INSPIRING QUR'AN :

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa" (TQS. Ali-Imran : 133)

Sabtu, 27 Maret 2010

ANAK TERLANTAR, BUKTI PEMERINTAH ABAI


Oleh Siti Nafidah

Anak Terlantar RI capai 5,4 juta. Entah apa arti angka-angka ini bagi para pejabat berdasi yang duduk di kursi kekuasaan dan perwakilan rakyat sana. Perseteruan politik, perebutan pengaruh, dan tetek bengek perdebatan yang terus-menerus diekspose media dan ‘hanya’ berujung pada target pencitraan seakan membuktikan betapa nasib rakyat, termasuk nasib anak Indonesia hanyalah menjadi agenda kesekian dalam kamus kerja politik mereka.

Kesimpulan di atas tentu bukan tanpa bukti. Tahun 2009 Komisi Nasional Perlindungan Anak dari Departemen Sosial melansir jumlah anak terlantar di Indonesia ‘masih’ sekitar 3,4 juta. Namun belum genap satu tahun, angka ini bertambah sebanyak 2 juta anak hingga saat ini mencapai 5,4 juta. Sebuah angka yang sangat fantastis dan tak urung memunculkan pertanyaan, selama ini pemerintah ada dimana? Terlebih, data di atas bisa jadi hanya merupakan fenomena gunung es. Karena realitasnya, kehadiran anak terlantar –termasuk di antaranya anak-anak jalanan-- kini kian mudah kita temui di mana saja dan kapan saja. Wajar jika ada anekdot terkait pasal 34 ayat 1 UUD 1945, “fakir miskin dan anak terlantar (memang) dipelihara (keberadaannya) oleh negara”.

Yang ironi, meningkatnya jumlah anak terlantar yang fantastik ini tak sepadan dengan klaim pemerintah tentang menurunnya tingkat kemiskinan di Indonesia. Tahun 2009 lalu, pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga level 14,15%, bahkan berani memprediksi angka ini turun menjadi 13,5% di tahun 2010. Logikanya, jika tingkat kemiskinan benar menurun, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat seharusnya meningkat. Sementara, tak bisa dipungkiri jika problem anak terlantar justru menjadi potret atau cerminan bagi realitas masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Itulah kenapa Kementrian Sosial sendiri (dulu : Depsos) mengkatagorikan anak terlantar ke dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Pertanyaannya, jika klaim pemerintah soal menurunnya tingkat kemiskinan yang berarti meningkatnya tingkat kesejahteraan itu benar, lantas siapa yang menikmatinya? Atau, jangan-jangan hitungannya memang salah?

Seperti diketahui, selama ini pemerintah, dalam hal ini BPS mematok ukuran untuk mengkategorikan penduduk miskin adalah mereka yang memiliki pendapatan per kapita per hari di bawah USD 1,5 atau sekitar Rp. 15.000,-. Artinya, dengan pendapatan rata-rata sedikit di atas Rp. 15.000 per hari, seseorang dianggap cukup bisa memenuhi kebutuhan mendasarnya akan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll, alias tidak miskin. Padahal, realita bahwa hari ini semua kebutuhan serba langka dan mahal, membuat uang Rp. 15.000 seolah tak ada artinya. Begitupun, standar USD 1,5 yang digunakan pemerintah senyatanya juga tak bisa menggambarkan kenyataan bahwa setiap penduduk pasti berpendapatan sama, karena angka itu realitasnya hanyalah ‘angka rata-rata’ semata.

Seharusnya, sebagai sebuah problem sosial, keberadaan anak terlantar tentu tak boleh diabaikan. Banyaknya persoalan yang dihadapi anak terlantar seharusnya membuat kita prihatin karena mereka adalah bagian aset generasi penerus bangsa. Anak terlantar dekat dengan kasus gizi buruk, putus sekolah, dan kualitas kesehatan yang rendah. Anak terlantar juga dekat dengan dunia kekerasan, ancaman trafficking dan pergaulan bebas termasuk narkoba, kebiasaan nge-lem dan seks bebas yang berujung pada ancaman penyakit semacam PMS dan HIV/AIDS. Di kalangan anak jalanan, bahkan tak sedikit anak-anak perempuan di bawah umur yang hamil di luar nikah dan melahirkan generasi anak-anak jalanan berikutnya dengan kualitas hidup yang tak jauh berbeda dari kedua orang tuanya.

Atas fakta ini, pemerintah memang mengklaim telah berbuat banyak hal. Satu diantaranya adalah apa yang dicanangkan Kementrian Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program unggulan yang fokus pada pelayanan dan perlindungan khusus bagi anak-anak telantar, termasuk di dalamnya anak-anak jalanan. Bersama NGO Internasional Save The Children US, Kemensos sudah menguji coba program ini di 7 kota di 5 provinsi di Indonesia dan sudah merangkul 1.250 anak telantar. Sekalipun upaya pemerintah ini tak bisa dinihilkan, namun apa arti angka 1.250 ini jika dibandingkan dengan angka 5,4 juta anak terlantar?!

Sejauhmana perhatian pemerintah terhadap nasib anak terlantar setidaknya juga bisa dilihat dari keberpihakan politik anggaran dan pencitraan anggaran APBN pada kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial. Sebagaimana diketahui, di luar dana subsidi energy (listrik, BBm, dll) sebesar Rp. 106,5 T dan dana subsidi pangan dan pupuk sebesar Rp. 51,3T, alokasi APBN 2010 untuk bantuan sosial disepakati ‘hanya’ Rp.69,6 T. Angka ini jauh di bawah alokasi anggaran untuk belanja pegawai sebesar Rp.158,1 T dan pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri sebesar Rp. 115,6 T.

Dari dana sebesar Rp. 69,6 T itu pun, ternyata tak ada alokasi spesifik untuk penanganan anak terlantar. Dana itu justru dialokasikan untuk cadangan penanggulangan bencana alam (Rp. 3,0 T), Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 44,1 juta siswa ( tentu tidak mencakup anak terlantar yang rata-rata putus sekolah) sebesar Rp. 19,8 T, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,3 T, program Jamkesmas sebesar Rp. 5,1 T dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) sebesar Rp12,9 T. Yang memprihatinkan, realisasi program-program inipun seringkali tak sesuai dengan rencana. Program PNPM Mandiri misalnya, alih-alih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini malah identik dengan program semenisasi gang-gang desa yang justru hanya memperluas areal banjir di mana-mana.

Fakta-fakta di atas setidaknya menunjukkan, bahwa pemerintah memang masih abai terhadap persoalan anak terlantar, hingga wajar jika dalam waktu belum genap satu tahun angkanya bisa meningkat hingga 2 juta. Bahkan ada kesan pemerintah ingin lepas tangan dengan mencoba melempar tanggungjawab atas masalah ini kepada masyarakat termasuk LSM-LSM, yayasan-yayasan sosial, organisasi-organisasi masyarakat, dan lain-lain atas nama ‘peningkatan kesadaran partisipatif’ masyarakat.

Bahwa persoalan anak terlantar bukan semata tanggungjawab pemerintah memang iya. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok memiliki kewajiban moral untuk peduli dan berperan serta dalam mengentaskan anak-anak terlantar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun dilihat dari sisi keberadaan penguasa/pemerintah sebagai pengatur urusan masyarakat yang dalam Islam berfungsi sebagai junnah (perisai, pelindung), maka porsi tanggungjawab pemerintah tentu jauh lebih besar dan jauh lebih strategis dalam penanganan anak terlantar. Terlebih, persoalan anak terlantar bukan hanya menyangkut persoalan sosial semata, melainkan terkait dengan persoalan lainnya secara sistemik, seperti persoalan ekonomi (kemiskinan beserta penanganannya), kebijakan politik (political will), kebijakan budaya, pendidikan, hukum dan lain-lain.

Karenanya, jika kita sepakat bahwa persoalan 5,4 juta anak terlantar adalah ancaman. Dan ancaman ini berpeluang besar untuk menghancurkan, maka sudah saatnya pemerintah sebagai pengemban amanah kepemimpinan yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan secara duniawi, tetapi juga ukhrawi, mengambil langkah-langkah strategis dan paradigmatis. Sudah saatnya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang berperspektif penyelamatan generasi. Dalam aspek ekonomi, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakannya mengarah pada upaya mensejahterakan rakyat, bukan malah pro kapitalis. Karenanya, kekayaan alam yang melimpah ruah dan asset-aset strategis yang dimiliki harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan mereka, bukan malah diprivatisasi atau dijual kepada asing. Begitupun dengan aspek-aspek yang lainnya. Politik, pendidikan, budaya, dll, semua harus mengarah pada penjagaan dan pembentukan generasi yang kuat dan bermartabat. Karena hanya dengan itu, terbentuknya masyarakat dan negara yang kuat bermartabat di masa depan, tak lagi hanya menjadi angan dan jargon semata. []

Rabu, 10 Maret 2010

AROMA PRAGMATISME DIBALIK RUU NIKAH SIRI

Oleh : Siti Nafidah

Rencana pemerintah dan DPR mensahkan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan (RUU HMPA) yang lebih dikenal sebagai RUU Nikah Siri tak urung memunculkan kontroversi. Pihak yang pro menganggap bahwa praktik nikah siri merugikan anak-anak dan perempuan sehingga sudah saatnya diatur dan dibatasi. Sementara yang kontra menganggap bahwa RUU ini selain bertentangan dengan hukum-hukum Islam, juga membuka celah kriminalisasi praktik perkawinan yang akan menggoyah konstruksi keluarga Muslim.

Sebagaimana diketahui, RUU HMPA termasuk salah satu dari 58 RUU target prioritas pembahasan Prolegnas 2010 di DPR. RUU ini dianggap sebagai penyempurna bagi Kompilasi Hukum Islam yang ‘hanya’ berstatus Inpres, sekaligus menjadi pelengkap bagi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, KHI dan UU Perkawinan memang menjadi acuan utama bagi para hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memutus perkara-perkara terkait perkawinan. Hanya saja, kedua produk hukum tersebut dianggap masih belum mengakomodir kepentingan anak dan perempuan serta belum memberi jaminan perlindungan atas anak dan perempuan yang dianggap sering menjadi korban dalam persoalan relasi perkawinan semisal pada kasus nikah siri dan poligami.

Bahwa praktik nikah siri telah membawa banyak persoalan memang tak bisa dinafikan. Penelantaran isteri dan anak akan mudah terjadi tanpa bisa dituntut. Tanpa buku nikah, seorang istri siri yang ditelantarkan, dicerai talak atau cerai mati akan mengalami kesulitan untuk menuntut hak hukumnya berupa nafkah di masa iddah atau hak waris karena tak memiliki bukti tertulis yang menjelaskan keabsahan satusnya sebagai isteri. Begitupun dengan si anak. Mereka akan sulit memperoleh berbagai hak hukum terkait ayah kandungnya (semisal nafkah, waris dan perwalian) karena merekapun tak memiliki identitas jelas berupa akta kelahiran yang secara administratif pembuatannya mensyaratkan keberadaan akta nikah dari kedua orangtuanya.

Persoalan-persoalan seperti inilah yang melatarbelakangi penyusunan RUU HMPA. Kelahirannya dipandang sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk terus memberikan jaminan pemenuhan hak-hak kaum perempuan dan anak, sekaligus memberi perlindungan terhadap dampak relasi perkawinan yang (dianggap selalu) merugikan mereka. Pertanyaannya, bisakah RUU yang antara lain membatasi nikah siri melalui pemidanaan pelaku dengan pemberian sanksi penjara dan denda ini meng-cover persoalan-persoalan yang diklaim sebagai dampak nikah siri? Sementara, konten yang ditawarkan dalam RUU sama sekali tak menyentuh akar persoalan mengapa nikah siri menjadi pilihan banyak orang. Terlebih pada faktanya kasus-kasus penelantaran isteri dan anak pun tak jarang didapati pada pernikahan yang sah tercatat oleh negara.

Jika ditelusuri, setidaknya ada 2 hal yang menjadi alasan kenapa nikah siri dilakukan. Pertama, bagi banyak kalangan terutama rakyat miskin, menikah di KUA, selain tidak mudah (karena prosedural) juga tidak murah alias mahal. Selain harus ruwet mengurus administrasi, merekapun harus siap merogoh kocek minimal 300 ribu rupiah bahkan lebih agar pernikahan sakral mereka mendapat legalitas dari negara. Dan ini, tentu bukan hal ringan buat mereka.

Kedua, nikah siri banyak dipilih oleh para pelaku poligami dikarenakan aturan yang ada masih mempersulit praktik nikah seperti ini. Dalam UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5, serta dalam KHI Pasal 55 dan 56 sampai 59, diatur bahwa selain harus mengantongi izin dari isteri-isteri sebelumnya, peminat poligami juga harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama sebelum melakukan pernikahan poligami. Izin inipun hanya akan diberikan jika memenuhi kondisi-kondisi yang membolehkan seorang suami berpoligami sebagaimana disebutkan dalam UU, seperti si isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, cacat atau sakit yang tidak bisa sembuh atau mandul. Selain itu, suami juga harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti bisa menjamin keperluan para isteri dan bisa bertindak adil. Khusus bagi pegawai negeri atau ABRI, praktik poligami bahkan menjadi hal yang haram, yang jika ketahuan, pelakunya harus siap dimakzulkan.

Ironisnya, alih-alih dipermudah agar pelaku poligami tidak memilih nikah siri, RUU HMPA malah memperkuat pembatasan poligami dengan mengkriminalisasi para pelaku dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Padahal sudah jelas, bahwa adanya pembatasan poligami menjadi salah satu alasan kenapa seseorang memilih nikah siri. Inilah yang menjadi pertanyaan banyak orang, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan? Mengingat lepas dari pro dan kontra, praktek poligami sudah menjadi realita sosial yang diniscayakan bahkan diakui keabsahannya secara syar’i. Berharap praktik poligami bisa dihilangkan dari muka bumi, sama saja dengan mimpi di siang bolong. Tentunya pemerintah tidak ingin jika akhirnya masyarakat lebih merasa aman hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo daripada nikah siri atau poligami tapi dihadapkan pada resiko dikriminalisasi.

Karenanya, jika benar bahwa rencana pengesahan RUU HMPA adalah untuk meminimalisir persoalan seputar anak dan perempuan, maka solusi seharusnya fokus pada akar masalah kenapa nikah siri menjadi pilihan, bukan pada nikah siri dan poligaminya itu sendiri. Nikah siri --termasuk yang dilakukan para pelaku poligami—hanyalah akibat. Akar penyebabnya justru biaya dan prosedur yang menyulitkan serta adanya aturan-aturan yang membatasi poligami. Sehingga solusinya menjadi sederhana; permudah dan permurah pernikahan resmi oleh KUA, dan permudah pula jalan bagi orang yang menghendaki poligami. Maka yakin, masyarakat kecil dan pelaku poligamipun akan dengan senang hati melegalkan perkawinannya. Implikasi positifnya, para isteri dan anak-anak pun akan beroleh hak-hak hukum yang sama dan kuat karena memiliki bukti legalitas atas status mereka. Bahkan dengan cara ini pula klaim dan stereotipe poligami sebagai kejahatan terselubung atas perempuan dan anak, dengan sendirinya akan terhapus oleh pelegalan poligami. Terlebih faktanya tak sedikit perempuan yang sebetulnya rela dipoligami.

Hanya saja di luar itu semua, ada persoalan prinsip yang tak bisa diabaikan, bahwa rencana pengesahan RUU Nikah Siri oleh pemerintah telah memaksa kalangan Muslim berada dalam posisi dilematik. Di satu sisi, mereka tak mungkin mengabaikan keyakinan akan ajaran Islam yang membolehkan dan mensahkan pernikahan siri dan poligami sepanjang semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun di sisi lain mereka dipaksa oleh undang-undang/hukum positif untuk percaya, bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) dan poligami adalah sebuah tindak kriminal dan cacat hukum alias tidak sah. Artinya dengan aturan semacam ini, persoalan administratif yang dalam pandangan syariat hukumnya ‘boleh’ ternyata digunakan oleh penguasa untuk menganulir keabsahan sebuah penikahan sehingga seolah menjadi ‘haram’. Ironisnya, di saat yang sama, RUU ini justru tidak mengatur hal yang lebih krusial yakni bagaimana mencegah dan mempidana pelaku perzinahan yang kini sudah merajalela dengan pemidanaan sebagaimana dituntut oleh Islam. RUU ini justru terkesan melegalkan perzinahan dengan dimuatnya aturan yang memaksa seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang dizinahinya.

Selain membuat bingung, ambiguitas peraturan semacam ini tentu akan berdampak besar terhadap kadar religiusitas masyarakat. Mereka akan selalu gamang menempatkan loyalitas mereka antara kepada syari’at atau pada negara. Dan ini merupakan syndrom masyarakat sekuler yang secara sadar telah menerima peminggiran agama dalam penyelesaian masalah kehidupan. Padahal, penerapan sistem sekularisme oleh penguasa, jelas bertentangan dengan iman Islam. Karena prinsip sekulerisme adalah fashl ad-din ‘an al- hayah wa ad-dawlah (pemisahan agama dengan urusan hidup dan negara), sementara Islam tak pernah memisahkan keduanya.

Seharusnya, jika negeri ini konsisten dengan politik hukumnya yang menempatkan Islam sebagai (salah satu) sumber rujukan, maka tak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam. Sayangnya ini tak terjadi. Hukum Islam yang sudah lama dikebiri menjadi sekedar hukum-hukum perkawinan (NTCR), waris dan wakaf-pun, kini kian terkebiri oleh aturan-aturan pragmatik seperti RUU HMPA ini. Pertanyaannya, sebenarnya pemerintah memihak pada Umat Islam atau tidak? []

MENYOAL PEREMPUAN DI HARI PEREMPUAN

Oleh : Siti Nafidah

Tak banyak yang tahu, bahwa 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional. Sebagian aktivis perempuan (feminis) menggunakannya sebagai momentum untuk mengingat-kan, bahwa perempuan masih harus berjuang keras memperbaiki keadaannya yang masih terpuruk. Terkait dengan hal ini, ada beberapa asumsi yang dibangun oleh kalangan feminis.

Pertama, masih banyak persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan, mulai dari subordinasi, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelabelan negatif. Kesemuanya, disebut-sebut sebagai dampak dari struktur masyarakat patriarki yang menciptakan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan dan akhirnya menciptakan ketimpangan gender yang merugikan kaum perempuan. Dalam masyarakat seperti ini, perempuan, ‘dipaksa’ menerima pembagian peran gender yang terposisi sebagai sub ordinat bagi peran gender laki-laki, seperti ‘sekedar’ menjadi isteri dan ibu. Relasi di antara keduanya pun lantas dibangun sebagai hubungan penguasa dan yang dikuasai. Perempuan cuma menjadi ‘pelayan’ yang hidupnya bergantung penuh kepada laki-laki. Akibatnya, perempuan termarginalisasi, menjadi korban kekerasan dan harus rela mendapat sebutan miring dari makhluk bernama ‘laki-laki’.

Kedua, Struktur masyarakat patriarki berikut peran gender yang diciptakannya dianggap sebagai produk budaya. Tercakup di dalamnya adalah pemahaman keagamaan (terutama Islam) dan adat istiadat yang melekat di bawah alam sadar dan dikukuhi sebagai kebenaran. Konsep tentang kodrat perempuan dan laki-laki adalah contohnya. Begitupun ajaran-ajaran yang mengatur relasi perempuan dan laki-laki, termasuk pembedaan hak dan kewajiban, pembagian hak waris, aturan terkait pernikahan (wali, hak talak, aturan iddah, masalah aurat dan poligami, dll). Bagi kalangan feminis, konsep-konsep yang dikukuhi masyarakat sebagai kebenaran semacam inilah yang dianggap melanggengkan ketidakadilan berbasis gender.

Ketiga, masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender dianggap sebagai bentuk masyarakat ideal. Dalam masyarakat seperti ini digambarkan, relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempuan bukan hanya sejajar, tetapi masing-masing memiliki hak secara adil untuk memilih peran gender yang diminatinya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin mereka. Dalam kacamata feminis, peran gender memang tak ada hubungannya dengan jenis kelamin biologis. Peran gender yang secara sederhana diartikan sebagai jenis kelamin sosial dianggap cuma produk budaya yang masing-masing bisa dipertukarkan. Jika seseorang berjenis kelamin laki-laki berkenan memilih peran ibu dan seseorang yang berjenis kelamin perempuan berkenan memilih peran kepala keluarga, sejauh dibangun dengan prinsip kesetaraan maka tidak menjadi soal. Begitupun ketika dua orang perempuan atau dua orang laki-laki ‘menyatu sebagai pasangan’ dan masing-masing memilih peran gender yang berbeda, yang satu berperan sebagai ibu, dan yang lain menjadi kepala keluarga, itu juga tak mengapa. Yang penting, setiap orang diberi kesempatan secara adil (meski faktanya dzalim) untuk menentukan pilihan-pilihan.

Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi cita-cita tertinggi para pejuang perempuan. Dengan berbagai cara, mereka menuntut diberi kesempatan luas untuk berperan di berbagai bidang kehidupan sebagaimana laki-laki. Merekapun menuntut pemberangusan berbagai hal yang menghalangi upaya mereka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Ajaran Islam menjadi salah satu sasaran bidik karena dianggap sebagai sumber ketidakadilan sistemik bagi perempuan. Ajaran-ajarannya dianggap sangat sexist (bias gender) dan melegitimasi ‘penjajahan’ laki-laki atas perempuan. Itulah yang mendasari gerakan-gerakan rekonstruksi yang sejatinya merupakan gerakan dekonstruksi fiqih dengan dalih membela hak-hak perempuan. Manuver Amina Wadud yang mengimami shalat Jumat dengan jamaah campur antara laki-laki dan perempuan yang sebagian menutup aurat dan sebagiannya tidak, kehadiran Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial, keduanya merupakan contoh dari upaya yang mereka lakukan. Dan untuk kasus CLD KHI, meski sudah dianulir, ruhnya masih berhasil dialirkan dalam produk hukum lain semisal UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan sangat kental terlihat dalam draft RUU HMPA (RUU Nikah Siri) yang hingga hari ini sedang terus mereka perjuangkan dan diindikasi kuat bergesekan dengan banyak hukum-hukum Islam tentang keluarga.

Bahwa ada banyak persoalan yang menimpa kaum perempuan memang tak bisa dinafikan. Namun mengklaim semua persoalan ini spesifik sebagai persoalan perempuan merupakan bentuk ketidaktepatan membaca peta permasalahan. Dan ini akan berimplikasi pada solusi yang nantinya akan diperjuangkan.

Realitasnya, semua persoalan yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan sesungguhnya menjadi potret buram mayoritas masyarakat yang diniscayakan terjadi dalam sistem yang tak memihak pada keadilan. Sistem kapitalisme liberal yang saat ini diterapkan, nyata-nyata hanya memihak kepentingan para pemilik modal yang jumlahnya minoritas dan menyisakan sedikit untuk dibagi pada individu masyarakat yang jumlahnya mayoritas. Masyarakat yang mayoritas ini ‘dipaksa’ bersaing satu sama lain memperebutkan sedikit celah akses ke mesin ekonomi kapitalisme-liberalisme untuk kemudian diperas energinya dan diperbudak demi kepentingan para pemilik modal. Jadilah kemiskinan sebagai potret bersama. Sementara ketidaknyamanan ini berbuntut pada munculnya masalah sosial yang tidak hanya dirasakan satu-dua orang saja, atau sebagian entitas saja. Pendidikan bermutu dan fasilitas kesehatan yang bisa membangun SDM berdaya saing, semua menjadi barang mahal. Kekerasan, diskriminasi, sub-ordinasi dan marginalisasipun menjadi dampak ikutan dari ketidakadilan sistemik yang diciptakan kapitalisme. Kalaupun muncul yang disebut masyarakat patriarki, maka relasi kuasa yang sebenarnya terjadi adalah antara para kapitalis yang menjadi ordinat dan masyarakat kebanyakan sebagai sub ordinat, bukan antara laki-laki versus perempuan. Jikapun akhirnya perempuan yang dibandingkan laki-laki banyak menjadi korban, maka itu hanyalah cabang persoalan yang sejatinya akan selesai jika akar persoalan ketidakadilan yang bersumber dari sistem kapitalisme tertuntaskan. Dengan demikian, akar persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan serta soal penyebab munculnya patriar-kisme dalam masyarakat menjadi clear. Kapitalisme-liberalismelah biangkerok dari semuanya.

Persoalan berikutnya adalah ketika agama -terkhusus Islam-- dipersalahkan. Selain salah kaprah, lagi-lagi asumsi ini menunjukkan ketidakmampuan kalangan feminis membaca peta masalah. Sejak awal, Islam sudah menetapkan paradigma syumuli (holistik) tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Selain menetapkan prinsip kesetaraan hakiki (bukan maknawi sebagaimana diyakini feminisme), Islam juga menganut prinsip ta’awwun (kerjasama saling membantu) antara laki-laki dan perempuan.

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan dilihat secara proporsional, tidak secara subjektif, dikotomik bahkan asumtif sebagaimana pandangan para feminis. Dari sisi insaniyah mereka dipandang secara sama karena keduanya memiliki akal dan potensi hidup yang sama. Kesamaan inilah yang memungkinkan bagi keduanya diberi beban hukum yang sama, semisal sama-sama wajib beriman kepada apa-apa yang wajib diimani, beribadah, berdakwah, menuntut ilmu, dibolehkan bekerja, mengembangkan harta, dan lain-lain. Namun disisi lain, Islam tidak menafikan adanya perbedaan jenis yang realitanya membawa konsekuensi pada perbedaan peran sosial sebagaimana yang dinafikan kalangan feminis. Realita bahwa perempuan punya alat reproduksi dan karenanya berkemampuan untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan sebagainya, mengharuskan adanya hukum-hukum yang berbeda dengan laki-laki, termasuk ketika perempuan akhirnya diberi peran sosial khusus sebagai isteri dan ibu sementara laki-laki diberi peran khusus sebagai kepala keluarga berikut hak dan kewajiban serta aturan-aturan menyangkut relasi keduanya yang berbeda.

Perbedaan-perbedaan ini tidak dipandang sebagai pegistimewaan yang satu daripada yang lain atau sebagai diskriminasi Islam atas kaum perempuan, melainkan disinilah letak keadilan Islam. Karena Islam memberi nilai kemuliaan bukan pada jenis peran sosialnya, tetapi pada sejauhmana kedua pihak melaksanakan peran-peran sosial ini sesuai tuntunan Allah SWT (Itulah yang disebut dengan kadar ketakwaan. Dengan begitu, keduanya bisa bekerjasama (ta’awun) saling mengisi, secara adil dan setara untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan dan karenanya kebahagiaan hakiki bisa dirasakan semua pihak tanpa kecuali. Lebih dari itu, Islam, memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk meraih kebahagiaan hakiki berupa keridhaan Allah dan SurgaNya. Sehingga wujud kesetaraan yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat maknawi dan fana, melainkan hakiki dan abadi.

‘Ala kulli hal, jika realita kehidupan kapitalistik liberalistik hanya melahirkan ketidakadilan, bahkan tidak hanya untuk kaum perempuan, sementara Islam menawarkan keadilan dan kebahagiaan hakiki bagi semua, maka sudah sangat jelas kemana seharusnya perempuan melangkahkan kaki dan mengarahkan orientasi.[][]

Selasa, 02 Februari 2010

Dulu di alam ruh,
Kita pernah bersumpah di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa....
Akan jadikan Dia...hanya Dia...
Sebagai satu-satunya Rabb, Dzat yg layak mengatur seluruh kehidupan kita ..
Tapi kini,
Setelah Dia beri kita nyawa, akal dan raga sempurna ...
Berikut penglihatan, pendengaran, hati & segala fasilitas hidup yang serba ada...
Kita berpaling penuh rasa pongah,
Seraya berpikir
Bahwa kitalah pemilik hidup
Dan kitalah pengaturnya..
:(

Jumat, 29 Januari 2010

MEMBERANGUS PORNOGRAFI-PORNOAKSI, MUNGKINKAH ?

MEMBERANGUS PORNOGRAFI-PORNOAKSI, MUNGKINKAH ?
Oleh : Husnul Khotimah


Saat ini, ada kecenderungan pada sebagian besar masyarakat kita untuk senantiasa menjadikan fakta/realita sebagai penentu nilai perbuatan; baik-buruk, boleh dan tidak boleh. Sehingga tak heran bila ‘status hukum’ suatu perbuatan bisa berubah-ubah, tergantung pada realita yang ada serta interpretasi mereka terhadap realita tadi. Contoh mudah, kasus suap-menyuap. Pada dasarnya, masyarakat sepakat, bahwa suap-menyuap merupakan aktivitas yang sangat buruk. Akan tetapi, ketika suap-menyuap sudah menjadi budaya dan sebagian dari mereka memandang ada ‘sisi baik’ dari perilaku ini, maka dengan serta merta masyarakat memandangnya sebagai sebuah keniscayaan yang diperkenankan.

Untuk kasus pornografi dan pornoaksipun ternyata tak jauh berbeda. Meski pandangan umum masyarakat masih menempatkan pornografi-pornoaksi sebagai sebuah penyimpangan yang membahayakan, akan tetapi fakta pula yang menunjukkan bahwa keduanya begitu sulit diberantas. Bahkan tak sedikit yang percaya bahwa keduanya tak mungkin diberantas karena sudah dianggap menjadi bagian dari sejarah manusia.

Pada kasus ini, nampak bahwa banyaknya perbenturan kepentingan telah membuat masyarakat hanya berkutat di tataran definisi. Sehingga, ketikapun (sebetulnya) secara normatif pornografi-pornoaksi (atau setidaknya kasus-kasus pelanggaran kesusilaan) dianggap sebagai tindak kriminal yang diancam sanksi hukum, muncul ketidakberdayaan yang amat sangat dari hukum tersebut untuk menjerat para pelaku kasus pornografi-pornoaksi hanya karena begitu multi interpretatifnya kedua istilah tersebut. Seorang seniman yang membuat gambar atau patung wanita setengah telanjang atau telanjang sekalipun, atau seorang artis yang berpenampilan erotis di panggung-panggung atau media massa bisa berdalih bahwa itu hanyalah manifestasi rasa seni yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pornografi-pornoaksi. Artis-artis ‘kacangan’ tabloid biru, bahkan dengan bangga memperagakan gaya-gaya erotis mereka seraya terang-terangan membeberkan (maaf) ukuran dada dan panggulnya tanpa sedikitpun merasa takut akan terjerat delik pornografi, karena mereka tahu betapa multi interpretatifnya istilah tersebut. Apalagi mereka bisa berdalih bahwa kebebasan berperilaku dijamin oleh konsep HAM. Dan sejauh ini, delik pornografi tidak bisa apa-apa di hadapan alasan HAM !

‘Ala kulli hal, kita bisa melihat betapa sakitnya masyarakat ini, sehingga mereka senantiasa memandang segala sesuatu sebagai buah simalakama. Buntutnya, kehidupan menjadi begitu serba dilematis dan sekaligus dramatis. Seolah, tak ada yang bisa dilakukan selain menampung dan membuang air dari atap yang bocor, gali lobang tutup lobang, tambal sulam, dan aktivitas-aktivitas tak mendasar lainnya. Dan ini terjadi dalam seluruh aspek kehidupan; sosial, ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, budaya, hankam, dan sebagainya.


Pornografi, sebuah bom waktu


Ada benarnya jika dikatakan, bahwa saat ini pornografi bukan lagi sekedar bumbu, tapi sudah menjadi menu. Karena, kalau dulu pembuat film ‘barangkali’ masih menempatkan pornografi pada posisi ‘selingan’ atau sekedar ‘penambah rasa’ bagi karya filmnya, maka kini, pornografi justru menjadi produk utama yang mereka jual. Dulu pun, tampilan wanita molek hanya menjadi pelengkap bagi penayangan iklan suatu produk, tapi kini tak jarang produk tertentu yang justru mengiklankan kemolekan wanita dan pornografisme lainnya. Padahal, jelas bahwa antara moleknya tubuh wanita atau pornografisme yang ditampilkan dalam iklan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk yang diiklankan. Aneh memang !

Sayangnya, masyarakat kita rupanya sudah kadung kebal dan, lagi-lagi kehilangan sense of crisis. Sehingga pornografi yang nyata-nyata ada di hadapan tidak lagi dianggap sebagai sebuah ancaman yang membahayakan. Apalagi banyaknya persoalan yang mengungkung telah mengalihkan perhatian mereka untuk memperdulikan permasalahan ini. Seolah, saat ini tak ada yang lebih penting selain bagaimana menyelesaikan masalah politik dan ekonomi, tok. Sementara kerusakan akhlak dan kegoncangan struktur sosial menjadi agenda yang ke sekian untuk mendapat perhatian dan mereka pecahkan. Toh, seperti yang dikatakan di awal tadi, kebanyakan berpendapat, bahwa memberangus pornografi adalah sebuah utopia, karena faktanya pornografi dan erotisme memang inhern dengan sejarah kehidupan manusia.

Jelas, ada kerancuan berpikir di sini. Sekaligus tergambar keputus asaan yang mendalam pada diri masyarakat, sehingga akhirnya memilih untuk bersikap fatalis seraya ‘menerima’ pornografi sebagai sebuah kewajaran. Padahal banyak fakta yang menunjukkan, betapa besar bahayanya jika kita membiarkan hal ini berlarut-larut. Bukankah pornografi yang bertanggungjawab atas terjadinya dekadensi moral di tengah-tengah masyarakat kita ? Merebaknya seks bebas di kalangan remaja yang secara otomatis meningkatkan angka kasus aborsi dan MBA yang rentan perceraian, prostitusi di kalangan ABG, serta meningkatnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terbukti banyak diilhami oleh tayangan-tayangan yang sarat pornografis di media-media cetak maupun elektronik.

Beberapa hasil survey menunjukkan angka yang cukup mencengangkan bagi orang-orang yang masih memiliki kebersihan jiwa dan kejernihan akal. Pada tahun 2000, di Jakarta misalnya, sekitar 42 % dari 117 responden remaja yang disurvey secara acak (usia antara 13-20 tahun) mengaku pernah berhubungan seks dan 52 % di antaranya masih aktif. Sementara, pada tahun yang sama, Khofifah Indarparawangsa (sebagai Menteri Peranan Wanita saat itu) pernah mengungkap bahwa 6 dari 10 remaja di Surabaya sudah tidak perawan lagi ! (Republika, 16 Pebruari 2000). Angka yang fantastis juga terlihat dari data yang dimuat Republika tanggal 27 Pebruari 2000, bahwa kasus aborsi di Indonesia tercatat kurang lebih 2 juta kasus tiap tahunnya, dimana 750 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja.

Kasus-kasus seperti ini, ternyata tidak hanya terjadi di kota metropolitan saja. Hasil survey yang relatif sama ternyata terjadi pula di daerah, seperti halnya Bandung dan Minang. Padahal, Minang misalnya selama ini dikenal sebagai prototipe masyarakat bersendikan adat yang sangat kuat. Sementara itu, kasus-kasus kejahatan seksual yang dilatarbelakangi pornografisme juga tak terhitung banyaknya. Satu di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan atas seorang mahasiswi IPB yang terjadi tahun 1994 lalu. Adalah Sofyan (20 th), sang pelaku, mengakui bahwa niat bejat itu muncul setelah dia menonton Gigolo in Murder yang bisa diduga isinya sarat dengan pornografisme.


Apa Yang Salah ?


Ada yang penting dicermati dari catatan analisa hasil survey tadi. Rata-rata mereka menyebut peran media massa sebagai penyebabnya. Betapa tidak, media massa-lah yang secara simultan dan demonstratif menstimulus naluri seksual masyarakat (terutama remajanya) melalui tayangan-tayangan mereka, sehingga mau tidak mau naluri seksual tadi mudah terbangkitkan menuntut pemenuhan. Sementara di sisi lain, lemahnya pemahaman dan penghayatan terhadap ajaran agama (baca : ketaqwaan individu) sudah demikian menipis sejalan dengan derasnya arus sekularisasi yang -sadar atau tidak- justru mulai diadopsi menjadi ‘agama baru’ oleh mayoritas masyarakat kita sekaligus menjadi landasan pengaturan kehidupan mereka yang jelas-jelas sangat kapitalistik ini. Akibatnya, wajar jika mereka tidak lagi memiliki standar yang jelas tentang nilai kebenaran, karena sekularisme kapitalistik hanya menjadikan nilai manfaat sebagai standar baik-buruk. Sementara kita tahu, bahwa pandangan manusia tentang nilai manfaat itu sendiri juga sangat relatif.


Adapun dalam konteks pornografi, kondisi ini menyebabkan tidak adanya barrier dan pengendali yang ampuh bagi kemunculan dorongan stimulan seksual yang datang bertubi-tubi, sehingga merekapun lantas melampiaskannya dengan cara-cara yang miskin dari aturan dan norma, laiknya binatang; menghalalkan segala cara ! Hal ini membuktikan, bahwa sekularisme adalah biang segala kerusakan, karena sekularismelah yang telah melahirkan banyak paham dan gaya hidup ‘miring’, seperti halnya permisifisme, liberalisme, materialisme dan hedonisme.

Inilah fakta yang terjadi hingga saat ini yang semestinya segera diantisipasi secepat mungkin. Tentu saja dengan solusi yang mengarah pada penyelesaian menyeluruh dan mendasar, bukan hanya sekedar solusi praktis yang tak lebih dari cara tambal sulam seperti yang selama ini banyak disodorkan. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa memandang persoalan pornografi ini sekedar sebagai persoalan sosial yang terpisah dari aspek kehidupan lainnya seperti persoalan politik, hukum dan ekonomi. Bahkan harus dipahami bahwa kesemua aspek tadi saling kait-mengkait, sehingga penyelesaiannya pun harus kembali kepada sistem. Dalam hal ini, yang paling mendasar adalah melakukan kaji ulang terhadap ‘kelayakan’ sistem yang sedang diterapkan saat ini, baik dari aspek pemikiran-pemikiran mendasarnya maupun realitas fakta penerapan dan hasil-hasilnya. Setelah itu, baru kita akan bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan mulai saat ini ke depan.


Pornografisme, Produk Masyarakat Sekuler


Kalau kita cermati, maka tidak bisa dipungkiri, bahwa kehidupan kita saat ini sedang di dominasi oleh sistem kapitalisme yang tegak di atas pemikiran sekularisme (fashl ad-diin ‘an al-hayat, pemisahan agama dari urusan-urusan kehidupan). Berdasarkan pemikiran ini manusia dianggap memiliki wewenang mutlak untuk membuat aturan-aturan kehidupan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap makna hidup dan makna kebahagiaan yang ingin diraihnya. Sehingga, dari sini saja sebenarnya sudah nampak, betapa rusaknya asas kehidupan kita saat ini, dan betapa rapuhnya sistem hidup yang dibangunnya. Serapuh pemaknaan hakekat kehidupan dan kebahagiaan oleh rasionalistas manusia yang pasti sangat relatif itu ! Wajarlah jika pada faktanya kapitalisme hanya melahirkan bentuk kehidupan yang carut marut, dimana bentuk-bentuk dan aturan main interaksi di antara manusia hanya disandarkan pada asas manfaat yang memang menjadi standar baku penilaian baik-buruknya amaliyah mereka.

Oleh karena itu, tatkala kita kembali melihat fakta ‘merajalelanya’ pornografi, sebenarnya tidak pas kalau kita hanya menunjuk media massa sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab. Karena liberalisasi media massa hanyalah salah satu produk bermasalah saja dari segudang produk bermasalah yang dihasilkan dari sistem hidup yang rusak. Dengan kata lain, ternyata sistem dan perangkat hukum yang adalah yang memungkinkan untuk tumbuh suburnya praktek-praktek seperti itu, bahkan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lainnya, tanpa ada kekuatan untuk mencegah apalagi memberangusnya.

Di sisi lain, sense of crisis masyarakatpun sudah demikian memudar akibat menguatnya paham individualisme (budaya elu-elu gue-gue) yang menjadi derivasi dari paham sekularisme tadi. Sehingga dengan fakta-fakta seperti ini, layakkah kita tetap berharap agar masalah pornografi ini terselesaikan dengan tuntas, sementara sistem dan perangkat hukum yang terlahir dari sekularisme yang rapuh ini masih kita pertahankan ?


Islam Punya Solusi

Jika kita tengok sejarah, maka kita akan melihat, bahwa ketika sistem Islam diterapkan secara purna dan konsisten, masyarakat Islam dikenal sebagai masyarakat yang sangat ‘bersih’ dan maju. Ketinggian peradaban dan kemajuan yang pesat di bidang iptek menjadi ciri yang melekat yang menjadikan masyarakat ini menjadi berbeda dengan umat-umat lain pada masa itu. Sementara itu, sejarah juga mencatat, bahwa selama 13 abad sistem Islam tegak, hanya sedikit kasus-kasus kriminal yang terjadi. Untuk kasus pencurian yang berakhir dengan penerapan sanksi potong tangan misalnya, dalam kurun waktu 13 abad itu tercatat hanya terjadi 200 kasus saja (Lihat Islam, Politik dan Spiritual karangan Hafidz Abdurrahman, hal. 23). Hal ini niscaya, jika mengingat Islam saat itu benar-benar tampil dengan jati dirinya yang asli sebagai sebuah IDEOLOGI (mabda’), dimana dia tegak di atas asas yang kuat yakni aqidah yang keabsahannya dapat dibuktikan secara akal, dan terpancar dari aqidah itu aturan kehidupan (nidzham al-hayat) yang mampu menjamin keadilan dan kebahagiaan hakiki karena berasal dari Dzat Yang Maha Menciptakan dan Maha Adil, yakni Allah SWT.

Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh bentuk interaksi yang terjadi di antara manusia, baik yang berkaitan dengan aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, hankam, dan sebagainya. Aturan-aturan inilah yang sekaligus berfungsi sebagai metoda meraih tujuan tertinggi masyarakat berupa terjaganya jenis manusia, akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamananan serta terjaganya kewibawaan dan eksistensi negara. Aturan ini pula yang menjadi standar baku baik-buruk, benci-ridha bagi seluruh masyarakatnya. Hanya saja, tujuan-tujuan tersebut akan bisa diraih manakala seluruh aturan tadi diterapkan, mengingat sifat aturan Islam yang sistemik dan holistik.

Dalam sistem sosial Islam misalnya, ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh setiap individu masyarakat, seperti aturan tentang batasan aurat, keharusan menjaga pandangan, larangan mendekati zina (apalagi berzinanya), larangan adanya percampurbauran antara kehidupan laki-laki dan wanita, dan lain-lain. Adapun secara praktis, jaminan pelaksanaan aturan tersebut diatur dengan diterapkannya sanksi (uqubat) yang tegas dan tidak pandang bulu atas pelaku pelanggaran oleh pihak negara. Dimana dalam pandangan Islam, sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan sekaligus penebus. Sebagai pencegah, karena beratnya ancaman hukuman akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Sebagai penebus, karena seseorang yang bersalah dan kemudian dihukumi dengan hukum Islam sesuai dengan jenis kesalahannya, maka hukumannya itu akan menjadi penebus dosa bagi dirinya di akhirat kelak. Sebagai contoh, perzinahan maupun faktor-faktor yang bisa mengarah pada terjadinya praktek perzinahan (termasuk pornografi dan erotisme) di dalam Islam sama sekali tidak diberi peluang untuk tumbuh subur, yakni dengan ditetapkannya sanksi yang sangat berat bagi para pelakunya. Dalam kasus perzinahan ini misalnya, pelaku yang belum pernah menikah akan dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk) dengan 100 kali cambukan, sementara pelaku yang pernah menikah dihukum rajam hingga mati.

Beratnya ancaman hukum Islam seperti itulah yang akan menjadi pencegah bagi merebaknya praktek perzinahan di dalam masyarakat, sekaligus dipastikan akan menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Sehingga wajar jika terjadi dalam sejarah Islam pelaku perzinahan (seperti Al-Ghamidiyah dan Ma’iz) justru dengan suka rela meminta diberlakukan hukuman rajam atas diri mereka sendiri oleh Rasulullah SAW selaku qodli dan kepala negara pada saat itu. Padahal, jika saja mereka tidak mengakui, maka mereka tidak akan dihukum, karena dalam Islam hukuman zina akan diterapkan jika tuduhan yang disampaikan dipersaksikan kebenarannya oleh empat orang saksi atau didasarkan pada pengakuan si pelaku itu sendiri.

Dengan demikian, nampak bahwa dalam konsepsi Islam negara memiliki peran penting dalam menjaga masyarakat melalui penerapan seluruh aturan Islam tanpa kecuali atas seluruh warga negaranya. Sehingga negara sebenarnya merupakan pilar penting bagi tegaknya sistem Islam. Hanya saja, negara bukanlah satu-satunya pilar penentu yang menjamin (keberlangsungan) tegaknya sistem syari’at Islam, akan tetapi juga harus ditopang oleh terwujudnya ketaqwaan pada individu-individu masyarakat plus butuh adanya kontrol yang kuat dari masyarakat tersebut sebagai pilar penting lainnya.

Hal ini karena, sekalipun diyakini bahwa sistem Islam adalah sistem yang sempurna, maka aspek penerapannya akan menjadi tidak sederhana, apalagi jika kita refleksikan pada konteks masyarakat sekarang, mengingat lagi-lagi masalahnya tertumpu pada masalah minimnya kesadaran ummat ini akan ajaran Islam. Bahkan upaya perang pemikiran (ghazwu al-fikri) yang dilancarkan Barat pasca Perang Salib telah menularkan virus Islamophobia di kalangan umat Islam sendiri, sehingga membuat upaya-upaya penegakkan syari’at Islam justru selalu kandas di kaki mereka.

Oleh karena itu, proses penyadaran umat dengan Islam sebagai sebuah ideologi sebenarnya harus menjadi agenda bersama seluruh kaum muslimin. Dalam hal ini aktivitas da’wah dan budaya amar ma’ruf nahi munkar harus dihidupkan kembali, agar masyarakat senantiasa terjaga kebersihannya. Tentu hasil yang maksimal hanya akan diraih manakala kita menempuh jalan yang sama yang ditempuh oleh Rasulullah SAW ketika beliau mengubah kondisi masyarakat Arab jahili menjadi masyarakat yang Islami. Dengan cara itu,Insya Allah, seluruh permasalahan yang dihadapi kaum muslimin saat ini dan manusia secara keseluruhan akan segera terselesaikan, termasuk di dalamnya masalah pornografi. Sehingga dengan demikian, memberangus pornografi jelas bukan utopi !

---------------------------

KEBOHONGAN-KEBOHONGAN DI BALIK ISU JENDER

KEBOHONGAN-KEBOHONGAN DI BALIK ISU JENDER
Oleh : Husnul Khotimah



Merebaknya gagasan feminisme di dunia Islam tak boleh disikapi secara abai oleh kaum muslim dimanapun, mengingat kehadiran feminisme telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat dan lebih menguatkan proses sekularisasi di dunia Islam. Digulirkannya Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam dan UU KDRT beberapa waktu lalu, berikut gagasan-gagasan kontroversial yang dibawanya, menjadi salah satu bukti atas hal ini. Yakni bahwa, isu jender telah masuk dalam seluruh sendi kehidupan; tidak lagi sekedar dalam wacana, tetapi sudah terformalisasi dalam bentuk berbagai kebijakan publik. Berkenaan dengan hal ini, pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan Inpres no. 9 tahun 2001 tentang Pengarus-Utamaan Gender (PUG), yang menyatakan bahwa seluruh program kegiatan pemerintah harus mengikutsertakan PUG dengan tujuan untuk menjamin penerapan kebijakan yang berperspektif jender.

Isu jender memang telah memberikan efek bius yang kuat. Apalagi pada faktanya, begitu banyak persoalan perempuan yang hingga saat ini sulit diselesaikan yang ditengarai terkait dengan isu ini. Persoalannya adalah, banyak argumentasi dari gagasan-gagasan feministik seputar jender ini yang jika dicermati ternyata mengandung banyak kerancuan (ambivalensi). Hal ini wajar karena gagasan ini terbangun di atas asumsi-asumsi yang rancu dan tidak sesuai dengan realitas. Sementara itu, dipandang dari sisi ideologis, maka gagasan ini jelas bertentangan dengan Islam. Selain karena tegak di atas landasan (akidah) sekulerisme yang menafikan hak prerogatif al-Khaliq dalam mengatur kehidupan, juga karena pemikiran-pemikiran cabang yang terlahir daripadanya pun bertentangan dengan Islam. Di antara gagasan-gagasan tersebut adalah :


(1) Bahwa laki-laki dan perempuan sama


Salah satu ide dasar pemikiran feminisme adalah konsep mengenai kesetaraan jender; bahwa secara jender, laki-laki dan perempuan sama. Menurut mereka, sekalipun secara biologis laki-laki dan perempuan berbeda, akan tetapi perbedaan tersebut tidak boleh berimplikasi pada perbedaan jender, karena perbedaan jender hanya akan memunculkan ketidakadilan sistemik atas kaum perempuan.

Dalam terminologi feminis, jender sendiri didefinisikan sebagai perbedaan perilaku (behavioral differences) atau sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga jender juga sering disebut sebagai jenis kelamin sosial. Dari definisi ini terlihat bahwa dalam persepsi feminisme, jender hanya merupakan produk budaya (nurture) bukan alami (nature). Yakni sekedar 'hasil persepsi' suatu masyarakat --atau bahkan bisa jadi hanya mitos-- atas apa yang disebut dengan sifat paten (kodrat) laki-laki dan sifat paten (kodrat) perempuan. Dan karena merupakan produk budaya, maka --menurut mereka-- jender dapat dipertukarkan dan bersifat tidak permanen. Yakni dapat berubah sejalan dengan perubahan paradigma berpikir yang menjadi landasan budaya masyarakat tersebut .

Berdasarkan kerangka berpikir ini mereka kemudian menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Yakni, tidak boleh misalnya hanya karena secara biologis perempuan punya rahim dan payudara, kemudian dipersepsikan bahwa hanya perempuan yang memiliki sifat-sifat keperempuanan (feminitas) --seperti sifat lembut, keibuan dan emosional--, sehingga kodratinya perempuan lahir untuk menjalani fungsi-fungsi keibuan dan kerumahtanggaan. Sementara di sisi lain, laki-laki terlahir dengan sifat-sifat maskulinitas, yang secara kodrati mengarahkannya untuk menjadi pemimpin atas kaum perempuan.

Bagi mereka, persepsi-persepsi seperti ini muncul lebih dikarenakan faktor budaya yang berpengaruh pada pembentukan konsep jender itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. "Kebetulan", saat ini budaya masyarakat --dalam pandangan mereka-- sedang didominasi kultur patriarkat yang menempatkan posisi laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan. Budaya seperti ini kemudian dianggap bertanggungjawab melahirkan 'mitos-mitos peran jender yang merugikan kaum perempuan', termasuk peran perempuan sebagai ibu yang mereka pandang 'tidak strategis' dan 'tidak produktif'.

Karena dianggap merugikan, maka mereka berobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki ini menjadi masyarakat berkesetaraan, baik melalui perubahan secara kultural (seperti melalui perubahan pola pendidikan dan pengasuhan anak, perubahan 'persepsi' keagamaan yang dianggap bias jender, dan lain-lain) maupun secara struktural (melalui perubahan kebijakan). Mereka berharap, ketika suatu saat masyarakat bisa memandang perempuan sebagai manusia (bukan atas dasar kelamin), maka pembagian peran sosial (domestik vis a vis publik) akan cair dengan sendirinya. Artinya semua orang akan mampu berkiprah dalam bidang apapun yang diinginkannya tanpa harus khawatir dianggap menyalahi kodrat.

Jika kita cermati, secara konsep dan praktis ide kesetaraan seperti ini sangat absurd dan utopis. Ini karena mereka seolah tak bisa menerima mengapa manusia harus lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama mereka tak mungkin mengabaikan fakta bahwa manusia memang terdiri dari dua jenis yang berbeda. Lantas logika apa yang bisa dipakai untuk menjelaskan mengapa di dunia harus ada laki-laki dan perempuan dengan 'bentuk' dan 'jenis' yang berbeda, jika bukan karena keduanya memang memiliki peran dan fungsi yang berbeda? Bukankah ketika perempuan punya rahim dan payudara --sementara laki-laki tidak-- memungkinkan hanya perempuan yang bisa hamil, melahirkan dan menyusui? Bukankah fungsi kehamilan, melahirkan dan menyusui ini merupakan fungsi yang tak bisa digantikan laki-laki? Bukankah 'aneh' jika setelah melahirkan kaum perempuan bisa melepas fungsi dan peran keibuannya dengan alasan perempuan pada dasarnya tidak harus menjadi ibu sehingga peran ini bisa dipertukarkan dengan laki-laki?

Dari sini saja kita sebenarnya bisa melihat adanya ketidakcermatan dalam memahami dan mensikapi realitas. Kesan emosional justru dominan tatkala mensikapi 'perbedaan' tersebut sebagai sebuah ketidakadilan. Padahal realitasnya, tidak setiap perbedaan berarti ketidakadilan manakala perbedaan peran dan fungsi ini difahami justru akan memungkinkan direalisasikannya tuuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang apakah dia laki-laki ataukah perempuan.

Jika dilihat dari kacamata Islam, perspektif feminisme seperti ini tentu sangat bertentangan. Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki cara pandang yang sangat khas, adil dan objektif terhadap persoalan keberadaan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan paradigma Islam berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepadaNya dan tujuan penciptaan jenis laki-laki dan perempuan untuk melestarikan keturunan dalam kerangka pandang penghambaan tadi.

Dalam konteks inilah Islam memandang bahwa posisi laki-laki dan perempuan adalah sama/setara, sekalipun dalam prakteknya Islam kadang memberikan aturan yang sama dan kadang memberikan aturan yang berbeda diantara keduanya. Sama, ketika laki-laki dan perempuan dilihat dari sisi insaniyahnya yang secara realitas memang sama, yakni sebagai sosok manusia yang memiliki seperangkat potensi berupa akal, naluri (untuk beragama, melestarikan keturunan dan mempertahankan diri), dan kebutuhan jasmani. Berbeda, tatkala keduanya dilihat realitasnya sebagai 'jenis' yang berbeda dengan kekhasan masing-masing yang memang mengharuskannya diberi aturan-aturan yang berbeda pula.

Adanya perbedaan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai sebuah ketidak adilan, karena semua ini ditetapkan oleh Allah sebagai Pencipta manusia semata-mata demi kemaslahatan, kelestarian dan kesucian hidup manusia dengan cara saling melengkapi dan bekerjasama sesuai aturanNya, bukan demi kemaslahatan laki-laki saja atau perempuan saja. Apalagi dalam pandangan Islam kemuliaan tidak dilihat dari jenis kelamin ataupun kedudukan seseorang, melainkan diukur oleh derajat ketakwaannya, yakni ketaatan mereka terhadap seluruh aturan-aturan Allah, baik yang menyangkut keberadaan mereka sebagai manusia maupun keberadaan mereka sebagai laki-laki atau perempuan.

Oleh karenanya ide kesetaraan jender yang memaksakan penyamaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan dalam kancah kehidupan sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas yang ada, sekaligus merupakan pengingkaran terhadap ke-Maha Adilan dan ke-Maha Sempurnaan Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur manusia. Sehingga tidak layak para muslimah dan kaum muslimin meyakini kebohongan ide ini, apalagi mengembannya.


(2) Ketidaksetaraan jender merugikan perempuan


Dalam perspektif feminisme, adanya ketidaksetaraan (disparitas) jender dianggap sangat merugikan perempuan, karena ketidaksetaraan inilah yang menyebabkan munculnya berbagai ketidak adilan sistemik atas perempuan, seperti terjadinya praktek subordinasi dan marginalisasi di berbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya), pelabelan negatif, maraknya kasus-kasus tindak kekerasan, dan lain-lain. Mereka melihat, bahwa selama ini kesalahan persepsi tentang jender yang dipengaruhi budaya patriarki ini telah begitu berpengaruh tidak hanya dalam membangun, tetapi juga dalam mengontrol berbagai bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan secara tidak seimbang, terutama menyangkut peran mereka di dalam masyarakat; Laki-laki diposisikan lebih, punya power dan bargaining yang tinggi dihadapan perempuan. Sementara pada saat yang sama, kaum perempuan terpuruk di posisi-posisi rendah yang tak menjanjikan, serba dilematis, serba lemah dan bahkan 'terpaksa' hidup dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada laki-laki sehingga layak diperlakukan secara semena-mena dan layak menjadi pihak yang dikorbankan.

Munculnya cara berpikir seperti ini sesungguhnya dipengaruhi oleh prinsip individualisme yang inhern dalam pemikiran demokrasi yang menganggap bahwa masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang merdeka, dengan laki-laki di satu sisi dan perempuan disisi yang lain. Prinsip ini telah menempatkan diri, ego, jenis dan kelompok sebagai sumber orientasi. Salah satu contohnya, ketika muncul persoalan-persoalan yang menyangkut komunitas perempuan, mereka lantas memandang persoalan tersebut secara parsial dan dikotomik, yakni sebagai persoalan internal kaum perempuan yang harus diselesaikan oleh perempuan. Akibatnya, pemecahan yang dimunculkan pun menjadi parsial dan tidak memberi penyelesaian tuntas karena hanya dilihat dari satu perspektif saja, yakni perspektif perempuan.

Secara faktual, klaim ini terbantah oleh kenyataan bahwa apa yang disebut-sebut oleh kalangan feminis sebagai 'persoalan perempuan' ternyata tidak hanya menjadi 'milik' kaum perempuan. Tidak sedikit kaum laki-laki yang juga mengalami subordinasi, marginalisasi, tindak kekerasan dan lain-lain. Bahkan di dunia ketiga yang mayoritas negeri kaum muslim, persoalan-persoalan seperti kemiskinan, diskriminasi, kekerasan, kebodohan, submission, kesehatan yang buruk, malnutrisi dan sebagainya kini menjadi persoalan-persoalan krusial yang dihadapi masyarakat secara keseluruhan.

Islam sendiri memandang, bahwa persoalan yang muncul pada sebagian individu –baik komunitas laki-laki maupun perempuan; apakah menyangkut persoalan ekonomi, politik, sosial dan bahkan persoalan yang memang menyangkut aspek keperempuanan (seperti masalah kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan dan seterusnya)-- tidak bisa dipandang sebagai persoalan laki-laki saja atau perempuan saja, melainkan harus dipandang sebagai persoalan manusia/masyarakat secara keseluruhan dengan pandangan yang holistik dan sistemik. Dengan begitu, solusi yang dihasilkannyapun akan menyelesaikan persoalan secara tuntas dan menyeluruh. Hal ini sesuai dengan realita bahwa masyarakat bukan hanya sekedar terbentuk dari individu saja, tetapi juga dari kesamaan pemikiran, perasaan dan aturan yang diterapkan disertai dengan adanya interaksi yang terus-menerus diantara anggota-anggotanya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif yang benar inilah syariat Islam datang sebagai solusi/pemecah atas persoalan kehidupan manusia, sehingga manusia –yang realitasnya terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan—dapat meraih kebahagiaan hakiki sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang telah dianugerahkan Allah SWT.


(3) Liberalisasi perempuan akan memajukan perempuan.


Kalangan feminis meyakini, bahwa liberalisasi/pembebasan perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan, karena tatkala kaum perempuan berhasil memperoleh kebebasan dan independensinya, berarti mereka telah keluar dari status inferior yang mereka miliki selama ini, sekaligus berkesempatan secara ekspresif mengejar 'ketertinggalan' tanpa harus khawatir dengan pembatasan-pembatasan kultural dan struktural yang dianggap menghambat kehidupan mereka. Isu liberalisasi ini kemudian menjadi salah satui isu sentral bagi perjuangan mereka. Dan sebagai penguat bagi kebenaran konklusinya, mereka menjadikan 'kemajuan' perempuan Barat sebagai model.

Diakui memang, bahwa di belahan dunia manapun, liberalisasi perempuan telah membawa banyak perubahan; Kaum perempuan bebas mengekspresikan dirinya, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai tabu (termasuk konsep kodrat) yang selama ini dianggap mengekang mereka. Di AS, tercatat jumlah persentase perempuan bekerja meningkat dari tahun ke tahun hingga lebih dari 75 % pada tahun 2000, pun di Indonesia. Begitu pula, meningkatnya jumlah perempuan terdidik di banding laki-laki dan meningkatnya partisipasi politik formal perempuan, termasuk kian banyaknya perempuan yang berkiprah di bidang pemerintahan di negeri-negeri tersebut, dianggap sebagai ‘prestasi’ atas keberhasilan perjuangan pembebasan perempuan di manapun.

Persoalannya, kita tidak dapat menutup mata, bahwa pada saat yang bersamaan, isu ini juga telah membawa berbagai dampak buruk bagi kaum perempuan dan masyarakat secara keseluruhan akibat kian rancunya relasi dan pembagian peran di antara laki-laki dan perempuan. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, fenomena un-wed dan no-mar, merebaknya free sex, meningkatnya kasus-kasus aborsi, dilema wanita karir, sindrom cinderella complex, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah dan lain-lain ditengarai kuat menjadi efek langsung dari isu ‘kebebasan perempuan’. Wajar jika, pada perkembangan selanjutnya, muncul sikap penentangan dari sebagian masyarakat yang ‘masih sadar’ atas bahaya racun yang tersembunyi di balik tawaran manis feminisme ini, sehingga mereka balik menuduh feminisme sebagai gerakan anti-family, anti-children dan anti-future. Di Amerika sendiri, gerakan anti feminisme ini tergabung dalam beberapa organisasi seperti Gerakan Kanan Baru (The Right Movement), Feminine Anti Feminist League, dan lain-lain.

Berkenaan dengan fenomena arus balik ini, ada sebuah buku berjudul What Our Mothers Didn’t Tell Us : Why Happiness Eludes The Modern Women yang ditulis oleh Danielle Crittenden (1999) yang menggambarkan ‘kegalauan tersembunyi’ yang dialami kaum perempuan Amerika dibalik berbagai sukses dan ‘kenyamanan’ yang diperoleh melalui jargon kebebasan perempuan. Buku ini merupakan hasil penelitian penulisnya selama 10 tahun tentang fakta kehidupan perempuan modern yang ternyata tidak pernah bisa meraih kebahagiaan hakiki setelah mereka menenggak racun-racun pemikiran feminisme yang tak lebih dari sekedar mitos itu. Karena itulah mengapa Danielle justru menyerukan agar kaum perempuan kembali merangkul keperempuanan mereka, sekaligus berusaha menghargai kebutuhan manusiawi mereka, seraya mencampakkan khayalan kaum feminis yang justru telah menghianati mereka. Disamping Danielle, masih banyak ilmuwan dan antropolog Barat yang juga mengecam gagasan feminisme seperti ini. Mereka menggugat ‘keabsahan’ dan keilmiahan pemikiran feministik dan sekaligus mempertanyakan kelayakan teori-teorinya untuk diterapkan dalam kehidupan. Sayangnya, semangat penolakan terhadap ide feminisme ini kalah gencar dibandingkan dengan janji-janji manis yang ditawarkannya.

Dengan mencermati fakta-fakta tersebut, jelas bahwa liberalisasi perempuan hanyalah jargon kosong yang tak layak diemban apalagi diperjuangkan. Karena ide ini, berangkat dari landasan yang salah yakni landasan sekularisme yang menafikan peran Pencipta Alam dalam pengaturan kehidupan, serta berangkat dari asumsi-asumsi yang salah yang tidak sesuai dengan realita tatkala memandang permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan dan tatkala memandang apa yang seharusnya menjadi ukuran kemajuan/kebangkitan yang hakiki.

Adapun Islam memandang bahwa yang dimaksud dengan kemajuan/kebangkitan yang hakiki adalah kebangkitan berpikir di atas landasan ideology Islam, bukan semata-mata kemajuan ekonomi, teknologi, dan lain-lain. Oleh karenanya untuk memajukan kaum perempuan, dan bahkan umat secara keseluruhan, maka kuncinya adalah dengan meningkatkan taraf berpikir mereka dengan ideology Islam. Dengan cara ini, mereka akan memiliki landasan pemikiran (qaidah fikriyah) yang menjadi tolok ukur bagi segala bentuk pemikiran dan sekaligus menjadi dasar terbentuknya pemikiran-pemikiran yang lain yang dapat memecahkan problema kehidupan, sekaligus merupakan tuntunan berpikir (qiyadah fikriyah) yang menuntun manusia dalam menghadapi segala problema kehidupan tersebut setiap saat dengan pemecahan yang benar. Ini karena ideology Islam tegak di atas keyakinan bahwa seluruh alam ini, termasuk manusia di dalamnya diciptakan oleh Dzat Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur yaitu Allah SWT, sehingga aturan-aturan yang disampaikan melalui RasulNya (Syari'at Islam) dipastikan akan menjadi pemecah bagi seluruh persoalan manusia secara sempurna dan menyeluruh. Dengan begitu, umat akan mampu bangkit menjadi pionir peradaban sebagaimana yang telah terbukti dimasa lalu tatkala Islam dijadikan sebagai landasan kehidupan umat dan syariatnya diterapkan.


(4) Syariat Islam merendahkan kaum perempuan


Isu ini berangkat dari pemahaman bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tetap langgengnya ketidakadilan jender adalah budaya patriarki yang diantaranya dilegitimasi oleh keberadaan pandangan keagamaan yang dianggap bias jender (sexist) dan misoginis. Dalam hal ini Islam menjadi sasaran bidik utama kalangan feminis, termasuk feminis muslim, karena dalam Islam terdapat teks-teks pandangan keagamaan yang 'terkesan' mengukuhkan terjadinya 'rezimisasi budaya Islam laki-laki' dan sekaligus merendahkan kaum perempuan, seperti aturan tentang jilbab/hijab, perbedaan hak waris, poligami, hak talak pada suami, konsep nusyuz, perwalian, persaksian, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan kekuasaan dan lain-lain.

Sebagian dari mereka memang tidak berani secara langsung menuduh bahwa ajaran bias jender ini merupakan watak asli ajaran Islam. Mereka menyatakan pemahaman masyarakat terhadap Islamlah yang salah yang –menurut mereka— terlanjur tersosialisasi oleh kitab-kitab tafsir dan fiqih yang tidak mustahil dipengaruhi oleh tradisi dan kultur yang berlaku saat penafsiran tersebut dilakukan. Tradisi dan kultur dimaksud adalah tradisi Arab 'masa lalu' yang cenderung 'laki-laki sentris' dan 'tidak menganggap penting keberadaan perempuan'. Berbeda dengan sekarang.

Menurut mereka zaman sudah menuntut kesetaraan. Karenanya, merekapun menggagas keharusan adanya penafsiran-penafsiran baru yang 'senafas dengan tuntutan jaman', yakni dengan melakukan reinterpretasi dan rekonstruksi nash-nash syariat sehingga lebih memihak pada kaum perempuan. Gagasan ini kemudian mereka klaim sebagai upaya pembaharuan (tajdid), sekalipun metoda dan pendekatan tajjdid yang mereka kembangkan ternyata sangat berbeda dengan tradisi tajdid yang selama ini dikenal dalam Islam.

Ada beberapa ciri menonjol dari logika berpikir yang mereka gunakan dalam pembaharuannya, antara lain : Pertama, mereka menjadikan rasionalitas sebagai asas ijtihad dan tafsirnya. Kedua, mereka menggunakan pendekatan ilmiah termasuk sosio-kultural dan hermeunetika dalam memahami nash sehingga yang berlaku dari nash hanya spiritnya saja. Ketiga, mereka menjadikan fakta sebagai rujukan dan sumber kebenaran bagi diterima/tidaknya sebuah teks hukum. Keempat, kerangka berpikir mereka dipengaruhi oleh persepsi relativis yang menganggap keberadaan al-Qur'an dan Sunnah sebagai teks yang 'belum tentu mutlak benar'karena dia hanya rekaman atau bahkan 'produk sejarah' yang 'belum final dan tidak boleh final' sehingga teks-teks tersebut 'harus terbuka atas kritik'!

Jika dicermati, munculnya gagasan seperti ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh semangat liberalisasi dan sekularisasi wajah Islam yang –menurut para pengusungnya (di Indonesia antara lain diusung oleh JIL)—bertujuan "membebaskan Islam dari ortodoksi dan menjadikan Islam sebagai agama yang kompatibel dengan perubahan jaman". Padahal, senyatanya gagasan mereka tak lebih dari bentuk ekspresi keputusasaan dan sikap apologia atas tudingan dan serangan opini Barat yang memang berkepentingan untuk mengcaunter munculnya gagasan penegakkan syariat Islam yang kini justru kian mencuat ke permukaan dan secara pasti mengancam eksistensi ideologi mereka di dunia.

Oleh karena itu, munculnya isu bahwa syariat Islam merendahkan kaum perempuan harus disikapi dengan benar. Jika dalih yang mereka gunakan adalah fakta bahwa kaum perempuan di dunia Islam berada dalam kondisi terpuruk, maka harus dilihat bahwa pada kenyataannya saat ini tidak ada satupun negeri Islam yang menerapkan syar'iat Islam sebagai aturan kehidupan yang utuh dan menyeluruh (kaaffah). Justru berbagai kerusakan dan ketidak adilan yang terjadi saat ini –termasuk di antaranya yang menimpa perempuan-- adalah akibat diterapkannya sistem yang salah dan rusak di tengah-tengah kaum muslimin, yakni sistem kapitalisme yang tegak diatas akidah sekulerisme yang telah memberi kewenangan secara mutlak kepada manusia dengan akalnya yang lemah dan terbatas untuk membuat berbagai aturan/sistem kehidupan.

Adapun jika yang mereka lihat adalah adanya perbedaan hukum yang dianggap merugikan perempuan, maka sekali lagi harus dipahami bahwa hal ini hanya terkait dengan kekhususan dalam hukum saja yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan, melainkan terkait dengan pemecahan atas problema kehidupan manusia yang senyatanya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Bahkan jika dicermati secara objektif, maka akan terbukti bahwa syariat Islam justru memuliakan kaum perempuan. Kalaupun realitasnya banyak terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan kaum muslim saat ini, seperti poligami yang salah kaprah, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, maka hal tersebut tidak boleh dipandang sebagai dalih untuk menyatakan bahwa syariat Islam merugikan perempuan, melainkan harus dilihat sebagai kesalahan penerapan saja yang dalam kondisi tidakadanya sistem Islam, hal ini memang sangat dimungkinkan.

Akar persoalan inilah yang seharusnya dipahami oleh kaum muslim dimanapun, agar mereka tahu apa yang seharusnya diperjuangkan untuk mengubah kondisi mereka yang terpuruk menjadi bangkit. Yakni dengan berupaya mencerabut sistem rusak yang dipaksakan penerapannya atas mereka, kemudian mengupayakan terwujudnya sebuah sistem yang bisa memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan hakiki bagi semua manusia tanpa kecuali. Sistem seperti ini tidak mungkin berasal dari manusia yang nyata lemah dan terbatas, melainkan harus bersumber dari Dzat Yang MahaTahu dan Maha Adil. Sistem dimaksud tidak lain adalah sistem Islam yang secara akal bisa dibuktikan kebenarannya dan secara empirik telah terbukti kepurnaannya.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kemuliaan kaum perempuan, sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan konsep kesetaraan beserta isu-isu jender lain seperti yang selama ini diyakini kaum feminis dan nyaris menjadi mainstream berpikir kaum muslim. Keberadaan ide-ide seperti ini justru malah akan kian memundurkan kaum perempuan karena mereka kian terjauhkan dari akar persoalan yang sesungguhnya dan terjauhkan dari solusi tuntas atas permasalahan tersebut.

Wallaahu a'lam [][]

BEBERAPA KRITIK ATAS UU No. 23/2004 TENTANG PKDRT


 
 By Siti Nafidah Anshory


Pengantar

Tanggal 22 September 2004 bisa jadi merupakan tanggal bersejarah bagi kalangan feminis di Indonesia. Setidaknya, satu dari sekian banyak agenda perjuangan mereka yang terkait dengan isu perempuan –yakni upaya pencegahan dan penghapusan (isu) Kekerasan Dalam Rumah Tangga -- akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk mengesahkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dikenal dengan UU KDRT.

Hanya saja, seperti yang sudah diduga sebelumnya, pengesahan undang-undang ini akhirnya memang banyak menuai kontroversi. Selain banyak kalangan yang merasa ‘kecolongan’, mereka juga menilai keberadaan UU yang disebut-sebut berharga 6 milyar rupiah dan disponsori penuh oleh The Asia Foundation ini terbangun di atas paradigma yang salah, sehingga wajar jika materi hukumnya pun sarat dengan pasal-pasal bermasalah.


Latar Belakang dan Tujuan disahkannya UU KDRT


Sebagaimana tercantum dalam isi Laporan Organisasi Non Pemerintah tentang Pelaksanaan Aksi Beijing 1995-2005 yang disusun oleh FORUM NGO Indonesia untuk BPFA+10 (Pebruari 2005), sejak tahun 1997-an, kalangan feminis yang tergabung dalam berbagai LSM/NGO memang telah intens melakukan berbagai upaya sosialisasi (baca: propaganda dan tekanan) mengenai urgensitas persoalan KDRT dan keharusan adanya proses legislasi yang mengarah pada upaya pencegahan dan perlindungan terpadu atas kasus-kasus tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh kian maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama yang terjadi di lingkup rumahtangga, yang –dalam pandangan mereka-- seringkali disikapi secara salah oleh masyarakat dan kaum perempuan sendiri sebagai kelompok yang rentan menjadi korban. Selama ini, masyarakat masih menganggap kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada lingkup keluarganya sebagai persoalan pribadi yang tidak boleh dimasuki pihak luar. Bahkan sebagian masyarakat –termasuk perempuan yang menjadi korban— ada yang menganggap kasus-kasus tersebut bukan sebagai tindak kekerasan, akibat masih kuatnya budaya patriarki di tengah-tengah masyarakat yang selalu mengsub-ordinasi dan memberi pencitraan negatif terhadap perempuan sebagai pihak yang memang ‘layak’ dikorbankan dan dipandang sebatas “alas kaki di waktu siang dan alas tidur di waktu malam”.

Disisi lain, kalangan feminis juga memandang bahwa produk-produk hukum yang sementara ini ada –-semisal KUHP dan rancangan perubahannya, UU Perkawinan dan rancangan amandemennya, RUU Pornografi dan Pornoaksi, dan lain-lain— sejak awal memang tidak diset untuk mengakomodir kepentingan perempuan, melainkan hanya diset untuk memihak dan melindungi nilai-nilai moralitas dan positivisme saja. Sebagai contoh, sampai saat ini ketentuan hukum yang ada masih memasukkan kasus kekerasan terhadap perempuan –seperti kasus perkosaan, perdagangan perempuan dan kasus pornografisme-- sebagai persoalan kesusilaan, bukan dalam kerangka melindungi intergritas tubuh perempuan yang justru seringkali menjadi korban. Implikasinya, selain memunculkan rasa ketidakadilan dalam hukum, juga tak jarang malah menempatkan perempuan yang menjadi korban sebagai pelaku kejahatan atau memberi celah untuk mengalami kekerasan berlipat ganda. Wajar jika pada tataran tertentu, hukum-hukum tersebut justru dianggap sebagai pengukuh atas marjinalisasi perempuan, yang meniscayakan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT terus berlangsung tanpa bisa ‘tersentuh’ oleh hukum.

Fakta-fakta inilah yang menginspirasi kalangan feminis sehingga merasa perlu melakukan pembaruan institusional dan hukum yang lebih memihak pada perempuan melalui langkah-langkah yang strategis dan sistematis. Pembaruan institusional yang mereka maksud adalah upaya-upaya mengubah pola budaya yang merendahkan perempuan, termasuk melalui kurikulum pendidikan, seraya menutup peluang penggunaan tradisi, norma dan tafsiran agama untuk menghindari kewajiban memberantasnya. Sementara pembaruan hukum diarahkan untuk menciptakan jaminan perlindungan, pencegahan dan pemberantasan kasus-kasus kekerasan melalui legalisasi produk hukum yang lebih berperspektif jender. Dalam hal ini, upaya strategis yang pertamakali mereka lakukan adalah mendesak pemerintah untuk membentuk sebuah komisi nasional yang bertugas memonitor tindakan pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan, dimana upaya ini membuahkan hasil dengan keluarnya Kepres No. 181 tahun 1998 mengenai dibentuknya Komisi Nasional tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Selanjutnya, Komnas bersama LSM lain menyusun berbagai rencana aksi nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk penghapusan kekerasan dalam rumahtangga, melalui penyusunan undang-undang terkait dengan isu-isu tersebut sekaligus melakukan advokasi panjang dan berbagai kampanye untuk mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat di berbagai lini, hingga salah satunya yakni RUU KDRT akhirnyal gol menjadi sebuah undang-undang.


Persoalan Paradigmatik di Balik UU KDRT

Jika dipandang sepintas lalu, keberadaan UU KDRT ini memang seolah memberi harapan baru bagi penyelesaian sebagian persoalan perempuan. Disamping karena undang-undang ini memuat berbagai aturan yang mengatur ihwal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumahtangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumahtangga, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual dengan unsur-unsur tindak pidana khususnya yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan seperti yang ada dalam KUHP. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur ihwal kewajiban bagi aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani untuk melindungi korban kekerasan agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap kepentingan terciptanya keutuhan dan kerukunan rumahtangga sebagaimana yang diharapkan.

Persoalannya adalah jika dicermati secara mendalam, maka kita akan dapati berbagai celah hukum yang alih-alih memungkinkan undang-undang ini bisa memberi solusi atas persoalan masyarakat, malah keberadaannya bisa jadi akan memunculkan permasalahan baru, bahkan menjadi pelegitimasi atas penyimpangan-penyimpangan moral di tengah masyarakat. Hal ini terkait dengan lemahnya paradigma berpikir/perspektif yang mendasarinya beserta asumsi-asumsi dan definisi-definisi yang digunakan dalam membangun materi hukumnya.

Sebagaimana diketahui, sejak awal pihak yang paling antusias untuk menggolkan undang-undang ini adalah kalangan feminis yang senantiasa mengklaim ‘perjuangannya’ ini atasnama kepentingan perempuan. Oleh karenanya, wajar jika undang-undang inipun kental dengan paradigma feministik yang sangat mengagungkan ide kesetaraan jender, dimana ide ini senyatanya mengandung banyak kerancuan dan kebohongan karena dibangun di atas asumsi-asumsi yang rusak, rancu dan tidak sesuai dengan realitas. Kentalnya paradigma ini, antara lain nampak pada saat memandang akar masalah KDRT hanya sebatas isu ketimpangan jender, sehingga solusinyapun hanya berputar di sekitar persoalan keharusan membangun keadilan jender. Padahal jika ditelusuri, maraknya kasus KDRT dan persoalan perempuan lainnya, bahkan persoalan yang saat ini membelit masyarakat secara keseluruhan, sesungguhnya bersifat ideologis. Yakni merupakan ekses dari penerapan asas dan system hidup yang salah, yakni system hidup kapitalisme-sekuler yang juga menjadi spirit gagasan kesetaraan jender.

Disamping menyebabkan ketidakmampuan membaca akar, paradigma inipun hanya membangun asumsi-asumsi dan definisi-definisi yang dangkal terkait realita hukum KDRT, seperti mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan dan apa batasannya, apa perbedaan antara ‘kekerasan’ dalam kerangka ta’dib (mendidik) dengan kekerasan dalam konteks jarimah (kriminalitas) yang bisa terjadi dimanapun baik di dalam rumah tangga (KDRT) ataupun di luar rumahtangga (KLRT), dan lain-lain. Sehingga --entah disengaja atau tidak—materi hukum yang tertuang dalam UU KDRT banyak mengandung pasal karet yang multi interpretatif –termasuk untuk diinterpretasikan secara salah—, disamping terkesan mendistorsi (atau bahkan menyerang?) legalitas beberapa hukum Islam, terutama terkait dengan relasi antara laki-laki (sebagai suami) dan perempuan (sebagai isteri) dengan segala aturan mengenai hak dan kewajiban keduanya dalam lingkup sebuah keluarga, seperti masalah kepemimpinan suami atas isteri dan anak, hak dan kewajiban ta’dib dari suami atas isteri yang nusyuz, kewajiban isteri untuk taat kepada suami selama tidak memerintahkan maksiat, kebolehan berpoligami, masalah mahar, perwalian, pewarisan, penyunatan perempuan, dan lain lain. Dalam pandangan feministik, praktek-praktek seperti ini dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, sementara dalam pandangan Islam, semua ini merupakan sebagian aturan yang jika dikaitkan dengan aturan-aturan lainnya akan menjamin terbangunannya keluarga yang kokoh, saling menguatkan, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Keluarga inilah yang akan menjadi pilar penyangga masyarakat, sehingga menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang kuat dan berjaya.


Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU KDRT dan Kritik Islam Atasnya


Setidaknya ada beberapa pasal bermasalah yang terdapat dalam UU KDRT, di antaranya Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Sedangkan apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga tersebut diatur dalam Bab III mengenai Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 6, 7, 8 dan 9, yakni (pasal 6) bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; (pasal 7) bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang; (pasal 8) bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumahtangga atau terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sementara Pasal 9 ayat 2, menyebutkan bahwa penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Selanjutnya dalam Bab VIII, mulai pasal 44 sampai 47 diatur mengenai sangsi pidana yang akan dikenakan kepada pelaku tindak KDRT berupa sanksi denda atau kurungan dengan besar dan lama bervariasi. Misalnya saja, kekerasan fisik dikenai denda mulai 5 hingga 45 juta rupiah atau dengan sanksi kurungan mulai dari 4 bulan sampai 15 tahun. Kekerasan psikis, dikenai denda antara 3 hingga 9 juta rupiah atau kurungan selama 4 bulan hingga 3 tahun. Kekerasan seksual (termasuk memaksa isteri) dikenai denda mulai dari 12 juta hingga 300 juta rupiah atau kurungan antara 4 sampai 15 tahun, atau jika menimbulkan luka, gangguan jiwa atau gugurnya janin akan dikurung 5 sampai 20 tahun atau denda 25 juta hingga 500 juta rupiah.

Jika dikaitkan dengan fakta, bahwa hukum Islam membolehkan seorang suami memukul isterinya yang nusyuz atau orangtua memukul anaknya yang sudah berumur 10 tahun manakala tidak mau shalat dengan ketentuan pukulan tersebut adalah dalam rangka ta’dib (mendidik) dan tidak melukai/menyakitkan, maka implementasi hukum tersebut dapat dikenai delik pelanggaran terhadap UU KDRT. Demikian pula dengan hukum poligami yang kebolehannya telah ditetapkan syara’, keharaman seorang isteri menolak ajakan suaminya ketika tidak ada uzur syar’iy atau hak suami melarang isterinya bekerja yang hukumnya boleh bagi perempuan, bisa dianggap melanggar ketentuan UU tersebut karena semuanya terkatagori tindak kekerasan seksual, psikhis dan penelantaran rumahtangga yang bisa dipidanakan dengan ketentuan sanksi seperti telah dijelaskan. Persoalannya, bisakah aturan yang dibuat oleh manusia ’mengalahkan’ hukum yang berasal dari Al-Khaliq?

Adanya upaya untuk menarik kasus kerumahtanggaan -- yang dalam Islam termasuk ahwal asy-syakhshiyah (perkara perdata)-- ke dalam tataran pidana (jârimah) seperti ini sebenarnya bisa berbahaya. Selain akan menggoyahkan dasar-dasar kehidupan pernikahan yang hakekatnya merupakan kehidupan persahabatan dan silaturrahmi dalam kerangka membangun ketaatan kepada Allah, juga akan memunculkan persoalan baru ketika hukum tersebut diterapkan, seperti bagaimana status isteri yang suaminya dipidana 12 tahun karena kasus KDRT atas pengaduan dirinya, apakah cerai atau tidak. Dan jika tidak, bagaimana dengan pelaksanaan hak dan kewajiban keduanya yang satu sama lain masih saling terikat. Kemudian bagaimana pula ketentuannya jika si isteri menyesal telah mengadukan suaminya, sementara tentang hal ini belum diatur ketentuannya dalam undang-undang, dan seterusnya.


Pandangan Islam


Islam memiliki tolok ukur yang jelas mengenai apakah suatu perbuatan termasuk tindak kejahatan (jarimah) yang tercela atau tidak, berikut sanksi-sanksinya. Tolok ukur tersebut adalah hokum syara yang bebas dari perspektif apapun, termasuk jender atau bukan jender. Oleh karenanya, dalam konteks kekerasan, Islam membedakan antara kekerasan yang termasuk dalam katagori tindakan criminal/kejahatan (jarimah) dengan ‘kekerasan’ yang bukan criminal, seperti ‘kekerasan’ dalam kerangka ta’dib (mendidik) yang dilakukan suami atas isteri yang nusyudz atau yang dilakukan orangtua kepada anaknya yang tidak mau sholat ketika sudah berumur 10 tahun.
Terhadap tindak kekerasan yang terkatagori criminal, maka Islam tidak membedakan siapa korban dan siapa pelakunya. Begitu pula tidak membedakan apakah terjadi di lingkup rumahtangga (KDRT) atau di luar rumahtangga (KLRT). Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi/uqubat sesuai jenis kejahatan yang dilakukannya.

Dengan membandingkan dua aturan ini, maka kian jelas bahwa kritik atas UU KDRT memang bersifat paradigmatik. UU KDRT tegak diatas asumsi-asumsi bathil yang lahir dari aqidah yang bathil (yakni sekulerisme), yang menafikan hak Allah sebagai Al-Khaliq dalam mengatur kehidupan, sementara Islam tegak di atas keyakinan (bukan asumsi) bahwa hanya Allah sebagai Al-Khaliqlah yang berhak membuat aturan hukum. Selain itu, UU KDRT tidak memberi jaminan atas penyelesaian persoalan masyarakat dengan penyelesaian yang tuntas karena lahir dari keterbatasan akal manusia, sementara Islam dipastikan menjadi solusi tuntas atas seluruh persoalan manusia sehingga akan memberi maslahat bagi kehidupan, tidak terkecuali laki-laki maupun perempuan, karena Islam datang dari Dzat Yang Menciptakan Manusia, Maha Sempurna, Maha Mengetahui, dan Maha Adil.


Khotimah

Pada akhirnya, implementasi UU KDRT memang akan lebih banyak bersinggungan dengan aturan-aturan Islam mengenai keluarga. Sehingga fakta-fakta inilah yang menguatkan konklusi sebahagian pihak yang menganggap, bahwa keberadaan UU KDRT beserta isu-isu yang menyertainya merupakan bagian dari perang pemikiran dan kebudayaan yang dilancarkan pendukung kapitalis-sekuler atas ideology Islam. Dalam hal ini, yang menjadi sasaran bidik adalah hukum-hukum Islam tentang keluarga dan rumahtangga karena pada saat tidak adanya system Islam, keluarga memang menjadi benteng terakhir dalam perjuangan menegakkan syari’at Islam.

Walhasil, kontroversi UU KDRT sebenarnya bukan semata-mata persoalan hukum, tapi lebih bersifat politis/ideologis, sehingga tentu harus dihadapi dengan langkah politis dan ideologis pula. Yakni dengan melakukan upaya penyadaran ke tengah-tengah masyarakat tentang rusaknya berbagai pemikiran yang ditawarkan, disamping secara terus-menerus memberikan gambaran tentang pemikiran Islam ideology yang jernih beserta gambaran penerapannya dalam kehidupan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan kian percaya, bahwa Islamlah satu-satunya aturan yang layak diterapkan, dan merekapun siap memperjuangkannya, di samping mereka punya barrier yang kuat untuk menolak setiap propaganda kekufuran. Terlebih-lebih lagi, dipastikan bahwa upaya kelompok sekuleris ini tidak akan berhenti sampai di sini. Bahkan dalam konteks Indonesia, setidaknya untuk jangka dekat mereka sudah menyiapkan berbagai agenda serupa, diantaranya menyiapkan beberapa RUU yang menyangkut kepentingan strategis perempuan, seperti RUU KUHP menggantikan KUHP, Amandemen UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, RUU Pornografi dan Pornoaksi, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Amandemen UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan dan Keimigrasian serta RUU Perlindungan Saksi yang kesemuanya memiliki spirit yang sama, yakni spirit sekularisme yang siap menohok Islam.
Wallahu a’lam.


---------------------------

ANTARA PACARAN, TUNANGAN DAN KHITBAH

By : Siti Nafidah Anshory (Husnul Khotimah)


Pengantar


Pacaran merupakan kata yang tidak asing lagi di kalangan muda mudi. Umumnya orang yang mendengar kata ini akan segera membayangkan beberapa aktivitas tertentu yang merefleksikan rasa cinta kasih di antara seorang laki-laki dan perempuan, mulai dari jalan bareng, apel mingguan, berpegangan tangan/berpelukan, hingga aktivitas-aktivitas lain yang lebih dari itu. Selain karena alasan iseng atau trend, sebagian menganggap, bahwa pacaran merupakan jalan yang harus ditempuh sebelum seseorang memasuki gerbang pernikahan. Mereka berdalih, bahwa saat pacaran itulah seseorang akan mengenal segala hal yang berkaitan dengan pribadi calon pasangannya kelak, sehingga ketika mereka memutuskan untuk menikah sudah dipastikan bahwa mereka merupakan pasangan yang cocok. Oleh karenanya wajar jika masyarakat memandang ‘biasa’ terhadap aktivitas pacaran, bahkan mendukungnya. “Ya, Asalkan tahu batas-batasnya saja”, begitu kata mereka.



Pacaran Islami, bagaimana ?


Selain kelompok-kelompok di atas, ada juga sebagian masyarakat yang memandang bahwa aktivitas pacaran adalah aktivitas yang terlarang, kecuali kalau pacarannya Islami. Hanya saja, bagaimana batasan pacaran yang Islami tersebut tidak pernah jelas. Mereka hanya mendeskripsikan bentuk pacaran Islami ini sebatas hubungan khusus antara seorang laki-laki muslim dengan wanita muslim yang diwujudkan dalam bentuk, misalnya, ngobrol-ngobrol berdua (termasuk rayu-merayu) tapi duduknya berjauhan, tidak saling bersentuhan tapi cukup saling berpandangan, bepergian berdua asal dengan izin orang tua, dan sebagainya.

Tentang pendapat ini, jelas ada semacam upaya pemaksaan untuk mengkompromikan apa yang mereka anggap sebagai aturan Islam dengan aktivitas pacaran yang selama ini mereka pandang buruk. Sehingga, yang terjadi sebenarnya hanyalah pelegalisasian dan labelisasi terhadap aktivitas pacaran tadi, agar seolah-olah tidak melanggar aturan agama.

Hal ini memang sangat mungkin terjadi, karena masyarakat kaum muslimin saat ini tengah hidup dalam kungkungan sistem yang sangat sekular, dimana nilai-nilai kemanfaatan dan materialisme demikian dominan. Dalam hal ini, fakta menunjukkan, bahwa Islam hanya tertinggal dalam perasaan saja. Sementara, pemikiran-pemikiran yang menuntun perilaku mereka jauh dari pemikiran-pemikiran Islam. Oleh karenanya, wajar jika mereka tak memiliki standar yang baku tentang aturan kehidupan, termasuk dalam hal bagaimana memenuhi naluri mempertahankan jenis yang salah satunya terwujud dalam bentuk ketertarikan terhadap lawan jenis ini. Atau bisa jadi juga karena minimnya pemahaman mereka tentang aturan pergaulan pria dan wanita dalam Islam (An-Nidzam al-Ijtima’iy), sehingga apa yang mereka sebut sebagai pacaran Islami tadi mereka anggap memang benar-benar sesuai dengan Islam. Padahal, jelas bahwa Islam memiliki aturan yang pasti mengenai bagaimana bentuk hubungan antara pria dan wanita, termasuk bagimana pandangan Islam terhadap aktivitas-aktivitas yang dimungkinkan terjadi saat seseorang melakukan pacaran Islami tadi, di antaranya :


Mengenai percampurbauran dan interaksi tanpa hajat syar’i :


Islam mengharamkan percampur bauran dan interaksi antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan, sebagaimana Islam telah memisahkan shaf-shaf wanita dan pria di dalam shalat. Adapun hubungan tolong-menolong antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam bentuk hubungan umum, seperti kegiatan mu’amalah, dimana mereka bertemu dan berkumpul jika terdapat keperluan hidup sebatas yang dibolehkan oleh syara’, seperti berjual beli, sekolah, ibadah haji dan sebagainya.


 Mengenai khalwat :


Khalwat adalah bersepi-sepinya seorang laki-laki dan perempuan yang tidak ada mahram bagi wanita tadi dan keduanya jauh dari pantauan orang lain. Aktivitas ini jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT melalui lisan Rasulullah Saw dalam haditsnya :

“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat/bersepi-sepi dengan seorang wanita, tanpa wanita itu disertai mahramnya” (HR. Muslim)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka tidak boleh seseorang berkhal-wat dengan seorang wanita yang tidak ada bersama wanita itu mahramnya” (HR. Muslim)


 Mengenai pandangan yang disertai syahwat :


Allah SWT dengan tegas melarang aktivitas memandang lawan jenis jika tidak ada hajat syar’I (alasan yang dibenarkan syara). Hal ini sejalan dengan perintah menundukkan pandangan yang tercantum dalam QS. An-Nur : 30-31 :


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara farjinya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara farjinya ……….”


Dalan nash ayat tersebut terdapat kata “min absharihim” dan “min absharihinna”, yang berarti menundukkan sebagian pandangan, yakni pada hal-hal yang diharamkan, yaitu :
1) Memandang aurat lawan jenis
2) Memandang lawan jenis dengan disertai syahwat, yang diperkuat dengan hadits :
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata : “Aku bertanya kepada Rasulullah mengenai pandangan tiba-tiba. Lalu beliau bersabda : “Palingkan pandanganmu !” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)


Rasulullah bersabda : “Ya Ali, janganlah kau ikuti pandangan dengan pandangan. Maka pandangan yang pertama untukmu, sedangkan yang kedua bukan untukmu”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)


 Mengenai rayu-merayu :


Allah SWT telah melarang seseorang berbicara dengan cara merangsang/penuh rayuan : “….. jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab :32)


 Dan lain-lain.


Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka jelas bahwa apa yang disebut dengan pacaran Islami ternyata tidak sesuai dengan aturan-aturan Islam. Apalagi jika diperhatikan lebih jauh, sesungguhnya seluruh aktivitas yang dimungkinkan terjadi pada pacaran Islami tadi (berdua-duaan, berpandang-pandangan, dsb) sudah terkatagori aktivitas mendekati zina. Padahal Allah SWT dengan tegas melarang siapapun untuk mendekati zina.

Hanya saja, bisa jadi kemudian muncul pertanyaan, bagaimana Islam memecahkan masalah ini ? bukankah ketertarikan pada lawan jenis itu termasuk fitrah ?

Jawabannya adalah : betul, bahwa naluri untuk tertarik kepada lawan jenis adalah hal yang fitri. Akan tetapi Islam sebagai sebuah sistem hidup telah memberikan solusi untuk memenuhinya. Sehingga kemunculan naluri ini tidak boleh diumbar, melainkan harus diarahkan kepada hal-hal yang benar. Hal ini tentu terkait dengan pencapaian tujuan diciptakannya naluri ini, yang tidak lain adalah untuk melestarikan keturunan, dimana untuk meraih tujuan tersebut, ternyata Islam pun telah memberikan solusinya, yakni hanya melalui jalan PERNIKAHAN, dan bukan melalui hubungan-hubungan khusus di luar pernikahan, termasuk aktivitas pacaran tadi.

Hanya masalahnya, pada kondisi tertentu tidak semua orang mampu melakukan pernikahan. Padahal pada saat yang sama naluri tadi seringkali muncul menuntut pemenuhan. Nah, bagaimana Islam memecahkan masalah ini ?

Patut diketahui, bahwa secara faktual karakteristik naluri ini berbeda dengan potensi hidup lain yang dimiliki manusia, yakni yang berupa kebutuhan fisik, seperti halnya kebutuhan akan makan, minum dan buang hajat. Kebutuhan fisik pemenuhannya harus segera, dengan dorongan/rangsangan yang sifatnya internal (terkait dengan proses metabolisme tubuh). Sementara, naluri dorongannya bersifat eksternal dan tidak serta-merta harus dipenuhi. Dengan kata lain, dorongan yang muncul dari naluri sesungguhnya bisa dialihkan atau dikendalikan sedemikian rupa. Sehingga pada saat seseorang belum mampu menikah, dia tidak lantas harus menjerumuskan diri pada aktivitas yang diharamkan oleh Islam hanya karena alasan harus memenuhi naluri yang muncul pada saat itu.

Dalam hal ini, SHAUM adalah merupakan salah satu jalan yang diberikan Islam, sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits : “Hai sekalian pemuda,barangsiapa yang mampu di antara kalian, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu akan menundukkan pandanganmu dan memelihara farjimu. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka bershaumlah. Sesungguhnya shaum itu merupakan perisai” (HR. Bukhari-Muslim)

Selain itu, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengalihkan dorongan naluri tadi, seperti mengisi waktu dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat, menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memunculkan rangsangan (seperti bacaan atau film), dan lain-lain. Lebih dari itu, yang terpenting adalah berupaya untuk senantiasa menumbuhkan suasana iman dalam dirinya dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.



Ta’aruf, Khitbah dan Tunangan


Berkenaan dengan adanya pengharaman atas aktivitas pacaran, termasuk yang Islami tadi, maka bisa jadi muncul kebingungan pada sebagian kaum muslimin tentang bagaimana cara menuju gerbang pernikahan, bagaimana seorang pria dan wanita bisa saling mengenal, dan sebagainya. Hal ini karena mereka beranggapan, bahwa aktivitas pacaran merupakan satu-satunya jalan untuk menuju pernikahan. Dan bahwa pernikahan tidak mungkin berhasil jika tanpa didahului dengan proses pacaran.

Dalam hal ini, ada beberapa cara ma’ruf dan terjaga yang bisa dilakukan agar seorang pria bisa berkenalan dengan seorang wanita. Diantaranya :
 Melalui kerabat dekat
 Melalui teman dekat si wanita (tentu dengan memperhatikan hukum syara yang lain)
 Datang langsung kepada orangtua si wanita


Sedangkan proses lanjutan setelah itu, maka Islam hanya mengenal apa yang disebut dengan proses KHITBAH, yakni pihak laki-laki menyampaikan niatnya untuk menikahi seorang wanita, dengan konsekuensi jika wanita tadi telah menerima (dengan sepengetahuan walinya) maka dia tidak diperkenankan untuk menerima pinangan dari yang lain, kecuali jika pinangan yang pertama telah putus. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw pernah bersabda : “Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya”

Juga, perlu ditekankan di sini, bahwa terjadinya proses khitbah antara seorang pria dengan wanita tidak lantas mengubah aturan hubungan pergaulan di antara keduanya. Hal ini berbeda dengan fakta proses TUNANGAN yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin saat ini, dimana proses ini dipahami sebagai “SETENGAH PERNIKAHAN”. Sehingga dua orang pasangan yang sudah bertunangan bebas berinteraksi/bergaul, dan para orangtua pun menganggap hal ini sebagai sesuatu yang wajar.

Dengan demikian, ketika sudah terjadi proses khitbah, maka mereka sesungguhnya masih terikat dengan aturan pergaulan yang sama dengan ketika proses itu belum terjadi, seperti tidak boleh khalwat atau bepergian berdua, keharusan menutup aurat dan berjilbab bagi wanita, tidak boleh bertabarruj, dan sebagainya. Hanya saja syara memang telah mengecualikan beberapa hal, seperti dibolehkannya (tidak harus) seorang pria yang hendak melamar untuk tidak menundukkan pandangan dan sekaligus ‘melihat’ wanita yang hendak dilamarnya lebih dari sekedar yang bukan aurat, dimana dengan hal tersebut akan lebih mendorong pria tadi untuk segera menikahi wanita tersebut. Dalam hal ini, untuk “aktivitas melihat” tadi tidak disyaratkan adanya izin si wanita, hanya saja harus dengan sepengetahuan wali si wanita dan tidak dengan cara berkhalwat. Adapun setelah proses khitbah itu terjadi, maka hukumnya kembali ke asal. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits :

Diriwayatkan oleh Jabir ra, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian hendak meminang seorang wanita, sementara dia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi wanita tadi, hendaklah ia melakukannya”. Jabir kemudian berkata, “Aku lantas meminang seorang wanita yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat hingga aku memandang apa yang mendorongku untuk menikahinya. Kemudian akupun menikahinya”.

Selain itu, proses ta’aruf sebenarnya bisa dilakukan setelah proses khitbah terjadi. Hanya saja, konteks ta’aruf disini adalah ditujukan untuk mengetahui hal-hal penting seperti mengenai visi ke depan rumah tangga mereka, interaksi pemikiran/penyamaan persepsi dan lain-lain, dimana hal tersebut memang harus diketahui keduanya sebelum pernikahan dilangsungkan. Jadi bukan sekedar untuk saling mengetahui hobi dan warna kesukaan masing-masing, atau sekedar untuk having fun. Itupun tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan pergaulan yang sudah ditetapkan oleh syara tadi.



Khatimah

Dengan memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya, kita akan melihat bagaimana penjagaan syari’at Islam terhadap kesucian masyarakatnya. Sehingga jika aturan-aturan ini ditegakkan, maka manusia akan mampu menjalani kehidupan ini dan meraih kebahagiaan hakiki yang diinginkannya dengan cara yang bersih dan ma’ruf. Sementara di sisi lain, fakta kerusakan pergaulan sosial yang tengah terjadi saat ini beserta akibat-akibatnya pun tidak akan pernah muncul.

Hanya saja, rendahnya pemahaman kaum muslimin terhadap aturan-aturan Islam, khususnya yang berkaitan dengan aturan pergaulan menjadi kendala bagi diterapkannya aturan-aturan tersebut. Oleh karenanya, diharuskan adanya upaya da’wah kepada mereka melalui da’wah yang benar (ilal Islam), dengan cara hikmah (argumentatif), mauidzah hasanah (nasihat yang baik) dan dengan upaya dialog.

Di samping itu, tradisi amar ma’ruf nahi munkar harus kembali dihidupkan pada diri seluruh kaum muslimin, sehingga suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih kental dan menjadi alat kontrol yang efektif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Tentu hal ini harus pula didukung oleh penegakan sistem yang kuat oleh Negara (melalui penerapan Syariat Islam), yang akan menjadi penjaga bagi pelaksanaan aturan-aturan tadi di tengah-tengah masyarakatnya.


Wallahu Muwwafiq ila aqwami ath-Thariq.