INSPIRING QUR'AN :

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa" (TQS. Ali-Imran : 133)

Senin, 16 Juli 2012

“MEMBANGUN GENERASI DENGAN SYARI’AH”


Oleh : Siti Nafidah Anshory

               Anak-anak adalah generasi harapan umat. Ditangan merekalah nasib bangsa dan umat ini ke depan akan ditentukan. Sayangnya potret dunia anak saat ini masih buram. Begitu banyak persoalan yang dihadapi anak-anak kita saat ini; anak-anak putus sekolah akibat mahalnya biaya pendidikan dan ketidak pedulian orang tua terhadap pendidikan anak, maraknya fenomena anak jalanan, maraknya kasus kekerasan terhadap anak termasuk child trafficking, pelecehan seksual anak, kasus-kasus Anak Yang Dilacurkan (AYLA), dekadensi moral, gizi buruk/mal nutrisi dan-lain-lain.
        Beberapa faktor memang disebut-sebut sebagai pemicu munculnya permasalahan anak, seperti faktor ekonomi/kemiskinan yang berimplikasi pada rendahnya pendidikan, ekses globalisasi dan materialisme, disharmoni keluarga (broken home), lemahnya penerapan hukum, dan lain-lain. Hanya saja jika dicermati  semua faktor resiko tersebut hanyalah merupakan masalah cabang saja.  Sedangkan akarnya terletak pada beberapa hal berikut :

®  Para orangtua kurang memahami hak dan posisi anak, serta apa tugas dan tanggungjawab mereka terhadap anak-anaknya. Orangtua tidak memahami bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, akibat adanya proses pergeseran  tata nilai ditengah-tengah masyarakat sebagai hasil serangan pemikiran yang menyapu bersih pemahaman-pemahaman Islam dalam benak mereka.  Anak lebih diposisikan sebaga “milik” dan “investasi ekonomi” bukan sebagai “investasi masa depan umat” dan “akhirat”.
®  Tidak adanya jaminan dan perlindungan negara atas terpenuhinya hak anak sebagai bagian dari warga negara, baik jaminan ekonomi, jaminan sosial termasuk pendidikan dan kesehatan, serta jaminan hukum, sehingga tak sedikit anak yang menjadi korban kekerasan social dan ekonomi. Padahal, negara adalah institusi yang bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan asasi seluruh rakyat tanpa kecuali melalui penerapan system hokum yang member jaminan keadilan bagi siapapun, termasuk melakukan penjagaan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan.
®  Lemahnya kepedulian masyarakat (sense of crisis) akibat berkembangnya paham individualisme-liberalisme di tengah-tengah mereka yang sedikit demi sedikit mengikis tradisi amar ma’ruf nahi munkar serta tradisi ta’awwun dalam kebaikan dan taqwa (kontrol sosial) sebagai salah satu ciri masyarakat Islam.
Semua kondisi ini memang niscaya terjadi pada system sekuler-kapitalistik seperti yang diterapkan didunia saat ini termasuk Indonesia. Sistem ini tegak di atas pemisahan agama dari kehidupan yang memberi ruang besar kepada manusia untuk membuat aturan kehidupan dengan akalnya yang lemah dan terbatas. Sementara dalam system Islam hal-hal seperti ini akan tercegah melalui penerapan hukum yang sempurna yang berasal dari Dzat Pencipta Manusia, Yaitu Allah SWT. Terlebih Islam memiliki paradigma yang shahih tentang anak, yang karenanya Islam menyelamatkan mereka demi masa depan umat . Paradigma tersebut adalah :
1.       Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang memiliki hak dan posisi tertentu dan pelaksanaannya akan dimintai pertanggungjawaban. 
2.  Islam mengatur urusan anak dengan berbagai perangkat hukum dan objek yang dibebani untuk melaksanakannya, yaitu :
a.  Orangtua dan keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak yang bertanggungjawab untuk menjamin berlangsungnya proses pendidikan dengan baik sesuai tuntutan Islam, terutama di usia dini sebagai periode keemasan anak. Para orangtua juga dibebani kewajiban memenuhi nafkah beserta hak-hak anak dalam keluarga. 
b.    Masyarakat, bertanggungjawab menguatkan dan mengontrol terjaminnya setiap hak anak melalui amar ma’ruf dan nahi munkar.
c.   Negara, bertanggungjawab menerapkan sistem yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi setiap anggota masyarakat, melalui penerapan sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum dan sistem-sistem lainnya secara utuh dan konsekuen, termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban semua pihak untuk memenuhi hak anak. Sistem dimaksud tidak lain adalah sistem Islam.
Dengan demikian, hanya dengan Islam dan dalam masyarakat Islam, hak-hak anak bisa terjamin, dan generasi umat bisa diselamatkan! Hal ini terbukti dengan munculnya generasi-generasi mumpuni di masa-masa Islam diterapkan dalam bingkai system masyarakat Islam. Terbukti umat Islam saat itu bangkit sebagai “Umat Terbaik” (khoyru ummah), dengan prestasi cemerlang dan diakui sejarah.
Karenanya, jika ingin masa keemasan itu kembali, “save our generation with Islam !!”

Rabu, 27 Juni 2012

Bencana Moral di Balik Kampanye Kondom

Oleh : Siti Nafidah Anshory

Rencana Menkes Nafsiah Mboi untuk melakukan kampanye kondom terus menuai kontroversi. Meski akhirnya menkes mengklarifikasi pernyataannya, bahwa yang menjadi sasaran program bukan kalangan remaja melainkan kelompok seks beresiko seperti para pelacur,  tetap saja penjelasannya menunjukkan bahwa remaja pun akan menjadi obyek kampanye, karena realitasnya, seks bebas yang marak dilakukan remaja sejatinya adalah seks beresiko.
Sebagaimana dirilis berbagai media nasional termasuk situs resmi bkkbn.or.id, kampanye kondom dipandang oleh menkes bisa menjadi obat mujarab untuk mengatasi tingginya tingkat penularan HIV/AIDs dan tingginya angka kehamilan tak direncanakan (KTD) yang berimplikasi pada maraknya aborsi. Terlebih, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih dipandang aprestatif dalam upaya penanggulangan HIV/AIDs yang menjadi salah satu butir kesepakatan MDGs.
Berbagai persiapan pun sudah dilakukan, termasuk menyiapkan anggaran sebesar Rp.  25,2 milyar dari APBN 2012 yang dialokasikan untuk pengadaan kondom dan Rp. 28,4 milyar untuk kampanye melalui media,seperti radio, televise, billboard, dan acara cerdas cermat yang tentunya akan menyasar seluruh kelompok masyarakat, termasuk remaja.  Bahkan, sebagaimana disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, lelang untuk pengadaan kondom 2012 ini sudah selesai. Pemenangnya adalah PT Kimia Farma Trading and Distribution dengan harga Rp24,8 miliar yang penandatanganan kontraknya sendiri sudah dilakukan mulai 7 Februari sampai 17 Februari 2012, (metrotvnews.com, 25/6).
Banyak pihak yang memandang, bahwa paradigma berpikir pemerintah yang diwakili menkes ini  sangat sekuler dan liberal. Pemerintah nampaknya lebih peduli terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional yang tak jarang bernuansa konspiratif melemahkan  negara dunia ke-tiga yang mayoritas merupakan negeri kaum muslimin, daripada peduli terhadap potret generasi yang kian carut marut akibat dekadensi moral yang melanda kehidupan mereka sebagai dampak dari penerapan system sekuler dan budaya liberal yang dibiarkan bahkan seolah difasilitasi  oleh negara.
Sebagaimana diketahui, seks bebas di kalangan remaja memang sudah merajalela. Temuan BKKBN tahun 2010-2011 saja sudah menunjukkan lebih dari 50 persen remaja putri usia 13-18 tahun sudah melakukan seks pra nikah. Padahal, seks bebas ini seringkali berujung pada KTD dan aborsi.  Saat ini tercatat ada 2,3 juta kasus aborsi yang 30 persennya dilakukan oleh remaja.
Program-program penanggulangan yang digagas pemerintah semacam Kesehatan Reproduksi Remaja/seks edukasi dengan konsep ABCD yang include di dalamnya konten kampanye penggunaan  kondom, alih-alih mampu menjadi solusi, malah program semacam ini kian memicu minat remaja untuk melakukan seks bebas. Terbukti , angka pelaku seks bebas dan angka aborsi di kalangan remaja dari tahun ke tahun terus meningkat.
Hal ini diperparah dengan berbagai kebijakan lain yang bisa dikata mengokohkan kerusakan moral di tengah remaja dan masyarakat secara umum. Melalui kekuatan undang-undang, pernikahan dini dicegah, tapi di sisi lain pornoaksi-pornografi yang memupuk naluri seksual remaja dibiarkan merajalela. Dengan dalih HAM dan jaminan atas privacy, pelaku seks bebas/perzinahan tak ditindak apa-apa. Pelacuran  bisa beroperasi dengan izin dan terbuka bahkan dibina dan dijaga aparat penguasa. Profesinya pun diakui sebagai salah satu sub-item pendapatan Negara.
Di pihak lain, sistem pendidikan yang diterapkan pun kian tak jelas tujuannya kemana. Sementara nasib pendidikan agama kian termarginalkan karena dipandang tak berpengaruh terhadap  produktivitas bangsa. Bahkan sejalan dengan agenda Amerika, gagasan deradikalisasi Islam dan isu melawan terror digagas dimana-mana, hingga para remajapun takut belajar agama, karena kian shalih remaja, dia kian dicuriga.
Jika demikian halnya, cita-cita menyelamatkan generasi hanya akan menjadi mimpi di siang bolong. Pemerintah terbukti tak serius menyelesaikan problem bencana moral yang senyatanya mengancam masa depan bangsa. Bahkan kasus ini, menambah panjang daftar ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi bangsa, dimana pada banyak kasus, pemerintah seringkali hanya cari mudah dengan memilih jalan pintas melalui solusi-solusi pragmatic yang alih-alih bisa mengatasi masalah, malah justru seringkali menambah masalah.
Inilah wajah buruk Negara kapitalis-demokrasi yang tegak di atas asas sekularisme. Yang menjadikan akal manusia sebagai sumber aturan kehidupan, menjadikan nilai-nilai materi sebagai standar  kebahagiaan dan disisi lain justru meminggirkan peran agama dari penyelesaian masalah-masalah kehidupan. Negara semacam ini hanya bisa melahirkan kebijakan sesat dan menyesatkan, dan akhirnya akan menuai bencana sebagaimana yang kita saksikan sekarang, mulai dari bencana politik, kepemimpinan, bencana ekonomi dan social serta bencana moral. Bahkan Negara semacam ini, pada akhirnya akan menjadi Negara tanpa daya dan  terus menjadi korban konspirasi Negara-negara adidaya melalui berbagai kesepakatan dan konvensi internasional yang sejatinya melanggengkan penjajahan mereka.
Karenanya, sudah saatnya bangsa ini, khususnya umat Islam bangkit dari keterpurukannya dan kembali meraih kemuliaan. Caranya adalah dengan mencampakkan system kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme dalam seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam aspek bernegara dan sesegera mungkin kembali kepada system yang sahih, yakni sistem Islam. Karena Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah, Dzat Pencipta Kehidupan, Pemilik segala kesempurnaan dan keadilan, Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, yang aturan-aturannya merupakan tuntunan dan solusi atas seluruh problema kehidupan dalam seluruh aspeknya (poleksosbudhanhukkam).
Tegaknya aturan Islam secara kaffah (integratif dan komprehensif/sistemik) dalam naungan khilafah  inilah yang dipastikan akan menjamin terwujudnya kebahagiaan hakiki dan kesejahteraan bagi umat manusia, menghindarkan manusia dari berbagai bencana, termasuk bencana moral yang melanda generasi penerus bangsa. Dan ini adalah suatu hal yang niscaya. Apalagi sejarah telah membuktikan, selama belasan abad, umat Islam mampu tampil sebagai sebaik-baik umat dan adidaya, bahkan menjadi pionir dan mercusuar  peradaban dunia, termasuk dalam hal ketinggian moral dan kemajuan material. [][]
  

Jumat, 15 Juni 2012

FORMALISASI SYARIAH, HANYA SEKEDAR PILIHAN ?


By Siti Nafidah Anshory

          Wacana formalisasi syariah Islam dalam wadah negara Khilafah terus menggelinding bak bola salju. Sekalipun kuat berupaya, para penolak gagasan ini pun tak mampu membendung arus kesadaran Islam ideologis yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Pelan tapi pasti kesadaran ini kian mengkristal sejalan dengan upaya gigih para penyeru kebaikan dan realita krisis yang tak kunjung reda dan senyatanya tak mampu diselesaikan oleh sistem buatan manusia. Cahaya keimananpun mulai memancar. Dan kegelapan yang diciptakan sistem sekular jahiliyahpun lambat laun sirna dengan sendirinya.
Tentu saja bukan berarti  bola perubahan menggelinding tanpa penghalang. Para penjajah dan pejaganya terus membuat barikade yang mereka harap tak hanya akan menghentikan arus perubahan, tapi juga menghancurkan. Di antara barekade itu ada yang berupa pemikiran. Ketidakniscayaan penerapan syariah dalam konteks kekinian karena alasan pluralitas dan multi-interpretatifnya Islam sering diangkat sebagai sentral perdebatan. Dalam pandangan mereka, Islam adalah agama multi versi; bisa versi anda, bisa versi saya. Pemaksaan  sebuah interpretasi tentang Islam pada masyarakat plural diopinikan hanya akan berujung pada konflik berkepanjangan. Dan itu adalah sebuah kerugian, sekaligus pelanggaran atas prinsip-prinsip kebebasan yang lagi-lagi katanya dijamin oleh Islam.
Sebagai bagian dari komunitas yang mencita-citakan hidup dalam naungan sistem Islam, saya sendiri memahami bahwa persoalan penerapan syariah adalah persoalan aqidah, persoalan keyakinan.  Tatkala seseorang secara sadar, yakni melalui proses berpikir cemerlang (al-fikr al-mustanir) menetapkan dirinya menjadi seorang muslim yang mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya Ilah, sekaligus mengakui Muhammad sebagai utusan pembawa risalah (aturan)-Nya, maka pada saat yang sama dia harus meyakini, bahwa hanya Allah-lah yang berhak mengatur diri dan kehidupannya dengan jalan merealisasikan seluruh aturan (syariah) Allah yang dibawa oleh Rasul-Nya.  Dengan kata lain, pengakuan akan kalimah syahadah sesungguhnya secara otomatis membawa konsekwensi terikatnya seorang muslim kepada aturan-aturan Allah SWT (syariah).  Sehingga jelas tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim selain menerima hukum Islam, tanpa reserve (tasliiman).
 Firman Allah SWT :  “Maka demi Tuhan-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”  (QS. An-Nisa : 65)
  .... Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ (QS. Al-Maidah : 44)
          Persoalannya, sampai pada tataran ini boleh jadi semua sepakat, karena tak ada seorang (yang mengaku) muslim pun yang mau dikatakan kafir. Akan tetapi ketika sudah berbicara tentang syariah dan implementasinya,  orang sering berdalih dengan masalah multi-interpretatifnya Islam  tadi  untuk mencari pengabsahan atas penolakan mereka terhadap formalisasi syariat Islam.   Padahal  diakui atau tidak, yang sebenarnya terjadi adalah adanya keraguan yang  mendalam terhadap kesempurnaan dan kemampuan syariah dalam menjawab seluruh problema kehidupan manusia kapan dan dimanapun, baik muslim maupun non muslim, termasuk masalah kemampuan syariah dalam menjamin keadilan, keamanan dan  kesejahteraan bagi manusia.  Jika demikian halnya, jelas inipun menyangkut persoalan aqidah, karena seorang yang mengaku muslim, tidak selayaknya berpikir, bahwa sistem hidup yang dibuat oleh Rabb-Nya cacat dan tidak layak pakai (out of date).  Karena itu berarti, pada saat yang sama dia berpikir, bahwa Tuhan yang dia sembah tidak tahu apa-apa dan bahkan bisa salah.  Na’udzubillah !
          Sayangnya, kerangka berpikir yang sederhana seperti ini menjadi sangat sulit dimengerti tatkala seseorang telah terlanjur menjadikan paham sekularisme sebagai state of mind bagi dirinya.  Karena dengan sekularisme, seseorang diarahkan untuk berpikir bahwa agama hanya ada di wilayah individu (privat), sementara di luar wilayah individu; menyangkut aspek sosial, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya, agama tidak boleh turut campur (fashl ad-din ‘an al-hayah, pemisahan agama dari kehidupan).   Sayangnya, kerangka berpikir seperti inilah yang justru mewarnai mayoritas kaum muslimin, termasuk para tokohnya, sehingga wajar jika upaya formalisasi syariah Islam justru sering kandas di kaki kaum muslimin sendiri, sekalipun dengan kadar dan alasan penolakan yang beragam.
          Di antara alasan penolakan yang sering mengemuka adalah pernyataan bahwa Islam tak lebih dari sekedar spiritual belief/sets of belief saja dan bukan worldly belief (ideologi/mabda’).  Mereka yakin, bahwasannya Islam hanya mengatur masalah kepercayaan (aqidah ruhiyah) semata sebagaimana agama dan kepercayaan lain di luar Islam.  Kalaupun mereka mengakui bahwa Islam mengandung aspek syariah, maka syariah tersebut pun hanya dipahami sebatas aturan ibadah dan akhlaq semata. Wajarlah jika dengan kerangka pemahaman seperti ini, muncul penolakan sengit terhadap wacana formalisasi syariah, apalagi  dalam bentuk penegakkan sebuah negara Islam (ad-daulah al-khilafah al-Islamiyyah) sebagai sebuah sistem kenegaraan yang khas sekaligus sebagai versus bagi sistem-sistem kenegaraan yang ada sekarang. Ini karena, dalam kerangka berpikir mereka memang tidak ada satu aturan kehidupan Islam pun yang bisa diformalkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat !
Tentu saja hal ini  sangat bertentangan dengan realitas yang ada, karena kalau mau, siapapun bisa membuktikan, bahwa ditinjau dari sisi konsep maupun dari aspek penerapannya,  Islam adalah din yang syamil (menyeluruh) dan kamil (paripurna). Dari sisi konsep,  jelas bahwa  Islam tidak cuma mengajarkan masalah aqidah, ibadah dan moral, tapi juga membahas masalah sosial kemasyarakatan (mu’amalah), seperti aturan mengenai hubungan sosial (an-nizham al-ijtima’iy), masalah ekonomi (an-nizham al-iqtishadi), masalah hukum pemerintahan  (an-nizham al-hukmi), masalah pendidikan, hubungan luar negeri, pertahanan, uqubat dan lain-lain.   Bahkan bila dipersentasekan, aturan-aturan yang menyangkut masalah mu’amalah ini jumlahnya justru jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan aturan yang berkaitan dengan masalah ibadah dan akhlaq.
Dengan kata lain, jelas bahwa sesungguhnya Islam adalah sebuah ideologi (mabda’), yang bukan cuma mencakup aspek aqidah saja (yakni sebagai aqidah ruhiyah/spiritual dan aqidah siyasiyah/politis) tapi sekaligus juga mencakup aturan kehidupan (nizham al-hayat) yang tegak di atas landasan aqidahnya tadi. (QS. Al-Maidah : 3, Al-An’am : 38, An-Nahl : 89). Dan selayaknya sebagai sebuah ideologi, maka formalisasi aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.  Karena jaminan bagi eksistensi ideologi manapun secara pasti hanya akan diperoleh manakala dia menampilkan  dirinya secara formal dalam bentuk sebuah negara/sistem.
Berkenaan dengan hal ini, di dalam konsep Islam sendiri dikenal adanya kaidah ushul fiqih yang berbunyi  maa laa yatimmul waajib illa bihi, fa huwa waajib”,  perkara apapun yang menghantarkan pada sempurnanya sebuah kewajiban, menjadikan perkara tersebut wajib pula. Sehingga, jika mengingat begitu banyak aturan Islam yang pelaksanaannya hanya menjadi wewenang negara saja, seperti penerapan aturan uqubat, penerapan kebijakan sosial, ekonomi dan politik atas setiap warga negara, pelaksanaan aturan politik luar negeri dalam rangka da’wah dan jihad, dan sebagainya, maka dengan kaidah ini kita akan mudah memahami mengapa formalisasi syariah dalam kerangka ad-daulah al-Islamiyah menjadi hal yang wajib pula, sekalipun memang tidak ada satu nashpun yang secara langsung dan letterlijk memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan ad-daulah al-Islamiyah. 
Oleh karena itu, jelaslah bahwa tidak ada alasan syar’i sedikitpun yang bisa digunakan untuk menolak formalisasi syariah.  Bahkan dengan uraian tadi, jelas pula bahwa seruan untuk mengambil syariah Islam sebatas aturan ibadah dan moral (baca : upaya de-ideologisasi Islam) seperti yang sering dilontarkan sebagian ‘tokoh ‘ Islam, sebenarnya sama artinya dengan seruan untuk meninggalkan sebagian besar syariah Islam.  Dan hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang memerintahkan setiap muslim untuk menerima Islam secara total (kaaffah) dan sekaligus melarang keras mengambil sebagian hukum dan meninggalkan sebahagian yang lainnya.
Itu dari sisi konsep. Adapun dari sisi penerapannya, maka siapapun tak bisa memungkiri sejarah, bahwa  Islam selama berabad abad telah tampil dalam bentuk sebuah sistem kenegaraan yang dimulai sejak jaman Rasulullah SAW hingga masa-masa setelahnya yakni berupa sistem khilafah Islamiyah (Salah satu referensi yang bisa ditelaah adalah Kitab Sirah Ibnu Hisyam dan Tarikh khulafa). Sehingga salah besar jika dikatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep kenegaraan. Justru ketika Islam tampil dalam bentuk sistem inilah Islam mampu melahirkan sebuah peradaban agung, seraya menjadikan kaum muslimin  sebagai sebuah komunitas yang unik, solid dan disegani di tengah-tengah masyarakat dunia saat itu. Bahkan, Islamlah yang kemudian menjadi lokomotif sekaligus trend setter (bukan follower) bangkitnya peradaban manusia, sehingga pada saat itu terbuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Sampai-sampai, da’wah Islam begitu mudah diterima, dan orang-orang yang memilih tetap kafirpun berbondong-bondong minta dihukumi dengan hukum Islam. Masalahnya, saat ini sejarah memang tidak berpihak pada Islam, sehingga fakta-fakta ril tersebut seolah raib tanpa bekas.  Yang tersisa dalam catatan sejarah dan benak kaum muslimin hanyalah cerita-cerita muram seputar penerapan syariah Islam : kedzaliman penguasa, penindasan perempuan, hukum pidana yang menyeramkan, dan sebagainya.
Sayangnya, hal ini diperkuat oleh upaya ghazwul-fikr (perang pemikiran) yang dilancarkan secara intens dan sistematis oleh negara-negara kapitalis yang jelas-jelas memusuhi Islam secara ideologis, baik melalui berbagai media massa yang senyatanya memang mereka kuasai, maupun melalui pendidikan formal yang formulasi strategisnya secara sadar selama ini kita jiplak dari mereka.   Dengan sarana-sarana tersebut, berbagai  upaya pendangkalan pemahaman serta (bahkan) tuduhan yang mengarah pada stigmatisasi miring tentang (syariah) Islam dan kaum muslimin terus mereka lancarkan.  Terakhir,  bak kehilangan akal, upaya mereka bahkan langsung terarah secara fisik pada semua pihak (person maupun harakah) yang istiqamah mengusung ide penerapan syariah, yakni dengan memblow up issu terorisme dan mengarahkannya secara membabi buta pada pihak-pihak tadi, hanya karena musuh-musuh Islam itu melihat fakta, bahwa perang pemikiran yang selama ini mereka lancarkan hanya berhasil melemahkan sebagian saja dari kaum muslimin.  Sementara arus kesadaran untuk kembali kepada Islam, sekalipun nampaknya masih sebatas semangat,  tak mampu mereka bendung.  Dan untuk melancarkan perang babak akhirnya ini, atas nama perjanjian (baca : tekanan) politik plus berbagai iming-iming, mereka tak segan-segan menggunakan tangan kaum muslimin sendiri (dalam hal ini para penguasa di negeri-negeri Islam) untuk ‘menghadapi’ anak-anak dan saudara-saudara kandung mereka di negeri-negeri mereka sendiri. itulah yang saat ini sedang terjadi di Uzbekistan, Dagestan, Jordania, Malaysia, bahkan Indonesia dan lain-lain.   Tragis memang.
Adapun alasan penolakan formalisasi syariah lain yang juga sering mengemuka adalah seputar jaminan syariah dalam menyelesaikan seluruh problema kehidupan manusia, termasuk dalam konteks kehidupan manusia yang plural dan sarat konflik seperti saat ini.  Hal ini terutama, ketika pada faktanya sistem kapitalistik yang sekarang diterapkan di seluruh dunia tidak lagi mampu menutupi kebobrokannya, sementara untuk berpaling kepada ideologi lain (komunisme) orang sudah merasa emoh.  Mampukah Islam menjadi solusi ?  Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab dengan gamblang oleh para pejuang penegakan syariah, yakni dengan mengungkapkan hakekat syariah secara detil dan menyeluruh, sekaligus menjelaskan bagaimana fakta penerapannya sejak masyarakat Islam pertama dibangun oleh Rasulullah SAW (yang jelas sangat heterogen) hingga masa-masa sesudahnya.  Dengan demikian akan tergambar secara utuh  dalam benak masyarakat bagaimana gambaran masyarakat Islam Ideal yang akan terbentuk manakala syariah Islam diterapkan.  Karena bisa jadi, penolakan mereka selama ini adalah akibat tidak jelasnya hakekat syariah dalam benak mereka.  Sehingga ketikapun mereka sepakat, kesepakatan tersebut tak lebih hanya didasarkan pada dogma dan slogan-slogan kosong semata yang justru pada akhirnya  bisa kontraproduktif bagi upaya penerapan syariah dan jaminan keberlangsungannya di kemudian hari.
Berdasarkan hal ini, maka kajian-kajian mengenai syariah Islam beserta rinciannya sudah saatnya  dimulai, seperti mengenai bagaimana formula Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi (termasuk jaminan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim/ahl adz-dzimmah), bagaimana aturan Islam mengenai pemerintahan (termasuk jaminan dalam mewujudkan good governace dan clean goverment), bagaimana Islam mengatur masalah hubungan sosial, masalah hak dan kewajiban warga negara (baik muslim maupun non muslim/ahl adz-dzimmah), masalah hankam, hubungan luar negeri, jaminan Islam atas penegakkan hukum  dan lain-lain.  Karena fakta yang terjadi saat ini, mayoritas masyarakat hanya mengenal syariah Islam sebatas masalah  NTCR dan uqubat saja  (seperti qishahsh, hukum rajam, potong tangan dan semisalnya).  Itupun dalam konteks yang seringkali ‘miring’ dan minimal.  Padahal Islam sesungguhnya merupakan agama yang sangat purna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara holistik, universal dan senantiasa up to date, dimana penerapannya secara total dipastikan akan menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang secara fitrah menjadi dambaan manusia tanpa kecuali.  Hal ini tidak lain karena, Islam datang dari Dzat yang Maha Adil dan Maha Sempurna, sehingga Islam bisa menjadi rahmat bagi semua.
Selain itu, perlu dijelaskan pula, bahwa sebagaimana yang ditulis oleh Dr. Hafidz Abdurrahman dalam bukunya Islam Politik dan Spiritual (Lisan al-Haq, Singapore 1998), setidaknya ada 4 kemaslahatan yang akan diperoleh manakala syariah Islam diterapkan secara total, yakni (1) Maslahat dharuriyat, yaitu kemaslahatan yang akan diperoleh manusia untuk mempertahankan kehidupannya, mencakup (a) terpeliharanya aqidah, yakni antara lain dengan adanya sanksi (had) atas orang yang murtad dan atas orang-orang yang menyebarkan pemikiran/ideologi rusak, (b) terpeliharanya negara, yakni dengan adanya sanksi atas orang yang melakukan bughat/pemberontakan, (c) terpeliharanya keamanan, yakni dengan adanya sanksi atas para perompak, perusuh dan lain-lain, (d) terpeliharanya kekayaan, yakni dengan adanya sanksi atas pencuri dengan nishab pencurian tertentu, hukum ta’zir bagi pelaku suap menyuap dan koruptor,  dan lain-lain, (e) terpeliharanya keturunan, yakni dengan adanya sanksi bagi pezina, adanya hukum pernikahan, dan lain-lain, (f) terpeliharanya kemuliaan, yakni dengan adanya sanksi atas pelaku qadzaf (pemfitnah), hukum menjaga iffah/kesucian diri, dan lain-lain, (g) terpeliharanya akal, yakni dengan adanya sanksi bagi peminum khamr, dan lain-lain, (h) terpeliharanya nyawa, yakni dengan adanya hukum qishash, (2) Maslahat Hajiyat, yakni kemaslahatan yang diperoleh manusia saat menghadapi kesulitan hidup, yakni berkenaan dengan adanya berbagai rukhshah yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, (3) Maslahat Tahsiniyat, yakni kemaslahatan yang diperoleh manusia ketika melaksanakan hukum yang berkenaan dengan sifat akhlaq dan adab, seperti perintah menjaga kebersihan badan dan pakaian, perintah membatasi makan pada makanan yang halal dan thayib, perintah berakhlaq mulia, dan lain-lain, serta (4) Maslahat Takmiliyat, yakni maslahat yang berkenaan dengan penyempurnaan maslahat yang diperoleh manusia ketika menyempurnakan tiga kemaslahatan yang lain, yaitu dengan diperintahkannya dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang daripada kewajiban atau keharaman yang asal.  Misalnya ketika Allah mengharamkan zina, maka semua hal yang bisa menghantarkan kepada zina, seperti tabarruj, menyebarnya pornografi dan pornoaksi juga diharamkan.
Dengan penjelasan seperti ini, diharapkan tidak akan ada lagi kegamangan, atau bahkan phobi di kalangan kaum muslimin ketika Islam diterapkan.  Bahkan, melalui penguatan aspek aqidah, yakni dengan memahamkan bahwa masalah penerapan syariah Islam bukan sekedar pilihan melainkan kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan,  maka kaum muslimin akan dengan rela hati ikut mendukung upaya tersebut, sekalipun banyak hal yang harus dikorbankan. Tentu saja dalam tataran praktis,  ini bukan hal yang mudah untuk direalisasikan.  Tapi setidaknya,  munculnya kesadaran akan  “agenda besar”  yang sama, pada akhirnya akan mengarahkan umat pada muara yang sama juga, yakni tegaknya kalimah Allah di muka bumi. Tinggal, hari ini kita pastikan, kitalah motor perubahan, BUKAN jadi  yang tertinggal  apalagi batu penghalang.  Fastabiqul-khairat!

-----------------------------


Jumat, 11 Mei 2012

KRITIK ATAS BUKU “BERIMAN TANPA RASA TAKUT” KARYA IRSHAD MANJI (www.irshadmanji.com)

Oleh : Siti Nafidah Anshory  (Ditulis tgl 1/3/2011 lalu)


Sekilas Anatomi Buku

                Buku yang ditulis dalam bentuk surat terbuka ini bercerita tentang pergolakan pemikiran yang dialami Irshad Manji, seorang feminis Muslim keturunan India yang –berdasarkan pengakuannya- juga seorang lesbian. Berbagai pengalaman keagamaan yang dialaminya sejak kecil, khususnya menyangkut hubungannya yang tidak menyenangkan dengan Islam, berikut praktek-praktek Islam dalam kehidupan sosial yang dilihatnya kontradiktif antara idealita dan realita, telah memunculkan berbagai pertanyaan mendasar mengenai Islam, yang sayang –menurutnya-- tidak mampu dijawab oleh Islam itu sendiri. 

                Pergolakan pemikiran ini terjadi sedemikian hebat hingga pada titik dimana dia hampir menanggalkan kemuslimannya. Banyak hal filsafatis yang dia pertanyakan mengenai Islam ideal dan Islam realita, ajaran dan praktika agama Kristen, bahkan Yahudi yang hampir sepenuhnya dia komparasikan dengan apa yang dia dapati dalam peradaban Barat,  dimana dia hidup saat ini, yakni di Kanada. 

                Profesinya sebagai seorang jurnalis memungkinkan baginya untuk bisa menuturkan pengalaman (baca : pencarian) ‘spiritual’ yang sesungguhnya bebannya ‘sangat berat’ ini dalam bentuk yang ringan dan mengalir, sekalipun pada saat yang sama kita bisa menangkap emosi kemarahan, kekecewaan dan bahkan keputus asaan yang meledak-ledak, yang mendorongnya memproklamirkan diri sebagai Muslim Refusenik (Pemberontak). 

Secara anatomis, pengalamannya tersebut dituangkan ke dalam 223 halaman buku dengan 9 bab tulisan ditambah bagian pengantar dan penutup :

BAB I  Berjudul Kenapa Aku Menjadi Muslim Refusenik, berceritera tentang pengalaman-pengalaman pahit yang dia alami dalam hubungannya dengan Islam dan prakteknya. Perbudakan dan diskriminasi orang-orang Afrika Utara (Muslim) atas penduduk asli dan non Afrika (yang juga Muslim) yang dia lihat semasa kecil, pengalaman menikmati indahnya ‘kebebasan dan toleransi tanpa batas’ di Gereja Richmon, kekecewaannya atas praktik madrasah dan mesjid yang dikatakannya ‘mengkarantina 2 jenis kelamin’ sekaligus ‘mempartisi otak dan jiwa’, kemarahannya atas guru madrasah yang mengusir dirinya ketika pusing menjawab pertanyaan-pertanyaan kritisnya seputar doktrin Islam (terutama doktrin tentang posisi perempuan, praktek-praktek ibadah yang dianggapnya sangat ritmik dan kompleks, syariah yang menurutnya tak lebih dari praktek mekanik tanpa jiwa, serta doktrin antisemit yang terus dicekokkan oleh para pemuka Islam), menjadi inspirasi baginya untuk mulai melakukan pencarian identitas dan bersikap kritis terhadap keimanan, hingga akhirnya --dengan alasan setia pada keadilan—memutuskan untuk tetap menjadi Muslim tetapi Muslim yang Refusenik.

                  Pada bab ini, dia juga bercerita tentang kerja kerasnya menemukan ukuran-ukuran yang obyektif dalam praktek Islam, bagaimana apresiasinya terhadap kebebasan yang disuguhkan Barat yang memungkinkan bagi setiap orang –-termasuk dirinya—untuk bereksplorasi, bagaimana tanggapannya tentang sikap Khomeini yang pada 14 Pebruari 1989 memfatwakan hukuman mati pada penulis Ayat-Ayat Setan, Salman Rushdie atau tentang ketidaksukaannya terhadap serangan Edward Said atas gerakan orientalisme yang dikembangkan oleh Barat.

  Selain itu, Irshad juga secara ekspresif mengungkapkan kegalauan pikirannya atas statusnya sebagai lesbi di satu sisi dan identitas kemuslimannya disisi yang lain, melalui pertanyaan-pertanyaan semisal : “Jika Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Kasih menghendakiku menjadi lesbi, mengapa Dia masih memberiku kesempatan hidup ?” atau “ Bagaimana mungkin AlQur’an pada saat yang sama mencela homoseksualitas dan menyatakan bahwa Allah membuat sempurna segala sesuatu yang Dia ciptakan?” (h. 25); sebuah pertanyaan, yang menurut saya sangat naif dan apologetic.

BAB II berjudul Tujuh puluh Perawan? (h. 29). Di bagian ini, Irshad menyampaikan konklusinya bahwa selama ini Islam selalu menjadi agama tribal yang mengkhawatirkan akibat pencampuradukannya dengan budaya. Karenanya dia menyerukan reformasi yang dimulai dengan mempertanyakan validitas Al-Qur’an dan Hadits. Menurutnya, Al-Qur’an hanya menjadi   dokumen yang diimitasi ketimbang diinterpretasi. Sementara hadits, menurutnya hanya berfungsi sebagai kereta ekspres kebaikan yang membawa kita pada kematian otak!.(h.31).

                  Dengan keberanian (baca : kenekadan) penuh, Irshad juga menuding AlQur’an sebagai sumber hukum yang kaku, penuh kontradiksi, tidak transparan dan penuh teka-teki serta sangat jauh dari sempurna (h.33-38). Dia menyitir beberapa ayat sebagai hujjah atas pendapatnya, semisal ayat-ayat tentang nusyudz, ayat tentang siapa yang pertama kali diciptakan, apakah adam (laki-laki) atau Hawa (perempuan), ayat tentang perempuan yang dianalogikan sebagai ladang, dan lain-lain yang (menurutnya) secara implisit melegalisasi superioritas laki-laki atas perempuan.

                  Di bab ini, Irshad juga secara narsis menohok konsep jihad dalam Islam sehubungan dengan kasus 11 September, yang menurutnya juga menunjukkan inkonsistensi alQuran. Menurutnya, di satu sisi Islam membawa pesan damai, tapi disisi yang lain Islam mengajarkan kekerasan, intoleransi dan kesombongan rasial. Menurutnya, ada hal yang tidak ditangkap secara benar oleh umat Islam tentang hakekat ajaran Islam. Dia berpendapat, ketika Islam menyatakan banyak hal tentang Yahudi dan Nasrani, itu sesungguhnya menunjukkan bahwa Islam memang lahir dari rahim tradisi Yahudi dan Kristen yang karenanya mengharuskan saling pengertian. Hanya saja, inkonsistensi al-Quran lagi-lagi ditunjukkan ketika Islam menganjurkan fastabiqul khoirot dan saling ta’aruf antar bangsa, tetapi pada saat yang sama mengajarkan tribalisme, termasuk perang atas nama Allah. Hal ini menurutnya disebabkan ketidakmampuan Muhammad dan pengikutnya memahami pesan Tuhan tentang kasih sayang. Peristiwa hijrah, dalam kacamata Irshad Manji hanyalah momen ketika pesan kasih sayang yang diajarkan Tuhan berubah menjadi semangat pembalasan. Dan peristiwa ini menurutnya menjadi inspirasi awal bagi tradisi kekerasan dan terorisme atas nama agama yang berlanjut hingga saat ini. Atas dasar logika inilah dia –lagi-lagi—menyimpulkan, bahwa al-Quran penuh dengan kontradiksi, bahkan kesempurnaan dan akurasinyanya mencurigakan. Untuk ketidak akuratan al-Qur’an, antara lain dia menyitir tentang makna “hur” yang selama ini dimaknai jumhur sebagai bidadari perawan surga menurutnya tidak tepat. Makna yang tepat menurutnya bukan perawan melainkan kismis. Sehingga menurutnya, orang-orang yang berjihad bukan akan mendapatkan “hadiah” 70 perawan di surga, melainkan hanya “kismis”(h.46).

Bab III  berjudul Kapan Umat Islam Berhenti Berpikir?(h.47). Di bab ini, Irshad menyatakan kekecewaannya atas kebohongan-kebohongan kelompok Islam mainstream (istilah untuk kelompok syariah minded) untuk mengakui adanya masalah serius dalam Islam dan justru secara represif berupaya meromantisasi Islam. Dia menyebut kelompok ini sebagai kelompok yang beku secara intelektual dan rusak secara moral.

 Pada saat yang sama, dia mempertanyakan konsep dan praktika ijtihad sebagai tradisi berpikir independen yang menurutnya sudah kehilangan makna akibat munculnya otorisasi kelompok agamawan yang berujung pada otoritarianisme pemikiran. Padahal  menurutnya tradisi itu pernah membawa umat Islam pada jaman keemasan dimana toleransi begitu ditinggikan. Lebih lanjut dia berpendapat, bahwa  yang menyegel akhir jaman keemasan itu bukan karena Barat dan Perang Salib, melainkan semata akibat kelemahan diri sendiri. Dia sangat tidak sependapat dengan –dalam bahasa saya--  teori konspirasi terkait hubungan Islam-Barat. Dia lebih percaya bahwa umat Islam dan Islamlah yang bertanggungjawab atas berbagai kemunduran, khususnya akibat tertutupnya pintu ijtihad yang berdampak pada munculnya tradisi “memuja pengulangan-pengulangan hukum syariah”. Bahkan menurutnya, penjiplakan sudah menjadi norma dalam Islam, terutama penjiplakan terhadap intoleransi yang antara lain terlihat dalam konsep dan praktika Islam tentang dzimmah dan jizyah.

BAB IV  berjudul Gerbang dan Korset (h. 65) yang banyak bercerita tentang perjalanannya ke Israel dalam rangka meneliti tentang hubungan buruk Arab-Israel. Di bab ini, dia menceritakan tentang ketercengangannya mendapati fakta bahwa Yahudi-Israel tak seburuk gambaran media dan opini umat Islam yang selama ini didapatnya. Dia begitu mengagumi perlakuan orang Yahudi yang menyambut dan melayaninya dengan sangat baik, sikap toleransi mereka atas keberadaannya sebagai ‘muslim’, juga tentang solidaritas dan kebebasan pers yang dikembangkan masyarakat Israel. Pada saat yang sama, dia membandingkan bagaimana buruknya perlakuan orang-orang Muslim ketika dia memasuki wilayah mereka di Palestina, termasuk ketika dia terpaksa harus menggunakan pakaian tertutup dengan korset sebagai tanda warga negara asing dan dipaksa ditest membaca surah al-Fatihah untuk membuktikan kemuslimannya.

BAB V  berjudul Siapa Menghianati Siapa? (h. 84) masih menceritakan pengamatannya atas entitas Yahudi dan Muslim di Israel, berikut sikap (para penguasa) Arab atas apa yang terjadi di Palestina. Dia berkesimpulan, bahwa selama ini umat Islam sudah bertindak tidak adil. Begitu banyak dosa yang ditimpakan umat Islam kepada orang-orang Israel atas krisis pengungsi Palestina. Dia menyebut sikap tersebut sebagai kemunafikan Arab, yang terutama ditunjukkan oleh para penguasa mereka seperti Saddam, dan lain-lain, pada kasus Palestina, serta buruknya sikap negara-negara Islam yang masih memperlakukan perempuan seperti comberan dan membuat hidup seperti di neraka atas orang-orang non muslim.

BAB VI berjudul Wilayah-Wilayah Rawan dalam Islam (h. 116). Di bagian ini Irshad menyampaikan beberapa kritiknya atas ajaran Islam yang menurutnya membutuhkan kritik atas dirinya sendiri. Antara lain tentang homoseksualitas, tentang previlese yang diklaim oleh etnis Arab, tentang tribalisme padang pasir yang lekat dengan tradisi Islam, tentang ajaran-ajaran yang disebutnya sebagai ‘penjajahan agama’ semisal jilbab, penggunaan bahasa Arab (dalam ritual) dan praktek atau cara-cara beribadah. Dalam hal ini dia katakan: “membeo dalam hal pakaian, bahasa atau cara ibadah orang-orang padang pasir (termasuk shalat menghadap ka’bah berikut syarat rukunnya) tidaklah berarti mengikuti Tuhan yang universal, yang katanya (seraya menyitir ayat) menguasai Timur dan Barat dan mengerti segala bahasa.

                  Selain hal-hal diatas, dia juga membahas tentang fundamentalisme agama yang analisisnya diawali dengan mempertanyakan apakah al-Qur’an ditulis Allah dari awal sampai akhir?. Dia sendiri meragukan hal tersebut, bahkan berusaha meyakinkan, bahwa ada alasan kuat (tanpa menyebut alasannya) untuk menyatakan bahwa alQuran mempunyai ketidaksempurnaan karena telah dimanipulasi oleh kepentingan politik sepanjang sejarahnya. Menurutnya, puncak dari manipulasi tersebut kemudian berujung pada reformasi Turki berikut reaksi-reaksi yang mengikutinya dengan kemunculan tren “keranjingan masa permulaan Islam” yang ditunjukkan oleh kemunculan gerakan-gerakan semacam wahhabi (Ibn Taimiyah) dan ikhwanul Muslimin (Sayyid Quthb) hingga saat ini. Peristiwa penentangan kaum Muslim mainstream atas Kontes-kontes kecantikan dan maraknya aksi terror, dijadikan sebagai bukti atas munculnya gerakan-gerakan romantisasi Islam tersebut. Bahkan atas fenomena ini, Irshad mewanti-wanti : fundamentalisme tengah menghancurkan kita!

                  Dari fakta-fakta inilah, Irshad mengekspresikan beberapa obsesinya : (1) merevitalisasi ekonomi dengan melibatkan potensi perempuan, (2) memberi tantangan pada bangsa Arab padang pasir untuk melakukan penafsiran yang beragam terhadap Islam, (3) bekerjasama dengan Barat dan tidak malah melawannya. Jika ketiga obsesinya ini terwujud, Irshad berjanji akan berhenti menjadi refusenik.

BAB VII berjudul Operasi Ijtihad. (h. 137). Di bab ini Irshad lebih banyak bercerita tentang hubungan Islam dengan perempuan dan kaum minoritas. Menurutnya Islam sangat merendahkan perempuan dan minoritas, sehingga apa yang dia sebut sebagai operasi ijtihad sangat mendesak untuk dilakukan. Operasi Ijtihad yang dia maksud adalah interpretasi teks-teks keagamaan tentang perempuan dan kaum minoritas yang harus dimulai dengan cara memberdayakan perempuan muslim secara ekonomi (melalui wirausah/bisnis) dan melakukan percakapan antar iman.

BAB VIII berjudul Kaum Muslim Perlu Bersikap Jujur. (h. 184) yang diawali dengan pernyataan kekagumannya atas pikiran-pikiran Salman Rushdie. Di bab ini Irshad mengangkat gagasan pentingnya kaum muslim untuk introspeksi atas keagamaannya dan berhenti menghujat Barat dan AS sebagai biang kerusakan yang terjadi di dunia Islam. Secara retoris, Irshad mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan seputar pandangan kaum Muslim atas Barat yang secara keseluruhan menurutnya sangat subyektif dan tidak adil, bahkan menunjukkan bahwa tradisi Islam lebih buruk daripada Barat. Menurutnya, banyak hal yang bisa kaum muslim ambil dari Barat dan AS, yang dianggap lebih dewasa mensikapi perbedaan, menghargai individualitas dan siap melakukan otokritik. Karenanya, di bab ini Irshad begitu gencar meyakinkan kita untuk melakukan reformasi, dengan cara menanggalkan pembacaan literal atas agama sekaligus mengadopsi multikulturalisme dan individualitas yang dipraktekkan Barat dan AS, yang menurutnya terbukti memberikan ketenangan (h.187).

BAB IX berjudul Terimakasih pada Peradaban Barat. (h. 197). Di bagian ini Irshad secara ekspresif mengungkapkan rasa bahagianya bisa hidup di dalam peradaban Barat yang menurutnya dipenuhi dengan spirit eksplorasi sebagai oksigennya. Peradaban yang memungkinkan bagi setiap orang mengekspresikan dirinya tanpa dibayang-bayangi rasa takut dan terancam. Peradaban yang begitu mengedepankan pluralism warga dan pluralism ide, yang karenanya ‘iman Islamnya’ merasa terselamatkan. Di bagian ini dia banyak bercerita tentang pengamatannya terhadap orang-orang Barat pasca peristiwa 11 September yang tetap bersikap sopan pada orang-orang Muslim, berbeda dengan sikap orang Muslim terhadap Barat yang kerap menuding peristiwa itu sebagai hasil konspirasi melawan Islam.

                  Di bagian ini Irshad juga mengungkapkan mengenai hasil eksplorasi dan interpretasinya terhadap AlQur’an. Menurutnya ada tiga pesan penting alQuran yang banyak diabaikan umat Islam, yakni pertama, bahwa hanya Tuhan yang tahu kebenaran dari segala hal. Kedua, hanya Tuhan yang bisa menghukum orang yang tidak beriman dan itu berarti bahwa hanya Tuhan yang tahu apa itu keimanan sejati. Dan dengan mencermati tingkat-tingkat emosi dari alQuran yang luar biasa besar, sungguh hanya Tuhan yang Maha Tahu bagaimana semua itu berkaitan. Ketiga, kesadaran kita akan membebaskan diri kita untuk merenungkan kehendak Tuhan tanpa kewajiban apapun untuk tunduk pada tekanan dari prinsip atau tahapan tertentu.

BAGIAN PENUTUP. Di bagian ini Irshad banyak mengutip surat-surat tanggapan dan dukungan atas perjuangannya melawan apa yang disebutnya sebagai ‘penjajahan agama’. Beberapa catatan penting mengakhiri “tantangan-tantangan”nya dengan menyatakan bahwa Islam yang terreformasi tidak harus menjadi proyek yang lumpuh. Menurutnya,  kaum muslim di Barat mempunyai kesempatan luhur untuk menghidupkan ijtihad sebagai tradisi berpikir independen dalam Islam. 


Komentar Saya

                Terus terang, saya tidak terlalu surprise atas gagasan pokok dari  tulisan karya Irsyad Manji, kecuali atas caranya menyampaikan gagasan-gagasan tersebut yang saya nilai sangat berani dan terang-terangan. Jelas, bahwa saat ini Irshad Manji sedang memposisikan dirinya berlawanan dengan pandangan kaum Muslim Mainstream, sebab selain sebagai seorang feminis yang kerap menggugat konsep-konsep Islam yang dianggap mengukuhkan ketidakadilan sistemik kepada perempuan, dia juga seorang lesbian yang dalam pandangan Islam –bahkan dalam pandangan agama manapun-- sangat dicela dan tak terampunkan.

                Adapun beberapa gagasan pokok yang saya tangkap dari karya Irshad Manji ini antara lain :

1.        Dia ingin ‘membuka mata’ kaum muslim tentang adanya ketimpangan/disparitas antara realita agama yang mereka anut dengan gagasan idealnya. Ketertutupan kaum muslim atas fakta ini dia anggap telah menyebabkan fanatisme membabi buta yang terekspresikan pada sikap kaum muslim yang secara umum intoleran, rasis dan keras sebagaimana secara pribadi dia alami sepanjang hidupnya. Menurutnya, sikap-sikap semacam ini bukan semata karena ‘kesalahpahaman’ umat Islam terhadap ajaran Islam, melainkan akibat ‘cacat bawaan’ dari ajaran Islam sendiri, sebagaimana kritik pedasnya terhadap otentisitas dan validitas al-Qur’an-Hadits sebagai sumber utama ajaran Islam. Persoalan seputar ajaran Islam tentang perempuan, hak-hak minoritas, pandangan terhadap Israel dan jihad, secara konsisten dia ekspose sebagai contoh buruk ajaran Islam. Pada saat yang sama, sebagai solusinya dia munculkan konsep ijtihad dengan pemaknaan baru, yang bukan sekedar gagasan merekonstruksi, melainkan mengarah pada ajakan mendekonstruksi ajaran Islam.

2.       Dia ingin meyakinkan kaum muslim, bahwa kebenaran agama adalah relative, sementara relativisme yang bersumber dari akal adalah mutlak benar. Karenanya, dia menolak ideologisasi agama (islam), dalam arti menolak Islam sebagai aqidah yang melahirkan sistem aturan kehidupan, baik menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan (ajaran tentang iman, aturan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya (masalah makanan, minuman, pakaian, akhlaq) dan hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (poleksosbudhankam). Bahkan dia menolak adanya prinsip ketaatan sebagai konsekuensi iman. Baginya, iman (secara keyakinan) kepada Tuhan adalah cukup, sementara prinsip ketaatan atau tunduk akan kehendak Tuhan (sebagaimana syariah) tidak boleh lahir atasnama kewajiban, melainkan harus lahir dari sebuah kesadaran. Dengan demikian menurutnya, apapun ekspresi keimanan yang ingin ditunjukkan seseorang selama lahir dari kesadarannya, maka itu harus diterima sebagai sebuah keniscayaan, termasuk ketika seorang Muslim shalat dengan kreasinya sendiri atau bahkan jika tidak shalat sama sekali. Dengan paradigma ini pula, dia ingin melegalisasi keimanannya di satu sisi dan kelesbianannya disisi yang lain dengan jargonnya : “Beriman tanpa rasa takut”.

3.       Dia ingin mengubah pandangan umat Islam mainstream terhadap Barat dan Israel. Pengalaman ‘manis’ pribadinya saat bersentuhan dengan ‘sedikit’ peradaban Barat dan Israel, menjadi dasar baginya untuk menyampaikan puji-pujian yang nyaris tanpa batas, seolah ingin menyatakan bahwa pandangan kaum Muslim dan ajaran Islam tentang keduanya selama ini salah besar dan tidak adil. Dalam pandangannya, Barat (khususnya AS) dan Israel adalah dua entitas yang jauh lebih beradab daripada kaum muslim, hingga kaum muslim harus belajar, bahkan berterimakasih (sebagaimana yang dilakukannya dengan senang hati) kepada mereka.

4.      Dia ingin meyakinkan masyarakat dunia tentang bahaya revivalisme Islam atau fundamentalisme Islam. Meski tidak secara eksplisit seruan ini disampaikan, akan tetapi pengkaitan antara buruknya kondisi ril umat Islam dengan ajaran Islam merupakan cara jitu untuk meyakinkan bahwa ajaran Islam anti kemajuan. Begitupun pengkaitan aksi-aksi terror yang banyak terjadi atasnama Islam dengan ajaran Islam menjadi alat ampuh untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama penyebar terror. Dan karenanya seruan-seruan untuk kembali kepada ajaran Islam, atau yang dia sebut gerakan meromantismekan Islam harus diwaspadai bahkan harus diberangus.



Bahwa kaum muslim punya segudang persoalan memang tidak bisa dinafikan. Senyatanya, hari ini kaum muslim memang mengalami ketertinggalan di berbagai bidang kehidupan. Secara politik dan ekonomi negara-negara mereka tidak punya bargaining, bahkan cenderung menjadi objek neo imperialisme negara-negara besar kapitalis, termasuk Yahudi. Secara budaya, mereka juga sudah terjajah. Food, Fashion, Fun, Film menjadi alat efektif yang digunakan negara-negara besar tadi untuk menjamin imperialisme politik mereka dan mengukuhkan cengkraman hegemoni kapitalisme global (sebagai pasar dan sumber bahan baku potensial) sekaligus menggiring kaum muslim membebek modernisasi Barat hanya pada aspek-aspek artifisial semata.

Benar juga bahwa kondisi di atas bukan seluruhnya kesalahan Barat dan Yahudi. Kaum Muslim bahkan punya andil besar dalam memperpuruk dirinya sendiri dalam kubangan kehinaan ini. Kaum Muslim sudah lama kehilangan jati dirinya sebagai umat Islam yang khoiru ummah sejalan dengan hilangnya kepemimpinan berpikir mereka yang sahih dan fitri. Yakni, akidah dan sistem Islam sebagai kepemimpinan berpikir yang akan menuntun mereka menjalani kehidupan, memecahkan problema-problema yang muncul, mendorong peningkatan kualitas hidup dengan pengembangan ilmu dan teknologi dan menggencarkan berbagai eksperimen untuk memperoleh inovasi-inovasi baru sebagaimana ini semua ditunjukkan oleh generasi kaum muslim terdahulu. Kini, mereka jauh tertinggal oleh Barat, yang sebelumnya justru terdorong memproses kebangkitan setelah persentuhannya dengan peradaban gemilang Islam di abad pertengahan.  Melalui Revolusi Perancis, lahirlah pemikiran sekularisme sebagai kepemimpinan berpikir mereka, yang dengannya mereka bangun peradaban baru, yakni kapitalisme dengan segala ide turunanya, yang lambat laun menggantikan kepemimpinan Islam atas dunia hingga sekarang.

Namun demikian, saya tidak sepakat jika fakta buruk tadi dihubungkan dengan ajaran Islam. Fakta buruk adalah satu sisi, sedangkan ajaran Islam ada di sisi yang lainnya. Penggunaan logika deduktif (generalisasi) pada kasus-kasus sebagaimana yang disebutkan Irsyad Manji terkesan terlalu menyederhanakan masalah. Bagaimana bisa, pengalaman dan pengamatan pribadi atas kasus yang kuantitasnya juga terbatas, bisa dijadikan dalih untuk menyimpulkan bahwa ada yang salah dari ajaran Islam (bukan sekedar salah persepsi terhadap ajaran Islam). Secara imani, keyakinan seperti ini tentu tak layak dimiliki oleh orang yang mengaku beriman, bahkan kontradiktif dengan pengakuan keimanan sebagaimana yang diklaim Irsyad atas dirinya sendiri. Iman atas Islam mana yang dia maksudkan? Terlebih, secara fakta, kaum muslimin saat ini tidak sedang hidup dalam sistem Islam melainkan dikungkung oleh dominasi kapitalis sekuler di seluruh bidang kehidupan, sehingga tidak fair jika Islam (kaum muslim sebagai korban) dipersalahkan sebagai biang terjadinya kemunduran kaum Muslim. 

Adapun berbagai fakta yang dia jadikan dalih untuk mengatakan bahwa Islam itu buruk, memang tak bisa dinafikan adanya. Namun hal ini harus dibaca sebagai sebuah penyimpangan penerapan ajaran Islam, bukan menunjukkan kerusakan ajaran Islam. Munculnya kasus-kasus perbudakan, perlakukan buruk atas perempuan dan minoritas, indoktrinasi dalam proses penanaman keimanan, intoleransi diluar masalah akidah dan ibadah, terorisme (jihad diluar konteks pembelaan diri) adalah bentuk-bentuk penyimpangan dalam penerapan Islam. Karena faktanya, jika ditelaah, Islam justru melawan perbudakan, meninggikan harkat martabat perempuan dengan cara yang sahih dan fitri (bukan dalam perspektif yang dikembangan feminis/genderis), mengajarkan toleransi dan harmoni, serta mengutuk tindakan terror. Penyimpangan ini niscaya, mengingat pemikiran umat sudah sedemikian lemah akibat pembodohan politik yang dilakukan ratusan tahun oleh penjajah dan selanjutnya diperkukuh oleh  penerapan sistem pendidikan sekuler di dunia Islam.

Terkait dengan konklusi ini, bahkan saya berpikir, bahwa keberadaan orang-orang semisal Irsyad Manji adalah produk dari proses sekularisasi Islam. Betapa tidak? Pengagungannya atas akal dan gagasan deidiologisasi Islam melalui dekonstruksi alQur’an yang diserukannya, bukan lagi sekedar upaya menyempitkan makna Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif menjadi sekedar sistem aqidah dan ibadah ritual saja, melainkan juga upaya berani mengebiri Islam hanya  sebagai keyakinan saja, tanpa embel-embel ibadah sebagai manifestasi iman. Dalam pandangannya, iman saja sudah cukup menjadikannya muslim, tanpa harus terikat oleh aturan, dan pembatasan-pembatasan lainnya. Dan iman tanpa konsekuensi seperti ini menurut saya justru tidak masuk akal.

Begitupun dengan keberaniannya menghujat alQur’an dan Hadits, menjadi bukti betapa sekularisme telah merasuk dan menjadi hal yang sesungguhnya diimani oleh Irsyad Manji. Pada saat yang sama, tanpa sadar pengalaman pahit yang dialami dalam hidupnya telah membentuk emosi sekaligus praanggapan (a priori) bahwa apapun yang berasal dan berbau Islam, pasti buruk. Emosi dan praanggapan subyektif inilah yang kemudian dia jadikan sebagai kacamata untuk menilai Islam, termasuk menilai sumber utama pemikiran Islam, yakni alQur’an dan alHadits.  Dalam hal ini, Irsyad menggunakan pendekatan hermeneutik --yang sebenarnya hanya layak digunakan pada objek kajian empirik yang bisa diuji dengan kaidah eksperimental-- sebagai metoda berpikirnya. Pendekatan ini dia gunakan untuk menguji keabsahan (otentisiitas dan validitas) alQuran. Padahal otentisitas dan validitas alQur’an sesungguhnya bisa dibuktikan oleh akal dan diuji secara ilmiah, bahwa dia betul-betul Kalamullah, yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab dan disampaikan secara muttawatir. Penggunaan metode hermeneutik inilah yang menyebabkan Irsyad Manji tak mampu menangkap hakekat syar’iyah dari alQur’an, melainkan hanya mampu menangkap hakekat lughawiyahnya saja. Terlebih, metode berpikir ini, secara konsep memang menafikan/menolak anggapan, akan tetapi faktanya para pengguna metode ini pasti akan terjebak dalam anggapan yang telah dibuatnya (disebut hermeneutic cyrcle, antara lain anggapan yang lahir dari pengalaman hidupnya seperti kasus Irsyad atau anggapan yang lahir dari paham sekulaisme lainnya). Itulah kenapa Irsyad sampai berani berkesimpulan, bahwa alQur’an adalah kitab yang Inkonsisten, tidak valid, penuh pertentangan, mencurigakan, dan lain sebagainya, sekalipun ironisnya pada saat yang sama dia juga menggunakan dalil-dali alQur’an untuk melegitimasi pemikiran-pemikiran dan sikap-sikap liberalisnya. 

Adapun mengenai pendapatnya bahwa kebenaran adalah relative sementara relativisme yang berdasar akal itu mutlak benar, juga tidak bisa saya terima. Menurut saya, kebenaran dalam masalah iman itu mutlak, sekalipun mutlak untuk diri sendiri. Jadi klaim atau keyakinan seseorang bahwa semua benar atau semua salah dalam masalah Iman, merupakan logika yang dalam istilah Prof. Dr. Juhaya tidak memiliki self consistency. Artinya, pernyataannya tersebut menyalahi keimanannya sendiri. Bagaimana bisa dia menyatakan beriman pada kebenaran Islam (misalnya) sementara pada saat yang sama menyatakan benar kepada ajaran yang lainnya. Lantas, jika dia beriman, iman kepada agama mana yang dia maksudkan? Apa alasan memilih ajaran A dan tidak ajaran B jika seseorang berkeyakinan bahwa semuanya benar atau semuanya salah? 

Saya pikir, klaim benar salah dalam masalah iman adalah sesuatu yang sangat masuk akal atau bisa diterima akal, sekalipun pada faktanya kita tak bisa memaksakan orang lain untuk memiliki pendapat yang sama tentang mana yang benar dan mana yang salah. Islam sendiri memiliki ajaran indah mengenai konsep ini.Yakni, La ikraha fi ad-din atau lakum dinukum waliyadin, yang dalam tataran praktis diterapkan melalui ajaran tasamuh (toleransi) sesuai batasan-batasan syariat (tidak melanggar akidah dan tidak mengarah pada sinkretisme). Sayangnya, konsep ini sering disalahgunakan justru untuk mendalili ajaran relativisme yang tak lebih dari sikap apologetik menghadapi ghazwul fikr dari Barat.

Saya sendiri sebenarnya merasa kurang nyaman dengan dikotomi Islam-Barat, mengingat persoalannya memang bukan sekedar persoalan Islam versus Barat, termasuk dalam hal ini Yahudi. Persoalannya, selain klaim akidah, sejarah memang menunjukkan bahwa selalu ada persoalan antara Islam dengan Barat, dalam hal ini menyangkut perang ideology, atau perang peradaban, apapun motifnya, apakah ekonomi atau politik (hegemoni kepemimpinan). Fakta terdekat, bagaimana baru-baru ini Amerika tanpa ampun menganeksasi Afghanistan dan Irak; Bagaimana Israel melakukan genocide atas penduduk Palestina sementara Amerika yang punya kekuatan politik sebagai globocop cuma diam, bahkan mengamininya; Bagaimana AS terbukti terlibat dalam serangkaian operasi intelejen dalam proses pergantian berbagai rezim kekuasaan di negeri-negeri Islam; Bagaimana AS membantu berbagai gerakan desintegrasi di negeri-negeri Islam;  Bagaimana AS melalui perpanjangtanganannya (PBB, NGO Internasional, Foundation, dll) melakukan intervensi atas berbagai kebijakan dalam negeri negara-negara ketiga, termasuk Islam; Bagaimana AS menggunakan berbagai standar ganda dalam menilai dan mensikapi berbagai fenomena politik yang terjadi atasnama HAM, Demokratisasi dan liberalisasi; Dan lain sebagainya. Bukankah semua fakta ini menunjukkan memang ada masalah antara dunia Timur dan Barat, yang diakui atau tidak merupakan penampakkan dari friksi ideologis Islam versus Kapitalisme? Pernyataan Bush tentang “The New Crussade” adalah salah satu buktinya.

Karenanya, atas dasar fakta-fakta telanjang ini, jelas bagi saya bahwa Irsyad telah berbuat tidak adil atas kaum muslim. Secuil pengalaman dan pengamatan pribadinya yang sangat subyektif dan personal atas ‘sisi baik’ peradaban Barat, seolah menghapus sebegitu telanjang perlakuan buruk Peradaban Barat dan Israel yang melampaui istilah terror atas Islam dan kaum muslim.  Jika sekian ratus orang Yahudi mati akibat serangan 11 September yang dilakukan oleh segelintir orang Islam (dengan asumsi klaim ini benar, mengingat banyak bukti yang menunjukkan kasus ini rekayasa) dikatakan sebagai terror, lantas apa sebutan bagi AS, dunia Barat dan Israel yang secara sistematis dan tanpa ampun membunuhi atau mendiamkan tragedy pembunuhan jutaan kaum muslim, termasuk penduduk sipil tak berdosa (wanita dan anak-anak) atasnama perang melawan terror atau bahkan sekedar untuk merampok tanah air mereka? Apa pula sebutan bagi AS, Israel  dan dunia Barat kapitalis, yang atasnama liberalisasi ekonomi dan globalisasi, melakukan penjajahan ekonomi dan pelan-pelan menghisap darah penduduk dunia ketiga, memeras sumberdaya mereka,  terutama umat Islam hingga mereka miskin dan tak berdaya? Dimanakah nurani dan akal pikiran orang-orang semacam Irsyad Manji?

Selain tidak adil, Irsyad juga kurang jeli menilai, bahwa peradaban Barat berupa gagasan individualisme, pluralisme dan liberalisme yang dia agung-agungkan sesungguhnya menyimpan banyak persoalan bagi peradaban Barat sendiri. Krisis moral yang terjadi (termasuk merebaknya perilaku seks bebas dan seks menyimpang sebagaimana dirinya) yang berdampak pada kehancuran generasi, krisis spiritual yang ditunjukkan dengan meningkatnya angka bunuh diri dan berkembangnya sekte-sekte aneh, krisis ekonomi yang sangat parah dan berdampak global sebagaimana terjadi hari ini, serta krisis-krisis lainnya –dimana menurut pengamatan John L. Esposito Amerika selalu menempati Nomor 1-- menunjukkan betapa rapuh peradaban Barat yang dibangun diatas landasan sekularisme dan penuhanan atas akal, jauh lebih parah dari apa yang pernah ditinggalkan oleh peradaban Islam yang pernah tegak belasan abad bagi peradaban dunia dan kemanusiaan. Lantas apa lagi yang layak dibanggakan dari peradaban Barat? Bukankan kemajuan material yang dicapai AS dan dunia Barat tak bisa menggantikan kerugian super besar akibat hilangnya makna kemanusiaan dan peradaban hakiki?

Dengan demikian, jelas bahwa pemikiran-pemikiran Irsyad Manjilah (menurut saya) yang mengandung banyak kelemahan, inkonsisten, tidak valid, bahkan mencurigakan. Keinginannya untuk beriman tanpa rasa takut  justru membuatnya terjebak dalam rasa takut. Takut atas kenyataan bahwa Islam dan Barat tak seperti yang dia harapkan, sehingga dia rela mengabaikan kemampuan intelektualitasnya untuk melihat segala sesuatu secara adil dan obyektif. Bahkan, dia rela mengabaikan iman hakikinya demi iman imajinatifnya. 

‘Ala kulli hal, bagi saya –sekali lagi—ini tidak mengejutkan. Orang-orang seperti Irsyad Manji akan selalu menjadi bagian dari skenario perang peradaban antara Islam dan Barat. Hanya saja, secara pribadi tentu saya berharap dunia ini berubah penuh dengan kedamaian, tanpa dikotomi Islam dan Barat atau embel-embel rasis apapun yang seringkali berujung pada tindakan terror dan ketidakadilan. Dan harapan ini hanya bisa wujud jika Islam sebagai ajaran yang diturunkan Dzat Pencipta manusia, Pencipta Timur dan Barat, dipahami dan diterapkan sebagaimana seharusnya. Karena Islam sejatinya adalah Rahmatan lil ‘Alamin

Terakhir, saya juga berharap, orang percaya bahwa intelektualitas dan optimalisasi rasionalitas akan sejalan dengan fitrah penciptaan manusia. Sehingga secara alami pula, mereka akan beriman dan sekaligus tunduk tanpa reserve (tasliman) pada kehendak pemilik Kehidupan, yakni Allah SWT, TANPA RASA TAKUT sedikitpun!  Firman ALLah :

Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasul) sebagai pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya” (QS. An-Nissaa’ :65)

Wallahu a’lam bish-shawab. []