan kehidupannya pada Allah SWT yang telah menciptakan kehidupan ini seluruhnya.
Lebih dari itu, keberadaan Islam sebagai risalah terakhir, tentu mengharuskannya memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan agama-agama samawi yang turun sebelumnya, termasuk dalam bentuk jaminan kesempurnaan dan keuniversalan ajaran-ajarannya. Sehingga upaya-upaya sebagian pemikir Islam kontemporer untuk mensejajarkan agama-agama tadi, hanya dengan mensandarkan pada sisi keberadaannya sebagai sama-sama agama wahyu, justru merupakan bentuk penolakan terhadap kenyataan dan akal. Demikian pula ketika mereka berusaha memformulasikan kesejajaran tersebut dalam bentuk gagasan seperti relativisme, pluralisme, universalisme dan sekularisme, pada akhirnya justru makin menjauhkan Islam dari pemikiran-pemikiran aslinya yang purna dan paripurna. Hal ini mengingat, gagasan-gagasan tersebut jelas-jelas tidak berasal dari Islam dan tidak pula dibangun berdasarkan kerangka berpikir Islam, sekalipun penerapannya dipaksakan atas Islam.
Tentang relativisme misalnya, Islam jelas menolak konsep ini secara tegas, karena baik dalam tataran aqidah maupun syari’ah, kebenaran itu hanya satu, yakni pada Islam, sebagai dinullah semata. Dan kebenaran ini akan diketemukan oleh siapapun, selama dia mensandarkan pencariannya kepada akal (melalui cara berpikir cemerlang) yang sekaligus akan menuntun naluri beragama yang secara fitrah dia miliki ke arah pemenuhan yang hakiki/sahih pula, yaitu Islam. Selain itu, sebagai din yang terbukti secara akal berasal dari Allah SWT, maka secara pasti syari’at yang terkandung di dalamnya merupakan syari’at yang adil dan sempurna, serta dipastikan akan mampu memecahkan seluruh problema kehidupan manusia sejak diturunkannya hingga akhir jaman. Dengan bersandarkan pada syari’at yang lahir dari aqidah aqliyah inilah, maka manusia akan memiliki standar yang sama dalam menilai kebaikan dan keburukan, benar dan salah mengenai segala sesuatu. Sehingga corak kehidupan yang terbentukpun akan khas selama standar tersebut digunakan dalam masyarakatnya, yakni dalam bentuk sebuah masyarakat Islam.
Demikian pula dengan ide pluralisme, universalisme dan kosmopolitanisme. Islam jelas-jelas menentang ide-ide tersebut, karena selain lahir dari pola berpikir yang salah (menjadikan fakta sebagai sumber berpikir), juga karena sangat menyalahi prinsip-prinsip ajaran Islam berkenaan dengan kesempurnaan syariat dan keuniversalannya dalam konteks bahwa Islam berlaku bagi setiap tempat dan jaman. Selain itu, keberadaan ide-ide tersebut, termasuk juga konsep relativisme, seolah memustahilkan penerapan sistem Islam dalam kehidupan, sehingga masyarakat Islam akan menjadi masyarakat yang unik dan mulia. Padahal, disamping memang merupakan kewajiban, penerapan Islam dalam kehidupan bukanlah hal yang asing, karena sejarah telah membuktikan kecemerlangan peradaban masyarakat Islam ketika mereka hidup dalam naungan sistem Islam selama belasan abad. Bahkan, kondisi ini tidak saja dinikmati oleh kaum muslimin saja, akan tetapi juga dinikmati oleh orang-orang non muslim yang hidup di dalam naungan sistem Islam tadi sebagai ahludz-dzimmah. Sehingga wajar jika penerapan Islam secara nyata ini justru mendorong mereka secara alami berbondong-bondong masuk ke dalam Islam. Dan umat-umat lainpun secara sukarela menyerahkan pengaturan urusan kehidupan mereka kepada pemerintahan Islam, sebagaimana yang terjadi pada masa Umar bin Khathab ra dan masa-masa sesudahnya. (Maha Benar Allah dengan firman-Nya dalam QS. An-Nashr). Dan justru umat ini berubah menjadi hina di tengah-tengah umat lain tatkala mereka meninggalkan penerapan syari’at Islam dalam seluruh aspek kehidupannya. Afalaa tatafakkaruun …..?
Dengan demikian, ide sekularisasi yang kemudian menjadi muara dari gagasan-gagasan tadi jelas sangat berbahaya, baik dilihat dari sisi aqidah yang menafikan otoritas Allah SWT sebagai Pengatur kehidupan, maupun dilihat dari keberanian para penggagas ide ini untuk mengubah-ubah hukum Allah, dan menjadikan akal mereka yang terbatas sebagai sumber penetapan aturan kehidupan. Dalam hal ini mereka menganggap, bahwa mereka berhak untuk memiliki pendapat tersendiri mengenai hukum Allah, dengan alasan bahwa Islam memberikan berbagai aturan dalam bentuk yang sangat umum (global) sehingga dengan demikian Islam juga memberikan keleluasaan untuk melakukan berbagai ijtihad (rekayasa fiqhiyyah) sebagai salah satu bentuk upaya pembaharuan (tajdid). Padahal, sekalipun pendapat tersebut benar, namun mereka memahami secara keliru (dan bahkan terkesan emosional) mengenai konsep tajdid, sehingga mereka memutlakan proses ijtihad tersebut tanpa batasan yang jelas.

Sesungguhnya Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai hal ini; yakni bahwa tajdid merupakan upaya untuk mengembalikan pemahaman ummat pada ajaran Islam yang sesungguhnya, setelah ternyata, bahwa Islam dipahami secara menyimpang. Dengan demikian, tajdid tidak boleh dipahami sebagai upaya menyesuaikan Islam dengan jaman dan tempat, karena aturan Islam bersifat tetap dan baku. Adapun berkenaan dengan proses ijtihad yang memang dimungkinkan dalam Islam, maka Islam \pun telah membatasi wilayah ijtihad ini hanya berkisar pada hal-hal yang memang mengandung unsur ketidakpastian (dzanni). Adapun pada ajaran yang sudah pasti (qath’I), maka mujtahid manapun tidak berhak untuk menjamahnya. Lebih dari itu, untuk bisa melakukan proses ijtihad ini, maka seseorang diharuskan memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang cukup berat, baik dari sisi aqliyah (penguasaan atas fakta, nash syara dan perangkat ilmu alat)-nya maupun nafsiyah (keterikatan terhadap hukum syara dalam perilaku)-nya, mengingat seluruh hasil ijtihadnya akan menjadi ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sehingga merupakan suatu keberanian terhadap Allah dan RasulNya manakala orang-orang selevel Cak Nur, Gus Dur, Alwi Shihab dan lain-lain -yang loyalitasnya tehadap Islam dan kaum muslimin layak dipertanyakan- mengaku-aku berhak untuk ‘menterjemahkan’ kehendak Allah sesuai dengan kehendak mereka. Padahal Allah SWT menyeru seluruh kaum mu’minin dalam firman-Nya :


“Maka putuskanlah perkara menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang padamu”. (QS. Al-Maidah : 48)

“Maka hendaknya kamu memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap (tipu daya) mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah SWT kepadamu ….. (QS. Al-Maidah : 49)

Kemudian di ayat lain, Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasul) sebagai pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya” (QS. An-Nissaa’ :65)

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah :50).


Khotimah
Dengan memahami berbagai fakta berkenaan dengan gagasan-gagasan yang dilontarkan oleh para pemikir Islam kontemporer beserta bahaya-bahaya yang akan ditimbulkannya, maka kaum muslimin tidak akan mudah terkecoh untuk menerima ide-ide yang dilontarkan, sekalipun dikemas dalam bentuk yang ‘seolah-olah’ Islami dan diungkapkan oleh orang-orang yang dianggap sebagai ‘pemikir Islam’. Karena lontaran-lontaran yang diungkapkan, justru lebih menunjukkan tentang posisi dimana mereka berada. Dalam hal ini jelas, bahwa sesungguhnya mereka tidak lebih dari para umala dan ulama fajir yang ‘dibayar’ oleh kafir penjajah untuk merusak Islam dan menghalangi bangkitnya Islam kembali di muka bumi.. Dan kalaupun ada di antara mereka yang ikhlas mengemban ide-ide tadi dengan anggapan untuk membela Islam dan demi memuliakan Islam, maka seharusnya mereka segera berhenti dari kebodohannya tersebut. Karena apa yang mereka lakukan tidak lain hanya lebih menjerumuskan Islam dan kaum muslimin pada tempat yang lebih gelap dan hina.
Adapun upaya-upaya praktis yang bisa dilakukan untuk membendung penyebaran ide-ide seperti ini di tengah-tengah kaum muslimin, tidak lain adalah dengan meningkatkan taraf berpikir ummat dengan membina aqliyah mereka dan mengisinya dengan ide-ide Islam saja serta membina nafsiyah mereka melalui proses da’wah terstruktur yang mengikuti pola da’wah Rasulullah saw. sehingga mereka memiliki pemahaman bahwa hanya pemikiran-pemikiran Islamlah yang benar dan bahwa hanya dengan Islam mereka akan mampu menyelesaikan seluruh problema kehidupan yang mereka hadapi. Sehingga dengan demikian, mereka akan memiliki kesadaran politik yang mumpuni, yang mengarah pada satu tujuan dan pengharapan, yakni terwujudnya Islam dalam kehidupan mereka. Kesadaran politik ini pulalah yang sekaligus akan menjadi barier bagi masuknya ide-ide sejenis ke tengah-tengah kaum muslimin dimanapun mereka berada.

Wallahu a’lam bish-shawab.
(Ditulis 18/3/2006)

_____________________________________________________________________________________


Rujukan :

 Islam Inklusif, Dr. Alwi Shihab, Mizan, Cet. III, 1998.
 Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, Nurcholis Madjid, Mizan, 1987.
 Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Cak Nur, Gusdur, dkk, Paramadina, 1994.
 Rethinking Islam, Dr. Mohammed Arkoun, Pustaka Pelajar, 1996.
 Pengantar Filsafat, Louis O. Kattsoff, Tiara Wacana, Cet. VII, 1996.
 Pintu-Pintu Menuju Tuhan, Nurcholis Madjid, Paramadina, Cet. III, 1995.
 Zaman Baru Islam Indonesia Pemikiran dan Aksi Politik, Gus Dur, dkk, Zaman Wacana Mulia, 1997.
 Kamus Istilah Filsafat, A. Kuswari, Alva Gracia, 1987.
 Visi dan Paradigma Tafsir Al-Qur’an Kontemporer, Dr. Abdul Majid Abdussalam al-Mihtasib, Al-Izzah, 1997.
 Konteks Berteologi di Indonesia, Pengalaman Islam (Resensi), Azyumardi Azra, Paramadina, 1999.