By Siti Nafidah Anshory
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang
unik yang berbeda dengan sistem demokrasi republik, kerajaan, federasi
dll, karena sistem pemerintahan Islam (al-Khilaafah) tegak di atas 4
pilar :
1. As-Siyaadah lis-Syaari' (kedaulatan ada ti tangan Sang
Maha pembuat Hukum, yakni Allah SWT), sehingga khilafah hanya boleh
menjadikan Syariat Islam yang bersumber dr Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma
shahabat dan qiyas syar'iy sebagai UUD. Dalil2nya sudah sangat jelas.
2. As-Sulthon lil-ummah (kekuasaan ada di tangan ummat). Umatlah yang
berhak menentukan dan membai'at khalifah yang dipilih untuk menerapkan
meri'ayah/mengurus urusan2 mrk dg hukum2 Allah. Dalil2nya juga sudah
sangat jelas.
3. Hak tabanny (adopsi/legalisasi) hukum ada pada
kholifah. karena "amr al imaamu yarfa'ul khilaaf", imam/kholifahlah yang
akan mengangkat perbedaan, yakni terkait hukum2 kemasyarakatan yang
penerapannya memungkinkan ada perbedaan penafsiran akibat kedzanni-an
dalil2nya.
4. Satu kepemimpinan untuk seluruh umat di dunia, karena
Rasulullah saw bersabda ANTARA LAIN : "idza buuyi'a li kholifatayni,
faqtuluuhul aakhor", jika dibai'at dua orang kholifah, maka bunuhlah
yang terakhir.
Mangga bandingkan dengan sistem yg lain, adakah yang sama?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar