Oleh : Siti Nafidah Anshory
Menanggapi kian merebaknya pemudik bersepeda motor lebaran tahun ini, Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa mudik jarak jauh dengan menggunakan sepeda motor adalah tidak manusiawi, berpotensi menjadi kekerasan terhadap anak, dan membahayakan jiwa anak. KPAI bahkan mengeluarkan Press Release bertajuk “Mudik Sepeda Motor Jangan Bawa Anak-anak“ dan meminta pemerintah mengeluarkan larangan tentang mudik bersepeda motor dengan membonceng anak-anak. (www.kpai.go.id).
Pernyataan pimpinan KPAI ini memang bisa dipahami. Fenomena mudik nyatanya selalu diwarnai berbagai persoalan. Saat-saat mudik selalu identik dengan ketidaknyamanan yang tak jarang berakhir dengan kesedihan. Transportasi yang penuh sesak dan mendadak biayanya mahal, kriminalitas yang terus meningkat, kemacetan panjang di berbagai ruas jalan, hingga kecelakaan lalu lintas yang dari tahun ke tahun angkanya cukup fantastis. Tahun 2007 misalnya, darah yang tertumpah karena kecelakaan di jalur mudik tercatat sebanyak 1.875 kasus dengan korban tewas sebanyak 789 orang. Tahun 2008, selama 10 hari mudik Lebaran terjadi 1.368 kecelakaan dan membunuh 865 orang, 724 orang luka berat dan 1.184 orang luka ringan. Kerugian materiil yang ditimbulkannya sekitar Rp4,8 miliar. Tahun 2009, dalam kurun waktu H-7 hingga H+7 Lebaran, terjadi 1.544 kecelakaan; korban tewas 735 orang, luka berat 976, dan luka ringan 567. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5,6 miliar. Sementara tahun 2010 ini, hingga tanggal 13 September 2010 malam, sudah terjadi kecelakaan 1173 kasus; meninggal dunia 263 orang, luka berat 345 orang dan luka ringan 663 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,63 M. Meski dari tahun ke tahun trennya menurun, tetap saja fakta ini tak bisa diabaikan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan terbanyak masih menimpa pemudik sepeda motor, dan di antara korbannya adalah anak-anak. Meski demikian, bermudik dengan sepeda motor ironisnya selalu menjadi pilihan banyak orang. Selain biayanya memang jauh lebih murah, mereka berharap bermudik dengan sepeda motor bisa bebas dari ancaman kemacetan parah di jalur-jalur mudik. Tak heran jika pemudik bersepeda motor jumlahnya terus meningkat. Tahun lalu saja, tercatat 3,9 juta sepeda motor di Jakarta digunakan pemudik untuk pulang kampung atau ada kenaikan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara tahun ini jalur Pantura dan Lintas Sumatera diprediksi telah dipadati oleh 4 juta pemudik bersepeda motor.
Di satu sisi keinginan mudik saat lebaran tentu tak bisa disalahkan. Mudik adalah hak siapapun, kaya ataupun miskin. Terlebih bagi sebagian umat Islam, mudik sudah lebih dari sekedar tradisi. Dengan mudik, silaturrahmi yang berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun-tahun terhambat karena jarak dan kondisi, bisa terjalin kembali di hari fitri. Pada momen-momen seperti ini, atas motivasi agama, semua orang terdorong untuk berkumpul, berbagi kebahagiaan dan saling memaafkan; dengan orang tua, handai taulan dan kawan sekampung. Karenanya tak bijak jika mudik diberi pembatasan, termasuk bagi mereka yang terpaksa memilih mudik sekeluarga dengan kendaraan motor karena alasan ekonomi.
Adapun atas realita besarnya resiko mudik bersepeda motor tentu sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Jadi jangan hanya memojokkan para pemudik. Terlebih, menjadi kewajiban pemerintah memberi perlindungan pada rakyatnya, bukan cuma anak-anak, tapi juga orang dewasa yang sama-sama terancam jiwanya. Faktor-faktor penyebab kenapa mudik bersepeda motor menjadi pilihan itulah yang seharusnya diselesaikan. Pengelolaan sistem transportasi, termasuk pengadaan sarana transportasi publik yang murah dan memadai sehingga memberi banyak pilihan bagi masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi, pembangunan akses jalan yang sebanding dengan peningkatan jumlah kendaraan, peningkatan jaminan keamanan baik secara fisik maupun organik (kualitas jalan, posko-posko kesehatan & keamanan, aparat keamanan, dll) adalah bagian tugas pemerintah sebagai penyelenggara urusan rakyat sekaligus pelayan umat.
Fenomena carut marut saat mudik justru mencerminkan masih abainya pemerintah dalam berbagai urusan rakyat. Dan fenomena ini hanyalah salah satu saja dari sekian banyak persoalan yang membelit masyarakat kita. Tentu saja jika ada pilihan, rakyat ingin merasa aman dan nyaman saat mudik. Tapi ketidakmampuan penguasa mensejahterakan masyarakat per individunya telah membuat tingkat ekonomi mayoritas masyarakat masih berada di level pas-pasan. Akibatnya mereka senantiasa berada pada posisi yang tak memberikan pilihan-pilihan. Begitupun minimnya perhatian pemerintah atas penyediaan sarana-prasarana transportasi yang memadai, buruknya pengelolaan transportasi hingga kemacetan tak lagi hanya menjadi tradisi kota, serta kebijakan energi yang tak memihak rakyat dan membuat biaya transportasi amat mahal serta berefek ganda pada tingginya tingkat harga barang-barang konsumsi, turut memperburuk performa penguasa sebagai pelayan umat. Padahal Nabi Saw bersabda : “Penguasa manusia adalah pengurus; dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. [HR. Muslim]. Dan tentu saja, tanggungjawab ini tidak hanya untuk di dunia, tapi juga di akhirat.
Jika melihat potensi yang dimiliki Indonesia, baik sumber daya alam yang melimpah maupun sumberdaya manusia, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kebijakan ekonomi kapitalisme-liberalisme yang dianut pemerintahlah yang telah menjadikan sebagian besar asset ekonomi strategis milik rakyat diserahkan kepada swasta atau asing, sementara biaya pembangunan bertumpu pada utang luar negeri, termasuk dalam urusan transportasi. Akibatnya, disamping BBM mahal, menggunakan jalan tol sekedar agar sedikit cepat dan nyaman juga harus bayar. Semuanya serba dipajak. Pantaslah jika dikatakan, hubungan penguasa dan rakyat dalam sistem dajjal seperti ini tak lebih dari hubungan penjual dan pembeli. Pemerintah atau negara ‘haram’ campur tangan dalam berbagai hal termasuk yang berkaitan dengan kepentingan rakyat sebagaimana transportasi. Privatisasi menjadi primadona kebijakan ekonomi, sementara program subsidi dianggap sebagai biang penyakit yang harus disingkirkan. Wajar jika angka kemiskinan yang diklaim terus berkurang, realitanya tak sepadan dengan makin banyaknya rakyat yang antri di rumah sakit akibat rendahnya kualitas kesehatan, keluarga-keluarga supermiskin yang memenuhi trotoar-trotoar jalanan, kian banyaknya produk-produk barang bekas yang diminati banyak konsumen, dan lain-lain.
Sistem Kapitalisme liberalisme memang terbukti menjadi biang segala kerusakan. Penerapannya telah membuat pemerintah mengalami disorientasi dan abai terhadap berbagai kepentingan umat. Ini karena, kapitalisme-liberalisme tegak di atas akidah sekularisme yang menafikan peran agama dari kehidupan. Sekularismelah yang telah membuat para penguasa tak merasa berdosa ketika ada hak rakyat yang tak tertunaikan. Sekularismelah yang membuat mereka tak merasa bersalah tatkala ada rakyat tewas atau terluka saat antri untuk mendapatkan angpau lebaran, atau kecelakaan karena jalanan yang rusak akibat pengerjaan yang asal-asalan. Sekularismelah yang membuat mereka tak merasa malu menjadi abdi dalem asing daripada mengabdi untuk rakyatnya sendiri, tak bergeming saat rakyat menangis karena hidup kian sulit akibat harga-harga melambung tinggi. Dan sekularismelah yang telah membuat mereka lupa, bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang mereka lalaikan, akan menjadi sesalan berkepanjangan di akhirat kelak.[]
INSPIRING QUR'AN :
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa" (TQS. Ali-Imran : 133)
Rabu, 13 Oktober 2010
INDONESIA DALAM ANCAMAN KRISIS PANGAN

Retrospeksi Kebijakan Pemerintah Indonesia di Hari Pangan
Oleh : Siti Nafidah Anshory
Krisis pangan sebetulnya telah menjadi isu global sejak tahun 2007 lalu. Krisis ini diawali dengan terus meningkatnya harga pangan khususnya komoditi biji-bijian di pasar dunia yang dampaknya juga dirasakan di Indonesia. Sebagai contoh, harga beras yang tahun 2005 berkisar Rp.3.100-3.600/kg tiba-tiba melonjak naik hingga 14%, yakni Rp. 4.170-4.780/kg di tahun 2006. Sejak saat itu, harga beras terus meningkat dengan laju kenaikan antara 7,4%-12,36% per bulan, hingga pada bulan Pebruari 2010 harga beras bahkan mencapai Rp 7.409 per kilogram (kg). Selain beras atau biji-bijian, kenaikan ini juga terjadi pada komoditi-komoditi strategis lainnya, seperti minyak goreng, terigu, telur, gula, dan lain-lain.
Turunnya tingkat produksi pangan dunia pasca konversi besar-besaran lahan pertanian pangan ke pertanian sumber energi hijau disebut-sebut sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis. Saat itu melonjaknya harga minyak dan gas di pasar internasional yang berujung pada krisis energi global telah memicu persaingan antara produksi pertanian untuk pangan dengan produksi pertanian untuk energi hijau, disamping secara otomatis krisis energi tentu memicu kenaikan harga-harga komoditi pangan itu sendiri. Situasi ini kemudian diperburuk oleh tingginya laju pertambahan penduduk dunia terutama di negara-negara berkembang, serta munculnya isu global warming yang menyebabkan perubahan iklim secara ekstrim dan berbagai becana alam yang berpengaruh terhadap aktivitas pertanian.
Indonesia, meski tak termasuk dalam daftar 22 negara yang dilaporkan FAO per Oktober 2010 sebagai negara yang mengalami krisis pangan, tetap tak bisa dikatakan bebas dari ancaman krisis. Apalagi dua tahun sebelumnya (2008), Indonesia sempat masuk dalam daftar 37 negara yang mengalami krisis pangan bersama beberapa negara di Afrika, Asia dan Amerika Selatan sebagaimana dilaporkan FAO. Sayangnya hingga saat ini Pemerintah masih belum mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah malah terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa kondisi Indonesia hingga saat ini ‘aman-aman’ saja. Padahal dampak krisis jelas-jelas sangat dirasakan terutama oleh masyarakat menengah ke bawah yang tingkat daya belinya semakin rendah, disamping membuat situasi sosial dan politik di dalam negeri semakin rentan.
Krisis Pangan Cerminan Ketidaktahanan Pangan
Sebagai negara agraris Indonesia tentu tak layak menghadapi ancaman krisis pangan apalagi mengalaminya sebagaimana terjadi dua tahun yang lalu. Potensi alam yang subur dan sangat luas, sumber daya manusia dan hayati yang melimpah, seharusnya menjadikan Indonesia memiliki ketahanan pangan yang tinggi yang dengannya kesejahteraan masyarakat bisa terjamin. Sayangnya yang terjadi justru sebaliknya. Di luar faktor alam yang memang kian tak menentu, kebijakan pangan yang diambil pemerintah dari waktu ke waktu justru kian memperlemah ketahanan pangan yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan ancaman krisis.
Di era 80-an, Indonesia memang pernah mengalami masa keemasan dalam produksi pangan hingga berhasil mencapai swasembada, khususnya untuk komoditi beras dan kedelai. Indonesia saat itu, bukan hanya mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menyimpan cadangan di gudang-gudang Bulog, bahkan mampu menjadi negara eksportir pangan. Kondisi ini bisa dipahami mengingat perhatian pemerintah saat itu terhadap masalah ketahanan pangan relative tinggi, dimana kelebihan pendapatan negara yang diperoleh dari perdagangan minyak bumi langsung ditransfer untuk memajukan bidang pertanian melalui berbagai program.
Kondisi ini setidaknya bisa bertahan hingga tahun 1993. Menurunnya pendapatan negara dari sektor minyak bumi akibat ‘asingisasi’ sumber-sumber alam membuat pemerintah tak punya dana lebih untuk mensubsidi sektor pertanian sehingga tingkat produksipun mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya. Malah dari hari ke hari, sektor pertanian diperlakukan bak anak tiri. Disamping itu, jebakan berbagai perjanjian internasional membuat pemerintah Indonesia kian kehilangan kedaulatan pangan. Akibatnya, pengambilan keputusan apapun terkait kebijakan pangan, baik menyangkut aspek produksi, distribusi maupun konsumsi tak lagi menjadi hak mutlak rakyat yang direpresentasikan oleh pemerintah, melainkan harus terikat dengan butir-butir kesepakatan internasional yang dibuat oleh negara-negara anggota atas arahan negara-negara adidaya demi kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional ‘milik’ mereka.
Dalam konteks global, upaya negara adidaya merebut kedaulatan ekonomi (baca : neoimperialisme) negara dunia ketiga melalui sistem perdagangan bebas memang sudah dimulai sejak IMF dan World Bank menginisiasi pertemuan Bretton Woods pada tahun 1944. Tahun 1948 diciptakanlah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang secara intensif terus ‘dimatangkan’ melalui berbagai putaran pertemuan dengan fokus bahasan mengenai pengurangan hambatan tariff dan non tariff bea masuk untuk menjamin kelancaran realisasi sistem perdagangan bebas. Adapun yang menyangkut reformasi sistem perdagangan produk pertanian yang berorientasi pasar bebas mulai menjadi fokus pada saat Putaran Uruguay (1986-1994) dimana pada putaran ini The Agreement on Agriculture (AoA) disetujui dan World Trade Organization (WTO) terbentuk (1995). Setidaknya ada 125 negara yang ikut menandatangani. Salah satunya adalah Indonesia yang kemudian meratifikasi kesepakatan ini melalui UU NO. 7/1994.
Program reformasi yang ada dalam AoA berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar untuk produk pertanian melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif. Dengan kata lain, kesepakatan ini menekankan tentang keharusan negara menurunkan dukungannya terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian yang kesemuanya termasuk prinsip perdagangan pasar bebas. Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
Sebagai dampak persetujuan ini, produk pertanian Indonesia masuk ke gelanggang pasar internasional menghadapi negara-negara lain yang berdaya saing jauh lebih kuat karena didukung tingkat efisiensi dan penguasaan teknologi tinggi. Dan hasilnya bisa di bayangkan, alih-alih mampu mengekspor produk pangan ke luar negeri, produk dalam negeripun kalah bersaing di negeri sendiri. Wajar jika para petani akhirnya kehilangan gairah berproduksi yang menyebabkan ketersediaan produk pangan terus berkurang, melengkapi persoalan kebijakan distribusi yang selama ini sudah sangat buruk.
Sektor pertanianpun terpukul, dan mayoritas masyarakat hanya menjadi end-user, bukan produser. Sementara itu, perdagangan pangan akhirnya dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional bermodal besar. Ironisnya, menghadapi realita berkurangnya stok pangan ini, pihak pemerintah dengan entengnya mengambil kebijakan membuka lebar keran impor hingga pasar dalam negeri dibanjiri produk-produk pangan luar negeri, termasuk beras sebagai komoditas pangan terpenting dan memiliki nilai politis.
Krisis ekonomi yang mengguncang Indonesia tahun 1997/1998 juga turut memperparah kondisi ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia. Penyerahan solusi krisis kepada IMF yang ditandai dengan penandatanganan LoI (Letter of Intent) oleh pemerintah Indonesia seolah menjadi aksi bunuh diri politik karena ternyata membuat kondisi Indonesia kian dicengkram kekuatan asing. Melalui LoI, Indonesia dipaksa menjalankan kebijakan-kebijakan anti rakyat, seperti liberalisasi, privatisasi BUMN termasuk BULOG, deregulasi yang mempermudah penguasaan perusahaan besar mengalahkan perusahaan milik rakyat semisal UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal serta pengurangan subsidi. Di bidang pertanian, LoI menyebut secara eksplisit mengenai keharusan pemerintah mengurangi dan meniadakan proteksi, yang membuat insetif petani untuk menanam komoditas pertanian menjadi lenyap. Akibatnya Indonesia menjadi sangat tergantung pada produk impor, hingga nyaris kehilangan kedaulatan pangan dan selanjutnya nyaris kehilangan ketahanan pangannya hingga hari ini.
Membangun Kembali Kedaulatan Pangan
Krisis pangan global yang berlangsung hingga hari ini seharusnya cukup untuk menunjukkan bahwa sistem pasar bebas tidak akan pernah membawa kebaikan bagi umat manusia, termasuk dalam hal pangan. Sistem ini bahkan terbukti telah mencerabut kedaulatan pangan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sehingga negara-negara yang mayoritas muslim ini tak lagi memiliki kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan ketahanan pangannya. Inilah yang senyatanya telah menjadikan negara tersebut kian lemah dan harus rela menjadi sapi perah bagi negara-negara kapitalis yang terus berupaya mempertahankan hegemoninya melalui sektor politik dan ekonomi, termasuk perdagangan produk pangan melalui mekanisme pasar bebas.
Sebagai negara yang punya potensi kebangkitan yang sangat besar, Indonesia seharusnya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk membalikkan keadaan. Artinya, kita tak boleh tersibukkan oleh langkah-langkah pragmatis untuk menghadapi ancaman krisis pangan semacam penyediaan dana kontingensi, upaya stabilisasi harga melalui operasi pasar yang hanya menguntungkan para spekulan, pasar murah dan penyaluran raskin yang sering salah sasaran, program pengendalian penduduk, rekayasa teknologi, membuka keran impor, dan lain-lain sementara aspek ‘hulu’nya tidak disentuh. Yakni bagaimana membangun kembali kedaulatan pangan yang tentunya sangat erat kaitannya dengan kedaulatan ekonomi dan politik.
Meski tidak mudah, kedaulatan ekonomi dan politik yang menjadi dasar tegaknya kedaulatan pangan hanya mungkin dibangun jika pemerintah Indonesia berani melepaskan diri dari sistem kapitalisme yang mengungkung dunia internasional. Karena sistem inilah yang telah begitu lama mengukuhkan penjajahan negara-negara besar atas negara-negara kecil melalui lembaga-lembaga Internasional yang mereka ciptakan sebagai alatnya. Berbagai krisis yang terjadi pun membuktikan bahwa PBB, IMF, World Bank dan WTO, hakekatnya hanyalah mesin politik negara-negara adidaya untuk mempecundangi negara-negara kecil yang bukan kebetulan mayoritasnya merupakan negeri-negeri kaum muslimin melaui berbagai kesepakatan internasional yang rusak dan merusak itu.
Sebagai satu-satunya alternative, sistem Islam bisa diandalkan untuk menghadapi kekuatan kapitalisme global yang kian hari kian menampakkan borok-boroknya. Sistem ini menjadikan negara/ pemerintahan sebagai alat/institusi politik yang berkewajiban menegakkan hukum-hukum Allah termasuk yang terkait dengan kebijakan ekonomi bidang pertanian, sekaligus menempatkan para penguasa hanyalah sebagai pelayan bagi umat. Dalam sistem Islam, penguasapun diibaratkan sebagai junnah (beteng pelindung) bagi umat yang wajib menjaga mereka dari berbagai bahaya, termasuk ancaman krisis pangan melalui penerapan kebijakan politik dan ekonomi yang kuat dan tegak di atas paradigma yang benar yakni akidah Islam.
Dalam konteks ketahanan pangan, Islam telah menggariskan kebijakan politik ekonomi pertanian yang kuat dan saling bertumpu pada bidang-bidang lainnya termasuk perindustrian. Strategi politik pertanian dan industri yang ditawarkan Islam ini, selain sangat berpihak kepada masyarakat secara umum, juga menjadikan kita bisa terlepas dari cengkeraman dan penguasaan Barat. Hal ini dikarenakan Islam telah menggariskan prinsip-prinsip dasar ekonomi menyangkut masalah kepemilikan, pengelolaan dan distribusi yang bertumpu pada prinsip keadilan hakiki, yang berbeda dengan kapitalisme yang menuhankan prinsip kebebasan. Hal ini didukung oleh adanya prinsip kemandirian politik yang mencegah dan mengharamkan intervensi apalagi penguasaan asing atas umat Islam melalui jalan apapun.
Dalam strategi politik pertanian, berbagai aturan ditetapkan sedemikian rupa yang memungkinkan negara secara berdaulat akan mampu menjamin ketersediaan dan meningkatkan ketahanan pangan melalui proses produksi, baik melalui kebijakan pertanahan, kebijakan untuk peningkatan produktivitas, dan lain-lain. Begitupun diatur masalah distribusi yang memberi jaminan setiap warganegara tercukupi kebutuhannya akan kosumsi pangan secara merata tanpa menutup ruang bagi mereka memperoleh ketinggian kualitas hidup melalui persaingan usaha yang alami dan manusiawi.
Secara rinci, aturan-aturan ini telah lengkap tersedia dalam sistem politik ekonomi Islam. Persoalannya hanya tinggal kemauan semua pihak, baik rakyat maupun penguasa, untuk benar-benar menerapkannya dalam kehidupan, bukan semata karena urgen, tapi karena ini adalah kewajiban. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Jumat, 30 Juli 2010
BUATKAN AKU ...
Ya Allah,
buatkan aku tetap ingat, untuk apa aku dicipta.
Buatkan aku tetap sadar, bahwa hidup cuma sementara.
Buatkan aku tetap yakin dg janji surga dan neraka.
Dan buatkan aku tetap bahagia, hingga ku bertemu dgMu di surga.
buatkan aku tetap ingat, untuk apa aku dicipta.
Buatkan aku tetap sadar, bahwa hidup cuma sementara.
Buatkan aku tetap yakin dg janji surga dan neraka.
Dan buatkan aku tetap bahagia, hingga ku bertemu dgMu di surga.
BERPIKIR TERBALIK SOAL LEDAKAN PENDUDUK

Oleh : Siti Nafidah, Muslimah HTI Jabar
11 Juli biasa diperingati sebagai Hari Kependudukan Dunia dengan tujuan memfokuskan perhatian dunia pada masalah urgensi isu-isu kependudukan. Momen ini pertama kali dicanangkan oleh lembaga organis PBB, UNDP (the United Nations Development Programme) pada 11 juli 1987 yang ditandai dengan lahirnya bayi Yugoslavia sebagai penduduk bumi ke-lima milyar.
Perspektif yang berusaha dibangun melalui momen ini adalah bahwa pertambahan jumlah penduduk yang terlalu pesat merupakan ancaman bagi kemanusiaan. Isu-isu tentang kemiskinan, konflik horizontal, buruknya tingkat kesehatan, rendahnya tingkat pendidikan, ketimpangan gender serta persoalan-persoalan ekonomi dan sosial lainnya kemudian selalu dikaitkan dengan isu ledakan penduduk dunia.
Sejak Thomas Robert Malthus menggagas teorinya pada 1798, kepanikan akan dampak meningkatnya jumlah penduduk memang terus menyebar ke seantero dunia. Teori Malthus berangkat dari dua postulat. Pertama bahwa manusia membutuhkan makanan. Kedua, bahwa dorongan seks bersifat terus-menerus sepanjang masa. Dari dua postulat ini, Malthus mengajukan teorinya bahwa, bila tidak ada pengendalian kelahiran, maka pertumbuhan penduduk akan lebih cepat daripada pertumbuhan pangan. Menurutnya, pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan pangan mengikuti deret hitung. Dengan teorinya ini Malthus menyimpulkan bahwa jika pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan, maka di masa depan, manusia akan mengalami ancaman kekurangan pangan.
Pengaruh teori Malthus begitu mengkooptasi pemikiran masyarakat dunia terutama semenjak teori ini diadopsi dan diinjeksikan oleh AS melalui PBB --terutama ke negara dunia ketiga-- melalui International Conference on Population and Depelovement di Kairo pada tahun 1994. Dalam konferensi itu, 179 negara menyetujui Visi 20 Tahun (Program Aksi-ICPD) yang menetapkan pentingnya pendekatan kepeloporan terhadap kependudukan dan pembangunan, melalui apa yang disebut program kendali kependudukan dengan pendekatan yang bertumpu pada kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan HAM, terutama kaum perempuan. Hasilnya, program KB, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain kian menjadi isu penting dan global dalam program pembangunan di tiap negara peserta, yang pelaksanaannya terus dipantau, diadvokasi bahkan dibantu pendanaannya oleh PBB.
Persoalannya, benarkah pertumbuhan penduduk merupakan ancaman? Sementara banyak kritik ilmiah yang disampaikan para pakar kependudukan berhasil membongkar kelemahan teori Malthus yang mereka anggap terlalu abstrak dan asumtif. Terlebih, pada kenyataannya, ada negara-negara tertentu seperti halnya Jerman dan negara-negara Eropa lainnya, yang hari ini justru sedang bertarung menghadapi masalah tingginya proporsi jumlah penduduk usia tua akibat pertumbuhan populasi yang rendah.
Teori Malthus, Tak Produktif dan Batal!
Brendan O’Neill, seorang editor ternama saat ini, termasuk yang tidak sepakat dengan berbagai upaya mengendalikan jumlah penduduk yang diilhami teori Malthus. (lihat. http://www.spiked-online.com). Jauh sebelumnya, ilmuwan seangkatan Malthus sendiri seperti Marx dan Engels bahkan mengkritik habis-habisan teori itu. Ketidak sepakatan mereka berangkat dari keyakinan, bahwa manusia adalah makhluk yang pintar dan tidak statis. Malthus mereka anggap terlalu meremehkan kemampuan manusia terutama sebagai masyarakat industri untuk memproduksi pangan lebih banyak. Padahal, ada banyak hal terkait kenyataan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang berakal yang dalam menjalani kehidupannya mampu mengembangkan peradaban, termasuk dalam pelembagaan pemenuhan kebutuhan biologis, upaya-upaya pemenuhan kebutuhan akan pangan, teknologi, dll.
Lebih dari itu O’Neill menangkap berbagai ketidak jujuran dalam ide-ide semacam Malthusian ini. Misal menyangkut masalah terbatasnya sumber daya dan ruang, serta ide bahwa banyaknya jumlah manusia akan menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan. Realitanya apa yang disebut dengan sumber daya, terus berkembang sesuai dengan sifat dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Menurutnya, sumberdaya bukan sejumlah benda yang mampu dihitung sebagaimana benda biasa. Sumberdaya memiliki sebuah sejarah dan masa depan yang sejalan dengan perkembangan yang dicapai oleh sekelompok manusia di masa tertentu. Sebagai contoh, dulu lautan dianggap sebagai rintangan yang buruk yang membatasi kehidupan. Namun ketika teknologi berkembang, lautan justru jadi tujuan perjalanan, bahkan menjadi ladang untuk mencari sumberdaya dan penghidupan. Batu-bara awalnya dianggap sebagai sumber daya kunci untuk mengembangkan industri Barat. Namun hari ini batubara menjadi sumberdaya yang kurang penting, tergantikan oleh jenis lain yang diperoleh sebagai hasil perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian, sebetulnya tidak ada yang tahu apa yang akan kita pikirkan sebagai sumberdaya di masa depan. Namun yang pasti, realitanya sumberdaya memiliki sejarah yang sangat ditentukan oleh dinamika kehidupan manusia dan perkembangan taraf berpikirnya.
Begitupun dengan ruang. Jika Malthus menganggap bahwa ledakan penduduk akan membuat bumi ini penuh sesak, realitanya, hari inipun milyaran manusia yang ada, sebenarnya hanya menempati sebagian kecil wilayah di permukaan planet bumi. Bahkan menurut O’Neill, dengan perkiraan dan perencanaan yang benar, maka kita dapat menggandakan dengan nyaman jumlah penduduk dunia hingga lebih dari seratus kali.
Adapun tentang ide bahwa jumlah penduduk yang padat akan menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan, O’Neill tidak hanya menganggapnya salah, tapi juga sebagai pengaruh jahat dari teori Malthus. Realitanya, ada daerah yang jumlah penduduknya sangat padat semisal California, justru penduduknya kaya raya. Sementara daerah yang penduduknya jarang, tanahnya kaya dan subur seperti Irlandia dan Sudan, justru penduduknya miskin dan tergantung pada negara lain. O’Neill menuding alasan-alasan semacam itu sebagai cara menutupi ketidakbecusan pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial dan pembangunan, dengan menyederhanakan solusi persoalan-persoalan tersebut pada program-program pengurangan penduduk. Karenanya menurut O’Neill, berbagai alasan untuk melegitimasi dan mendorong program-program pengendalian penduduk tadi, hanyalah merupakan wujud kebingungan besar para pengikut Malthus akibat terbatasnya kepercayaan diri mereka dalam kehidupan manusia. Alhasil,Teori Malthus jelas tidak produktif dan batal!
Tak Hanya Batal, Tapi Konspiratif!
Jika O’Neill mengungkap dengan begitu cerdas kebatalan teori Malthus dan anggapan para pengikutnya melalui pendekatan ilmiah, maka tak sedikit kalangan yang ‘membaca’ dari sisi yang lebih politis. Temuan Dokumen National Security Study Memorandum 200: Implications of Worldwide Population Growth for US Security and Overseas Interests ( NSSM200 ) yang digagas Dewan Keamanan Nasional AS di bawah arahan Menlu Henry Kisingger tahun 1974 justru menunjukkan adanya konspirasi AS dalam isu kontrol populasi di dunia ketiga. Di dalamnya disebutkan bahwa program kontrol populasi di negeri2 dunia ketiga sesungguhnya merupakan agenda AS terkait keamanan nasional mereka.
Disebutkan dalam dokumen, bahwa ada empat alasan yang menjadikan pertumbuhan ekonomi di negara-negara miskin bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional AS, yakni : (1). Negara-negara dengan jumlah penduduk lebih besar punya pengaruh politik lebih besar; (2). Negara-negara semacam itu akan lebih mampu untuk menolak akses bagi Barat atas sumber-sumber daya dan material; (3). Meningkatnya jumlah kaum muda akan bisa menantang struktur kekuasaan global;(4). Meningkatnya penduduk bisa merupakan ancaman bagi para investor Amerika di Negara-negara itu. Dan Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang dimaksud sebagai the least developed countries (LDCs) itu. (http://nixonlibrary.gov/ virtuallibrary/documents/ nssm200).
Selain soal tujuan dan alasan, NSSM juga menjelaskan tentang sarana-sarana yang dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantaranya adalah memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran, yakni faktor individu, sosial, keluarga dan agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung kelahiran. Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh presiden Gerald Ford melalui National Security Decision Memorandum (NSDM) 314 yang dikeluarkan tahun 1985 dan diekspose pemerintah AS pada Mei 1991. Dalam dokumen itu, sejumlah negeri muslim selain Indonesia disebut2 menjadi sasaran program kontrol populasi, yang bisa dipahami mengingat potensi ideologisnya yang mengancam hegemoni AS di masa depan ( http://www.population-security.org/mumf-94-03.htm).
Pada tataran praktis, AS sendiri telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dari tahun 1968-1995 saja, sudah sebesar US$1,5 M. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet vagina foaming. Semua itu ditujukan untuk negara-negara berkembang, yaitu negara-negara muslim. Bantuan disalurkan melalui lembaga underbouw AS khususnya PBB (melalui UNFPA, WHO, UNICEF,ILO,UNESCO), World Bank dan ADB. Anehnya di satu sisi, pil KB sekarang sudah dilarang di AS dan Eropa karena membahayakan kesehatan. Namun kenyataannya di Indonesia pil KB dibagikan secara gratis, bahkan bisa didapatkan dengan mudah oleh remaja-remaja putri. Pertanyaannya, sadarkah kita akan konspirasi yang terjadi?
Mengubah Ancaman Jadi Peluang
Ada hal menarik untuk direnungkan. Disertasi Wilson Rajagukguk berjudul Pertumbuhan Penduduk sebagai Faktor Endogen dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang disampaikan saat ujian untuk meraih gelar doktor ilmu ekonomi di UI pada awal Januari 2010 lalu menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi justru dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Serupa dengan itu, penelitian yang dipublish Bank For International Settlement (BIS) yang bermarkas di Basel, Swiss menyebut bahwa, saat ini ada pandangan baru dunia tentang demografi penduduk. China bisa menjadi negara kaya dan saat ini justru membiayai perekonomian AS adalah dikarenakan usia penduduk angkatan kerjanya lebih besar dibandingkan orang tua dan anak-anak, sementara di AS, angkatan kerjanya mulai menurun (www.bis.org).
Dari sini, sepertinya kita juga harus mulai mau berpikir terbalik atas isu ledakan penduduk. Jumlah penduduk yang besar harus mulai dipandang sebagai peluang dan potensi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan dan bukan ancaman. Hanya saja, tentu dibutuhkan upaya serius dan fokus untuk memperbaiki pengelolaan negara serta meningkatkan kualitas SDM yang ada, agar mampu menjadi SDM-SDM unggul yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang telah Allah SWT anugrahkan secara berlimpah. Jadi bukan malah menghabiskan energi (dan dana besar) untuk mengurangi jumlah penduduk sebagaimana keinginan Barat. Apalagi terbukti bahwa isu kependudukan dan kontrol populasi ternyata hanyalah alat propaganda negara-negara kapitalis, terutama AS untuk menutupi ketidakadilan, sikap boros dan kerakusannya akan sumber2 alam dunia. AS misalnya diketahui hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% total minyak yang ada di dunia. Begitupun jumlah penduduk Barat diketahui hanya 20%, tapi menghabiskan 80% produksi pangan dunia. Lebih dari itu, isu kontrol populasi pun tak bisa dilepaskan dari cita-cita AS untuk mempertahankan hegemoni ideologi, melalui apa yang mereka sebut The New World Order, dimana AS berharap bisa menjadi Sang Nomor Satu hingga selamanya.[][]
Jumat, 21 Mei 2010
SALAM .....
UKHTI....
Jika saat ini Allah beri kegembiraan,
maka jangan lupa bersyukur dengan menambah ketaatan...
Jika hari ini Allah beri kelapangan rizki, jangan lupa untuk berbagi....
Jika hari ini Allah beri rasa sakit,
maka bersabarlah karena dengannya Allah gugurkan sebagian dosa ...
Jika hari ini kau dirundung duka, maka pastikan Allah tetap ridha.
Jika hari ini kau merasa futur dalam dakwah,maka ingatlah,
kehidupan dunia hanya sementara dan saat kematian tak ada yang menduga...
UKHTI ...
Jangan lupa selalu berdoa,
agar Allah berkenan jadikan jalan hidup yang kita tempuh ini,
adalah pilihan hidup terbaik yang berujung pertemuan denganNya.
(Saudaramu, Siti Nafidah)
Jika saat ini Allah beri kegembiraan,
maka jangan lupa bersyukur dengan menambah ketaatan...
Jika hari ini Allah beri kelapangan rizki, jangan lupa untuk berbagi....
Jika hari ini Allah beri rasa sakit,
maka bersabarlah karena dengannya Allah gugurkan sebagian dosa ...
Jika hari ini kau dirundung duka, maka pastikan Allah tetap ridha.
Jika hari ini kau merasa futur dalam dakwah,maka ingatlah,
kehidupan dunia hanya sementara dan saat kematian tak ada yang menduga...
UKHTI ...
Jangan lupa selalu berdoa,
agar Allah berkenan jadikan jalan hidup yang kita tempuh ini,
adalah pilihan hidup terbaik yang berujung pertemuan denganNya.
(Saudaramu, Siti Nafidah)
YUK SMANGAT!
by : Siti Nafidah
(catatan kecil di akhir april untuk semua sahabatku di jalan Allah, Uhibbukunna Fillaah)
SAHABAT ...
Jika ada saat kau mrs sedih karena beratnya dakwah,
maka ingatlah beratnya kesedihan saat kau berdiri dikedahsyatan mahsyar...
Jk ada saat kau lelah hadapi segala amanah,
maka ingatlah kelelahan abadi di neraka berlembah2.
SAHABAT ....
Tak ada salah jika di saat kau mrs sedih itu,
kau ingat rasa bahagia saat ruhmu disambut malaikat rahmat di pintu2 surga.
Dan tak salah pula jk di saat kau merasa lelah itu,
kau coba ingat segala nikmat yang dijanjikan berupa surga&keindahannya...
SAHABAT .....
Memang tak mdh untuk menjadi orang yg selalu kuat.
Tapi alangkah beruntung kita, karena punya sumber kekuatan dari Dzat Yang Maha Kuat.
Semoga saja... Dia berkenan jadikan kita orang2 yg selalu sabar memproses diri mjd kuat.
Semoga pula... Dia berkenan kumpulkan kita di mimbar cahaya berkilat-kilat.
Sahabat,
YUK SMANGAT...!
(catatan kecil di akhir april untuk semua sahabatku di jalan Allah, Uhibbukunna Fillaah)
SAHABAT ...
Jika ada saat kau mrs sedih karena beratnya dakwah,
maka ingatlah beratnya kesedihan saat kau berdiri dikedahsyatan mahsyar...
Jk ada saat kau lelah hadapi segala amanah,
maka ingatlah kelelahan abadi di neraka berlembah2.
SAHABAT ....
Tak ada salah jika di saat kau mrs sedih itu,
kau ingat rasa bahagia saat ruhmu disambut malaikat rahmat di pintu2 surga.
Dan tak salah pula jk di saat kau merasa lelah itu,
kau coba ingat segala nikmat yang dijanjikan berupa surga&keindahannya...
SAHABAT .....
Memang tak mdh untuk menjadi orang yg selalu kuat.
Tapi alangkah beruntung kita, karena punya sumber kekuatan dari Dzat Yang Maha Kuat.
Semoga saja... Dia berkenan jadikan kita orang2 yg selalu sabar memproses diri mjd kuat.
Semoga pula... Dia berkenan kumpulkan kita di mimbar cahaya berkilat-kilat.
Sahabat,
YUK SMANGAT...!
Rabu, 05 Mei 2010
Sahabat, Bantu Aku ....
Sahabat,
Ada yang kukhawatirkan saat menghadap Allah Yang Maha Perkasa
Yakni, saat Dia tampakkan aib yang ku sembunyikan di masa kini dan masa lalu .....
Saat Dia hitung satu demi satu kesalahan yang sudah banyak terlupa ....
Saat Dia buka berlapis-lapis penutup wajah hingga nampak yang sebenarnya..
Akankah di saat itu Allah berkenan hadapkan WajahNya Yang Indah...
Atau malah berpaling karena ketidakridhaan?
Sahabat,
Alangkah buruk nasibku di saat itu,
Seandainya Allah tak berkenan menerima sedikitnya amalku...
Dan alangkah sia-sia semua rasa sakit, lelah da beban berat yang dijalani semasa hidupku,
Jika Allah tak berkenan menerima taubatku ....
Sahabat,
Bantu aku tuk dapatkan anugerah pengampunan dariNya...
Maafkan segala dosaku, jika kau berkenan jadikan aku sahabat sejatimu ...
Ada yang kukhawatirkan saat menghadap Allah Yang Maha Perkasa
Yakni, saat Dia tampakkan aib yang ku sembunyikan di masa kini dan masa lalu .....
Saat Dia hitung satu demi satu kesalahan yang sudah banyak terlupa ....
Saat Dia buka berlapis-lapis penutup wajah hingga nampak yang sebenarnya..
Akankah di saat itu Allah berkenan hadapkan WajahNya Yang Indah...
Atau malah berpaling karena ketidakridhaan?
Sahabat,
Alangkah buruk nasibku di saat itu,
Seandainya Allah tak berkenan menerima sedikitnya amalku...
Dan alangkah sia-sia semua rasa sakit, lelah da beban berat yang dijalani semasa hidupku,
Jika Allah tak berkenan menerima taubatku ....
Sahabat,
Bantu aku tuk dapatkan anugerah pengampunan dariNya...
Maafkan segala dosaku, jika kau berkenan jadikan aku sahabat sejatimu ...
Sabtu, 01 Mei 2010
UN DAN POTRET BURAM DUNIA PENDIDIKAN
(RETROSPEKSI DI MOMEN HARI PENDIDIKAN)
Oleh : Siti Nafidah
Bagi sebagian kalangan, Ujian Nasional bisa jadi menjadi mimpi buruk. Tidak hanya siswa, guru bahkan orangtuapun tak kalah stress menghadapi momen penentuan yang satu ini. Puncaknya terlihat saat hasil diumumkan. Para siswa yang lulus, secara ekspresif meluapkan kegembiraan mereka dengan berbagai cara. Sementara yang ‘gagal’, larut dalam histeria, seakan-akan segala harapan hidup hilang karenanya. Ada yang menangis terpingsan-pingsan, mengamuk, melempari guru dan sekolah, bahkan melakukan aksi bunuh diri sebagaimana yang terjadi di Jambi dan Maros baru-baru ini. Penghalusan istilah ‘tidak lulus’ dengan kata ‘mengulang’, rupanya tak berarti apapun untuk mengurangi kesedihan mereka.
Ujian Nasional memang selalu menyisakan cerita. Namun dari tahun ke tahun, ceritanya nyaris sama. Kebocoran soal dan kunci jawaban, tradisi konspiratif antar institusi pendidikan di daerah demi saling menjaga citra, dan cerita-cerita miring lainnya selalu mengiringi perhelatan tahunan bernama Ujian Nasional (UN). Tahun 2010 ini, cerita miring malah ditambah dengan menurunnya tingkat kelulusan UN SMA/SMK hingga 4 persen. Dilaporkan juga, sedikitnya ada 267 sekolah di Indonesia yang tingkat kelulusannya mencapai 0 (nol) persen. Sungguh menyedihkan.
Sayangnya, seperti biasa, catatan-catatan miring seputar UN inipun cuma menjadi bahan perdebatan sesaat, yang satu dua hari menjadi headline berita di berbagai media, namun kemudian berakhir dengan sendirinya tanpa meninggalkan makna apa-apa. Setelah itu, perhatian publikpun kembali disibukkan oleh hingar-bingar persoalan politik yang disuguhkan media. Seolah-olah tak ada masalah dengan dunia pendidikan kita. Padahal, ada hal besar yang sedang dipertaruhkan; masa depan pendidikan dan wajah generasi penerus bangsa. Realitas inilah yang memunculkan pertanyaan, seberapa besar sesungguhya arti pendidikan bagi mereka?
Tak bisa dipungkiri, bila selama ini kita terbiasa disibukkan oleh hal-hal yang bersifat artifisial, seremonial, dan kebiasaan basa-basi lainnya. Terkait pendidikan misalnya, kita selalu terobsesi dengan ukuran-ukuran kuantitatif dibanding sibuk memikirkan soal kualitas. UN adalah salah satu buktinya. Meski UN dimunculkan dengan dalih sebagai alat ukur untuk menilai tingkat keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan, namun UN terlanjur tampil bak eksekutor. Ironisnya, standarisasi lewat UN ini dilakukan dengan mengabaikan kenyataan betapa masih lebar kesenjangan mutu penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Tidak saja antar pusat dan daerah, bahkan di satu daerah hingga di satuan unit sekolah sekalipun. Padahal, bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan fasilitas terbatas yang senyatanya mayoritas harus distandarisasi dengan standar yang sama dengan sekolah-sekolah favorit yang minoritas? Bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan mutu guru seadanya bisa bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan dengan mutu guru terpilih sebagaimana yang galibnya ada di kota-kota besar? Ibarat anak kecil dipaksa bertanding dengan atlit profesional, mana bisa menang?
Sekalipun filosofinya memang bukan untuk kalah-menang, sekali lagi, UN kadung dipahami sebagai eksekutor. Wajar jika prosesi UN selalu identik dengan kepanikan dan stress berjamaah, yang faktanya, tak jarang memunculkan kenekadan untuk melakukan hal yang tak sepatutnya dilakukan, seperti kecurangan massal dll.
Mirisnya, semua ini tak jarang melibatkan para guru, institusi sekolah, bahkan pihak pemda yang tak mau kehilangan muka jika tingkat kelulusan di daerahnya tak sesuai dengan harapan. Alih-alih mampu meningkatkan mutu pendidikan, kondisi ini akhirnya justru mencederai tujuan pembangunan di bidang pendidikan itu sendiri. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah dengan penyelenggaraan UN?
Sayangnya, inilah wajah dunia pendidikan kita saat ini. Ketidakjelasan tujuan dan strategi pendidikan serta kesemrawutan pelaksanaannya pun menjadi persoalan paradigmatik yang menghambat pencapaian target ‘sukses hakiki’ di bidang pendidikan. Padahal, sejatinya aspek pendidikan merupakan salah satu pilar utama pengokoh bangsa. Karena melalui pendidikanlah generasi mumpuni penerus bangsa bisa dipersiapkan.
Betul bahwa secara tekstual visi pendidikan nasional sudah ideal. Bahkan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Hanya saja, realitanya jauh panggang dari api. Paradigma sekularisme kenyataannya begitu kental mewarnai dunia pendidikan di negeri ini. Selain berakibat menjauhkan pendidikan dari arah dan tujuan membangun kepribadian mulia sebagaimana yang diharapkan, dominasi paradigma sekularisme juga telah melemahkan fungsi-fungsi unsur pelaksana pendidikan, mulai dari unsur instrument pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Lemahnya instrumen pendidikan tercermin dari kacaunya kurikulum dan disfungsi guru dan sekolah. Kacaunya kurikulum, nampak dari tidak proporsionalnya bobot materi pelajaran yang tidak nyambung dengan arah dan tujuan pendidikan. Minimnya jam pelajaran agama dan dikotomi sekolah agama versus sekolah umum adalah buktinya. Alih-alih mampu menghasilkan manusia cerdas-pandai-bertakwa kepada Sang Pencipta, output dari sistem rusak ini hanya mampu menghasilkan orang-orang pandai tapi minus akhlak dan spiritualitas, serta orang-orang cerdas yang cenderung materialistik dan individualistik. Maraknya tawuran pelajar dan mahasiswa, seks bebas di kalangan remaja, kejahatan kerah putih, dan lain-lain hanyalah secuil fakta bagaimana produk yang dihasilkan dari pendidikan sekularistik ini.
Di samping soal proporsi, beratnya bobot materi pelajaran dan padatnya jadwal kegiatan sekolah berikut tugas-tugas harian pun menjadi catatan tersendiri atas lemahnya aspek kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Selain membuat para siswa kewalahan mencerap materi pelajaran secara maksimal untuk bisa membangun kepribadian dan keahlian, kondisi ini juga membuat tradisi ‘bersekolah’ menjadi sekedar rutinitas yang dijalani tanpa target, bahkan menjadi beban yang sangat melelahkan. Untuk beroleh nilai bagus, menyontek dan menjiplak pun menjadi hal yang diwajarkan. Sementara bagi pihak sekolah dan pemerintah, strategi penilaian melalui ulangan dan ujian pun –termasuk penyelenggaraan UN-- akhirnya tak lebih dari ‘survey angka-angka’ yang tak lagi mampu memaknai keberhasilan proses pendidikan yang sesungguhnya diinginkan.
Selain kurikulum, lemahnya instrument pendidikan juga nampak dari rendahnya kualifikasi guru. Kini jarang ditemui cerita, ada sosok guru ideal yang bukan sekedar menjadi ‘pengajar’, melainkan sebagai ‘pendidik’ layaknya ‘bu Muslimah’ dalam cerita Laskar Pelangi. Bagi sebagian guru, aktivitas mengajar tak lebih dari sebuah pekerjaan mentransfer ilmu, bukan mentransfer pemahaman, apalagi mentransfer nilai dan kepribadian. Rupanya, idealisme para guru kadung tergadai oleh sulitnya persoalan dan persaingan hidup yang harus dihadapi. Sampai-sampai upaya pemerintah mengup-grade mutu pendidikan melalui program sertifikasi guru pun, dibaca oleh kebanyakan dari mereka sebagai ‘jalan pintas’ beroleh gaji lebih pantas. Tak heran jika ada saat dimana para guru lebih sibuk mengikuti seminar demi selembar sertifikat daripada memilih sibuk mengajar. Dan ketika saat UN tiba, tak ayal mereka pun ikut ketar-ketir akan buah pekerjaannya.
Begitupun dengan sekolah, mayoritas tak mampu menampilkan diri sebagai instrument pendidikan yang ideal. Minimnya fasilitas di kebanyakan sekolah akibat kurangnya perhatian pemerintah sebagai penyelenggara utama pendidikan yang salahsatunya tercermin dari kebijakan anggaran untuk pendidikan, membuat budaya belajar sangat sulit ditumbuhkan. Disisi lain, orientasi bisnis yang dilegalkan oleh undang-undang dan kian meracuni sebagian sekolah berkatagori unggul, sedikit demi sedikit telah mengikis idealita tentang kemuliaan tujuan pendidikan. Hingga lagi-lagi, prestasi pendidikan pun hanya dinilai dengan angka-angka. Dan ruh kapitalisme, tanpa sadar terinternalisasi ke dalam jiwa anak didik, yang dibiasakan berasik-masyuk dengan kebanggaan diri yang menumpulkan rasa empati.
Semua kondisi ini lantas diperparah dengan lemahnya fungsi keluarga dan masyarakat sebagai dampak penerapan sistem sekular. Tengok saja, tak sedikit orangtua yang dengan sadar mengabaikan kewajiban mendidik anak-anak mereka. Jikapun tersisa rasa tanggungjawab, paradigma sekuler dan materialistik telah membuat kebanyakan dari mereka kadung memandang anak sebagai ‘investasi ekonomi’ yang mereka didik semata untuk tujuan-tujuan ekonomi. Parahnya, unsur masyarakat sekuler pun menjadi pengukuh bagi semua kekacauan ini. Masyarakat seperti ini justru intens mengajari anak dengan berbagai pola kekerasan, pornografi-pornoaksi, seks bebas, narkoba, dan hal-hal negatif lain, termasuk menghalalkan berbagai kecurangan saat pelaksanaan UN.
Atas semua hal ini, kiranya perlu ada perenungan kembali soal paradigma pendidikan yang diadopsi bangsa ini. Pihak pemerintah seharusnya berpikir, bahwa sekularisme jelas tak layak dipertahankan sebagai asas, kecuali kita berharap kondisi bangsa terus terperosok dalam kehancuran. Begitupun, berbagai kebijakan yang menjadi derivasi asas sekularisme harus segera dicampakkan karena terbukti telah melahirkan berbagai kekacauan dan menjauhkan bangsa ini dari tujuan mulia pendidikan. Yakin, hanya dengan paradigma Ilahiyah sebagai asasnya, dan dengan sistem pengaturan yang terpancar dari asas itu, kebijakan pendidikan dipastikan akan mengarah pada tujuan ideal yang diharapkan. Yakni bukan saja membentuk output pendidikan yang mumpuni di bidang sains, tetapi juga paham tentang kehidupan sekaligus memiliki kepribadian khas dan kuat yang akan mampu mengubah karakter ’bangsa budak dan pengekor’ ini menjadi bangsa yang mandiri dan siap menjadi negara nomor satu. Dan ini, sama sekali tak mustahil. Karena sejarah keemasan masa lalu telah gamblang membuktikannya.[][]
Oleh : Siti Nafidah
Bagi sebagian kalangan, Ujian Nasional bisa jadi menjadi mimpi buruk. Tidak hanya siswa, guru bahkan orangtuapun tak kalah stress menghadapi momen penentuan yang satu ini. Puncaknya terlihat saat hasil diumumkan. Para siswa yang lulus, secara ekspresif meluapkan kegembiraan mereka dengan berbagai cara. Sementara yang ‘gagal’, larut dalam histeria, seakan-akan segala harapan hidup hilang karenanya. Ada yang menangis terpingsan-pingsan, mengamuk, melempari guru dan sekolah, bahkan melakukan aksi bunuh diri sebagaimana yang terjadi di Jambi dan Maros baru-baru ini. Penghalusan istilah ‘tidak lulus’ dengan kata ‘mengulang’, rupanya tak berarti apapun untuk mengurangi kesedihan mereka.
Ujian Nasional memang selalu menyisakan cerita. Namun dari tahun ke tahun, ceritanya nyaris sama. Kebocoran soal dan kunci jawaban, tradisi konspiratif antar institusi pendidikan di daerah demi saling menjaga citra, dan cerita-cerita miring lainnya selalu mengiringi perhelatan tahunan bernama Ujian Nasional (UN). Tahun 2010 ini, cerita miring malah ditambah dengan menurunnya tingkat kelulusan UN SMA/SMK hingga 4 persen. Dilaporkan juga, sedikitnya ada 267 sekolah di Indonesia yang tingkat kelulusannya mencapai 0 (nol) persen. Sungguh menyedihkan.
Sayangnya, seperti biasa, catatan-catatan miring seputar UN inipun cuma menjadi bahan perdebatan sesaat, yang satu dua hari menjadi headline berita di berbagai media, namun kemudian berakhir dengan sendirinya tanpa meninggalkan makna apa-apa. Setelah itu, perhatian publikpun kembali disibukkan oleh hingar-bingar persoalan politik yang disuguhkan media. Seolah-olah tak ada masalah dengan dunia pendidikan kita. Padahal, ada hal besar yang sedang dipertaruhkan; masa depan pendidikan dan wajah generasi penerus bangsa. Realitas inilah yang memunculkan pertanyaan, seberapa besar sesungguhya arti pendidikan bagi mereka?
Tak bisa dipungkiri, bila selama ini kita terbiasa disibukkan oleh hal-hal yang bersifat artifisial, seremonial, dan kebiasaan basa-basi lainnya. Terkait pendidikan misalnya, kita selalu terobsesi dengan ukuran-ukuran kuantitatif dibanding sibuk memikirkan soal kualitas. UN adalah salah satu buktinya. Meski UN dimunculkan dengan dalih sebagai alat ukur untuk menilai tingkat keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan, namun UN terlanjur tampil bak eksekutor. Ironisnya, standarisasi lewat UN ini dilakukan dengan mengabaikan kenyataan betapa masih lebar kesenjangan mutu penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Tidak saja antar pusat dan daerah, bahkan di satu daerah hingga di satuan unit sekolah sekalipun. Padahal, bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan fasilitas terbatas yang senyatanya mayoritas harus distandarisasi dengan standar yang sama dengan sekolah-sekolah favorit yang minoritas? Bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan mutu guru seadanya bisa bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan dengan mutu guru terpilih sebagaimana yang galibnya ada di kota-kota besar? Ibarat anak kecil dipaksa bertanding dengan atlit profesional, mana bisa menang?
Sekalipun filosofinya memang bukan untuk kalah-menang, sekali lagi, UN kadung dipahami sebagai eksekutor. Wajar jika prosesi UN selalu identik dengan kepanikan dan stress berjamaah, yang faktanya, tak jarang memunculkan kenekadan untuk melakukan hal yang tak sepatutnya dilakukan, seperti kecurangan massal dll.
Mirisnya, semua ini tak jarang melibatkan para guru, institusi sekolah, bahkan pihak pemda yang tak mau kehilangan muka jika tingkat kelulusan di daerahnya tak sesuai dengan harapan. Alih-alih mampu meningkatkan mutu pendidikan, kondisi ini akhirnya justru mencederai tujuan pembangunan di bidang pendidikan itu sendiri. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah dengan penyelenggaraan UN?
Sayangnya, inilah wajah dunia pendidikan kita saat ini. Ketidakjelasan tujuan dan strategi pendidikan serta kesemrawutan pelaksanaannya pun menjadi persoalan paradigmatik yang menghambat pencapaian target ‘sukses hakiki’ di bidang pendidikan. Padahal, sejatinya aspek pendidikan merupakan salah satu pilar utama pengokoh bangsa. Karena melalui pendidikanlah generasi mumpuni penerus bangsa bisa dipersiapkan.
Betul bahwa secara tekstual visi pendidikan nasional sudah ideal. Bahkan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Hanya saja, realitanya jauh panggang dari api. Paradigma sekularisme kenyataannya begitu kental mewarnai dunia pendidikan di negeri ini. Selain berakibat menjauhkan pendidikan dari arah dan tujuan membangun kepribadian mulia sebagaimana yang diharapkan, dominasi paradigma sekularisme juga telah melemahkan fungsi-fungsi unsur pelaksana pendidikan, mulai dari unsur instrument pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Lemahnya instrumen pendidikan tercermin dari kacaunya kurikulum dan disfungsi guru dan sekolah. Kacaunya kurikulum, nampak dari tidak proporsionalnya bobot materi pelajaran yang tidak nyambung dengan arah dan tujuan pendidikan. Minimnya jam pelajaran agama dan dikotomi sekolah agama versus sekolah umum adalah buktinya. Alih-alih mampu menghasilkan manusia cerdas-pandai-bertakwa kepada Sang Pencipta, output dari sistem rusak ini hanya mampu menghasilkan orang-orang pandai tapi minus akhlak dan spiritualitas, serta orang-orang cerdas yang cenderung materialistik dan individualistik. Maraknya tawuran pelajar dan mahasiswa, seks bebas di kalangan remaja, kejahatan kerah putih, dan lain-lain hanyalah secuil fakta bagaimana produk yang dihasilkan dari pendidikan sekularistik ini.
Di samping soal proporsi, beratnya bobot materi pelajaran dan padatnya jadwal kegiatan sekolah berikut tugas-tugas harian pun menjadi catatan tersendiri atas lemahnya aspek kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Selain membuat para siswa kewalahan mencerap materi pelajaran secara maksimal untuk bisa membangun kepribadian dan keahlian, kondisi ini juga membuat tradisi ‘bersekolah’ menjadi sekedar rutinitas yang dijalani tanpa target, bahkan menjadi beban yang sangat melelahkan. Untuk beroleh nilai bagus, menyontek dan menjiplak pun menjadi hal yang diwajarkan. Sementara bagi pihak sekolah dan pemerintah, strategi penilaian melalui ulangan dan ujian pun –termasuk penyelenggaraan UN-- akhirnya tak lebih dari ‘survey angka-angka’ yang tak lagi mampu memaknai keberhasilan proses pendidikan yang sesungguhnya diinginkan.
Selain kurikulum, lemahnya instrument pendidikan juga nampak dari rendahnya kualifikasi guru. Kini jarang ditemui cerita, ada sosok guru ideal yang bukan sekedar menjadi ‘pengajar’, melainkan sebagai ‘pendidik’ layaknya ‘bu Muslimah’ dalam cerita Laskar Pelangi. Bagi sebagian guru, aktivitas mengajar tak lebih dari sebuah pekerjaan mentransfer ilmu, bukan mentransfer pemahaman, apalagi mentransfer nilai dan kepribadian. Rupanya, idealisme para guru kadung tergadai oleh sulitnya persoalan dan persaingan hidup yang harus dihadapi. Sampai-sampai upaya pemerintah mengup-grade mutu pendidikan melalui program sertifikasi guru pun, dibaca oleh kebanyakan dari mereka sebagai ‘jalan pintas’ beroleh gaji lebih pantas. Tak heran jika ada saat dimana para guru lebih sibuk mengikuti seminar demi selembar sertifikat daripada memilih sibuk mengajar. Dan ketika saat UN tiba, tak ayal mereka pun ikut ketar-ketir akan buah pekerjaannya.
Begitupun dengan sekolah, mayoritas tak mampu menampilkan diri sebagai instrument pendidikan yang ideal. Minimnya fasilitas di kebanyakan sekolah akibat kurangnya perhatian pemerintah sebagai penyelenggara utama pendidikan yang salahsatunya tercermin dari kebijakan anggaran untuk pendidikan, membuat budaya belajar sangat sulit ditumbuhkan. Disisi lain, orientasi bisnis yang dilegalkan oleh undang-undang dan kian meracuni sebagian sekolah berkatagori unggul, sedikit demi sedikit telah mengikis idealita tentang kemuliaan tujuan pendidikan. Hingga lagi-lagi, prestasi pendidikan pun hanya dinilai dengan angka-angka. Dan ruh kapitalisme, tanpa sadar terinternalisasi ke dalam jiwa anak didik, yang dibiasakan berasik-masyuk dengan kebanggaan diri yang menumpulkan rasa empati.
Semua kondisi ini lantas diperparah dengan lemahnya fungsi keluarga dan masyarakat sebagai dampak penerapan sistem sekular. Tengok saja, tak sedikit orangtua yang dengan sadar mengabaikan kewajiban mendidik anak-anak mereka. Jikapun tersisa rasa tanggungjawab, paradigma sekuler dan materialistik telah membuat kebanyakan dari mereka kadung memandang anak sebagai ‘investasi ekonomi’ yang mereka didik semata untuk tujuan-tujuan ekonomi. Parahnya, unsur masyarakat sekuler pun menjadi pengukuh bagi semua kekacauan ini. Masyarakat seperti ini justru intens mengajari anak dengan berbagai pola kekerasan, pornografi-pornoaksi, seks bebas, narkoba, dan hal-hal negatif lain, termasuk menghalalkan berbagai kecurangan saat pelaksanaan UN.
Atas semua hal ini, kiranya perlu ada perenungan kembali soal paradigma pendidikan yang diadopsi bangsa ini. Pihak pemerintah seharusnya berpikir, bahwa sekularisme jelas tak layak dipertahankan sebagai asas, kecuali kita berharap kondisi bangsa terus terperosok dalam kehancuran. Begitupun, berbagai kebijakan yang menjadi derivasi asas sekularisme harus segera dicampakkan karena terbukti telah melahirkan berbagai kekacauan dan menjauhkan bangsa ini dari tujuan mulia pendidikan. Yakin, hanya dengan paradigma Ilahiyah sebagai asasnya, dan dengan sistem pengaturan yang terpancar dari asas itu, kebijakan pendidikan dipastikan akan mengarah pada tujuan ideal yang diharapkan. Yakni bukan saja membentuk output pendidikan yang mumpuni di bidang sains, tetapi juga paham tentang kehidupan sekaligus memiliki kepribadian khas dan kuat yang akan mampu mengubah karakter ’bangsa budak dan pengekor’ ini menjadi bangsa yang mandiri dan siap menjadi negara nomor satu. Dan ini, sama sekali tak mustahil. Karena sejarah keemasan masa lalu telah gamblang membuktikannya.[][]
Sabtu, 03 April 2010
BAGI PARA PENGEMBAN DAKWAH :

Sahabat ....
Jika kau lelah jalani semuanya,
Lihatlah gerbang surga yang tengah terbuka..
Yang baunya tercium sejarak ribuan kala…
Memanggil-manggil nama siapapun yang merindukannya
Di sana, ada banyak gerbang surga …
yang jumlahnya sebanyak akar kebaikan …
dan di baliknya terhampar kebahagiaan tanpa kala...
Sahabat ....
Tidakkah cukup bagimu surga?
Hingga rasa putus asa, memupuskan semua ttg surga?
Sering-seringlah melihat gerbang surga,
Karena di tiap pintunya, tersedia jalan pertemuan denganNya...
Sabtu, 27 Maret 2010
ANAK TERLANTAR, BUKTI PEMERINTAH ABAI

Oleh Siti Nafidah
Anak Terlantar RI capai 5,4 juta. Entah apa arti angka-angka ini bagi para pejabat berdasi yang duduk di kursi kekuasaan dan perwakilan rakyat sana. Perseteruan politik, perebutan pengaruh, dan tetek bengek perdebatan yang terus-menerus diekspose media dan ‘hanya’ berujung pada target pencitraan seakan membuktikan betapa nasib rakyat, termasuk nasib anak Indonesia hanyalah menjadi agenda kesekian dalam kamus kerja politik mereka.
Kesimpulan di atas tentu bukan tanpa bukti. Tahun 2009 Komisi Nasional Perlindungan Anak dari Departemen Sosial melansir jumlah anak terlantar di Indonesia ‘masih’ sekitar 3,4 juta. Namun belum genap satu tahun, angka ini bertambah sebanyak 2 juta anak hingga saat ini mencapai 5,4 juta. Sebuah angka yang sangat fantastis dan tak urung memunculkan pertanyaan, selama ini pemerintah ada dimana? Terlebih, data di atas bisa jadi hanya merupakan fenomena gunung es. Karena realitasnya, kehadiran anak terlantar –termasuk di antaranya anak-anak jalanan-- kini kian mudah kita temui di mana saja dan kapan saja. Wajar jika ada anekdot terkait pasal 34 ayat 1 UUD 1945, “fakir miskin dan anak terlantar (memang) dipelihara (keberadaannya) oleh negara”.
Yang ironi, meningkatnya jumlah anak terlantar yang fantastik ini tak sepadan dengan klaim pemerintah tentang menurunnya tingkat kemiskinan di Indonesia. Tahun 2009 lalu, pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga level 14,15%, bahkan berani memprediksi angka ini turun menjadi 13,5% di tahun 2010. Logikanya, jika tingkat kemiskinan benar menurun, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat seharusnya meningkat. Sementara, tak bisa dipungkiri jika problem anak terlantar justru menjadi potret atau cerminan bagi realitas masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Itulah kenapa Kementrian Sosial sendiri (dulu : Depsos) mengkatagorikan anak terlantar ke dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Pertanyaannya, jika klaim pemerintah soal menurunnya tingkat kemiskinan yang berarti meningkatnya tingkat kesejahteraan itu benar, lantas siapa yang menikmatinya? Atau, jangan-jangan hitungannya memang salah?
Seperti diketahui, selama ini pemerintah, dalam hal ini BPS mematok ukuran untuk mengkategorikan penduduk miskin adalah mereka yang memiliki pendapatan per kapita per hari di bawah USD 1,5 atau sekitar Rp. 15.000,-. Artinya, dengan pendapatan rata-rata sedikit di atas Rp. 15.000 per hari, seseorang dianggap cukup bisa memenuhi kebutuhan mendasarnya akan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll, alias tidak miskin. Padahal, realita bahwa hari ini semua kebutuhan serba langka dan mahal, membuat uang Rp. 15.000 seolah tak ada artinya. Begitupun, standar USD 1,5 yang digunakan pemerintah senyatanya juga tak bisa menggambarkan kenyataan bahwa setiap penduduk pasti berpendapatan sama, karena angka itu realitasnya hanyalah ‘angka rata-rata’ semata.
Seharusnya, sebagai sebuah problem sosial, keberadaan anak terlantar tentu tak boleh diabaikan. Banyaknya persoalan yang dihadapi anak terlantar seharusnya membuat kita prihatin karena mereka adalah bagian aset generasi penerus bangsa. Anak terlantar dekat dengan kasus gizi buruk, putus sekolah, dan kualitas kesehatan yang rendah. Anak terlantar juga dekat dengan dunia kekerasan, ancaman trafficking dan pergaulan bebas termasuk narkoba, kebiasaan nge-lem dan seks bebas yang berujung pada ancaman penyakit semacam PMS dan HIV/AIDS. Di kalangan anak jalanan, bahkan tak sedikit anak-anak perempuan di bawah umur yang hamil di luar nikah dan melahirkan generasi anak-anak jalanan berikutnya dengan kualitas hidup yang tak jauh berbeda dari kedua orang tuanya.
Atas fakta ini, pemerintah memang mengklaim telah berbuat banyak hal. Satu diantaranya adalah apa yang dicanangkan Kementrian Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program unggulan yang fokus pada pelayanan dan perlindungan khusus bagi anak-anak telantar, termasuk di dalamnya anak-anak jalanan. Bersama NGO Internasional Save The Children US, Kemensos sudah menguji coba program ini di 7 kota di 5 provinsi di Indonesia dan sudah merangkul 1.250 anak telantar. Sekalipun upaya pemerintah ini tak bisa dinihilkan, namun apa arti angka 1.250 ini jika dibandingkan dengan angka 5,4 juta anak terlantar?!
Sejauhmana perhatian pemerintah terhadap nasib anak terlantar setidaknya juga bisa dilihat dari keberpihakan politik anggaran dan pencitraan anggaran APBN pada kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial. Sebagaimana diketahui, di luar dana subsidi energy (listrik, BBm, dll) sebesar Rp. 106,5 T dan dana subsidi pangan dan pupuk sebesar Rp. 51,3T, alokasi APBN 2010 untuk bantuan sosial disepakati ‘hanya’ Rp.69,6 T. Angka ini jauh di bawah alokasi anggaran untuk belanja pegawai sebesar Rp.158,1 T dan pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri sebesar Rp. 115,6 T.
Dari dana sebesar Rp. 69,6 T itu pun, ternyata tak ada alokasi spesifik untuk penanganan anak terlantar. Dana itu justru dialokasikan untuk cadangan penanggulangan bencana alam (Rp. 3,0 T), Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 44,1 juta siswa ( tentu tidak mencakup anak terlantar yang rata-rata putus sekolah) sebesar Rp. 19,8 T, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,3 T, program Jamkesmas sebesar Rp. 5,1 T dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) sebesar Rp12,9 T. Yang memprihatinkan, realisasi program-program inipun seringkali tak sesuai dengan rencana. Program PNPM Mandiri misalnya, alih-alih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini malah identik dengan program semenisasi gang-gang desa yang justru hanya memperluas areal banjir di mana-mana.
Fakta-fakta di atas setidaknya menunjukkan, bahwa pemerintah memang masih abai terhadap persoalan anak terlantar, hingga wajar jika dalam waktu belum genap satu tahun angkanya bisa meningkat hingga 2 juta. Bahkan ada kesan pemerintah ingin lepas tangan dengan mencoba melempar tanggungjawab atas masalah ini kepada masyarakat termasuk LSM-LSM, yayasan-yayasan sosial, organisasi-organisasi masyarakat, dan lain-lain atas nama ‘peningkatan kesadaran partisipatif’ masyarakat.
Bahwa persoalan anak terlantar bukan semata tanggungjawab pemerintah memang iya. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok memiliki kewajiban moral untuk peduli dan berperan serta dalam mengentaskan anak-anak terlantar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun dilihat dari sisi keberadaan penguasa/pemerintah sebagai pengatur urusan masyarakat yang dalam Islam berfungsi sebagai junnah (perisai, pelindung), maka porsi tanggungjawab pemerintah tentu jauh lebih besar dan jauh lebih strategis dalam penanganan anak terlantar. Terlebih, persoalan anak terlantar bukan hanya menyangkut persoalan sosial semata, melainkan terkait dengan persoalan lainnya secara sistemik, seperti persoalan ekonomi (kemiskinan beserta penanganannya), kebijakan politik (political will), kebijakan budaya, pendidikan, hukum dan lain-lain.
Karenanya, jika kita sepakat bahwa persoalan 5,4 juta anak terlantar adalah ancaman. Dan ancaman ini berpeluang besar untuk menghancurkan, maka sudah saatnya pemerintah sebagai pengemban amanah kepemimpinan yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan secara duniawi, tetapi juga ukhrawi, mengambil langkah-langkah strategis dan paradigmatis. Sudah saatnya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang berperspektif penyelamatan generasi. Dalam aspek ekonomi, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakannya mengarah pada upaya mensejahterakan rakyat, bukan malah pro kapitalis. Karenanya, kekayaan alam yang melimpah ruah dan asset-aset strategis yang dimiliki harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan mereka, bukan malah diprivatisasi atau dijual kepada asing. Begitupun dengan aspek-aspek yang lainnya. Politik, pendidikan, budaya, dll, semua harus mengarah pada penjagaan dan pembentukan generasi yang kuat dan bermartabat. Karena hanya dengan itu, terbentuknya masyarakat dan negara yang kuat bermartabat di masa depan, tak lagi hanya menjadi angan dan jargon semata. []
Rabu, 10 Maret 2010
AROMA PRAGMATISME DIBALIK RUU NIKAH SIRI
Oleh : Siti Nafidah
Rencana pemerintah dan DPR mensahkan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan (RUU HMPA) yang lebih dikenal sebagai RUU Nikah Siri tak urung memunculkan kontroversi. Pihak yang pro menganggap bahwa praktik nikah siri merugikan anak-anak dan perempuan sehingga sudah saatnya diatur dan dibatasi. Sementara yang kontra menganggap bahwa RUU ini selain bertentangan dengan hukum-hukum Islam, juga membuka celah kriminalisasi praktik perkawinan yang akan menggoyah konstruksi keluarga Muslim.
Sebagaimana diketahui, RUU HMPA termasuk salah satu dari 58 RUU target prioritas pembahasan Prolegnas 2010 di DPR. RUU ini dianggap sebagai penyempurna bagi Kompilasi Hukum Islam yang ‘hanya’ berstatus Inpres, sekaligus menjadi pelengkap bagi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, KHI dan UU Perkawinan memang menjadi acuan utama bagi para hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memutus perkara-perkara terkait perkawinan. Hanya saja, kedua produk hukum tersebut dianggap masih belum mengakomodir kepentingan anak dan perempuan serta belum memberi jaminan perlindungan atas anak dan perempuan yang dianggap sering menjadi korban dalam persoalan relasi perkawinan semisal pada kasus nikah siri dan poligami.
Bahwa praktik nikah siri telah membawa banyak persoalan memang tak bisa dinafikan. Penelantaran isteri dan anak akan mudah terjadi tanpa bisa dituntut. Tanpa buku nikah, seorang istri siri yang ditelantarkan, dicerai talak atau cerai mati akan mengalami kesulitan untuk menuntut hak hukumnya berupa nafkah di masa iddah atau hak waris karena tak memiliki bukti tertulis yang menjelaskan keabsahan satusnya sebagai isteri. Begitupun dengan si anak. Mereka akan sulit memperoleh berbagai hak hukum terkait ayah kandungnya (semisal nafkah, waris dan perwalian) karena merekapun tak memiliki identitas jelas berupa akta kelahiran yang secara administratif pembuatannya mensyaratkan keberadaan akta nikah dari kedua orangtuanya.
Persoalan-persoalan seperti inilah yang melatarbelakangi penyusunan RUU HMPA. Kelahirannya dipandang sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk terus memberikan jaminan pemenuhan hak-hak kaum perempuan dan anak, sekaligus memberi perlindungan terhadap dampak relasi perkawinan yang (dianggap selalu) merugikan mereka. Pertanyaannya, bisakah RUU yang antara lain membatasi nikah siri melalui pemidanaan pelaku dengan pemberian sanksi penjara dan denda ini meng-cover persoalan-persoalan yang diklaim sebagai dampak nikah siri? Sementara, konten yang ditawarkan dalam RUU sama sekali tak menyentuh akar persoalan mengapa nikah siri menjadi pilihan banyak orang. Terlebih pada faktanya kasus-kasus penelantaran isteri dan anak pun tak jarang didapati pada pernikahan yang sah tercatat oleh negara.
Jika ditelusuri, setidaknya ada 2 hal yang menjadi alasan kenapa nikah siri dilakukan. Pertama, bagi banyak kalangan terutama rakyat miskin, menikah di KUA, selain tidak mudah (karena prosedural) juga tidak murah alias mahal. Selain harus ruwet mengurus administrasi, merekapun harus siap merogoh kocek minimal 300 ribu rupiah bahkan lebih agar pernikahan sakral mereka mendapat legalitas dari negara. Dan ini, tentu bukan hal ringan buat mereka.
Kedua, nikah siri banyak dipilih oleh para pelaku poligami dikarenakan aturan yang ada masih mempersulit praktik nikah seperti ini. Dalam UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5, serta dalam KHI Pasal 55 dan 56 sampai 59, diatur bahwa selain harus mengantongi izin dari isteri-isteri sebelumnya, peminat poligami juga harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama sebelum melakukan pernikahan poligami. Izin inipun hanya akan diberikan jika memenuhi kondisi-kondisi yang membolehkan seorang suami berpoligami sebagaimana disebutkan dalam UU, seperti si isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, cacat atau sakit yang tidak bisa sembuh atau mandul. Selain itu, suami juga harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti bisa menjamin keperluan para isteri dan bisa bertindak adil. Khusus bagi pegawai negeri atau ABRI, praktik poligami bahkan menjadi hal yang haram, yang jika ketahuan, pelakunya harus siap dimakzulkan.
Ironisnya, alih-alih dipermudah agar pelaku poligami tidak memilih nikah siri, RUU HMPA malah memperkuat pembatasan poligami dengan mengkriminalisasi para pelaku dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Padahal sudah jelas, bahwa adanya pembatasan poligami menjadi salah satu alasan kenapa seseorang memilih nikah siri. Inilah yang menjadi pertanyaan banyak orang, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan? Mengingat lepas dari pro dan kontra, praktek poligami sudah menjadi realita sosial yang diniscayakan bahkan diakui keabsahannya secara syar’i. Berharap praktik poligami bisa dihilangkan dari muka bumi, sama saja dengan mimpi di siang bolong. Tentunya pemerintah tidak ingin jika akhirnya masyarakat lebih merasa aman hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo daripada nikah siri atau poligami tapi dihadapkan pada resiko dikriminalisasi.
Karenanya, jika benar bahwa rencana pengesahan RUU HMPA adalah untuk meminimalisir persoalan seputar anak dan perempuan, maka solusi seharusnya fokus pada akar masalah kenapa nikah siri menjadi pilihan, bukan pada nikah siri dan poligaminya itu sendiri. Nikah siri --termasuk yang dilakukan para pelaku poligami—hanyalah akibat. Akar penyebabnya justru biaya dan prosedur yang menyulitkan serta adanya aturan-aturan yang membatasi poligami. Sehingga solusinya menjadi sederhana; permudah dan permurah pernikahan resmi oleh KUA, dan permudah pula jalan bagi orang yang menghendaki poligami. Maka yakin, masyarakat kecil dan pelaku poligamipun akan dengan senang hati melegalkan perkawinannya. Implikasi positifnya, para isteri dan anak-anak pun akan beroleh hak-hak hukum yang sama dan kuat karena memiliki bukti legalitas atas status mereka. Bahkan dengan cara ini pula klaim dan stereotipe poligami sebagai kejahatan terselubung atas perempuan dan anak, dengan sendirinya akan terhapus oleh pelegalan poligami. Terlebih faktanya tak sedikit perempuan yang sebetulnya rela dipoligami.
Hanya saja di luar itu semua, ada persoalan prinsip yang tak bisa diabaikan, bahwa rencana pengesahan RUU Nikah Siri oleh pemerintah telah memaksa kalangan Muslim berada dalam posisi dilematik. Di satu sisi, mereka tak mungkin mengabaikan keyakinan akan ajaran Islam yang membolehkan dan mensahkan pernikahan siri dan poligami sepanjang semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun di sisi lain mereka dipaksa oleh undang-undang/hukum positif untuk percaya, bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) dan poligami adalah sebuah tindak kriminal dan cacat hukum alias tidak sah. Artinya dengan aturan semacam ini, persoalan administratif yang dalam pandangan syariat hukumnya ‘boleh’ ternyata digunakan oleh penguasa untuk menganulir keabsahan sebuah penikahan sehingga seolah menjadi ‘haram’. Ironisnya, di saat yang sama, RUU ini justru tidak mengatur hal yang lebih krusial yakni bagaimana mencegah dan mempidana pelaku perzinahan yang kini sudah merajalela dengan pemidanaan sebagaimana dituntut oleh Islam. RUU ini justru terkesan melegalkan perzinahan dengan dimuatnya aturan yang memaksa seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang dizinahinya.
Selain membuat bingung, ambiguitas peraturan semacam ini tentu akan berdampak besar terhadap kadar religiusitas masyarakat. Mereka akan selalu gamang menempatkan loyalitas mereka antara kepada syari’at atau pada negara. Dan ini merupakan syndrom masyarakat sekuler yang secara sadar telah menerima peminggiran agama dalam penyelesaian masalah kehidupan. Padahal, penerapan sistem sekularisme oleh penguasa, jelas bertentangan dengan iman Islam. Karena prinsip sekulerisme adalah fashl ad-din ‘an al- hayah wa ad-dawlah (pemisahan agama dengan urusan hidup dan negara), sementara Islam tak pernah memisahkan keduanya.
Seharusnya, jika negeri ini konsisten dengan politik hukumnya yang menempatkan Islam sebagai (salah satu) sumber rujukan, maka tak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam. Sayangnya ini tak terjadi. Hukum Islam yang sudah lama dikebiri menjadi sekedar hukum-hukum perkawinan (NTCR), waris dan wakaf-pun, kini kian terkebiri oleh aturan-aturan pragmatik seperti RUU HMPA ini. Pertanyaannya, sebenarnya pemerintah memihak pada Umat Islam atau tidak? []
Rencana pemerintah dan DPR mensahkan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan (RUU HMPA) yang lebih dikenal sebagai RUU Nikah Siri tak urung memunculkan kontroversi. Pihak yang pro menganggap bahwa praktik nikah siri merugikan anak-anak dan perempuan sehingga sudah saatnya diatur dan dibatasi. Sementara yang kontra menganggap bahwa RUU ini selain bertentangan dengan hukum-hukum Islam, juga membuka celah kriminalisasi praktik perkawinan yang akan menggoyah konstruksi keluarga Muslim.
Sebagaimana diketahui, RUU HMPA termasuk salah satu dari 58 RUU target prioritas pembahasan Prolegnas 2010 di DPR. RUU ini dianggap sebagai penyempurna bagi Kompilasi Hukum Islam yang ‘hanya’ berstatus Inpres, sekaligus menjadi pelengkap bagi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, KHI dan UU Perkawinan memang menjadi acuan utama bagi para hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memutus perkara-perkara terkait perkawinan. Hanya saja, kedua produk hukum tersebut dianggap masih belum mengakomodir kepentingan anak dan perempuan serta belum memberi jaminan perlindungan atas anak dan perempuan yang dianggap sering menjadi korban dalam persoalan relasi perkawinan semisal pada kasus nikah siri dan poligami.
Bahwa praktik nikah siri telah membawa banyak persoalan memang tak bisa dinafikan. Penelantaran isteri dan anak akan mudah terjadi tanpa bisa dituntut. Tanpa buku nikah, seorang istri siri yang ditelantarkan, dicerai talak atau cerai mati akan mengalami kesulitan untuk menuntut hak hukumnya berupa nafkah di masa iddah atau hak waris karena tak memiliki bukti tertulis yang menjelaskan keabsahan satusnya sebagai isteri. Begitupun dengan si anak. Mereka akan sulit memperoleh berbagai hak hukum terkait ayah kandungnya (semisal nafkah, waris dan perwalian) karena merekapun tak memiliki identitas jelas berupa akta kelahiran yang secara administratif pembuatannya mensyaratkan keberadaan akta nikah dari kedua orangtuanya.
Persoalan-persoalan seperti inilah yang melatarbelakangi penyusunan RUU HMPA. Kelahirannya dipandang sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk terus memberikan jaminan pemenuhan hak-hak kaum perempuan dan anak, sekaligus memberi perlindungan terhadap dampak relasi perkawinan yang (dianggap selalu) merugikan mereka. Pertanyaannya, bisakah RUU yang antara lain membatasi nikah siri melalui pemidanaan pelaku dengan pemberian sanksi penjara dan denda ini meng-cover persoalan-persoalan yang diklaim sebagai dampak nikah siri? Sementara, konten yang ditawarkan dalam RUU sama sekali tak menyentuh akar persoalan mengapa nikah siri menjadi pilihan banyak orang. Terlebih pada faktanya kasus-kasus penelantaran isteri dan anak pun tak jarang didapati pada pernikahan yang sah tercatat oleh negara.
Jika ditelusuri, setidaknya ada 2 hal yang menjadi alasan kenapa nikah siri dilakukan. Pertama, bagi banyak kalangan terutama rakyat miskin, menikah di KUA, selain tidak mudah (karena prosedural) juga tidak murah alias mahal. Selain harus ruwet mengurus administrasi, merekapun harus siap merogoh kocek minimal 300 ribu rupiah bahkan lebih agar pernikahan sakral mereka mendapat legalitas dari negara. Dan ini, tentu bukan hal ringan buat mereka.
Kedua, nikah siri banyak dipilih oleh para pelaku poligami dikarenakan aturan yang ada masih mempersulit praktik nikah seperti ini. Dalam UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5, serta dalam KHI Pasal 55 dan 56 sampai 59, diatur bahwa selain harus mengantongi izin dari isteri-isteri sebelumnya, peminat poligami juga harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama sebelum melakukan pernikahan poligami. Izin inipun hanya akan diberikan jika memenuhi kondisi-kondisi yang membolehkan seorang suami berpoligami sebagaimana disebutkan dalam UU, seperti si isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, cacat atau sakit yang tidak bisa sembuh atau mandul. Selain itu, suami juga harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti bisa menjamin keperluan para isteri dan bisa bertindak adil. Khusus bagi pegawai negeri atau ABRI, praktik poligami bahkan menjadi hal yang haram, yang jika ketahuan, pelakunya harus siap dimakzulkan.
Ironisnya, alih-alih dipermudah agar pelaku poligami tidak memilih nikah siri, RUU HMPA malah memperkuat pembatasan poligami dengan mengkriminalisasi para pelaku dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Padahal sudah jelas, bahwa adanya pembatasan poligami menjadi salah satu alasan kenapa seseorang memilih nikah siri. Inilah yang menjadi pertanyaan banyak orang, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan? Mengingat lepas dari pro dan kontra, praktek poligami sudah menjadi realita sosial yang diniscayakan bahkan diakui keabsahannya secara syar’i. Berharap praktik poligami bisa dihilangkan dari muka bumi, sama saja dengan mimpi di siang bolong. Tentunya pemerintah tidak ingin jika akhirnya masyarakat lebih merasa aman hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo daripada nikah siri atau poligami tapi dihadapkan pada resiko dikriminalisasi.
Karenanya, jika benar bahwa rencana pengesahan RUU HMPA adalah untuk meminimalisir persoalan seputar anak dan perempuan, maka solusi seharusnya fokus pada akar masalah kenapa nikah siri menjadi pilihan, bukan pada nikah siri dan poligaminya itu sendiri. Nikah siri --termasuk yang dilakukan para pelaku poligami—hanyalah akibat. Akar penyebabnya justru biaya dan prosedur yang menyulitkan serta adanya aturan-aturan yang membatasi poligami. Sehingga solusinya menjadi sederhana; permudah dan permurah pernikahan resmi oleh KUA, dan permudah pula jalan bagi orang yang menghendaki poligami. Maka yakin, masyarakat kecil dan pelaku poligamipun akan dengan senang hati melegalkan perkawinannya. Implikasi positifnya, para isteri dan anak-anak pun akan beroleh hak-hak hukum yang sama dan kuat karena memiliki bukti legalitas atas status mereka. Bahkan dengan cara ini pula klaim dan stereotipe poligami sebagai kejahatan terselubung atas perempuan dan anak, dengan sendirinya akan terhapus oleh pelegalan poligami. Terlebih faktanya tak sedikit perempuan yang sebetulnya rela dipoligami.
Hanya saja di luar itu semua, ada persoalan prinsip yang tak bisa diabaikan, bahwa rencana pengesahan RUU Nikah Siri oleh pemerintah telah memaksa kalangan Muslim berada dalam posisi dilematik. Di satu sisi, mereka tak mungkin mengabaikan keyakinan akan ajaran Islam yang membolehkan dan mensahkan pernikahan siri dan poligami sepanjang semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun di sisi lain mereka dipaksa oleh undang-undang/hukum positif untuk percaya, bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) dan poligami adalah sebuah tindak kriminal dan cacat hukum alias tidak sah. Artinya dengan aturan semacam ini, persoalan administratif yang dalam pandangan syariat hukumnya ‘boleh’ ternyata digunakan oleh penguasa untuk menganulir keabsahan sebuah penikahan sehingga seolah menjadi ‘haram’. Ironisnya, di saat yang sama, RUU ini justru tidak mengatur hal yang lebih krusial yakni bagaimana mencegah dan mempidana pelaku perzinahan yang kini sudah merajalela dengan pemidanaan sebagaimana dituntut oleh Islam. RUU ini justru terkesan melegalkan perzinahan dengan dimuatnya aturan yang memaksa seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang dizinahinya.
Selain membuat bingung, ambiguitas peraturan semacam ini tentu akan berdampak besar terhadap kadar religiusitas masyarakat. Mereka akan selalu gamang menempatkan loyalitas mereka antara kepada syari’at atau pada negara. Dan ini merupakan syndrom masyarakat sekuler yang secara sadar telah menerima peminggiran agama dalam penyelesaian masalah kehidupan. Padahal, penerapan sistem sekularisme oleh penguasa, jelas bertentangan dengan iman Islam. Karena prinsip sekulerisme adalah fashl ad-din ‘an al- hayah wa ad-dawlah (pemisahan agama dengan urusan hidup dan negara), sementara Islam tak pernah memisahkan keduanya.
Seharusnya, jika negeri ini konsisten dengan politik hukumnya yang menempatkan Islam sebagai (salah satu) sumber rujukan, maka tak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam. Sayangnya ini tak terjadi. Hukum Islam yang sudah lama dikebiri menjadi sekedar hukum-hukum perkawinan (NTCR), waris dan wakaf-pun, kini kian terkebiri oleh aturan-aturan pragmatik seperti RUU HMPA ini. Pertanyaannya, sebenarnya pemerintah memihak pada Umat Islam atau tidak? []
MENYOAL PEREMPUAN DI HARI PEREMPUAN
Oleh : Siti Nafidah
Tak banyak yang tahu, bahwa 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional. Sebagian aktivis perempuan (feminis) menggunakannya sebagai momentum untuk mengingat-kan, bahwa perempuan masih harus berjuang keras memperbaiki keadaannya yang masih terpuruk. Terkait dengan hal ini, ada beberapa asumsi yang dibangun oleh kalangan feminis.
Pertama, masih banyak persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan, mulai dari subordinasi, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelabelan negatif. Kesemuanya, disebut-sebut sebagai dampak dari struktur masyarakat patriarki yang menciptakan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan dan akhirnya menciptakan ketimpangan gender yang merugikan kaum perempuan. Dalam masyarakat seperti ini, perempuan, ‘dipaksa’ menerima pembagian peran gender yang terposisi sebagai sub ordinat bagi peran gender laki-laki, seperti ‘sekedar’ menjadi isteri dan ibu. Relasi di antara keduanya pun lantas dibangun sebagai hubungan penguasa dan yang dikuasai. Perempuan cuma menjadi ‘pelayan’ yang hidupnya bergantung penuh kepada laki-laki. Akibatnya, perempuan termarginalisasi, menjadi korban kekerasan dan harus rela mendapat sebutan miring dari makhluk bernama ‘laki-laki’.
Kedua, Struktur masyarakat patriarki berikut peran gender yang diciptakannya dianggap sebagai produk budaya. Tercakup di dalamnya adalah pemahaman keagamaan (terutama Islam) dan adat istiadat yang melekat di bawah alam sadar dan dikukuhi sebagai kebenaran. Konsep tentang kodrat perempuan dan laki-laki adalah contohnya. Begitupun ajaran-ajaran yang mengatur relasi perempuan dan laki-laki, termasuk pembedaan hak dan kewajiban, pembagian hak waris, aturan terkait pernikahan (wali, hak talak, aturan iddah, masalah aurat dan poligami, dll). Bagi kalangan feminis, konsep-konsep yang dikukuhi masyarakat sebagai kebenaran semacam inilah yang dianggap melanggengkan ketidakadilan berbasis gender.
Ketiga, masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender dianggap sebagai bentuk masyarakat ideal. Dalam masyarakat seperti ini digambarkan, relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempuan bukan hanya sejajar, tetapi masing-masing memiliki hak secara adil untuk memilih peran gender yang diminatinya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin mereka. Dalam kacamata feminis, peran gender memang tak ada hubungannya dengan jenis kelamin biologis. Peran gender yang secara sederhana diartikan sebagai jenis kelamin sosial dianggap cuma produk budaya yang masing-masing bisa dipertukarkan. Jika seseorang berjenis kelamin laki-laki berkenan memilih peran ibu dan seseorang yang berjenis kelamin perempuan berkenan memilih peran kepala keluarga, sejauh dibangun dengan prinsip kesetaraan maka tidak menjadi soal. Begitupun ketika dua orang perempuan atau dua orang laki-laki ‘menyatu sebagai pasangan’ dan masing-masing memilih peran gender yang berbeda, yang satu berperan sebagai ibu, dan yang lain menjadi kepala keluarga, itu juga tak mengapa. Yang penting, setiap orang diberi kesempatan secara adil (meski faktanya dzalim) untuk menentukan pilihan-pilihan.
Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi cita-cita tertinggi para pejuang perempuan. Dengan berbagai cara, mereka menuntut diberi kesempatan luas untuk berperan di berbagai bidang kehidupan sebagaimana laki-laki. Merekapun menuntut pemberangusan berbagai hal yang menghalangi upaya mereka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Ajaran Islam menjadi salah satu sasaran bidik karena dianggap sebagai sumber ketidakadilan sistemik bagi perempuan. Ajaran-ajarannya dianggap sangat sexist (bias gender) dan melegitimasi ‘penjajahan’ laki-laki atas perempuan. Itulah yang mendasari gerakan-gerakan rekonstruksi yang sejatinya merupakan gerakan dekonstruksi fiqih dengan dalih membela hak-hak perempuan. Manuver Amina Wadud yang mengimami shalat Jumat dengan jamaah campur antara laki-laki dan perempuan yang sebagian menutup aurat dan sebagiannya tidak, kehadiran Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial, keduanya merupakan contoh dari upaya yang mereka lakukan. Dan untuk kasus CLD KHI, meski sudah dianulir, ruhnya masih berhasil dialirkan dalam produk hukum lain semisal UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan sangat kental terlihat dalam draft RUU HMPA (RUU Nikah Siri) yang hingga hari ini sedang terus mereka perjuangkan dan diindikasi kuat bergesekan dengan banyak hukum-hukum Islam tentang keluarga.
Bahwa ada banyak persoalan yang menimpa kaum perempuan memang tak bisa dinafikan. Namun mengklaim semua persoalan ini spesifik sebagai persoalan perempuan merupakan bentuk ketidaktepatan membaca peta permasalahan. Dan ini akan berimplikasi pada solusi yang nantinya akan diperjuangkan.
Realitasnya, semua persoalan yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan sesungguhnya menjadi potret buram mayoritas masyarakat yang diniscayakan terjadi dalam sistem yang tak memihak pada keadilan. Sistem kapitalisme liberal yang saat ini diterapkan, nyata-nyata hanya memihak kepentingan para pemilik modal yang jumlahnya minoritas dan menyisakan sedikit untuk dibagi pada individu masyarakat yang jumlahnya mayoritas. Masyarakat yang mayoritas ini ‘dipaksa’ bersaing satu sama lain memperebutkan sedikit celah akses ke mesin ekonomi kapitalisme-liberalisme untuk kemudian diperas energinya dan diperbudak demi kepentingan para pemilik modal. Jadilah kemiskinan sebagai potret bersama. Sementara ketidaknyamanan ini berbuntut pada munculnya masalah sosial yang tidak hanya dirasakan satu-dua orang saja, atau sebagian entitas saja. Pendidikan bermutu dan fasilitas kesehatan yang bisa membangun SDM berdaya saing, semua menjadi barang mahal. Kekerasan, diskriminasi, sub-ordinasi dan marginalisasipun menjadi dampak ikutan dari ketidakadilan sistemik yang diciptakan kapitalisme. Kalaupun muncul yang disebut masyarakat patriarki, maka relasi kuasa yang sebenarnya terjadi adalah antara para kapitalis yang menjadi ordinat dan masyarakat kebanyakan sebagai sub ordinat, bukan antara laki-laki versus perempuan. Jikapun akhirnya perempuan yang dibandingkan laki-laki banyak menjadi korban, maka itu hanyalah cabang persoalan yang sejatinya akan selesai jika akar persoalan ketidakadilan yang bersumber dari sistem kapitalisme tertuntaskan. Dengan demikian, akar persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan serta soal penyebab munculnya patriar-kisme dalam masyarakat menjadi clear. Kapitalisme-liberalismelah biangkerok dari semuanya.
Persoalan berikutnya adalah ketika agama -terkhusus Islam-- dipersalahkan. Selain salah kaprah, lagi-lagi asumsi ini menunjukkan ketidakmampuan kalangan feminis membaca peta masalah. Sejak awal, Islam sudah menetapkan paradigma syumuli (holistik) tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Selain menetapkan prinsip kesetaraan hakiki (bukan maknawi sebagaimana diyakini feminisme), Islam juga menganut prinsip ta’awwun (kerjasama saling membantu) antara laki-laki dan perempuan.
Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan dilihat secara proporsional, tidak secara subjektif, dikotomik bahkan asumtif sebagaimana pandangan para feminis. Dari sisi insaniyah mereka dipandang secara sama karena keduanya memiliki akal dan potensi hidup yang sama. Kesamaan inilah yang memungkinkan bagi keduanya diberi beban hukum yang sama, semisal sama-sama wajib beriman kepada apa-apa yang wajib diimani, beribadah, berdakwah, menuntut ilmu, dibolehkan bekerja, mengembangkan harta, dan lain-lain. Namun disisi lain, Islam tidak menafikan adanya perbedaan jenis yang realitanya membawa konsekuensi pada perbedaan peran sosial sebagaimana yang dinafikan kalangan feminis. Realita bahwa perempuan punya alat reproduksi dan karenanya berkemampuan untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan sebagainya, mengharuskan adanya hukum-hukum yang berbeda dengan laki-laki, termasuk ketika perempuan akhirnya diberi peran sosial khusus sebagai isteri dan ibu sementara laki-laki diberi peran khusus sebagai kepala keluarga berikut hak dan kewajiban serta aturan-aturan menyangkut relasi keduanya yang berbeda.
Perbedaan-perbedaan ini tidak dipandang sebagai pegistimewaan yang satu daripada yang lain atau sebagai diskriminasi Islam atas kaum perempuan, melainkan disinilah letak keadilan Islam. Karena Islam memberi nilai kemuliaan bukan pada jenis peran sosialnya, tetapi pada sejauhmana kedua pihak melaksanakan peran-peran sosial ini sesuai tuntunan Allah SWT (Itulah yang disebut dengan kadar ketakwaan. Dengan begitu, keduanya bisa bekerjasama (ta’awun) saling mengisi, secara adil dan setara untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan dan karenanya kebahagiaan hakiki bisa dirasakan semua pihak tanpa kecuali. Lebih dari itu, Islam, memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk meraih kebahagiaan hakiki berupa keridhaan Allah dan SurgaNya. Sehingga wujud kesetaraan yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat maknawi dan fana, melainkan hakiki dan abadi.
‘Ala kulli hal, jika realita kehidupan kapitalistik liberalistik hanya melahirkan ketidakadilan, bahkan tidak hanya untuk kaum perempuan, sementara Islam menawarkan keadilan dan kebahagiaan hakiki bagi semua, maka sudah sangat jelas kemana seharusnya perempuan melangkahkan kaki dan mengarahkan orientasi.[][]
Tak banyak yang tahu, bahwa 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional. Sebagian aktivis perempuan (feminis) menggunakannya sebagai momentum untuk mengingat-kan, bahwa perempuan masih harus berjuang keras memperbaiki keadaannya yang masih terpuruk. Terkait dengan hal ini, ada beberapa asumsi yang dibangun oleh kalangan feminis.
Pertama, masih banyak persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan, mulai dari subordinasi, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelabelan negatif. Kesemuanya, disebut-sebut sebagai dampak dari struktur masyarakat patriarki yang menciptakan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan dan akhirnya menciptakan ketimpangan gender yang merugikan kaum perempuan. Dalam masyarakat seperti ini, perempuan, ‘dipaksa’ menerima pembagian peran gender yang terposisi sebagai sub ordinat bagi peran gender laki-laki, seperti ‘sekedar’ menjadi isteri dan ibu. Relasi di antara keduanya pun lantas dibangun sebagai hubungan penguasa dan yang dikuasai. Perempuan cuma menjadi ‘pelayan’ yang hidupnya bergantung penuh kepada laki-laki. Akibatnya, perempuan termarginalisasi, menjadi korban kekerasan dan harus rela mendapat sebutan miring dari makhluk bernama ‘laki-laki’.
Kedua, Struktur masyarakat patriarki berikut peran gender yang diciptakannya dianggap sebagai produk budaya. Tercakup di dalamnya adalah pemahaman keagamaan (terutama Islam) dan adat istiadat yang melekat di bawah alam sadar dan dikukuhi sebagai kebenaran. Konsep tentang kodrat perempuan dan laki-laki adalah contohnya. Begitupun ajaran-ajaran yang mengatur relasi perempuan dan laki-laki, termasuk pembedaan hak dan kewajiban, pembagian hak waris, aturan terkait pernikahan (wali, hak talak, aturan iddah, masalah aurat dan poligami, dll). Bagi kalangan feminis, konsep-konsep yang dikukuhi masyarakat sebagai kebenaran semacam inilah yang dianggap melanggengkan ketidakadilan berbasis gender.
Ketiga, masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender dianggap sebagai bentuk masyarakat ideal. Dalam masyarakat seperti ini digambarkan, relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempuan bukan hanya sejajar, tetapi masing-masing memiliki hak secara adil untuk memilih peran gender yang diminatinya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin mereka. Dalam kacamata feminis, peran gender memang tak ada hubungannya dengan jenis kelamin biologis. Peran gender yang secara sederhana diartikan sebagai jenis kelamin sosial dianggap cuma produk budaya yang masing-masing bisa dipertukarkan. Jika seseorang berjenis kelamin laki-laki berkenan memilih peran ibu dan seseorang yang berjenis kelamin perempuan berkenan memilih peran kepala keluarga, sejauh dibangun dengan prinsip kesetaraan maka tidak menjadi soal. Begitupun ketika dua orang perempuan atau dua orang laki-laki ‘menyatu sebagai pasangan’ dan masing-masing memilih peran gender yang berbeda, yang satu berperan sebagai ibu, dan yang lain menjadi kepala keluarga, itu juga tak mengapa. Yang penting, setiap orang diberi kesempatan secara adil (meski faktanya dzalim) untuk menentukan pilihan-pilihan.
Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi cita-cita tertinggi para pejuang perempuan. Dengan berbagai cara, mereka menuntut diberi kesempatan luas untuk berperan di berbagai bidang kehidupan sebagaimana laki-laki. Merekapun menuntut pemberangusan berbagai hal yang menghalangi upaya mereka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Ajaran Islam menjadi salah satu sasaran bidik karena dianggap sebagai sumber ketidakadilan sistemik bagi perempuan. Ajaran-ajarannya dianggap sangat sexist (bias gender) dan melegitimasi ‘penjajahan’ laki-laki atas perempuan. Itulah yang mendasari gerakan-gerakan rekonstruksi yang sejatinya merupakan gerakan dekonstruksi fiqih dengan dalih membela hak-hak perempuan. Manuver Amina Wadud yang mengimami shalat Jumat dengan jamaah campur antara laki-laki dan perempuan yang sebagian menutup aurat dan sebagiannya tidak, kehadiran Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial, keduanya merupakan contoh dari upaya yang mereka lakukan. Dan untuk kasus CLD KHI, meski sudah dianulir, ruhnya masih berhasil dialirkan dalam produk hukum lain semisal UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan sangat kental terlihat dalam draft RUU HMPA (RUU Nikah Siri) yang hingga hari ini sedang terus mereka perjuangkan dan diindikasi kuat bergesekan dengan banyak hukum-hukum Islam tentang keluarga.
Bahwa ada banyak persoalan yang menimpa kaum perempuan memang tak bisa dinafikan. Namun mengklaim semua persoalan ini spesifik sebagai persoalan perempuan merupakan bentuk ketidaktepatan membaca peta permasalahan. Dan ini akan berimplikasi pada solusi yang nantinya akan diperjuangkan.
Realitasnya, semua persoalan yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan sesungguhnya menjadi potret buram mayoritas masyarakat yang diniscayakan terjadi dalam sistem yang tak memihak pada keadilan. Sistem kapitalisme liberal yang saat ini diterapkan, nyata-nyata hanya memihak kepentingan para pemilik modal yang jumlahnya minoritas dan menyisakan sedikit untuk dibagi pada individu masyarakat yang jumlahnya mayoritas. Masyarakat yang mayoritas ini ‘dipaksa’ bersaing satu sama lain memperebutkan sedikit celah akses ke mesin ekonomi kapitalisme-liberalisme untuk kemudian diperas energinya dan diperbudak demi kepentingan para pemilik modal. Jadilah kemiskinan sebagai potret bersama. Sementara ketidaknyamanan ini berbuntut pada munculnya masalah sosial yang tidak hanya dirasakan satu-dua orang saja, atau sebagian entitas saja. Pendidikan bermutu dan fasilitas kesehatan yang bisa membangun SDM berdaya saing, semua menjadi barang mahal. Kekerasan, diskriminasi, sub-ordinasi dan marginalisasipun menjadi dampak ikutan dari ketidakadilan sistemik yang diciptakan kapitalisme. Kalaupun muncul yang disebut masyarakat patriarki, maka relasi kuasa yang sebenarnya terjadi adalah antara para kapitalis yang menjadi ordinat dan masyarakat kebanyakan sebagai sub ordinat, bukan antara laki-laki versus perempuan. Jikapun akhirnya perempuan yang dibandingkan laki-laki banyak menjadi korban, maka itu hanyalah cabang persoalan yang sejatinya akan selesai jika akar persoalan ketidakadilan yang bersumber dari sistem kapitalisme tertuntaskan. Dengan demikian, akar persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan serta soal penyebab munculnya patriar-kisme dalam masyarakat menjadi clear. Kapitalisme-liberalismelah biangkerok dari semuanya.
Persoalan berikutnya adalah ketika agama -terkhusus Islam-- dipersalahkan. Selain salah kaprah, lagi-lagi asumsi ini menunjukkan ketidakmampuan kalangan feminis membaca peta masalah. Sejak awal, Islam sudah menetapkan paradigma syumuli (holistik) tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Selain menetapkan prinsip kesetaraan hakiki (bukan maknawi sebagaimana diyakini feminisme), Islam juga menganut prinsip ta’awwun (kerjasama saling membantu) antara laki-laki dan perempuan.
Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan dilihat secara proporsional, tidak secara subjektif, dikotomik bahkan asumtif sebagaimana pandangan para feminis. Dari sisi insaniyah mereka dipandang secara sama karena keduanya memiliki akal dan potensi hidup yang sama. Kesamaan inilah yang memungkinkan bagi keduanya diberi beban hukum yang sama, semisal sama-sama wajib beriman kepada apa-apa yang wajib diimani, beribadah, berdakwah, menuntut ilmu, dibolehkan bekerja, mengembangkan harta, dan lain-lain. Namun disisi lain, Islam tidak menafikan adanya perbedaan jenis yang realitanya membawa konsekuensi pada perbedaan peran sosial sebagaimana yang dinafikan kalangan feminis. Realita bahwa perempuan punya alat reproduksi dan karenanya berkemampuan untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan sebagainya, mengharuskan adanya hukum-hukum yang berbeda dengan laki-laki, termasuk ketika perempuan akhirnya diberi peran sosial khusus sebagai isteri dan ibu sementara laki-laki diberi peran khusus sebagai kepala keluarga berikut hak dan kewajiban serta aturan-aturan menyangkut relasi keduanya yang berbeda.
Perbedaan-perbedaan ini tidak dipandang sebagai pegistimewaan yang satu daripada yang lain atau sebagai diskriminasi Islam atas kaum perempuan, melainkan disinilah letak keadilan Islam. Karena Islam memberi nilai kemuliaan bukan pada jenis peran sosialnya, tetapi pada sejauhmana kedua pihak melaksanakan peran-peran sosial ini sesuai tuntunan Allah SWT (Itulah yang disebut dengan kadar ketakwaan. Dengan begitu, keduanya bisa bekerjasama (ta’awun) saling mengisi, secara adil dan setara untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan dan karenanya kebahagiaan hakiki bisa dirasakan semua pihak tanpa kecuali. Lebih dari itu, Islam, memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk meraih kebahagiaan hakiki berupa keridhaan Allah dan SurgaNya. Sehingga wujud kesetaraan yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat maknawi dan fana, melainkan hakiki dan abadi.
‘Ala kulli hal, jika realita kehidupan kapitalistik liberalistik hanya melahirkan ketidakadilan, bahkan tidak hanya untuk kaum perempuan, sementara Islam menawarkan keadilan dan kebahagiaan hakiki bagi semua, maka sudah sangat jelas kemana seharusnya perempuan melangkahkan kaki dan mengarahkan orientasi.[][]
Selasa, 02 Februari 2010
Dulu di alam ruh,
Kita pernah bersumpah di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa....
Akan jadikan Dia...hanya Dia...
Sebagai satu-satunya Rabb, Dzat yg layak mengatur seluruh kehidupan kita ..
Tapi kini,
Setelah Dia beri kita nyawa, akal dan raga sempurna ...
Berikut penglihatan, pendengaran, hati & segala fasilitas hidup yang serba ada...
Kita berpaling penuh rasa pongah,
Seraya berpikir
Bahwa kitalah pemilik hidup
Dan kitalah pengaturnya..
:(
Kita pernah bersumpah di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa....
Akan jadikan Dia...hanya Dia...
Sebagai satu-satunya Rabb, Dzat yg layak mengatur seluruh kehidupan kita ..
Tapi kini,
Setelah Dia beri kita nyawa, akal dan raga sempurna ...
Berikut penglihatan, pendengaran, hati & segala fasilitas hidup yang serba ada...
Kita berpaling penuh rasa pongah,
Seraya berpikir
Bahwa kitalah pemilik hidup
Dan kitalah pengaturnya..
:(
Jumat, 29 Januari 2010
MEMBERANGUS PORNOGRAFI-PORNOAKSI, MUNGKINKAH ?
MEMBERANGUS PORNOGRAFI-PORNOAKSI, MUNGKINKAH ?
Oleh : Husnul Khotimah
Saat ini, ada kecenderungan pada sebagian besar masyarakat kita untuk senantiasa menjadikan fakta/realita sebagai penentu nilai perbuatan; baik-buruk, boleh dan tidak boleh. Sehingga tak heran bila ‘status hukum’ suatu perbuatan bisa berubah-ubah, tergantung pada realita yang ada serta interpretasi mereka terhadap realita tadi. Contoh mudah, kasus suap-menyuap. Pada dasarnya, masyarakat sepakat, bahwa suap-menyuap merupakan aktivitas yang sangat buruk. Akan tetapi, ketika suap-menyuap sudah menjadi budaya dan sebagian dari mereka memandang ada ‘sisi baik’ dari perilaku ini, maka dengan serta merta masyarakat memandangnya sebagai sebuah keniscayaan yang diperkenankan.
Untuk kasus pornografi dan pornoaksipun ternyata tak jauh berbeda. Meski pandangan umum masyarakat masih menempatkan pornografi-pornoaksi sebagai sebuah penyimpangan yang membahayakan, akan tetapi fakta pula yang menunjukkan bahwa keduanya begitu sulit diberantas. Bahkan tak sedikit yang percaya bahwa keduanya tak mungkin diberantas karena sudah dianggap menjadi bagian dari sejarah manusia.
Pada kasus ini, nampak bahwa banyaknya perbenturan kepentingan telah membuat masyarakat hanya berkutat di tataran definisi. Sehingga, ketikapun (sebetulnya) secara normatif pornografi-pornoaksi (atau setidaknya kasus-kasus pelanggaran kesusilaan) dianggap sebagai tindak kriminal yang diancam sanksi hukum, muncul ketidakberdayaan yang amat sangat dari hukum tersebut untuk menjerat para pelaku kasus pornografi-pornoaksi hanya karena begitu multi interpretatifnya kedua istilah tersebut. Seorang seniman yang membuat gambar atau patung wanita setengah telanjang atau telanjang sekalipun, atau seorang artis yang berpenampilan erotis di panggung-panggung atau media massa bisa berdalih bahwa itu hanyalah manifestasi rasa seni yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pornografi-pornoaksi. Artis-artis ‘kacangan’ tabloid biru, bahkan dengan bangga memperagakan gaya-gaya erotis mereka seraya terang-terangan membeberkan (maaf) ukuran dada dan panggulnya tanpa sedikitpun merasa takut akan terjerat delik pornografi, karena mereka tahu betapa multi interpretatifnya istilah tersebut. Apalagi mereka bisa berdalih bahwa kebebasan berperilaku dijamin oleh konsep HAM. Dan sejauh ini, delik pornografi tidak bisa apa-apa di hadapan alasan HAM !
‘Ala kulli hal, kita bisa melihat betapa sakitnya masyarakat ini, sehingga mereka senantiasa memandang segala sesuatu sebagai buah simalakama. Buntutnya, kehidupan menjadi begitu serba dilematis dan sekaligus dramatis. Seolah, tak ada yang bisa dilakukan selain menampung dan membuang air dari atap yang bocor, gali lobang tutup lobang, tambal sulam, dan aktivitas-aktivitas tak mendasar lainnya. Dan ini terjadi dalam seluruh aspek kehidupan; sosial, ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, budaya, hankam, dan sebagainya.
Pornografi, sebuah bom waktu
Ada benarnya jika dikatakan, bahwa saat ini pornografi bukan lagi sekedar bumbu, tapi sudah menjadi menu. Karena, kalau dulu pembuat film ‘barangkali’ masih menempatkan pornografi pada posisi ‘selingan’ atau sekedar ‘penambah rasa’ bagi karya filmnya, maka kini, pornografi justru menjadi produk utama yang mereka jual. Dulu pun, tampilan wanita molek hanya menjadi pelengkap bagi penayangan iklan suatu produk, tapi kini tak jarang produk tertentu yang justru mengiklankan kemolekan wanita dan pornografisme lainnya. Padahal, jelas bahwa antara moleknya tubuh wanita atau pornografisme yang ditampilkan dalam iklan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk yang diiklankan. Aneh memang !
Sayangnya, masyarakat kita rupanya sudah kadung kebal dan, lagi-lagi kehilangan sense of crisis. Sehingga pornografi yang nyata-nyata ada di hadapan tidak lagi dianggap sebagai sebuah ancaman yang membahayakan. Apalagi banyaknya persoalan yang mengungkung telah mengalihkan perhatian mereka untuk memperdulikan permasalahan ini. Seolah, saat ini tak ada yang lebih penting selain bagaimana menyelesaikan masalah politik dan ekonomi, tok. Sementara kerusakan akhlak dan kegoncangan struktur sosial menjadi agenda yang ke sekian untuk mendapat perhatian dan mereka pecahkan. Toh, seperti yang dikatakan di awal tadi, kebanyakan berpendapat, bahwa memberangus pornografi adalah sebuah utopia, karena faktanya pornografi dan erotisme memang inhern dengan sejarah kehidupan manusia.
Jelas, ada kerancuan berpikir di sini. Sekaligus tergambar keputus asaan yang mendalam pada diri masyarakat, sehingga akhirnya memilih untuk bersikap fatalis seraya ‘menerima’ pornografi sebagai sebuah kewajaran. Padahal banyak fakta yang menunjukkan, betapa besar bahayanya jika kita membiarkan hal ini berlarut-larut. Bukankah pornografi yang bertanggungjawab atas terjadinya dekadensi moral di tengah-tengah masyarakat kita ? Merebaknya seks bebas di kalangan remaja yang secara otomatis meningkatkan angka kasus aborsi dan MBA yang rentan perceraian, prostitusi di kalangan ABG, serta meningkatnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terbukti banyak diilhami oleh tayangan-tayangan yang sarat pornografis di media-media cetak maupun elektronik.
Beberapa hasil survey menunjukkan angka yang cukup mencengangkan bagi orang-orang yang masih memiliki kebersihan jiwa dan kejernihan akal. Pada tahun 2000, di Jakarta misalnya, sekitar 42 % dari 117 responden remaja yang disurvey secara acak (usia antara 13-20 tahun) mengaku pernah berhubungan seks dan 52 % di antaranya masih aktif. Sementara, pada tahun yang sama, Khofifah Indarparawangsa (sebagai Menteri Peranan Wanita saat itu) pernah mengungkap bahwa 6 dari 10 remaja di Surabaya sudah tidak perawan lagi ! (Republika, 16 Pebruari 2000). Angka yang fantastis juga terlihat dari data yang dimuat Republika tanggal 27 Pebruari 2000, bahwa kasus aborsi di Indonesia tercatat kurang lebih 2 juta kasus tiap tahunnya, dimana 750 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja.
Kasus-kasus seperti ini, ternyata tidak hanya terjadi di kota metropolitan saja. Hasil survey yang relatif sama ternyata terjadi pula di daerah, seperti halnya Bandung dan Minang. Padahal, Minang misalnya selama ini dikenal sebagai prototipe masyarakat bersendikan adat yang sangat kuat. Sementara itu, kasus-kasus kejahatan seksual yang dilatarbelakangi pornografisme juga tak terhitung banyaknya. Satu di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan atas seorang mahasiswi IPB yang terjadi tahun 1994 lalu. Adalah Sofyan (20 th), sang pelaku, mengakui bahwa niat bejat itu muncul setelah dia menonton Gigolo in Murder yang bisa diduga isinya sarat dengan pornografisme.
Apa Yang Salah ?
Ada yang penting dicermati dari catatan analisa hasil survey tadi. Rata-rata mereka menyebut peran media massa sebagai penyebabnya. Betapa tidak, media massa-lah yang secara simultan dan demonstratif menstimulus naluri seksual masyarakat (terutama remajanya) melalui tayangan-tayangan mereka, sehingga mau tidak mau naluri seksual tadi mudah terbangkitkan menuntut pemenuhan. Sementara di sisi lain, lemahnya pemahaman dan penghayatan terhadap ajaran agama (baca : ketaqwaan individu) sudah demikian menipis sejalan dengan derasnya arus sekularisasi yang -sadar atau tidak- justru mulai diadopsi menjadi ‘agama baru’ oleh mayoritas masyarakat kita sekaligus menjadi landasan pengaturan kehidupan mereka yang jelas-jelas sangat kapitalistik ini. Akibatnya, wajar jika mereka tidak lagi memiliki standar yang jelas tentang nilai kebenaran, karena sekularisme kapitalistik hanya menjadikan nilai manfaat sebagai standar baik-buruk. Sementara kita tahu, bahwa pandangan manusia tentang nilai manfaat itu sendiri juga sangat relatif.
Adapun dalam konteks pornografi, kondisi ini menyebabkan tidak adanya barrier dan pengendali yang ampuh bagi kemunculan dorongan stimulan seksual yang datang bertubi-tubi, sehingga merekapun lantas melampiaskannya dengan cara-cara yang miskin dari aturan dan norma, laiknya binatang; menghalalkan segala cara ! Hal ini membuktikan, bahwa sekularisme adalah biang segala kerusakan, karena sekularismelah yang telah melahirkan banyak paham dan gaya hidup ‘miring’, seperti halnya permisifisme, liberalisme, materialisme dan hedonisme.
Inilah fakta yang terjadi hingga saat ini yang semestinya segera diantisipasi secepat mungkin. Tentu saja dengan solusi yang mengarah pada penyelesaian menyeluruh dan mendasar, bukan hanya sekedar solusi praktis yang tak lebih dari cara tambal sulam seperti yang selama ini banyak disodorkan. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa memandang persoalan pornografi ini sekedar sebagai persoalan sosial yang terpisah dari aspek kehidupan lainnya seperti persoalan politik, hukum dan ekonomi. Bahkan harus dipahami bahwa kesemua aspek tadi saling kait-mengkait, sehingga penyelesaiannya pun harus kembali kepada sistem. Dalam hal ini, yang paling mendasar adalah melakukan kaji ulang terhadap ‘kelayakan’ sistem yang sedang diterapkan saat ini, baik dari aspek pemikiran-pemikiran mendasarnya maupun realitas fakta penerapan dan hasil-hasilnya. Setelah itu, baru kita akan bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan mulai saat ini ke depan.
Pornografisme, Produk Masyarakat Sekuler
Kalau kita cermati, maka tidak bisa dipungkiri, bahwa kehidupan kita saat ini sedang di dominasi oleh sistem kapitalisme yang tegak di atas pemikiran sekularisme (fashl ad-diin ‘an al-hayat, pemisahan agama dari urusan-urusan kehidupan). Berdasarkan pemikiran ini manusia dianggap memiliki wewenang mutlak untuk membuat aturan-aturan kehidupan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap makna hidup dan makna kebahagiaan yang ingin diraihnya. Sehingga, dari sini saja sebenarnya sudah nampak, betapa rusaknya asas kehidupan kita saat ini, dan betapa rapuhnya sistem hidup yang dibangunnya. Serapuh pemaknaan hakekat kehidupan dan kebahagiaan oleh rasionalistas manusia yang pasti sangat relatif itu ! Wajarlah jika pada faktanya kapitalisme hanya melahirkan bentuk kehidupan yang carut marut, dimana bentuk-bentuk dan aturan main interaksi di antara manusia hanya disandarkan pada asas manfaat yang memang menjadi standar baku penilaian baik-buruknya amaliyah mereka.
Oleh karena itu, tatkala kita kembali melihat fakta ‘merajalelanya’ pornografi, sebenarnya tidak pas kalau kita hanya menunjuk media massa sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab. Karena liberalisasi media massa hanyalah salah satu produk bermasalah saja dari segudang produk bermasalah yang dihasilkan dari sistem hidup yang rusak. Dengan kata lain, ternyata sistem dan perangkat hukum yang adalah yang memungkinkan untuk tumbuh suburnya praktek-praktek seperti itu, bahkan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lainnya, tanpa ada kekuatan untuk mencegah apalagi memberangusnya.
Di sisi lain, sense of crisis masyarakatpun sudah demikian memudar akibat menguatnya paham individualisme (budaya elu-elu gue-gue) yang menjadi derivasi dari paham sekularisme tadi. Sehingga dengan fakta-fakta seperti ini, layakkah kita tetap berharap agar masalah pornografi ini terselesaikan dengan tuntas, sementara sistem dan perangkat hukum yang terlahir dari sekularisme yang rapuh ini masih kita pertahankan ?
Islam Punya Solusi
Jika kita tengok sejarah, maka kita akan melihat, bahwa ketika sistem Islam diterapkan secara purna dan konsisten, masyarakat Islam dikenal sebagai masyarakat yang sangat ‘bersih’ dan maju. Ketinggian peradaban dan kemajuan yang pesat di bidang iptek menjadi ciri yang melekat yang menjadikan masyarakat ini menjadi berbeda dengan umat-umat lain pada masa itu. Sementara itu, sejarah juga mencatat, bahwa selama 13 abad sistem Islam tegak, hanya sedikit kasus-kasus kriminal yang terjadi. Untuk kasus pencurian yang berakhir dengan penerapan sanksi potong tangan misalnya, dalam kurun waktu 13 abad itu tercatat hanya terjadi 200 kasus saja (Lihat Islam, Politik dan Spiritual karangan Hafidz Abdurrahman, hal. 23). Hal ini niscaya, jika mengingat Islam saat itu benar-benar tampil dengan jati dirinya yang asli sebagai sebuah IDEOLOGI (mabda’), dimana dia tegak di atas asas yang kuat yakni aqidah yang keabsahannya dapat dibuktikan secara akal, dan terpancar dari aqidah itu aturan kehidupan (nidzham al-hayat) yang mampu menjamin keadilan dan kebahagiaan hakiki karena berasal dari Dzat Yang Maha Menciptakan dan Maha Adil, yakni Allah SWT.
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh bentuk interaksi yang terjadi di antara manusia, baik yang berkaitan dengan aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, hankam, dan sebagainya. Aturan-aturan inilah yang sekaligus berfungsi sebagai metoda meraih tujuan tertinggi masyarakat berupa terjaganya jenis manusia, akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamananan serta terjaganya kewibawaan dan eksistensi negara. Aturan ini pula yang menjadi standar baku baik-buruk, benci-ridha bagi seluruh masyarakatnya. Hanya saja, tujuan-tujuan tersebut akan bisa diraih manakala seluruh aturan tadi diterapkan, mengingat sifat aturan Islam yang sistemik dan holistik.
Dalam sistem sosial Islam misalnya, ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh setiap individu masyarakat, seperti aturan tentang batasan aurat, keharusan menjaga pandangan, larangan mendekati zina (apalagi berzinanya), larangan adanya percampurbauran antara kehidupan laki-laki dan wanita, dan lain-lain. Adapun secara praktis, jaminan pelaksanaan aturan tersebut diatur dengan diterapkannya sanksi (uqubat) yang tegas dan tidak pandang bulu atas pelaku pelanggaran oleh pihak negara. Dimana dalam pandangan Islam, sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan sekaligus penebus. Sebagai pencegah, karena beratnya ancaman hukuman akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Sebagai penebus, karena seseorang yang bersalah dan kemudian dihukumi dengan hukum Islam sesuai dengan jenis kesalahannya, maka hukumannya itu akan menjadi penebus dosa bagi dirinya di akhirat kelak. Sebagai contoh, perzinahan maupun faktor-faktor yang bisa mengarah pada terjadinya praktek perzinahan (termasuk pornografi dan erotisme) di dalam Islam sama sekali tidak diberi peluang untuk tumbuh subur, yakni dengan ditetapkannya sanksi yang sangat berat bagi para pelakunya. Dalam kasus perzinahan ini misalnya, pelaku yang belum pernah menikah akan dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk) dengan 100 kali cambukan, sementara pelaku yang pernah menikah dihukum rajam hingga mati.
Beratnya ancaman hukum Islam seperti itulah yang akan menjadi pencegah bagi merebaknya praktek perzinahan di dalam masyarakat, sekaligus dipastikan akan menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Sehingga wajar jika terjadi dalam sejarah Islam pelaku perzinahan (seperti Al-Ghamidiyah dan Ma’iz) justru dengan suka rela meminta diberlakukan hukuman rajam atas diri mereka sendiri oleh Rasulullah SAW selaku qodli dan kepala negara pada saat itu. Padahal, jika saja mereka tidak mengakui, maka mereka tidak akan dihukum, karena dalam Islam hukuman zina akan diterapkan jika tuduhan yang disampaikan dipersaksikan kebenarannya oleh empat orang saksi atau didasarkan pada pengakuan si pelaku itu sendiri.
Dengan demikian, nampak bahwa dalam konsepsi Islam negara memiliki peran penting dalam menjaga masyarakat melalui penerapan seluruh aturan Islam tanpa kecuali atas seluruh warga negaranya. Sehingga negara sebenarnya merupakan pilar penting bagi tegaknya sistem Islam. Hanya saja, negara bukanlah satu-satunya pilar penentu yang menjamin (keberlangsungan) tegaknya sistem syari’at Islam, akan tetapi juga harus ditopang oleh terwujudnya ketaqwaan pada individu-individu masyarakat plus butuh adanya kontrol yang kuat dari masyarakat tersebut sebagai pilar penting lainnya.
Hal ini karena, sekalipun diyakini bahwa sistem Islam adalah sistem yang sempurna, maka aspek penerapannya akan menjadi tidak sederhana, apalagi jika kita refleksikan pada konteks masyarakat sekarang, mengingat lagi-lagi masalahnya tertumpu pada masalah minimnya kesadaran ummat ini akan ajaran Islam. Bahkan upaya perang pemikiran (ghazwu al-fikri) yang dilancarkan Barat pasca Perang Salib telah menularkan virus Islamophobia di kalangan umat Islam sendiri, sehingga membuat upaya-upaya penegakkan syari’at Islam justru selalu kandas di kaki mereka.
Oleh karena itu, proses penyadaran umat dengan Islam sebagai sebuah ideologi sebenarnya harus menjadi agenda bersama seluruh kaum muslimin. Dalam hal ini aktivitas da’wah dan budaya amar ma’ruf nahi munkar harus dihidupkan kembali, agar masyarakat senantiasa terjaga kebersihannya. Tentu hasil yang maksimal hanya akan diraih manakala kita menempuh jalan yang sama yang ditempuh oleh Rasulullah SAW ketika beliau mengubah kondisi masyarakat Arab jahili menjadi masyarakat yang Islami. Dengan cara itu,Insya Allah, seluruh permasalahan yang dihadapi kaum muslimin saat ini dan manusia secara keseluruhan akan segera terselesaikan, termasuk di dalamnya masalah pornografi. Sehingga dengan demikian, memberangus pornografi jelas bukan utopi !
---------------------------
Oleh : Husnul Khotimah
Saat ini, ada kecenderungan pada sebagian besar masyarakat kita untuk senantiasa menjadikan fakta/realita sebagai penentu nilai perbuatan; baik-buruk, boleh dan tidak boleh. Sehingga tak heran bila ‘status hukum’ suatu perbuatan bisa berubah-ubah, tergantung pada realita yang ada serta interpretasi mereka terhadap realita tadi. Contoh mudah, kasus suap-menyuap. Pada dasarnya, masyarakat sepakat, bahwa suap-menyuap merupakan aktivitas yang sangat buruk. Akan tetapi, ketika suap-menyuap sudah menjadi budaya dan sebagian dari mereka memandang ada ‘sisi baik’ dari perilaku ini, maka dengan serta merta masyarakat memandangnya sebagai sebuah keniscayaan yang diperkenankan.
Untuk kasus pornografi dan pornoaksipun ternyata tak jauh berbeda. Meski pandangan umum masyarakat masih menempatkan pornografi-pornoaksi sebagai sebuah penyimpangan yang membahayakan, akan tetapi fakta pula yang menunjukkan bahwa keduanya begitu sulit diberantas. Bahkan tak sedikit yang percaya bahwa keduanya tak mungkin diberantas karena sudah dianggap menjadi bagian dari sejarah manusia.
Pada kasus ini, nampak bahwa banyaknya perbenturan kepentingan telah membuat masyarakat hanya berkutat di tataran definisi. Sehingga, ketikapun (sebetulnya) secara normatif pornografi-pornoaksi (atau setidaknya kasus-kasus pelanggaran kesusilaan) dianggap sebagai tindak kriminal yang diancam sanksi hukum, muncul ketidakberdayaan yang amat sangat dari hukum tersebut untuk menjerat para pelaku kasus pornografi-pornoaksi hanya karena begitu multi interpretatifnya kedua istilah tersebut. Seorang seniman yang membuat gambar atau patung wanita setengah telanjang atau telanjang sekalipun, atau seorang artis yang berpenampilan erotis di panggung-panggung atau media massa bisa berdalih bahwa itu hanyalah manifestasi rasa seni yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pornografi-pornoaksi. Artis-artis ‘kacangan’ tabloid biru, bahkan dengan bangga memperagakan gaya-gaya erotis mereka seraya terang-terangan membeberkan (maaf) ukuran dada dan panggulnya tanpa sedikitpun merasa takut akan terjerat delik pornografi, karena mereka tahu betapa multi interpretatifnya istilah tersebut. Apalagi mereka bisa berdalih bahwa kebebasan berperilaku dijamin oleh konsep HAM. Dan sejauh ini, delik pornografi tidak bisa apa-apa di hadapan alasan HAM !
‘Ala kulli hal, kita bisa melihat betapa sakitnya masyarakat ini, sehingga mereka senantiasa memandang segala sesuatu sebagai buah simalakama. Buntutnya, kehidupan menjadi begitu serba dilematis dan sekaligus dramatis. Seolah, tak ada yang bisa dilakukan selain menampung dan membuang air dari atap yang bocor, gali lobang tutup lobang, tambal sulam, dan aktivitas-aktivitas tak mendasar lainnya. Dan ini terjadi dalam seluruh aspek kehidupan; sosial, ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, budaya, hankam, dan sebagainya.
Pornografi, sebuah bom waktu
Ada benarnya jika dikatakan, bahwa saat ini pornografi bukan lagi sekedar bumbu, tapi sudah menjadi menu. Karena, kalau dulu pembuat film ‘barangkali’ masih menempatkan pornografi pada posisi ‘selingan’ atau sekedar ‘penambah rasa’ bagi karya filmnya, maka kini, pornografi justru menjadi produk utama yang mereka jual. Dulu pun, tampilan wanita molek hanya menjadi pelengkap bagi penayangan iklan suatu produk, tapi kini tak jarang produk tertentu yang justru mengiklankan kemolekan wanita dan pornografisme lainnya. Padahal, jelas bahwa antara moleknya tubuh wanita atau pornografisme yang ditampilkan dalam iklan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk yang diiklankan. Aneh memang !
Sayangnya, masyarakat kita rupanya sudah kadung kebal dan, lagi-lagi kehilangan sense of crisis. Sehingga pornografi yang nyata-nyata ada di hadapan tidak lagi dianggap sebagai sebuah ancaman yang membahayakan. Apalagi banyaknya persoalan yang mengungkung telah mengalihkan perhatian mereka untuk memperdulikan permasalahan ini. Seolah, saat ini tak ada yang lebih penting selain bagaimana menyelesaikan masalah politik dan ekonomi, tok. Sementara kerusakan akhlak dan kegoncangan struktur sosial menjadi agenda yang ke sekian untuk mendapat perhatian dan mereka pecahkan. Toh, seperti yang dikatakan di awal tadi, kebanyakan berpendapat, bahwa memberangus pornografi adalah sebuah utopia, karena faktanya pornografi dan erotisme memang inhern dengan sejarah kehidupan manusia.
Jelas, ada kerancuan berpikir di sini. Sekaligus tergambar keputus asaan yang mendalam pada diri masyarakat, sehingga akhirnya memilih untuk bersikap fatalis seraya ‘menerima’ pornografi sebagai sebuah kewajaran. Padahal banyak fakta yang menunjukkan, betapa besar bahayanya jika kita membiarkan hal ini berlarut-larut. Bukankah pornografi yang bertanggungjawab atas terjadinya dekadensi moral di tengah-tengah masyarakat kita ? Merebaknya seks bebas di kalangan remaja yang secara otomatis meningkatkan angka kasus aborsi dan MBA yang rentan perceraian, prostitusi di kalangan ABG, serta meningkatnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terbukti banyak diilhami oleh tayangan-tayangan yang sarat pornografis di media-media cetak maupun elektronik.
Beberapa hasil survey menunjukkan angka yang cukup mencengangkan bagi orang-orang yang masih memiliki kebersihan jiwa dan kejernihan akal. Pada tahun 2000, di Jakarta misalnya, sekitar 42 % dari 117 responden remaja yang disurvey secara acak (usia antara 13-20 tahun) mengaku pernah berhubungan seks dan 52 % di antaranya masih aktif. Sementara, pada tahun yang sama, Khofifah Indarparawangsa (sebagai Menteri Peranan Wanita saat itu) pernah mengungkap bahwa 6 dari 10 remaja di Surabaya sudah tidak perawan lagi ! (Republika, 16 Pebruari 2000). Angka yang fantastis juga terlihat dari data yang dimuat Republika tanggal 27 Pebruari 2000, bahwa kasus aborsi di Indonesia tercatat kurang lebih 2 juta kasus tiap tahunnya, dimana 750 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja.
Kasus-kasus seperti ini, ternyata tidak hanya terjadi di kota metropolitan saja. Hasil survey yang relatif sama ternyata terjadi pula di daerah, seperti halnya Bandung dan Minang. Padahal, Minang misalnya selama ini dikenal sebagai prototipe masyarakat bersendikan adat yang sangat kuat. Sementara itu, kasus-kasus kejahatan seksual yang dilatarbelakangi pornografisme juga tak terhitung banyaknya. Satu di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan atas seorang mahasiswi IPB yang terjadi tahun 1994 lalu. Adalah Sofyan (20 th), sang pelaku, mengakui bahwa niat bejat itu muncul setelah dia menonton Gigolo in Murder yang bisa diduga isinya sarat dengan pornografisme.
Apa Yang Salah ?
Ada yang penting dicermati dari catatan analisa hasil survey tadi. Rata-rata mereka menyebut peran media massa sebagai penyebabnya. Betapa tidak, media massa-lah yang secara simultan dan demonstratif menstimulus naluri seksual masyarakat (terutama remajanya) melalui tayangan-tayangan mereka, sehingga mau tidak mau naluri seksual tadi mudah terbangkitkan menuntut pemenuhan. Sementara di sisi lain, lemahnya pemahaman dan penghayatan terhadap ajaran agama (baca : ketaqwaan individu) sudah demikian menipis sejalan dengan derasnya arus sekularisasi yang -sadar atau tidak- justru mulai diadopsi menjadi ‘agama baru’ oleh mayoritas masyarakat kita sekaligus menjadi landasan pengaturan kehidupan mereka yang jelas-jelas sangat kapitalistik ini. Akibatnya, wajar jika mereka tidak lagi memiliki standar yang jelas tentang nilai kebenaran, karena sekularisme kapitalistik hanya menjadikan nilai manfaat sebagai standar baik-buruk. Sementara kita tahu, bahwa pandangan manusia tentang nilai manfaat itu sendiri juga sangat relatif.
Adapun dalam konteks pornografi, kondisi ini menyebabkan tidak adanya barrier dan pengendali yang ampuh bagi kemunculan dorongan stimulan seksual yang datang bertubi-tubi, sehingga merekapun lantas melampiaskannya dengan cara-cara yang miskin dari aturan dan norma, laiknya binatang; menghalalkan segala cara ! Hal ini membuktikan, bahwa sekularisme adalah biang segala kerusakan, karena sekularismelah yang telah melahirkan banyak paham dan gaya hidup ‘miring’, seperti halnya permisifisme, liberalisme, materialisme dan hedonisme.
Inilah fakta yang terjadi hingga saat ini yang semestinya segera diantisipasi secepat mungkin. Tentu saja dengan solusi yang mengarah pada penyelesaian menyeluruh dan mendasar, bukan hanya sekedar solusi praktis yang tak lebih dari cara tambal sulam seperti yang selama ini banyak disodorkan. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa memandang persoalan pornografi ini sekedar sebagai persoalan sosial yang terpisah dari aspek kehidupan lainnya seperti persoalan politik, hukum dan ekonomi. Bahkan harus dipahami bahwa kesemua aspek tadi saling kait-mengkait, sehingga penyelesaiannya pun harus kembali kepada sistem. Dalam hal ini, yang paling mendasar adalah melakukan kaji ulang terhadap ‘kelayakan’ sistem yang sedang diterapkan saat ini, baik dari aspek pemikiran-pemikiran mendasarnya maupun realitas fakta penerapan dan hasil-hasilnya. Setelah itu, baru kita akan bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan mulai saat ini ke depan.
Pornografisme, Produk Masyarakat Sekuler
Kalau kita cermati, maka tidak bisa dipungkiri, bahwa kehidupan kita saat ini sedang di dominasi oleh sistem kapitalisme yang tegak di atas pemikiran sekularisme (fashl ad-diin ‘an al-hayat, pemisahan agama dari urusan-urusan kehidupan). Berdasarkan pemikiran ini manusia dianggap memiliki wewenang mutlak untuk membuat aturan-aturan kehidupan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap makna hidup dan makna kebahagiaan yang ingin diraihnya. Sehingga, dari sini saja sebenarnya sudah nampak, betapa rusaknya asas kehidupan kita saat ini, dan betapa rapuhnya sistem hidup yang dibangunnya. Serapuh pemaknaan hakekat kehidupan dan kebahagiaan oleh rasionalistas manusia yang pasti sangat relatif itu ! Wajarlah jika pada faktanya kapitalisme hanya melahirkan bentuk kehidupan yang carut marut, dimana bentuk-bentuk dan aturan main interaksi di antara manusia hanya disandarkan pada asas manfaat yang memang menjadi standar baku penilaian baik-buruknya amaliyah mereka.
Oleh karena itu, tatkala kita kembali melihat fakta ‘merajalelanya’ pornografi, sebenarnya tidak pas kalau kita hanya menunjuk media massa sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab. Karena liberalisasi media massa hanyalah salah satu produk bermasalah saja dari segudang produk bermasalah yang dihasilkan dari sistem hidup yang rusak. Dengan kata lain, ternyata sistem dan perangkat hukum yang adalah yang memungkinkan untuk tumbuh suburnya praktek-praktek seperti itu, bahkan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lainnya, tanpa ada kekuatan untuk mencegah apalagi memberangusnya.
Di sisi lain, sense of crisis masyarakatpun sudah demikian memudar akibat menguatnya paham individualisme (budaya elu-elu gue-gue) yang menjadi derivasi dari paham sekularisme tadi. Sehingga dengan fakta-fakta seperti ini, layakkah kita tetap berharap agar masalah pornografi ini terselesaikan dengan tuntas, sementara sistem dan perangkat hukum yang terlahir dari sekularisme yang rapuh ini masih kita pertahankan ?
Islam Punya Solusi
Jika kita tengok sejarah, maka kita akan melihat, bahwa ketika sistem Islam diterapkan secara purna dan konsisten, masyarakat Islam dikenal sebagai masyarakat yang sangat ‘bersih’ dan maju. Ketinggian peradaban dan kemajuan yang pesat di bidang iptek menjadi ciri yang melekat yang menjadikan masyarakat ini menjadi berbeda dengan umat-umat lain pada masa itu. Sementara itu, sejarah juga mencatat, bahwa selama 13 abad sistem Islam tegak, hanya sedikit kasus-kasus kriminal yang terjadi. Untuk kasus pencurian yang berakhir dengan penerapan sanksi potong tangan misalnya, dalam kurun waktu 13 abad itu tercatat hanya terjadi 200 kasus saja (Lihat Islam, Politik dan Spiritual karangan Hafidz Abdurrahman, hal. 23). Hal ini niscaya, jika mengingat Islam saat itu benar-benar tampil dengan jati dirinya yang asli sebagai sebuah IDEOLOGI (mabda’), dimana dia tegak di atas asas yang kuat yakni aqidah yang keabsahannya dapat dibuktikan secara akal, dan terpancar dari aqidah itu aturan kehidupan (nidzham al-hayat) yang mampu menjamin keadilan dan kebahagiaan hakiki karena berasal dari Dzat Yang Maha Menciptakan dan Maha Adil, yakni Allah SWT.
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh bentuk interaksi yang terjadi di antara manusia, baik yang berkaitan dengan aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, hankam, dan sebagainya. Aturan-aturan inilah yang sekaligus berfungsi sebagai metoda meraih tujuan tertinggi masyarakat berupa terjaganya jenis manusia, akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamananan serta terjaganya kewibawaan dan eksistensi negara. Aturan ini pula yang menjadi standar baku baik-buruk, benci-ridha bagi seluruh masyarakatnya. Hanya saja, tujuan-tujuan tersebut akan bisa diraih manakala seluruh aturan tadi diterapkan, mengingat sifat aturan Islam yang sistemik dan holistik.
Dalam sistem sosial Islam misalnya, ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh setiap individu masyarakat, seperti aturan tentang batasan aurat, keharusan menjaga pandangan, larangan mendekati zina (apalagi berzinanya), larangan adanya percampurbauran antara kehidupan laki-laki dan wanita, dan lain-lain. Adapun secara praktis, jaminan pelaksanaan aturan tersebut diatur dengan diterapkannya sanksi (uqubat) yang tegas dan tidak pandang bulu atas pelaku pelanggaran oleh pihak negara. Dimana dalam pandangan Islam, sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan sekaligus penebus. Sebagai pencegah, karena beratnya ancaman hukuman akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Sebagai penebus, karena seseorang yang bersalah dan kemudian dihukumi dengan hukum Islam sesuai dengan jenis kesalahannya, maka hukumannya itu akan menjadi penebus dosa bagi dirinya di akhirat kelak. Sebagai contoh, perzinahan maupun faktor-faktor yang bisa mengarah pada terjadinya praktek perzinahan (termasuk pornografi dan erotisme) di dalam Islam sama sekali tidak diberi peluang untuk tumbuh subur, yakni dengan ditetapkannya sanksi yang sangat berat bagi para pelakunya. Dalam kasus perzinahan ini misalnya, pelaku yang belum pernah menikah akan dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk) dengan 100 kali cambukan, sementara pelaku yang pernah menikah dihukum rajam hingga mati.
Beratnya ancaman hukum Islam seperti itulah yang akan menjadi pencegah bagi merebaknya praktek perzinahan di dalam masyarakat, sekaligus dipastikan akan menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Sehingga wajar jika terjadi dalam sejarah Islam pelaku perzinahan (seperti Al-Ghamidiyah dan Ma’iz) justru dengan suka rela meminta diberlakukan hukuman rajam atas diri mereka sendiri oleh Rasulullah SAW selaku qodli dan kepala negara pada saat itu. Padahal, jika saja mereka tidak mengakui, maka mereka tidak akan dihukum, karena dalam Islam hukuman zina akan diterapkan jika tuduhan yang disampaikan dipersaksikan kebenarannya oleh empat orang saksi atau didasarkan pada pengakuan si pelaku itu sendiri.
Dengan demikian, nampak bahwa dalam konsepsi Islam negara memiliki peran penting dalam menjaga masyarakat melalui penerapan seluruh aturan Islam tanpa kecuali atas seluruh warga negaranya. Sehingga negara sebenarnya merupakan pilar penting bagi tegaknya sistem Islam. Hanya saja, negara bukanlah satu-satunya pilar penentu yang menjamin (keberlangsungan) tegaknya sistem syari’at Islam, akan tetapi juga harus ditopang oleh terwujudnya ketaqwaan pada individu-individu masyarakat plus butuh adanya kontrol yang kuat dari masyarakat tersebut sebagai pilar penting lainnya.
Hal ini karena, sekalipun diyakini bahwa sistem Islam adalah sistem yang sempurna, maka aspek penerapannya akan menjadi tidak sederhana, apalagi jika kita refleksikan pada konteks masyarakat sekarang, mengingat lagi-lagi masalahnya tertumpu pada masalah minimnya kesadaran ummat ini akan ajaran Islam. Bahkan upaya perang pemikiran (ghazwu al-fikri) yang dilancarkan Barat pasca Perang Salib telah menularkan virus Islamophobia di kalangan umat Islam sendiri, sehingga membuat upaya-upaya penegakkan syari’at Islam justru selalu kandas di kaki mereka.
Oleh karena itu, proses penyadaran umat dengan Islam sebagai sebuah ideologi sebenarnya harus menjadi agenda bersama seluruh kaum muslimin. Dalam hal ini aktivitas da’wah dan budaya amar ma’ruf nahi munkar harus dihidupkan kembali, agar masyarakat senantiasa terjaga kebersihannya. Tentu hasil yang maksimal hanya akan diraih manakala kita menempuh jalan yang sama yang ditempuh oleh Rasulullah SAW ketika beliau mengubah kondisi masyarakat Arab jahili menjadi masyarakat yang Islami. Dengan cara itu,Insya Allah, seluruh permasalahan yang dihadapi kaum muslimin saat ini dan manusia secara keseluruhan akan segera terselesaikan, termasuk di dalamnya masalah pornografi. Sehingga dengan demikian, memberangus pornografi jelas bukan utopi !
---------------------------
KEBOHONGAN-KEBOHONGAN DI BALIK ISU JENDER
KEBOHONGAN-KEBOHONGAN DI BALIK ISU JENDER
Oleh : Husnul Khotimah
Merebaknya gagasan feminisme di dunia Islam tak boleh disikapi secara abai oleh kaum muslim dimanapun, mengingat kehadiran feminisme telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat dan lebih menguatkan proses sekularisasi di dunia Islam. Digulirkannya Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam dan UU KDRT beberapa waktu lalu, berikut gagasan-gagasan kontroversial yang dibawanya, menjadi salah satu bukti atas hal ini. Yakni bahwa, isu jender telah masuk dalam seluruh sendi kehidupan; tidak lagi sekedar dalam wacana, tetapi sudah terformalisasi dalam bentuk berbagai kebijakan publik. Berkenaan dengan hal ini, pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan Inpres no. 9 tahun 2001 tentang Pengarus-Utamaan Gender (PUG), yang menyatakan bahwa seluruh program kegiatan pemerintah harus mengikutsertakan PUG dengan tujuan untuk menjamin penerapan kebijakan yang berperspektif jender.
Isu jender memang telah memberikan efek bius yang kuat. Apalagi pada faktanya, begitu banyak persoalan perempuan yang hingga saat ini sulit diselesaikan yang ditengarai terkait dengan isu ini. Persoalannya adalah, banyak argumentasi dari gagasan-gagasan feministik seputar jender ini yang jika dicermati ternyata mengandung banyak kerancuan (ambivalensi). Hal ini wajar karena gagasan ini terbangun di atas asumsi-asumsi yang rancu dan tidak sesuai dengan realitas. Sementara itu, dipandang dari sisi ideologis, maka gagasan ini jelas bertentangan dengan Islam. Selain karena tegak di atas landasan (akidah) sekulerisme yang menafikan hak prerogatif al-Khaliq dalam mengatur kehidupan, juga karena pemikiran-pemikiran cabang yang terlahir daripadanya pun bertentangan dengan Islam. Di antara gagasan-gagasan tersebut adalah :
(1) Bahwa laki-laki dan perempuan sama
Salah satu ide dasar pemikiran feminisme adalah konsep mengenai kesetaraan jender; bahwa secara jender, laki-laki dan perempuan sama. Menurut mereka, sekalipun secara biologis laki-laki dan perempuan berbeda, akan tetapi perbedaan tersebut tidak boleh berimplikasi pada perbedaan jender, karena perbedaan jender hanya akan memunculkan ketidakadilan sistemik atas kaum perempuan.
Dalam terminologi feminis, jender sendiri didefinisikan sebagai perbedaan perilaku (behavioral differences) atau sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga jender juga sering disebut sebagai jenis kelamin sosial. Dari definisi ini terlihat bahwa dalam persepsi feminisme, jender hanya merupakan produk budaya (nurture) bukan alami (nature). Yakni sekedar 'hasil persepsi' suatu masyarakat --atau bahkan bisa jadi hanya mitos-- atas apa yang disebut dengan sifat paten (kodrat) laki-laki dan sifat paten (kodrat) perempuan. Dan karena merupakan produk budaya, maka --menurut mereka-- jender dapat dipertukarkan dan bersifat tidak permanen. Yakni dapat berubah sejalan dengan perubahan paradigma berpikir yang menjadi landasan budaya masyarakat tersebut .
Berdasarkan kerangka berpikir ini mereka kemudian menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Yakni, tidak boleh misalnya hanya karena secara biologis perempuan punya rahim dan payudara, kemudian dipersepsikan bahwa hanya perempuan yang memiliki sifat-sifat keperempuanan (feminitas) --seperti sifat lembut, keibuan dan emosional--, sehingga kodratinya perempuan lahir untuk menjalani fungsi-fungsi keibuan dan kerumahtanggaan. Sementara di sisi lain, laki-laki terlahir dengan sifat-sifat maskulinitas, yang secara kodrati mengarahkannya untuk menjadi pemimpin atas kaum perempuan.
Bagi mereka, persepsi-persepsi seperti ini muncul lebih dikarenakan faktor budaya yang berpengaruh pada pembentukan konsep jender itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. "Kebetulan", saat ini budaya masyarakat --dalam pandangan mereka-- sedang didominasi kultur patriarkat yang menempatkan posisi laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan. Budaya seperti ini kemudian dianggap bertanggungjawab melahirkan 'mitos-mitos peran jender yang merugikan kaum perempuan', termasuk peran perempuan sebagai ibu yang mereka pandang 'tidak strategis' dan 'tidak produktif'.
Karena dianggap merugikan, maka mereka berobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki ini menjadi masyarakat berkesetaraan, baik melalui perubahan secara kultural (seperti melalui perubahan pola pendidikan dan pengasuhan anak, perubahan 'persepsi' keagamaan yang dianggap bias jender, dan lain-lain) maupun secara struktural (melalui perubahan kebijakan). Mereka berharap, ketika suatu saat masyarakat bisa memandang perempuan sebagai manusia (bukan atas dasar kelamin), maka pembagian peran sosial (domestik vis a vis publik) akan cair dengan sendirinya. Artinya semua orang akan mampu berkiprah dalam bidang apapun yang diinginkannya tanpa harus khawatir dianggap menyalahi kodrat.
Jika kita cermati, secara konsep dan praktis ide kesetaraan seperti ini sangat absurd dan utopis. Ini karena mereka seolah tak bisa menerima mengapa manusia harus lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama mereka tak mungkin mengabaikan fakta bahwa manusia memang terdiri dari dua jenis yang berbeda. Lantas logika apa yang bisa dipakai untuk menjelaskan mengapa di dunia harus ada laki-laki dan perempuan dengan 'bentuk' dan 'jenis' yang berbeda, jika bukan karena keduanya memang memiliki peran dan fungsi yang berbeda? Bukankah ketika perempuan punya rahim dan payudara --sementara laki-laki tidak-- memungkinkan hanya perempuan yang bisa hamil, melahirkan dan menyusui? Bukankah fungsi kehamilan, melahirkan dan menyusui ini merupakan fungsi yang tak bisa digantikan laki-laki? Bukankah 'aneh' jika setelah melahirkan kaum perempuan bisa melepas fungsi dan peran keibuannya dengan alasan perempuan pada dasarnya tidak harus menjadi ibu sehingga peran ini bisa dipertukarkan dengan laki-laki?
Dari sini saja kita sebenarnya bisa melihat adanya ketidakcermatan dalam memahami dan mensikapi realitas. Kesan emosional justru dominan tatkala mensikapi 'perbedaan' tersebut sebagai sebuah ketidakadilan. Padahal realitasnya, tidak setiap perbedaan berarti ketidakadilan manakala perbedaan peran dan fungsi ini difahami justru akan memungkinkan direalisasikannya tuuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang apakah dia laki-laki ataukah perempuan.
Jika dilihat dari kacamata Islam, perspektif feminisme seperti ini tentu sangat bertentangan. Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki cara pandang yang sangat khas, adil dan objektif terhadap persoalan keberadaan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan paradigma Islam berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepadaNya dan tujuan penciptaan jenis laki-laki dan perempuan untuk melestarikan keturunan dalam kerangka pandang penghambaan tadi.
Dalam konteks inilah Islam memandang bahwa posisi laki-laki dan perempuan adalah sama/setara, sekalipun dalam prakteknya Islam kadang memberikan aturan yang sama dan kadang memberikan aturan yang berbeda diantara keduanya. Sama, ketika laki-laki dan perempuan dilihat dari sisi insaniyahnya yang secara realitas memang sama, yakni sebagai sosok manusia yang memiliki seperangkat potensi berupa akal, naluri (untuk beragama, melestarikan keturunan dan mempertahankan diri), dan kebutuhan jasmani. Berbeda, tatkala keduanya dilihat realitasnya sebagai 'jenis' yang berbeda dengan kekhasan masing-masing yang memang mengharuskannya diberi aturan-aturan yang berbeda pula.
Adanya perbedaan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai sebuah ketidak adilan, karena semua ini ditetapkan oleh Allah sebagai Pencipta manusia semata-mata demi kemaslahatan, kelestarian dan kesucian hidup manusia dengan cara saling melengkapi dan bekerjasama sesuai aturanNya, bukan demi kemaslahatan laki-laki saja atau perempuan saja. Apalagi dalam pandangan Islam kemuliaan tidak dilihat dari jenis kelamin ataupun kedudukan seseorang, melainkan diukur oleh derajat ketakwaannya, yakni ketaatan mereka terhadap seluruh aturan-aturan Allah, baik yang menyangkut keberadaan mereka sebagai manusia maupun keberadaan mereka sebagai laki-laki atau perempuan.
Oleh karenanya ide kesetaraan jender yang memaksakan penyamaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan dalam kancah kehidupan sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas yang ada, sekaligus merupakan pengingkaran terhadap ke-Maha Adilan dan ke-Maha Sempurnaan Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur manusia. Sehingga tidak layak para muslimah dan kaum muslimin meyakini kebohongan ide ini, apalagi mengembannya.
(2) Ketidaksetaraan jender merugikan perempuan
Dalam perspektif feminisme, adanya ketidaksetaraan (disparitas) jender dianggap sangat merugikan perempuan, karena ketidaksetaraan inilah yang menyebabkan munculnya berbagai ketidak adilan sistemik atas perempuan, seperti terjadinya praktek subordinasi dan marginalisasi di berbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya), pelabelan negatif, maraknya kasus-kasus tindak kekerasan, dan lain-lain. Mereka melihat, bahwa selama ini kesalahan persepsi tentang jender yang dipengaruhi budaya patriarki ini telah begitu berpengaruh tidak hanya dalam membangun, tetapi juga dalam mengontrol berbagai bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan secara tidak seimbang, terutama menyangkut peran mereka di dalam masyarakat; Laki-laki diposisikan lebih, punya power dan bargaining yang tinggi dihadapan perempuan. Sementara pada saat yang sama, kaum perempuan terpuruk di posisi-posisi rendah yang tak menjanjikan, serba dilematis, serba lemah dan bahkan 'terpaksa' hidup dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada laki-laki sehingga layak diperlakukan secara semena-mena dan layak menjadi pihak yang dikorbankan.
Munculnya cara berpikir seperti ini sesungguhnya dipengaruhi oleh prinsip individualisme yang inhern dalam pemikiran demokrasi yang menganggap bahwa masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang merdeka, dengan laki-laki di satu sisi dan perempuan disisi yang lain. Prinsip ini telah menempatkan diri, ego, jenis dan kelompok sebagai sumber orientasi. Salah satu contohnya, ketika muncul persoalan-persoalan yang menyangkut komunitas perempuan, mereka lantas memandang persoalan tersebut secara parsial dan dikotomik, yakni sebagai persoalan internal kaum perempuan yang harus diselesaikan oleh perempuan. Akibatnya, pemecahan yang dimunculkan pun menjadi parsial dan tidak memberi penyelesaian tuntas karena hanya dilihat dari satu perspektif saja, yakni perspektif perempuan.
Secara faktual, klaim ini terbantah oleh kenyataan bahwa apa yang disebut-sebut oleh kalangan feminis sebagai 'persoalan perempuan' ternyata tidak hanya menjadi 'milik' kaum perempuan. Tidak sedikit kaum laki-laki yang juga mengalami subordinasi, marginalisasi, tindak kekerasan dan lain-lain. Bahkan di dunia ketiga yang mayoritas negeri kaum muslim, persoalan-persoalan seperti kemiskinan, diskriminasi, kekerasan, kebodohan, submission, kesehatan yang buruk, malnutrisi dan sebagainya kini menjadi persoalan-persoalan krusial yang dihadapi masyarakat secara keseluruhan.
Islam sendiri memandang, bahwa persoalan yang muncul pada sebagian individu –baik komunitas laki-laki maupun perempuan; apakah menyangkut persoalan ekonomi, politik, sosial dan bahkan persoalan yang memang menyangkut aspek keperempuanan (seperti masalah kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan dan seterusnya)-- tidak bisa dipandang sebagai persoalan laki-laki saja atau perempuan saja, melainkan harus dipandang sebagai persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan begitu, solusi yang dihasilkannyapun akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Hal ini sesuai dengan realita bahwa masyarakat bukan hanya sekedar terbentuk dari individu saja, tetapi juga dari kesamaan pemikiran, perasaan dan aturan yang diterapkan disertai dengan adanya interaksi yang terus-menerus diantara anggota-anggotanya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif yang benar inilah syariat Islam datang sebagai solusi/pemecah atas persoalan kehidupan manusia, sehingga manusia –yang realitasnya terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan—dapat meraih kebahagiaan hakiki sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang telah dianugerahkan Allah SWT.
(3) Liberalisasi perempuan akan memajukan perempuan.
Kalangan feminis meyakini, bahwa liberalisasi/pembebasan perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan, karena tatkala kaum perempuan berhasil memperoleh kebebasan dan independensinya, berarti mereka telah keluar dari status inferior yang mereka miliki selama ini, sekaligus berkesempatan secara ekspresif mengejar 'ketertinggalan' tanpa harus khawatir dengan pembatasan-pembatasan kultural dan struktural yang dianggap menghambat kehidupan mereka. Isu liberalisasi ini kemudian menjadi salah satui isu sentral bagi perjuangan mereka. Dan sebagai penguat bagi kebenaran konklusinya, mereka menjadikan 'kemajuan' perempuan Barat sebagai model.
Diakui memang, bahwa di belahan dunia manapun, liberalisasi perempuan telah membawa banyak perubahan; Kaum perempuan bebas mengekspresikan dirinya, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai tabu (termasuk konsep kodrat) yang selama ini dianggap mengekang mereka. Di AS, tercatat jumlah persentase perempuan bekerja meningkat dari tahun ke tahun hingga lebih dari 75 % pada tahun 2000, pun di Indonesia. Begitu pula, meningkatnya jumlah perempuan terdidik di banding laki-laki dan meningkatnya partisipasi politik formal perempuan, termasuk kian banyaknya perempuan yang berkiprah di bidang pemerintahan di negeri-negeri tersebut, dianggap sebagai ‘prestasi’ atas keberhasilan perjuangan pembebasan perempuan di manapun.
Persoalannya, kita tidak dapat menutup mata, bahwa pada saat yang bersamaan, isu ini juga telah membawa berbagai dampak buruk bagi kaum perempuan dan masyarakat secara keseluruhan akibat kian rancunya relasi dan pembagian peran di antara laki-laki dan perempuan. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, fenomena un-wed dan no-mar, merebaknya free sex, meningkatnya kasus-kasus aborsi, dilema wanita karir, sindrom cinderella complex, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah dan lain-lain ditengarai kuat menjadi efek langsung dari isu ‘kebebasan perempuan’. Wajar jika, pada perkembangan selanjutnya, muncul sikap penentangan dari sebagian masyarakat yang ‘masih sadar’ atas bahaya racun yang tersembunyi di balik tawaran manis feminisme ini, sehingga mereka balik menuduh feminisme sebagai gerakan anti-family, anti-children dan anti-future. Di Amerika sendiri, gerakan anti feminisme ini tergabung dalam beberapa organisasi seperti Gerakan Kanan Baru (The Right Movement), Feminine Anti Feminist League, dan lain-lain.
Berkenaan dengan fenomena arus balik ini, ada sebuah buku berjudul What Our Mothers Didn’t Tell Us : Why Happiness Eludes The Modern Women yang ditulis oleh Danielle Crittenden (1999) yang menggambarkan ‘kegalauan tersembunyi’ yang dialami kaum perempuan Amerika dibalik berbagai sukses dan ‘kenyamanan’ yang diperoleh melalui jargon kebebasan perempuan. Buku ini merupakan hasil penelitian penulisnya selama 10 tahun tentang fakta kehidupan perempuan modern yang ternyata tidak pernah bisa meraih kebahagiaan hakiki setelah mereka menenggak racun-racun pemikiran feminisme yang tak lebih dari sekedar mitos itu. Karena itulah mengapa Danielle justru menyerukan agar kaum perempuan kembali merangkul keperempuanan mereka, sekaligus berusaha menghargai kebutuhan manusiawi mereka, seraya mencampakkan khayalan kaum feminis yang justru telah menghianati mereka. Disamping Danielle, masih banyak ilmuwan dan antropolog Barat yang juga mengecam gagasan feminisme seperti ini. Mereka menggugat ‘keabsahan’ dan keilmiahan pemikiran feministik dan sekaligus mempertanyakan kelayakan teori-teorinya untuk diterapkan dalam kehidupan. Sayangnya, semangat penolakan terhadap ide feminisme ini kalah gencar dibandingkan dengan janji-janji manis yang ditawarkannya.
Dengan mencermati fakta-fakta tersebut, jelas bahwa liberalisasi perempuan hanyalah jargon kosong yang tak layak diemban apalagi diperjuangkan. Karena ide ini, berangkat dari landasan yang salah yakni landasan sekularisme yang menafikan peran Pencipta Alam dalam pengaturan kehidupan, serta berangkat dari asumsi-asumsi yang salah yang tidak sesuai dengan realita tatkala memandang permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan dan tatkala memandang apa yang seharusnya menjadi ukuran kemajuan/kebangkitan yang hakiki.
Adapun Islam memandang bahwa yang dimaksud dengan kemajuan/kebangkitan yang hakiki adalah kebangkitan berpikir di atas landasan ideology Islam, bukan semata-mata kemajuan ekonomi, teknologi, dan lain-lain. Oleh karenanya untuk memajukan kaum perempuan, dan bahkan umat secara keseluruhan, maka kuncinya adalah dengan meningkatkan taraf berpikir mereka dengan ideology Islam. Dengan cara ini, mereka akan memiliki landasan pemikiran (qaidah fikriyah) yang menjadi tolok ukur bagi segala bentuk pemikiran dan sekaligus menjadi dasar terbentuknya pemikiran-pemikiran yang lain yang dapat memecahkan problema kehidupan, sekaligus merupakan tuntunan berpikir (qiyadah fikriyah) yang menuntun manusia dalam menghadapi segala problema kehidupan tersebut setiap saat dengan pemecahan yang benar. Ini karena ideology Islam tegak di atas keyakinan bahwa seluruh alam ini, termasuk manusia di dalamnya diciptakan oleh Dzat Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur yaitu Allah SWT, sehingga aturan-aturan yang disampaikan melalui RasulNya (Syari'at Islam) dipastikan akan menjadi pemecah bagi seluruh persoalan manusia secara sempurna dan menyeluruh. Dengan begitu, umat akan mampu bangkit menjadi pionir peradaban sebagaimana yang telah terbukti dimasa lalu tatkala Islam dijadikan sebagai landasan kehidupan umat dan syariatnya diterapkan.
(4) Syariat Islam merendahkan kaum perempuan
Isu ini berangkat dari pemahaman bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tetap langgengnya ketidakadilan jender adalah budaya patriarki yang diantaranya dilegitimasi oleh keberadaan pandangan keagamaan yang dianggap bias jender (sexist) dan misoginis. Dalam hal ini Islam menjadi sasaran bidik utama kalangan feminis, termasuk feminis muslim, karena dalam Islam terdapat teks-teks pandangan keagamaan yang 'terkesan' mengukuhkan terjadinya 'rezimisasi budaya Islam laki-laki' dan sekaligus merendahkan kaum perempuan, seperti aturan tentang jilbab/hijab, perbedaan hak waris, poligami, hak talak pada suami, konsep nusyuz, perwalian, persaksian, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan kekuasaan dan lain-lain.
Sebagian dari mereka memang tidak berani secara langsung menuduh bahwa ajaran bias jender ini merupakan watak asli ajaran Islam. Mereka menyatakan pemahaman masyarakat terhadap Islamlah yang salah yang –menurut mereka— terlanjur tersosialisasi oleh kitab-kitab tafsir dan fiqih yang tidak mustahil dipengaruhi oleh tradisi dan kultur yang berlaku saat penafsiran tersebut dilakukan. Tradisi dan kultur dimaksud adalah tradisi Arab 'masa lalu' yang cenderung 'laki-laki sentris' dan 'tidak menganggap penting keberadaan perempuan'. Berbeda dengan sekarang.
Menurut mereka zaman sudah menuntut kesetaraan. Karenanya, merekapun menggagas keharusan adanya penafsiran-penafsiran baru yang 'senafas dengan tuntutan jaman', yakni dengan melakukan reinterpretasi dan rekonstruksi nash-nash syariat sehingga lebih memihak pada kaum perempuan. Gagasan ini kemudian mereka klaim sebagai upaya pembaharuan (tajdid), sekalipun metoda dan pendekatan tajjdid yang mereka kembangkan ternyata sangat berbeda dengan tradisi tajdid yang selama ini dikenal dalam Islam.
Ada beberapa ciri menonjol dari logika berpikir yang mereka gunakan dalam pembaharuannya, antara lain : Pertama, mereka menjadikan rasionalitas sebagai asas ijtihad dan tafsirnya. Kedua, mereka menggunakan pendekatan ilmiah termasuk sosio-kultural dan hermeunetika dalam memahami nash sehingga yang berlaku dari nash hanya spiritnya saja. Ketiga, mereka menjadikan fakta sebagai rujukan dan sumber kebenaran bagi diterima/tidaknya sebuah teks hukum. Keempat, kerangka berpikir mereka dipengaruhi oleh persepsi relativis yang menganggap keberadaan al-Qur'an dan Sunnah sebagai teks yang 'belum tentu mutlak benar'karena dia hanya rekaman atau bahkan 'produk sejarah' yang 'belum final dan tidak boleh final' sehingga teks-teks tersebut 'harus terbuka atas kritik'!
Jika dicermati, munculnya gagasan seperti ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh semangat liberalisasi dan sekularisasi wajah Islam yang –menurut para pengusungnya (di Indonesia antara lain diusung oleh JIL)—bertujuan "membebaskan Islam dari ortodoksi dan menjadikan Islam sebagai agama yang kompatibel dengan perubahan jaman". Padahal, senyatanya gagasan mereka tak lebih dari bentuk ekspresi keputusasaan dan sikap apologia atas tudingan dan serangan opini Barat yang memang berkepentingan untuk mengcaunter munculnya gagasan penegakkan syariat Islam yang kini justru kian mencuat ke permukaan dan secara pasti mengancam eksistensi ideologi mereka di dunia.
Oleh karena itu, munculnya isu bahwa syariat Islam merendahkan kaum perempuan harus disikapi dengan benar. Jika dalih yang mereka gunakan adalah fakta bahwa kaum perempuan di dunia Islam berada dalam kondisi terpuruk, maka harus dilihat bahwa pada kenyataannya saat ini tidak ada satupun negeri Islam yang menerapkan syar'iat Islam sebagai aturan kehidupan yang utuh dan menyeluruh (kaaffah). Justru berbagai kerusakan dan ketidak adilan yang terjadi saat ini –termasuk di antaranya yang menimpa perempuan-- adalah akibat diterapkannya sistem yang salah dan rusak di tengah-tengah kaum muslimin, yakni sistem kapitalisme yang tegak diatas akidah sekulerisme yang telah memberi kewenangan secara mutlak kepada manusia dengan akalnya yang lemah dan terbatas untuk membuat berbagai aturan/sistem kehidupan.
Adapun jika yang mereka lihat adalah adanya perbedaan hukum yang dianggap merugikan perempuan, maka sekali lagi harus dipahami bahwa hal ini hanya terkait dengan kekhususan dalam hukum saja yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan, melainkan terkait dengan pemecahan atas problema kehidupan manusia yang senyatanya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Bahkan jika dicermati secara objektif, maka akan terbukti bahwa syariat Islam justru memuliakan kaum perempuan. Kalaupun realitasnya banyak terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan kaum muslim saat ini, seperti poligami yang salah kaprah, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, maka hal tersebut tidak boleh dipandang sebagai dalih untuk menyatakan bahwa syariat Islam merugikan perempuan, melainkan harus dilihat sebagai kesalahan penerapan saja yang dalam kondisi tidakadanya sistem Islam, hal ini memang sangat dimungkinkan.
Akar persoalan inilah yang seharusnya dipahami oleh kaum muslim dimanapun, agar mereka tahu apa yang seharusnya diperjuangkan untuk mengubah kondisi mereka yang terpuruk menjadi bangkit. Yakni dengan berupaya mencerabut sistem rusak yang dipaksakan penerapannya atas mereka, kemudian mengupayakan terwujudnya sebuah sistem yang bisa memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan hakiki bagi semua manusia tanpa kecuali. Sistem seperti ini tidak mungkin berasal dari manusia yang nyata lemah dan terbatas, melainkan harus bersumber dari Dzat Yang MahaTahu dan Maha Adil. Sistem dimaksud tidak lain adalah sistem Islam yang secara akal bisa dibuktikan kebenarannya dan secara empirik telah terbukti kepurnaannya.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kemuliaan kaum perempuan, sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan konsep kesetaraan beserta isu-isu jender lain seperti yang selama ini diyakini kaum feminis dan nyaris menjadi mainstream berpikir kaum muslim. Keberadaan ide-ide seperti ini justru malah akan kian memundurkan kaum perempuan karena mereka kian terjauhkan dari akar persoalan yang sesungguhnya dan terjauhkan dari solusi tuntas atas permasalahan tersebut.
Wallaahu a'lam [][]
Oleh : Husnul Khotimah
Merebaknya gagasan feminisme di dunia Islam tak boleh disikapi secara abai oleh kaum muslim dimanapun, mengingat kehadiran feminisme telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat dan lebih menguatkan proses sekularisasi di dunia Islam. Digulirkannya Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam dan UU KDRT beberapa waktu lalu, berikut gagasan-gagasan kontroversial yang dibawanya, menjadi salah satu bukti atas hal ini. Yakni bahwa, isu jender telah masuk dalam seluruh sendi kehidupan; tidak lagi sekedar dalam wacana, tetapi sudah terformalisasi dalam bentuk berbagai kebijakan publik. Berkenaan dengan hal ini, pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan Inpres no. 9 tahun 2001 tentang Pengarus-Utamaan Gender (PUG), yang menyatakan bahwa seluruh program kegiatan pemerintah harus mengikutsertakan PUG dengan tujuan untuk menjamin penerapan kebijakan yang berperspektif jender.
Isu jender memang telah memberikan efek bius yang kuat. Apalagi pada faktanya, begitu banyak persoalan perempuan yang hingga saat ini sulit diselesaikan yang ditengarai terkait dengan isu ini. Persoalannya adalah, banyak argumentasi dari gagasan-gagasan feministik seputar jender ini yang jika dicermati ternyata mengandung banyak kerancuan (ambivalensi). Hal ini wajar karena gagasan ini terbangun di atas asumsi-asumsi yang rancu dan tidak sesuai dengan realitas. Sementara itu, dipandang dari sisi ideologis, maka gagasan ini jelas bertentangan dengan Islam. Selain karena tegak di atas landasan (akidah) sekulerisme yang menafikan hak prerogatif al-Khaliq dalam mengatur kehidupan, juga karena pemikiran-pemikiran cabang yang terlahir daripadanya pun bertentangan dengan Islam. Di antara gagasan-gagasan tersebut adalah :
(1) Bahwa laki-laki dan perempuan sama
Salah satu ide dasar pemikiran feminisme adalah konsep mengenai kesetaraan jender; bahwa secara jender, laki-laki dan perempuan sama. Menurut mereka, sekalipun secara biologis laki-laki dan perempuan berbeda, akan tetapi perbedaan tersebut tidak boleh berimplikasi pada perbedaan jender, karena perbedaan jender hanya akan memunculkan ketidakadilan sistemik atas kaum perempuan.
Dalam terminologi feminis, jender sendiri didefinisikan sebagai perbedaan perilaku (behavioral differences) atau sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga jender juga sering disebut sebagai jenis kelamin sosial. Dari definisi ini terlihat bahwa dalam persepsi feminisme, jender hanya merupakan produk budaya (nurture) bukan alami (nature). Yakni sekedar 'hasil persepsi' suatu masyarakat --atau bahkan bisa jadi hanya mitos-- atas apa yang disebut dengan sifat paten (kodrat) laki-laki dan sifat paten (kodrat) perempuan. Dan karena merupakan produk budaya, maka --menurut mereka-- jender dapat dipertukarkan dan bersifat tidak permanen. Yakni dapat berubah sejalan dengan perubahan paradigma berpikir yang menjadi landasan budaya masyarakat tersebut .
Berdasarkan kerangka berpikir ini mereka kemudian menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Yakni, tidak boleh misalnya hanya karena secara biologis perempuan punya rahim dan payudara, kemudian dipersepsikan bahwa hanya perempuan yang memiliki sifat-sifat keperempuanan (feminitas) --seperti sifat lembut, keibuan dan emosional--, sehingga kodratinya perempuan lahir untuk menjalani fungsi-fungsi keibuan dan kerumahtanggaan. Sementara di sisi lain, laki-laki terlahir dengan sifat-sifat maskulinitas, yang secara kodrati mengarahkannya untuk menjadi pemimpin atas kaum perempuan.
Bagi mereka, persepsi-persepsi seperti ini muncul lebih dikarenakan faktor budaya yang berpengaruh pada pembentukan konsep jender itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. "Kebetulan", saat ini budaya masyarakat --dalam pandangan mereka-- sedang didominasi kultur patriarkat yang menempatkan posisi laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan. Budaya seperti ini kemudian dianggap bertanggungjawab melahirkan 'mitos-mitos peran jender yang merugikan kaum perempuan', termasuk peran perempuan sebagai ibu yang mereka pandang 'tidak strategis' dan 'tidak produktif'.
Karena dianggap merugikan, maka mereka berobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki ini menjadi masyarakat berkesetaraan, baik melalui perubahan secara kultural (seperti melalui perubahan pola pendidikan dan pengasuhan anak, perubahan 'persepsi' keagamaan yang dianggap bias jender, dan lain-lain) maupun secara struktural (melalui perubahan kebijakan). Mereka berharap, ketika suatu saat masyarakat bisa memandang perempuan sebagai manusia (bukan atas dasar kelamin), maka pembagian peran sosial (domestik vis a vis publik) akan cair dengan sendirinya. Artinya semua orang akan mampu berkiprah dalam bidang apapun yang diinginkannya tanpa harus khawatir dianggap menyalahi kodrat.
Jika kita cermati, secara konsep dan praktis ide kesetaraan seperti ini sangat absurd dan utopis. Ini karena mereka seolah tak bisa menerima mengapa manusia harus lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama mereka tak mungkin mengabaikan fakta bahwa manusia memang terdiri dari dua jenis yang berbeda. Lantas logika apa yang bisa dipakai untuk menjelaskan mengapa di dunia harus ada laki-laki dan perempuan dengan 'bentuk' dan 'jenis' yang berbeda, jika bukan karena keduanya memang memiliki peran dan fungsi yang berbeda? Bukankah ketika perempuan punya rahim dan payudara --sementara laki-laki tidak-- memungkinkan hanya perempuan yang bisa hamil, melahirkan dan menyusui? Bukankah fungsi kehamilan, melahirkan dan menyusui ini merupakan fungsi yang tak bisa digantikan laki-laki? Bukankah 'aneh' jika setelah melahirkan kaum perempuan bisa melepas fungsi dan peran keibuannya dengan alasan perempuan pada dasarnya tidak harus menjadi ibu sehingga peran ini bisa dipertukarkan dengan laki-laki?
Dari sini saja kita sebenarnya bisa melihat adanya ketidakcermatan dalam memahami dan mensikapi realitas. Kesan emosional justru dominan tatkala mensikapi 'perbedaan' tersebut sebagai sebuah ketidakadilan. Padahal realitasnya, tidak setiap perbedaan berarti ketidakadilan manakala perbedaan peran dan fungsi ini difahami justru akan memungkinkan direalisasikannya tuuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang apakah dia laki-laki ataukah perempuan.
Jika dilihat dari kacamata Islam, perspektif feminisme seperti ini tentu sangat bertentangan. Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki cara pandang yang sangat khas, adil dan objektif terhadap persoalan keberadaan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan paradigma Islam berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepadaNya dan tujuan penciptaan jenis laki-laki dan perempuan untuk melestarikan keturunan dalam kerangka pandang penghambaan tadi.
Dalam konteks inilah Islam memandang bahwa posisi laki-laki dan perempuan adalah sama/setara, sekalipun dalam prakteknya Islam kadang memberikan aturan yang sama dan kadang memberikan aturan yang berbeda diantara keduanya. Sama, ketika laki-laki dan perempuan dilihat dari sisi insaniyahnya yang secara realitas memang sama, yakni sebagai sosok manusia yang memiliki seperangkat potensi berupa akal, naluri (untuk beragama, melestarikan keturunan dan mempertahankan diri), dan kebutuhan jasmani. Berbeda, tatkala keduanya dilihat realitasnya sebagai 'jenis' yang berbeda dengan kekhasan masing-masing yang memang mengharuskannya diberi aturan-aturan yang berbeda pula.
Adanya perbedaan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai sebuah ketidak adilan, karena semua ini ditetapkan oleh Allah sebagai Pencipta manusia semata-mata demi kemaslahatan, kelestarian dan kesucian hidup manusia dengan cara saling melengkapi dan bekerjasama sesuai aturanNya, bukan demi kemaslahatan laki-laki saja atau perempuan saja. Apalagi dalam pandangan Islam kemuliaan tidak dilihat dari jenis kelamin ataupun kedudukan seseorang, melainkan diukur oleh derajat ketakwaannya, yakni ketaatan mereka terhadap seluruh aturan-aturan Allah, baik yang menyangkut keberadaan mereka sebagai manusia maupun keberadaan mereka sebagai laki-laki atau perempuan.
Oleh karenanya ide kesetaraan jender yang memaksakan penyamaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan dalam kancah kehidupan sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas yang ada, sekaligus merupakan pengingkaran terhadap ke-Maha Adilan dan ke-Maha Sempurnaan Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur manusia. Sehingga tidak layak para muslimah dan kaum muslimin meyakini kebohongan ide ini, apalagi mengembannya.
(2) Ketidaksetaraan jender merugikan perempuan
Dalam perspektif feminisme, adanya ketidaksetaraan (disparitas) jender dianggap sangat merugikan perempuan, karena ketidaksetaraan inilah yang menyebabkan munculnya berbagai ketidak adilan sistemik atas perempuan, seperti terjadinya praktek subordinasi dan marginalisasi di berbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya), pelabelan negatif, maraknya kasus-kasus tindak kekerasan, dan lain-lain. Mereka melihat, bahwa selama ini kesalahan persepsi tentang jender yang dipengaruhi budaya patriarki ini telah begitu berpengaruh tidak hanya dalam membangun, tetapi juga dalam mengontrol berbagai bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan secara tidak seimbang, terutama menyangkut peran mereka di dalam masyarakat; Laki-laki diposisikan lebih, punya power dan bargaining yang tinggi dihadapan perempuan. Sementara pada saat yang sama, kaum perempuan terpuruk di posisi-posisi rendah yang tak menjanjikan, serba dilematis, serba lemah dan bahkan 'terpaksa' hidup dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada laki-laki sehingga layak diperlakukan secara semena-mena dan layak menjadi pihak yang dikorbankan.
Munculnya cara berpikir seperti ini sesungguhnya dipengaruhi oleh prinsip individualisme yang inhern dalam pemikiran demokrasi yang menganggap bahwa masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang merdeka, dengan laki-laki di satu sisi dan perempuan disisi yang lain. Prinsip ini telah menempatkan diri, ego, jenis dan kelompok sebagai sumber orientasi. Salah satu contohnya, ketika muncul persoalan-persoalan yang menyangkut komunitas perempuan, mereka lantas memandang persoalan tersebut secara parsial dan dikotomik, yakni sebagai persoalan internal kaum perempuan yang harus diselesaikan oleh perempuan. Akibatnya, pemecahan yang dimunculkan pun menjadi parsial dan tidak memberi penyelesaian tuntas karena hanya dilihat dari satu perspektif saja, yakni perspektif perempuan.
Secara faktual, klaim ini terbantah oleh kenyataan bahwa apa yang disebut-sebut oleh kalangan feminis sebagai 'persoalan perempuan' ternyata tidak hanya menjadi 'milik' kaum perempuan. Tidak sedikit kaum laki-laki yang juga mengalami subordinasi, marginalisasi, tindak kekerasan dan lain-lain. Bahkan di dunia ketiga yang mayoritas negeri kaum muslim, persoalan-persoalan seperti kemiskinan, diskriminasi, kekerasan, kebodohan, submission, kesehatan yang buruk, malnutrisi dan sebagainya kini menjadi persoalan-persoalan krusial yang dihadapi masyarakat secara keseluruhan.
Islam sendiri memandang, bahwa persoalan yang muncul pada sebagian individu –baik komunitas laki-laki maupun perempuan; apakah menyangkut persoalan ekonomi, politik, sosial dan bahkan persoalan yang memang menyangkut aspek keperempuanan (seperti masalah kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan dan seterusnya)-- tidak bisa dipandang sebagai persoalan laki-laki saja atau perempuan saja, melainkan harus dipandang sebagai persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan begitu, solusi yang dihasilkannyapun akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Hal ini sesuai dengan realita bahwa masyarakat bukan hanya sekedar terbentuk dari individu saja, tetapi juga dari kesamaan pemikiran, perasaan dan aturan yang diterapkan disertai dengan adanya interaksi yang terus-menerus diantara anggota-anggotanya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif yang benar inilah syariat Islam datang sebagai solusi/pemecah atas persoalan kehidupan manusia, sehingga manusia –yang realitasnya terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan—dapat meraih kebahagiaan hakiki sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang telah dianugerahkan Allah SWT.
(3) Liberalisasi perempuan akan memajukan perempuan.
Kalangan feminis meyakini, bahwa liberalisasi/pembebasan perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan, karena tatkala kaum perempuan berhasil memperoleh kebebasan dan independensinya, berarti mereka telah keluar dari status inferior yang mereka miliki selama ini, sekaligus berkesempatan secara ekspresif mengejar 'ketertinggalan' tanpa harus khawatir dengan pembatasan-pembatasan kultural dan struktural yang dianggap menghambat kehidupan mereka. Isu liberalisasi ini kemudian menjadi salah satui isu sentral bagi perjuangan mereka. Dan sebagai penguat bagi kebenaran konklusinya, mereka menjadikan 'kemajuan' perempuan Barat sebagai model.
Diakui memang, bahwa di belahan dunia manapun, liberalisasi perempuan telah membawa banyak perubahan; Kaum perempuan bebas mengekspresikan dirinya, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai tabu (termasuk konsep kodrat) yang selama ini dianggap mengekang mereka. Di AS, tercatat jumlah persentase perempuan bekerja meningkat dari tahun ke tahun hingga lebih dari 75 % pada tahun 2000, pun di Indonesia. Begitu pula, meningkatnya jumlah perempuan terdidik di banding laki-laki dan meningkatnya partisipasi politik formal perempuan, termasuk kian banyaknya perempuan yang berkiprah di bidang pemerintahan di negeri-negeri tersebut, dianggap sebagai ‘prestasi’ atas keberhasilan perjuangan pembebasan perempuan di manapun.
Persoalannya, kita tidak dapat menutup mata, bahwa pada saat yang bersamaan, isu ini juga telah membawa berbagai dampak buruk bagi kaum perempuan dan masyarakat secara keseluruhan akibat kian rancunya relasi dan pembagian peran di antara laki-laki dan perempuan. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, fenomena un-wed dan no-mar, merebaknya free sex, meningkatnya kasus-kasus aborsi, dilema wanita karir, sindrom cinderella complex, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah dan lain-lain ditengarai kuat menjadi efek langsung dari isu ‘kebebasan perempuan’. Wajar jika, pada perkembangan selanjutnya, muncul sikap penentangan dari sebagian masyarakat yang ‘masih sadar’ atas bahaya racun yang tersembunyi di balik tawaran manis feminisme ini, sehingga mereka balik menuduh feminisme sebagai gerakan anti-family, anti-children dan anti-future. Di Amerika sendiri, gerakan anti feminisme ini tergabung dalam beberapa organisasi seperti Gerakan Kanan Baru (The Right Movement), Feminine Anti Feminist League, dan lain-lain.
Berkenaan dengan fenomena arus balik ini, ada sebuah buku berjudul What Our Mothers Didn’t Tell Us : Why Happiness Eludes The Modern Women yang ditulis oleh Danielle Crittenden (1999) yang menggambarkan ‘kegalauan tersembunyi’ yang dialami kaum perempuan Amerika dibalik berbagai sukses dan ‘kenyamanan’ yang diperoleh melalui jargon kebebasan perempuan. Buku ini merupakan hasil penelitian penulisnya selama 10 tahun tentang fakta kehidupan perempuan modern yang ternyata tidak pernah bisa meraih kebahagiaan hakiki setelah mereka menenggak racun-racun pemikiran feminisme yang tak lebih dari sekedar mitos itu. Karena itulah mengapa Danielle justru menyerukan agar kaum perempuan kembali merangkul keperempuanan mereka, sekaligus berusaha menghargai kebutuhan manusiawi mereka, seraya mencampakkan khayalan kaum feminis yang justru telah menghianati mereka. Disamping Danielle, masih banyak ilmuwan dan antropolog Barat yang juga mengecam gagasan feminisme seperti ini. Mereka menggugat ‘keabsahan’ dan keilmiahan pemikiran feministik dan sekaligus mempertanyakan kelayakan teori-teorinya untuk diterapkan dalam kehidupan. Sayangnya, semangat penolakan terhadap ide feminisme ini kalah gencar dibandingkan dengan janji-janji manis yang ditawarkannya.
Dengan mencermati fakta-fakta tersebut, jelas bahwa liberalisasi perempuan hanyalah jargon kosong yang tak layak diemban apalagi diperjuangkan. Karena ide ini, berangkat dari landasan yang salah yakni landasan sekularisme yang menafikan peran Pencipta Alam dalam pengaturan kehidupan, serta berangkat dari asumsi-asumsi yang salah yang tidak sesuai dengan realita tatkala memandang permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan dan tatkala memandang apa yang seharusnya menjadi ukuran kemajuan/kebangkitan yang hakiki.
Adapun Islam memandang bahwa yang dimaksud dengan kemajuan/kebangkitan yang hakiki adalah kebangkitan berpikir di atas landasan ideology Islam, bukan semata-mata kemajuan ekonomi, teknologi, dan lain-lain. Oleh karenanya untuk memajukan kaum perempuan, dan bahkan umat secara keseluruhan, maka kuncinya adalah dengan meningkatkan taraf berpikir mereka dengan ideology Islam. Dengan cara ini, mereka akan memiliki landasan pemikiran (qaidah fikriyah) yang menjadi tolok ukur bagi segala bentuk pemikiran dan sekaligus menjadi dasar terbentuknya pemikiran-pemikiran yang lain yang dapat memecahkan problema kehidupan, sekaligus merupakan tuntunan berpikir (qiyadah fikriyah) yang menuntun manusia dalam menghadapi segala problema kehidupan tersebut setiap saat dengan pemecahan yang benar. Ini karena ideology Islam tegak di atas keyakinan bahwa seluruh alam ini, termasuk manusia di dalamnya diciptakan oleh Dzat Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur yaitu Allah SWT, sehingga aturan-aturan yang disampaikan melalui RasulNya (Syari'at Islam) dipastikan akan menjadi pemecah bagi seluruh persoalan manusia secara sempurna dan menyeluruh. Dengan begitu, umat akan mampu bangkit menjadi pionir peradaban sebagaimana yang telah terbukti dimasa lalu tatkala Islam dijadikan sebagai landasan kehidupan umat dan syariatnya diterapkan.
(4) Syariat Islam merendahkan kaum perempuan
Isu ini berangkat dari pemahaman bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tetap langgengnya ketidakadilan jender adalah budaya patriarki yang diantaranya dilegitimasi oleh keberadaan pandangan keagamaan yang dianggap bias jender (sexist) dan misoginis. Dalam hal ini Islam menjadi sasaran bidik utama kalangan feminis, termasuk feminis muslim, karena dalam Islam terdapat teks-teks pandangan keagamaan yang 'terkesan' mengukuhkan terjadinya 'rezimisasi budaya Islam laki-laki' dan sekaligus merendahkan kaum perempuan, seperti aturan tentang jilbab/hijab, perbedaan hak waris, poligami, hak talak pada suami, konsep nusyuz, perwalian, persaksian, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan kekuasaan dan lain-lain.
Sebagian dari mereka memang tidak berani secara langsung menuduh bahwa ajaran bias jender ini merupakan watak asli ajaran Islam. Mereka menyatakan pemahaman masyarakat terhadap Islamlah yang salah yang –menurut mereka— terlanjur tersosialisasi oleh kitab-kitab tafsir dan fiqih yang tidak mustahil dipengaruhi oleh tradisi dan kultur yang berlaku saat penafsiran tersebut dilakukan. Tradisi dan kultur dimaksud adalah tradisi Arab 'masa lalu' yang cenderung 'laki-laki sentris' dan 'tidak menganggap penting keberadaan perempuan'. Berbeda dengan sekarang.
Menurut mereka zaman sudah menuntut kesetaraan. Karenanya, merekapun menggagas keharusan adanya penafsiran-penafsiran baru yang 'senafas dengan tuntutan jaman', yakni dengan melakukan reinterpretasi dan rekonstruksi nash-nash syariat sehingga lebih memihak pada kaum perempuan. Gagasan ini kemudian mereka klaim sebagai upaya pembaharuan (tajdid), sekalipun metoda dan pendekatan tajjdid yang mereka kembangkan ternyata sangat berbeda dengan tradisi tajdid yang selama ini dikenal dalam Islam.
Ada beberapa ciri menonjol dari logika berpikir yang mereka gunakan dalam pembaharuannya, antara lain : Pertama, mereka menjadikan rasionalitas sebagai asas ijtihad dan tafsirnya. Kedua, mereka menggunakan pendekatan ilmiah termasuk sosio-kultural dan hermeunetika dalam memahami nash sehingga yang berlaku dari nash hanya spiritnya saja. Ketiga, mereka menjadikan fakta sebagai rujukan dan sumber kebenaran bagi diterima/tidaknya sebuah teks hukum. Keempat, kerangka berpikir mereka dipengaruhi oleh persepsi relativis yang menganggap keberadaan al-Qur'an dan Sunnah sebagai teks yang 'belum tentu mutlak benar'karena dia hanya rekaman atau bahkan 'produk sejarah' yang 'belum final dan tidak boleh final' sehingga teks-teks tersebut 'harus terbuka atas kritik'!
Jika dicermati, munculnya gagasan seperti ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh semangat liberalisasi dan sekularisasi wajah Islam yang –menurut para pengusungnya (di Indonesia antara lain diusung oleh JIL)—bertujuan "membebaskan Islam dari ortodoksi dan menjadikan Islam sebagai agama yang kompatibel dengan perubahan jaman". Padahal, senyatanya gagasan mereka tak lebih dari bentuk ekspresi keputusasaan dan sikap apologia atas tudingan dan serangan opini Barat yang memang berkepentingan untuk mengcaunter munculnya gagasan penegakkan syariat Islam yang kini justru kian mencuat ke permukaan dan secara pasti mengancam eksistensi ideologi mereka di dunia.
Oleh karena itu, munculnya isu bahwa syariat Islam merendahkan kaum perempuan harus disikapi dengan benar. Jika dalih yang mereka gunakan adalah fakta bahwa kaum perempuan di dunia Islam berada dalam kondisi terpuruk, maka harus dilihat bahwa pada kenyataannya saat ini tidak ada satupun negeri Islam yang menerapkan syar'iat Islam sebagai aturan kehidupan yang utuh dan menyeluruh (kaaffah). Justru berbagai kerusakan dan ketidak adilan yang terjadi saat ini –termasuk di antaranya yang menimpa perempuan-- adalah akibat diterapkannya sistem yang salah dan rusak di tengah-tengah kaum muslimin, yakni sistem kapitalisme yang tegak diatas akidah sekulerisme yang telah memberi kewenangan secara mutlak kepada manusia dengan akalnya yang lemah dan terbatas untuk membuat berbagai aturan/sistem kehidupan.
Adapun jika yang mereka lihat adalah adanya perbedaan hukum yang dianggap merugikan perempuan, maka sekali lagi harus dipahami bahwa hal ini hanya terkait dengan kekhususan dalam hukum saja yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan, melainkan terkait dengan pemecahan atas problema kehidupan manusia yang senyatanya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Bahkan jika dicermati secara objektif, maka akan terbukti bahwa syariat Islam justru memuliakan kaum perempuan. Kalaupun realitasnya banyak terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan kaum muslim saat ini, seperti poligami yang salah kaprah, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, maka hal tersebut tidak boleh dipandang sebagai dalih untuk menyatakan bahwa syariat Islam merugikan perempuan, melainkan harus dilihat sebagai kesalahan penerapan saja yang dalam kondisi tidakadanya sistem Islam, hal ini memang sangat dimungkinkan.
Akar persoalan inilah yang seharusnya dipahami oleh kaum muslim dimanapun, agar mereka tahu apa yang seharusnya diperjuangkan untuk mengubah kondisi mereka yang terpuruk menjadi bangkit. Yakni dengan berupaya mencerabut sistem rusak yang dipaksakan penerapannya atas mereka, kemudian mengupayakan terwujudnya sebuah sistem yang bisa memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan hakiki bagi semua manusia tanpa kecuali. Sistem seperti ini tidak mungkin berasal dari manusia yang nyata lemah dan terbatas, melainkan harus bersumber dari Dzat Yang MahaTahu dan Maha Adil. Sistem dimaksud tidak lain adalah sistem Islam yang secara akal bisa dibuktikan kebenarannya dan secara empirik telah terbukti kepurnaannya.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kemuliaan kaum perempuan, sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan konsep kesetaraan beserta isu-isu jender lain seperti yang selama ini diyakini kaum feminis dan nyaris menjadi mainstream berpikir kaum muslim. Keberadaan ide-ide seperti ini justru malah akan kian memundurkan kaum perempuan karena mereka kian terjauhkan dari akar persoalan yang sesungguhnya dan terjauhkan dari solusi tuntas atas permasalahan tersebut.
Wallaahu a'lam [][]
Langganan:
Postingan (Atom)