INSPIRING QUR'AN :

وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa" (TQS. Ali-Imran : 133)

Jumat, 26 November 2010

MASALAH TKI, BUKTI KEBOBROKAN SISTEM KAPITALISME


Oleh : Siti Nafidah Anshory

Sungguh malang nasib Sumiati dan Kikim. Dua TKI perempuan asal Dompu NTB dan Cianjur ini telah menjadi korban penyiksaan sadis sang majikan. Bahkan karena siksaan sadis itu nyawa Kikim harus hilang dengan cara mengenaskan; disiksa, diperkosa, digorok dan dibuang bak binatang di tempat sampah.

Ironisnya, ibarat mengidap amnesia akut, seluruh bangsa inipun hanya bisa terperangah. Bersikap seolah-olah peristiwa semacam ini baru kali ini terjadi. Para penguasa nampak panik menutupi keteledoran. Sementara media sibuk memberitakan. Adapun rakyat kebanyakan asyik berdiskusi, dan menjadikannya topik obrolan baru, menggantikan topik-topik lain yang datang bergantian.

Namun bisa dipastikan persoalan ini lambat laun akan pupus dengan sendirinya, sejalan dengan bergulirnya waktu, dan banyaknya persoalan yang seolah tak pernah mau hengkang dari negeri dengan berjuta masalah ini. Nama Sumiati dan Kikim pun, dipastikan akan menghilang dari perbincangan, dan suatu saat data kasusnyapun lenyap di peti-eskan.

Itulah yang juga pernah terjadi pada Nirmala Bonat, Siti Zainab, Siti Hajar, Nuraeni, dan ribuan TKI perempuan bernasib malang yang saat kasusnya bermunculan bangsa ini memberi respon yang sama. Namun apa yang terjadi kemudian? Nama dan kasus merekapun raib entah kemana.

Lantas, bagaimana dengan nasib jutaan TKI lain yang tak sempat terekam kamera dan terendus media? Padahal detik ini pun, bisa jadi di antara mereka, ada yang sedang meratapi nasib dan berjuang sendirian menghadapi kesewenang-wenangan para majikan.

Wahai Penguasa, Dimanakah Kalian?


Nasib kebanyakan TKI memang malang. Mereka yang mayoritas kaum perempuan dipuja bak pahlawan, karena menjadi sumber devisa buat kelangsungan hidup negara yang senyatanya tak bisa dihasilkan oleh keringat hasil kerja para penguasa. Namun di saat yang sama, mereka harus rela menghadapi ketidak acuhan para penguasa akan nasib miris yang menimpa mereka.

Seberapa besar jasa TKI, Republika pernah merilis data, bahwa hingga September 2010, total dana remitansi yang dikirimkan TKI di luar negeri, telah mencapai 5,031 miliar dolar Amerika dengan angka terbesar datang dari Malaysia disusul Arab Saudi (republika.co.id, 23/11). Data lain menyebut, dari tahun 2009 hingga awal maret 2010 pemasukan devisa yang dihasilkan dari remitansi yang dikirimkan TKI mencapai 6,615 milyar dolar AS atau setara Rp. 60 Trilyun (antaraNews dan vivaNews, 1/3). Dan untuk tahun 2010, Bank dunia bahkan memprediksi akan mencapai 7 milyar dolar lebih (politikindonesia.com,11/11).

Bayangkan betapa besar kontribusi para TKI pada perekonomian bangsa ini. Bahkan nilai devisa TKI ini disebut-sebut menempati posisi nomor dua setelah Migas. Penghasilan menggiurkan inilah yang rupanya menjadi alasan kenapa penguasa begitu bersemangat mendorong dan memfasilitasi pegiriman TKI ke luar negeri. Cukup dengan mengekspor TKI terutama kaum perempuan, devisa datang sendiri. Tak heran jika Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara pengekspor buruh migran terbesar dunia dengan persentase buruh migran perempuan (BMP) mencapai 80 persen, dengan negara tujuan antara lain Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Ironisnya, hingga hari ini tidak ada data pasti tentang berapa jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. Beberapa waktu lalu SBY menyebut angka 3.271.584 orang. Sementara situs migrantcare menyebut ada 4,5 juta orang (migrantcare.net, 24/11). Di antara sekian banyak TKI yang mengadu nasib di luar negeri ini, tak sedikit yang malah menuai masalah. Menurut catatan Migrant Care, sepanjang 2010 saja, jumlah total dari berbagai jenis masalah yang dialami buruh migrant mencapai 45.845 kasus dan 908 orang mati sia-sia (okezone,24/11). Sementara menurut SBY, TKI bermasalah ‘hanya’ ada 0,01 persen (4.385 orang) saja, dengan jenis masalah berupa pelanggaran kontrak, gaji tidak dibayar, jam kerja serta beban kerja yang tidak sesuai, tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual.

Yang menjadi pertanyaan adalah, jika jasa TKI tak bisa diabaikan, lantas seberapa peduli pihak pemerintah terhadap permasalahan mereka? Jawabannya, mungkin bisa tercermin dari ungkapan SBY tatkala menanggapi perdebatan soal kasus Sumiati dan Kikim: “TKI, bekali handphone saja!”. Alih-alih fokus pada solusi strategis, SBY malah melontarkan gagasan kontroversial. Seolah-olah, persoalan TKI dan harga perempuan, hanya persoalan remeh temeh saja. Ironisnya ide yang dinilai sangat menggelikan dan tidak layak muncul dari seorang Presiden ini justru ditanggapi positif oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), lembaga yang seharusnya turut bertanggungjawab terhadap munculnya permasalahan TKI dan memaksimalkan upaya perlindungan atas mereka.

Dari fakta ini saja nampak jelas bagaimana peran penguasa yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat. Sikap tak acuh mereka malah kian melegitimasi kedzaliman yang menimpa para perempuan penambang devisa. Bahkan keberadaan hukum normatif yang diberlakukan penguasa, yakni UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bagi sebagian kalangan, justru dianggap sebagai sumber masalah. Selain karena tak memberikan skema yang jelas bagaimana perlindungan harus dijalankan, UU ini bahkan dinilai menjadi alat legal bagi PJTKI untuk melakukan eksploitasi melalui bisnis TKI. Jika demikian halnya, pantaslah jika ada yang menyatakan, bahwa negara dan penguasa semacam ini adalah sumber kekerasan sebenarnya.

TKI Perempuan dan Jebakan Kemiskinan


Atas merebaknya kasus TKI khususnya yang perempuan, para pengamat dan LSM rata-rata hanya menyorot soal kinerja pemerintah dalam persoalan regulasi yang harus diperbaiki, termasuk desakan merativikasi konvensi PBB terkait buruh migrant, serta masalah lemahnya positioning pemerintah dalam kegiatan diplomasi, dll. Padahal jika dicermati, ada hal mendasar yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan masalah TKI, yakni persoalan gurita kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Kemiskinan dan pengangguran memang merupakan PR terbesar negeri ini. Kemiskinan, bahkan menjadi potret bersama sekitar 31 juta penduduk Indonesia (13,33 persen dari 238 juta) dengan standar pendapatan yang digunakan Rp. 211.000/kap/bln (Sensus BPS, 2010). Bayangkan jika besaran standar kemiskinan yang tidak manusiawi ini dinaikkan. Mungkin lebih dari setengah penduduk Indonesia yang akan masuk pada katagori miskin.

Sejalan dengan kemiskinan, angka pengangguranpun tak kalah fantastis. Di tahun 2010 ini, diperkirakan jumlah pengangguran terbuka mencapai angka 10 persen (23 juta). Dan ini belum termasuk jumlah pengangguran terselubung dan tertutup yang angkanya bisa dua kali lipat. Mandegnya pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor ril akibat penerapan kebijakan ekonomi kapitalistik yang bertumpu pada aktivitas ekonomi non ril dan telah memicu krisis global disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya 2 hal ini. Sulitnya lapangan pekerjaan dan rasionalisasi besar-besaran di sektor perindustrian membuat angkatan kerja termasuk jutaan lulusan perguruan tinggi tak terserap potensinya. Kehidupan masyarakat yang sulit ini, kemudian diperparah dengan krisis pangan dan energi yang memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Dampak susulannya, gizi buruk dan anak terlantar pun merebak dimana-mana, kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat kian menurun, kriminalitas meningkat, dan lain-lain.

Pada kondisi seperti inilah jutaan keluarga-keluarga miskin harus bertahan hidup. Dan untuk membantu perekonomian keluarga mereka, para ibu dan kaum perempuanpun terpaksa ‘memberdayakan diri’, membantu para bapak mencari uang, di tengah peran domestik yang sangat penting dan tak kalah berat. Salah satu opsi yang terbuka adalah dengan menjadi TKI ke luar negeri, sekalipun beresiko tinggi.

Dengan rata-rata bekal kualitas pendidikan dan skill yang pas-pasan, para tenaga kerja perempuan inipun terbang jauh merenda asa. Bertahun-tahun rela meninggalkan keluarga, suami dan anak mereka. Pekerjaan sebagai PRT, perawat, bahkan PSK pun menjadi pilihan paling realistis bagi kebanyakan dari mereka. Hanya sedikit yang bisa bekerja sebagai dokter, guru/dosen, artis, dll. Nampaknya, mereka sudah tak peduli bahwa pilihan ini telah berdampak pada pelanggaran hukum syara yang akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT. Di samping mencari nafkah bukan kewajiban mereka, dari statusnya sebagai istri, akan banyak kewajiban atas suami yang terabaikan saat dia menjadi TKI di luar negeri. Begitupun sebagai ibu, kewajiban mulianya sebagai pengasuh, pendidik dan pencetak generasi umat berkualitas akan terlalaikan sama sekali.

Kemiskinan, Cermin Ketidakmampuan Negara Mewujudkan Kesejahteraan


Sebagai negara super kaya, tak semestinya Indonesia menjadi negara miskin dan menggantungkan hidupnya dari eksploitasi tenaga kerja perempuan di luar negeri. Begitupun, tak akan ada alasan bagi para bapak untuk tak bekerja dan menggantungkan hidup mereka dan keluarganya dengan merelakan para isteri bekerja menyabung nyawa di luar negeri.

Indonesia sebenarnya punya modal lebih dari cukup untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya hingga tujuh turunan sekalipun. Sumber daya alam kita melimpah ruah, baik berupa hutan, laut, sungai dengan segala isinya, bahan tambang berupa mineral, minyak, gas bumi, dll. Tahun 2009 saja, Badan Geologi merilis data, bahwa Indonesia masih memiliki cadangan batubara 104.760 juta ton, emas 4.250 ton, tembaga 68.960 ribu ton, timah 650.135 ton dan nikel 1.878 juta ton. Sayangnya, amanah Allah berupa kekayaan alam milik rakyat ini tak dikelola secara baik oleh para penguasa Indonesia dari masa ke masa. Konsistensi mereka pada kebijakan ekonomi liberal kapitalistik telah menyebabkan sebagian besar kekayaan itu jatuh ke tangan asing. Jebakan kesepakatan internasional, hutang luar negeri dan rekayasa krisis ekonomi ala Yahudi berikut penyelesaian masalah mereka pada resep IMF telah membuat pemerintah kita tunduk pada kemauan asing.

Akibatnya? Ladang minyak bumi Indonesia hampir 90 persen dikuasai asing. Begitupun SDA yang lain. Salah satunya, PT. Freeport-McMoRan pengelola tambang emas asal Amerika mendapat izin gratis untuk mengeksploitasi pertambangan emas di Ertsberg dan Grasberg Papua melalui perjanjian Kontrak Karya yang sejak tahun 1967 terus diperpanjang hingga saat ini. Tiap hari, perusahaan ini ditengarai berhasil menambang 102.000 gr emas (bayangkan, harga emas 24 karat sekitar Rp. 400 ribu/gr) berikut ‘bonus’ berupa tembaga dan uranium. Jika dihitung, emas kita yang sudah mereka rampok berjumlah 102.000gr X 43th X 365 hari. Padahal emas yang mereka keruk ini bisa menjadikan kita memiliki cadangan devisa yang berlimpah tanpa harus mengorbankan rakyat terutama kaum perempuan mereka untuk jadi TKI. Belum lagi perusahaan-perusahaan asing lainnya, yang dengan cara sama mereka mendapat legalisasi merampok kekayaan kita. Ada Exxon Mobil, Shell, British Petroleum, Total S.A., Chevron Corp. dll yang di tahun 2009, semuanya diperkirakan mengelola kekayaan alam Indonesia dengan nilai 1.655 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 17.000 triliun/tahun = 17 kali lipat dari APBN Indonesia tahun 2009 yang hanya mencapai rp 1.037 triliun.

Tentu saja semua kekayaan ini, seharusnya bisa menjadi modal pemerintah untuk membangun negara dan mesejahterakan rakyatnya, dengan memenuhi hak dasar mereka, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dll secara mudah, murah bahkan gratis. Dengan demikian, keluarga-keluarga di negeri ini, akan menikmati hidup dengan mudah dan merasakan ketentraman yang sesungguhnya. Para bapak, beroleh kemudahan mencari nafkah karena lapangan pekerjaan tersedia dengan mudah. Kebutuhan para Ibu dan anak-anakpun akan terjamin, sehingga tugas mulia mencetak generasi berkualitas akan berlangsung secara sempurna. Sayangnya, ini tak terjadi. Perselingkuhan para penguasa dengan pihak asing dan kapitalis, membuat mereka lebih rela menjadi kacung asing dan menjalankan kebijakan-kebijakan anti rakyat, seperti program liberalisasi, privatisasi BUMN, pencabutan subsidi, dan membuat berbagai regulasi yang menguntungkan asing/kapitalis ketimbang rakyat banyak, semisal UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, UU Migas, dll.

Saatnya Kembali Ke Jalan Allah


Mempertahankan kapitalisme sebagai sistem hidup dan membiarkan para penjaganya tetap berkuasa tentu bukanlah pilihan logis. Jika ini terjadi, jangan harap berbagai permasalahan TKI yang akarnya adalah kemiskinan ini bisa diselesaikan dengan tuntas. Kaum perempuanpun akan tetap terhinakan dan menjadi korban kebusukan kapitalisme sebagaimana juga laki-laki. Mereka akan selalu berada dalam kondisi dilematis dalam menjalankan peran-peran mereka. Padahal, Allah SWT telah tetapkan kedudukan mereka dalam posisi yang mulia sebagai ummu wa rabbatul bait, ibu dan pengatur rumahtangga, penyangga kemuliaan generasi umat dan arsitek peradaban Islam di masa depan.

Terlebih persoalan TKI hanyalah sebagian kecil dari dampak penerapan sistem kapitalisme ini. Di dalam negeri, jutaan buruh menjerit karena upah yang tak sepadan dengan kebutuhan hidup mereka. Uang rakyat, malah digunakan foya-foya oleh para pejabat korup mereka, sementara itu, para penguasa berasyik masyuk dengan pemimpin para penjajah dan berkonspirasi menambah penderitaan rakyat dengan menandatangani berbagai nota kesepakatan yang mengokohkan penjajahan kapitalisme atas negeri mereka. Pada saat yang sama, para penguasa itupun membiarkan rakyatnya berjalan sendirian, menderita dan menangis sendirian dan meninabobokan mereka dengan janji-janji kosong yang tak lebih hanya untuk pencitraan semata.

Sudah saatnya umat negeri ini sadar, bahwa jalan terbaik adalah kembali ke jalan Islam. Jalan yang menjanjikan kemuliaan manusia sebagai individu maupun umat, melalui penerapan aturan Islam secara kaffah dalam wadah Khilafah Islamiyah. Aturan-aturan Islam inilah yang akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia secara adil dan menyeluruh, termasuk masalah kemiskinan berikut dampak turunannya. Dalam sistem ini, para penguasa dan rakyat akan saling menjaga dan mengukuhkan dalam melaksanakan ketaatan demi meraih keridhaan Allah. Tak ada pihak yang dirugikan, termasuk kaum perempuan.[][]

Rabu, 03 November 2010

MDGs DAN UPAYA PEMISKINAN GLOBAL


Oleh : Siti Nafidah Anshory

Tak banyak yang mengetahui, bahwa tanggal 17 Oktober merupakan hari anti kemiskinan sedunia. Momen ini dibuat sebagai bagian dari kampanye global yang dimobilisasi aliansi dunia bernama Global Call Against to Poverty (GCAP) sejak 2005 untuk mengingatkan para pemimpin negara-negara di dunia segera mewujudkan komitmen Millenium Declaration Goals (MDGs), yakni menghapus kemiskinan hingga separuh kondisi pada tahun 1990.

Sebagaimana diketahui, pada September tahun 2000, perwakilan dari 189 negara di dunia telah berkumpul di New York dalam acara KTT Millenium yang digagas PBB. Hasilnya adalah ditandatanganinya sebuah deklarasi (Millenium Declaration) yang berisi 8 poin proyek bersama sasaran pembangunan yang harus dicapai negara-negara peserta sebelum tahun 2015. Ke delapan proyek itu meliputi penghapusan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim (dengan standar penghasilan di bawah 1,25 USD/hari), pemerataan pendidikan dasar, persamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlawanan terhadap penyakit khususnya HIV AIDS dan malaria, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penjaminan daya dukung lingkungan dan membangun kemitraan global untuk pembangunan. Jika dicermati, semua proyek itu bermuara pada satu target, yakni eliminasi problem besar bernama “kemiskinan”.


MDGs dan Mimpi Menghapus Kemiskinan


Apa yang disebut dalam deklarasi, realitasnya memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua negara di dunia, terutama negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Karena itulah program-program implementasi MDGs mendapat sambutan dan dukungan berbagai ngara dimanapun. Persoalannya, mungkinkah target itu diwujudkan?

Selain menetapkan bidang-bidang apa yang harus menjadi fokus pembangunan negara peserta, KTT tersebut memang menyebutkan tentang ukuran-ukuran kuantitatif dan kualitatif dari target yang harus dicapai sebelum tahun 2015. Misal, target point 1 adalah mengurangi setengah dari penduduk miskin dan menekan jumlah yang kelaparan di dunia hingga 10 %. Target poin 2, seluruh penduduk dunia bisa mengenyam pendidikan dasar. Target poin 3, bisa mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015. Target poin 4, mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun. Target poin 5, mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan. Target poin 6, menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit berat lainnya. Target poin 7, mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap negara dan program pengurangan hilangnya sumber daya lingkungan, mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat dan tahun 2020 mencapai pengembangan kualitas hidup 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh. Target poin 8, mengembangkan lebih jauh masalah perdagangan terbuka, sistem keuangan, utang negara miskin, kerjasama bidang farmasi, dll.

Kini setelah 10 tahun komitmen itu dicanangkan, ternyata masih banyak catatan mengenai pencapaian target-target tersebut. Di tingkat dunia, angka kemiskinan ekstrim memang diklaim menurun hingga tinggal 25%, jauh dari kondisi tahun 1990 yang mencapai angka 45%. Namun ironisnya, di saat yang sama, jumlah orang yang kelaparan dan pengidap gizi buruk justru makin besar, mendekati angka 1 milyar orang atau rata-rata 16% penduduk di negara-negara berkembang. Dua pertiga jumlah orang kelaparan itu terdapat di tujuh negara: Bangladesh, Cina, Kongo, Ethiopia, India, Indonesia dan Pakistan, sementara 40%-nya terdapat di Cina dan India. Catatan UNESCAP pada pertemuan MDGs pada September 2010 lalu bahkan menyebutkan bahwa angka kemiskinan, gizi buruk, pengangguran dan penduduk yang kesulitan akan akses sanitasi yang baik di Asia Pasifik dengan penduduk lebih dari separuh populasi dunia, pada 2015 mendatang diprediksi akan terus bertambah menyusul ancaman krisis pangan akibat pemanasan global. Bahkan prediksi ini menjadi semacam early warning bagi negara-negara tersebut untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk merealisasikan target MDGs di sisa 5 tahun mendatang.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Pada tahun 2006 lalu, Indonesia, bersama Bangladesh, Laos, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Nugini, dan Filipina pernah dinyatakan sebagai negara paling gagal dalam pencapaian MDGs oleh Asian Development Bank (ADB). Namun berdasarkan evaluasi pada sidang ADB mengenai pencapaian target MDGs pada September tahun 2010 ini, Indonesia dianggap berhasil di beberapa bidang target MDGs.

Sebagaimana di tingkat dunia, Indonesia memang mengklaim diri telah mampu mengejar target MDGs dengan berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga level 13,33% dari tahun sebelumnya yang nyaris mendekati angka 15%. Ironisnya, klaim ini justru bertolak belakang dengan evaluasi MDGs itu sendiri yang menilai Indonesia masih belum prestatif dalam penanganan gizi buruk, penurunan angka kematian ibu, penanganan HIV/AIDS dan penyediaan air bersih yang kesemuanya justru sangat berhubungan dengan problem kemiskinan. Untuk kasus gizi buruk dan kekurangan gizi misalnya, catatan Global Hunger Index (HGI) 2010 justru memasukkan Indonesia pada katagori “serius”, yakni di bawah level “mengkhawatirkan” dan “sangat mengkhawatirkan”. Dan data statistik memang menunjukkan, untuk kelompok balita saja, setidaknya masih ada sekitar 4,9 % balita yang jumlahnya 12% dari total penduduk Indonesia (238 juta) menderita gizi buruk di tahun 2010 ini.

Ibarat gunung es, kenyataan yang terjadi sesungguhnya jauh lebih buruk dari angka-angka tersebut. Fakta menunjukkan, tingkat kehidupan ekonomi ril masyarakat terasa makin sulit, menyusul kian meningkatnya harga-harga, terutama harga pangan dan harga bahan bakar yang membawa berbagai dampak lanjutan yang menambah beratnya beban hidup mereka. Sejalan dengan itu, persoalan-persoalan sosialpun kian meluas, mulai masalah anak terlantar, anak dan keluarga jalanan, kriminalitas, ancaman krisis pangan, dll. Sehingga klaim keberhasilan pencapaian target-target MDGs baik di tingkat dunia maupun di level Indonesia seakan tak menemukan buktinya. Jauh panggang dari api!

Jika kita mengkritisi perspektif yang dibangun MDGs mengenai apa yang disebut dengan “kemiskinan”, hal ini sebetulnya bisa dipahami. Selain perhitungan melulu didasarkan pada angka rata-rata dan bersifat agregat (bukan individu per individu), standar yang digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan pun memang tidak manusiawi, bahkan manipulatif. Bagaimana tidak? MDGs hanya fokus pada upaya pengentasan orang-orang yang berpenghasilan di bawah 1,25 USD/hari. Sementara di atas itu, tidak menjadi target MDGs. Padahal standar kemiskinan versi World Bank adalah 2 USD/hari. Inipun masih sangat jauh dari standar kemiskinan di Eropa yang 30-35 USD/hari. Adapun di Indonesia, standar yang digunakan jauh lebih tidak manusiawi lagi, yakni Rp. 211.000/kap/bln. Artinya, di Indonesia, orang yang berpenghasilan Rp. 212.000/bulan sudah tidak dikatagorikan miskin lagi! Padahal realitanya, sangat sulit dibayangkan dengan kondisi sekarang bisa hidup layak dengan hanya 2 USD apalagi hanya 1,25 USD per hari atau terlebih-lebih Rp. 211.000/bln. Fakta inilah yang menjawab pertanyaan, mengapa MDGs dinyatakan berhasil, sementara persoalan sosial terus meluas.


Kapitalisme dan Paradoks Cita-Cita MDGs


Adanya ketimpangan antara cita-cita MDGs dengan kenyataan sebetulnya merupakan hal yang wajar jika dikaitkan dengan situasi global yang tengah didominasi sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai paket kebijakan neoliberal dan cenderung imperialistic-eksploitatif. Sistem inilah yang realitasnya paling bertanggungjawab atas ketimpangan sosial yang terus melebar antara negara kaya dan negara miskin dan mendistribusikan kemiskinan hampir ke seluruh negara di dunia. Sebagaimana pula, dalam konteks nasional bertanggung jawab atas terciptanya gap sosial yang besar antara si kaya dan si miskin dan atas terpeliharanya kemiskinan itu sendiri.

Berbagai data perkembangan dunia sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa globalisasi sistem kapitalisme-neoliberal memang telah berhasil mengglobalkan kemiskinan daripada kemakmuran, yang praktis bertolakbelakang dengan target MDGs. Kebijakan pasar bebas yang menjadi senjata andalan sistem kapitalisme yang diterapkan sejak pertemuan Bretton Woods 1944 dan terus dikukuhkan hingga sekarang melalui berbagai perjanjian internasional, telah menjadi alat imperialisme baru negara-negara kapitalis (baca : penggagas dan motor program-program MDGs) atas negara-negara dunia ketiga untuk menguras habis kekayaan mereka dan merampas kedaulatannya. Senjata inilah yang telah membuat milyaran rakyat negara dunia –khususnya di dunia ketiga yang sejatinya kaya raya itu-- hidup di bawah garis kemiskinan; dan membuat 54% pendapatan dunia masuk ke hanya 10% kantung orang-orang terkaya di negeri-negeri maju. Begitupun jebakan krisis ekonomi yang ‘dikelola’ AS dan resep debt swap yang mematikan ala IMF yang –bukan kebetulan—pendonornya juga adalah negara-negara kapitalis penggagas dan motor program MDGs-- telah memaksa negara-negara lemah korban krisis itu menanggung beban utang ribawi yang luar biasa besar, sementara di saat yang sama sumber-sumber alam dan berbagai asset strategis yang mereka miliki harus rela dikuasai kapitalis asing akibat fasilitasi IMF yang mewajibkan pasiennya melakukan program-program privatisasi, pencabutan subsidi, deregulasi dan liberalisasi.

Untuk kasus Indonesia, kebijakan ekonomi makro yang pro neoliberalisme dan di setir kepentingan asing semacam IMF pun jelas tidak memberikan syarat bagi kesuksesan MDGs. Bagaimana bisa angka kemiskinan dan kelaparan diturunkan jika pembangunan ekonomi sektor ril mandeg akibat kebijakan pasar bebas dan privatisasi asset-aset strategis milik rakyat? Bagaimana bisa, kualitas pendidikan, kesehatan dan daya dukung lingkungan ditingkatkan, sementara akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan kian mahal akibat program privatisasi dan swastanisasi sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk bidang farmasi? Bagaimana semua itu diwujudkan, sementara tanggungjawab sosial negara kian hilang akibat kebijakan anti rakyat semacam penghapusan subsidi? Bagaimana bisa, kesejahteraan rakyat ditingkatkan dan karenanya kemiskinan dihapuskan jika sumber pendapatan negara hanya mengandalkan pajak dari rakyat dan hutang luar negeri sementara kekayaan yang melimpah ruah habis dihadiahkan kepada asing melalui berbagai perjanjian yang dilegalisasi undang-undang? Jika demikian halnya, memberantas kemiskinan dengan MDGs, memang cuma mimpi di siang bolong.

Atas realita bahwa sistem kapitalistik dan neoliberal ini disetir dan dijalankan secara global oleh pemerintah negara-negara adidaya dengan menggunakan alat lembaga-lembaga internasional semacam PBB (yang justru menggagas MDGs) dan lembaga-lembaga finansial global (International Financial Institutions, IFIs) semacam World Bank, IMF, ADB (yang justru menjadi donatur program-program implmentasi MDGs), wajar jika muncul kecurigaan bahwa MDGs sejatinya hanyalah “mantel ideologi bagi kepentingan neoliberalisme” (meminjam istilah Samir Amin) sekaligus menjadi alat negara adidaya untuk melempar tanggungjawab atas dampak busuk kapitalisme yang mereka ekspor ke seluruh dunia. Wajar pula jika MDGs, ditengarai sebagai alat negara-negara imperialis itu untuk membuai negara-negara kaya tapi lemah dengan apa yang disebut “keberhasilan pencapaian target pembangunan millennium” dengan membuat standar-standar yang sangat minimalis yang membuat mereka mabuk dan lupa atas penjajahan terselubung yang tengah menimpa dan menghinakan mereka selama ini. Karenanya, waspadalah![][]

Rabu, 13 Oktober 2010

MUDIK DAN FENOMENA KTA, APA YANG SALAH?

Oleh : Siti Nafidah Anshory

Menanggapi kian merebaknya pemudik bersepeda motor lebaran tahun ini, Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa mudik jarak jauh dengan menggunakan sepeda motor adalah tidak manusiawi, berpotensi menjadi kekerasan terhadap anak, dan membahayakan jiwa anak. KPAI bahkan mengeluarkan Press Release bertajuk “Mudik Sepeda Motor Jangan Bawa Anak-anak“ dan meminta pemerintah mengeluarkan larangan tentang mudik bersepeda motor dengan membonceng anak-anak. (www.kpai.go.id).

Pernyataan pimpinan KPAI ini memang bisa dipahami. Fenomena mudik nyatanya selalu diwarnai berbagai persoalan. Saat-saat mudik selalu identik dengan ketidaknyamanan yang tak jarang berakhir dengan kesedihan. Transportasi yang penuh sesak dan mendadak biayanya mahal, kriminalitas yang terus meningkat, kemacetan panjang di berbagai ruas jalan, hingga kecelakaan lalu lintas yang dari tahun ke tahun angkanya cukup fantastis. Tahun 2007 misalnya, darah yang tertumpah karena kecelakaan di jalur mudik tercatat sebanyak 1.875 kasus dengan korban tewas sebanyak 789 orang. Tahun 2008, selama 10 hari mudik Lebaran terjadi 1.368 kecelakaan dan membunuh 865 orang, 724 orang luka berat dan 1.184 orang luka ringan. Kerugian materiil yang ditimbulkannya sekitar Rp4,8 miliar. Tahun 2009, dalam kurun waktu H-7 hingga H+7 Lebaran, terjadi 1.544 kecelakaan; korban tewas 735 orang, luka berat 976, dan luka ringan 567. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5,6 miliar. Sementara tahun 2010 ini, hingga tanggal 13 September 2010 malam, sudah terjadi kecelakaan 1173 kasus; meninggal dunia 263 orang, luka berat 345 orang dan luka ringan 663 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,63 M. Meski dari tahun ke tahun trennya menurun, tetap saja fakta ini tak bisa diabaikan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan terbanyak masih menimpa pemudik sepeda motor, dan di antara korbannya adalah anak-anak. Meski demikian, bermudik dengan sepeda motor ironisnya selalu menjadi pilihan banyak orang. Selain biayanya memang jauh lebih murah, mereka berharap bermudik dengan sepeda motor bisa bebas dari ancaman kemacetan parah di jalur-jalur mudik. Tak heran jika pemudik bersepeda motor jumlahnya terus meningkat. Tahun lalu saja, tercatat 3,9 juta sepeda motor di Jakarta digunakan pemudik untuk pulang kampung atau ada kenaikan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara tahun ini jalur Pantura dan Lintas Sumatera diprediksi telah dipadati oleh 4 juta pemudik bersepeda motor.

Di satu sisi keinginan mudik saat lebaran tentu tak bisa disalahkan. Mudik adalah hak siapapun, kaya ataupun miskin. Terlebih bagi sebagian umat Islam, mudik sudah lebih dari sekedar tradisi. Dengan mudik, silaturrahmi yang berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun-tahun terhambat karena jarak dan kondisi, bisa terjalin kembali di hari fitri. Pada momen-momen seperti ini, atas motivasi agama, semua orang terdorong untuk berkumpul, berbagi kebahagiaan dan saling memaafkan; dengan orang tua, handai taulan dan kawan sekampung. Karenanya tak bijak jika mudik diberi pembatasan, termasuk bagi mereka yang terpaksa memilih mudik sekeluarga dengan kendaraan motor karena alasan ekonomi.

Adapun atas realita besarnya resiko mudik bersepeda motor tentu sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Jadi jangan hanya memojokkan para pemudik. Terlebih, menjadi kewajiban pemerintah memberi perlindungan pada rakyatnya, bukan cuma anak-anak, tapi juga orang dewasa yang sama-sama terancam jiwanya. Faktor-faktor penyebab kenapa mudik bersepeda motor menjadi pilihan itulah yang seharusnya diselesaikan. Pengelolaan sistem transportasi, termasuk pengadaan sarana transportasi publik yang murah dan memadai sehingga memberi banyak pilihan bagi masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi, pembangunan akses jalan yang sebanding dengan peningkatan jumlah kendaraan, peningkatan jaminan keamanan baik secara fisik maupun organik (kualitas jalan, posko-posko kesehatan & keamanan, aparat keamanan, dll) adalah bagian tugas pemerintah sebagai penyelenggara urusan rakyat sekaligus pelayan umat.

Fenomena carut marut saat mudik justru mencerminkan masih abainya pemerintah dalam berbagai urusan rakyat. Dan fenomena ini hanyalah salah satu saja dari sekian banyak persoalan yang membelit masyarakat kita. Tentu saja jika ada pilihan, rakyat ingin merasa aman dan nyaman saat mudik. Tapi ketidakmampuan penguasa mensejahterakan masyarakat per individunya telah membuat tingkat ekonomi mayoritas masyarakat masih berada di level pas-pasan. Akibatnya mereka senantiasa berada pada posisi yang tak memberikan pilihan-pilihan. Begitupun minimnya perhatian pemerintah atas penyediaan sarana-prasarana transportasi yang memadai, buruknya pengelolaan transportasi hingga kemacetan tak lagi hanya menjadi tradisi kota, serta kebijakan energi yang tak memihak rakyat dan membuat biaya transportasi amat mahal serta berefek ganda pada tingginya tingkat harga barang-barang konsumsi, turut memperburuk performa penguasa sebagai pelayan umat. Padahal Nabi Saw bersabda : “Penguasa manusia adalah pengurus; dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. [HR. Muslim]. Dan tentu saja, tanggungjawab ini tidak hanya untuk di dunia, tapi juga di akhirat.

Jika melihat potensi yang dimiliki Indonesia, baik sumber daya alam yang melimpah maupun sumberdaya manusia, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kebijakan ekonomi kapitalisme-liberalisme yang dianut pemerintahlah yang telah menjadikan sebagian besar asset ekonomi strategis milik rakyat diserahkan kepada swasta atau asing, sementara biaya pembangunan bertumpu pada utang luar negeri, termasuk dalam urusan transportasi. Akibatnya, disamping BBM mahal, menggunakan jalan tol sekedar agar sedikit cepat dan nyaman juga harus bayar. Semuanya serba dipajak. Pantaslah jika dikatakan, hubungan penguasa dan rakyat dalam sistem dajjal seperti ini tak lebih dari hubungan penjual dan pembeli. Pemerintah atau negara ‘haram’ campur tangan dalam berbagai hal termasuk yang berkaitan dengan kepentingan rakyat sebagaimana transportasi. Privatisasi menjadi primadona kebijakan ekonomi, sementara program subsidi dianggap sebagai biang penyakit yang harus disingkirkan. Wajar jika angka kemiskinan yang diklaim terus berkurang, realitanya tak sepadan dengan makin banyaknya rakyat yang antri di rumah sakit akibat rendahnya kualitas kesehatan, keluarga-keluarga supermiskin yang memenuhi trotoar-trotoar jalanan, kian banyaknya produk-produk barang bekas yang diminati banyak konsumen, dan lain-lain.

Sistem Kapitalisme liberalisme memang terbukti menjadi biang segala kerusakan. Penerapannya telah membuat pemerintah mengalami disorientasi dan abai terhadap berbagai kepentingan umat. Ini karena, kapitalisme-liberalisme tegak di atas akidah sekularisme yang menafikan peran agama dari kehidupan. Sekularismelah yang telah membuat para penguasa tak merasa berdosa ketika ada hak rakyat yang tak tertunaikan. Sekularismelah yang membuat mereka tak merasa bersalah tatkala ada rakyat tewas atau terluka saat antri untuk mendapatkan angpau lebaran, atau kecelakaan karena jalanan yang rusak akibat pengerjaan yang asal-asalan. Sekularismelah yang membuat mereka tak merasa malu menjadi abdi dalem asing daripada mengabdi untuk rakyatnya sendiri, tak bergeming saat rakyat menangis karena hidup kian sulit akibat harga-harga melambung tinggi. Dan sekularismelah yang telah membuat mereka lupa, bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang mereka lalaikan, akan menjadi sesalan berkepanjangan di akhirat kelak.[]

INDONESIA DALAM ANCAMAN KRISIS PANGAN



Retrospeksi Kebijakan Pemerintah Indonesia di Hari Pangan
Oleh : Siti Nafidah Anshory

Krisis pangan sebetulnya telah menjadi isu global sejak tahun 2007 lalu. Krisis ini diawali dengan terus meningkatnya harga pangan khususnya komoditi biji-bijian di pasar dunia yang dampaknya juga dirasakan di Indonesia. Sebagai contoh, harga beras yang tahun 2005 berkisar Rp.3.100-3.600/kg tiba-tiba melonjak naik hingga 14%, yakni Rp. 4.170-4.780/kg di tahun 2006. Sejak saat itu, harga beras terus meningkat dengan laju kenaikan antara 7,4%-12,36% per bulan, hingga pada bulan Pebruari 2010 harga beras bahkan mencapai Rp 7.409 per kilogram (kg). Selain beras atau biji-bijian, kenaikan ini juga terjadi pada komoditi-komoditi strategis lainnya, seperti minyak goreng, terigu, telur, gula, dan lain-lain.

Turunnya tingkat produksi pangan dunia pasca konversi besar-besaran lahan pertanian pangan ke pertanian sumber energi hijau disebut-sebut sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis. Saat itu melonjaknya harga minyak dan gas di pasar internasional yang berujung pada krisis energi global telah memicu persaingan antara produksi pertanian untuk pangan dengan produksi pertanian untuk energi hijau, disamping secara otomatis krisis energi tentu memicu kenaikan harga-harga komoditi pangan itu sendiri. Situasi ini kemudian diperburuk oleh tingginya laju pertambahan penduduk dunia terutama di negara-negara berkembang, serta munculnya isu global warming yang menyebabkan perubahan iklim secara ekstrim dan berbagai becana alam yang berpengaruh terhadap aktivitas pertanian.

Indonesia, meski tak termasuk dalam daftar 22 negara yang dilaporkan FAO per Oktober 2010 sebagai negara yang mengalami krisis pangan, tetap tak bisa dikatakan bebas dari ancaman krisis. Apalagi dua tahun sebelumnya (2008), Indonesia sempat masuk dalam daftar 37 negara yang mengalami krisis pangan bersama beberapa negara di Afrika, Asia dan Amerika Selatan sebagaimana dilaporkan FAO. Sayangnya hingga saat ini Pemerintah masih belum mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah malah terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa kondisi Indonesia hingga saat ini ‘aman-aman’ saja. Padahal dampak krisis jelas-jelas sangat dirasakan terutama oleh masyarakat menengah ke bawah yang tingkat daya belinya semakin rendah, disamping membuat situasi sosial dan politik di dalam negeri semakin rentan.


Krisis Pangan Cerminan Ketidaktahanan Pangan

Sebagai negara agraris Indonesia tentu tak layak menghadapi ancaman krisis pangan apalagi mengalaminya sebagaimana terjadi dua tahun yang lalu. Potensi alam yang subur dan sangat luas, sumber daya manusia dan hayati yang melimpah, seharusnya menjadikan Indonesia memiliki ketahanan pangan yang tinggi yang dengannya kesejahteraan masyarakat bisa terjamin. Sayangnya yang terjadi justru sebaliknya. Di luar faktor alam yang memang kian tak menentu, kebijakan pangan yang diambil pemerintah dari waktu ke waktu justru kian memperlemah ketahanan pangan yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan ancaman krisis.

Di era 80-an, Indonesia memang pernah mengalami masa keemasan dalam produksi pangan hingga berhasil mencapai swasembada, khususnya untuk komoditi beras dan kedelai. Indonesia saat itu, bukan hanya mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menyimpan cadangan di gudang-gudang Bulog, bahkan mampu menjadi negara eksportir pangan. Kondisi ini bisa dipahami mengingat perhatian pemerintah saat itu terhadap masalah ketahanan pangan relative tinggi, dimana kelebihan pendapatan negara yang diperoleh dari perdagangan minyak bumi langsung ditransfer untuk memajukan bidang pertanian melalui berbagai program.

Kondisi ini setidaknya bisa bertahan hingga tahun 1993. Menurunnya pendapatan negara dari sektor minyak bumi akibat ‘asingisasi’ sumber-sumber alam membuat pemerintah tak punya dana lebih untuk mensubsidi sektor pertanian sehingga tingkat produksipun mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya. Malah dari hari ke hari, sektor pertanian diperlakukan bak anak tiri. Disamping itu, jebakan berbagai perjanjian internasional membuat pemerintah Indonesia kian kehilangan kedaulatan pangan. Akibatnya, pengambilan keputusan apapun terkait kebijakan pangan, baik menyangkut aspek produksi, distribusi maupun konsumsi tak lagi menjadi hak mutlak rakyat yang direpresentasikan oleh pemerintah, melainkan harus terikat dengan butir-butir kesepakatan internasional yang dibuat oleh negara-negara anggota atas arahan negara-negara adidaya demi kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional ‘milik’ mereka.

Dalam konteks global, upaya negara adidaya merebut kedaulatan ekonomi (baca : neoimperialisme) negara dunia ketiga melalui sistem perdagangan bebas memang sudah dimulai sejak IMF dan World Bank menginisiasi pertemuan Bretton Woods pada tahun 1944. Tahun 1948 diciptakanlah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang secara intensif terus ‘dimatangkan’ melalui berbagai putaran pertemuan dengan fokus bahasan mengenai pengurangan hambatan tariff dan non tariff bea masuk untuk menjamin kelancaran realisasi sistem perdagangan bebas. Adapun yang menyangkut reformasi sistem perdagangan produk pertanian yang berorientasi pasar bebas mulai menjadi fokus pada saat Putaran Uruguay (1986-1994) dimana pada putaran ini The Agreement on Agriculture (AoA) disetujui dan World Trade Organization (WTO) terbentuk (1995). Setidaknya ada 125 negara yang ikut menandatangani. Salah satunya adalah Indonesia yang kemudian meratifikasi kesepakatan ini melalui UU NO. 7/1994.

Program reformasi yang ada dalam AoA berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar untuk produk pertanian melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif. Dengan kata lain, kesepakatan ini menekankan tentang keharusan negara menurunkan dukungannya terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian yang kesemuanya termasuk prinsip perdagangan pasar bebas. Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.

Sebagai dampak persetujuan ini, produk pertanian Indonesia masuk ke gelanggang pasar internasional menghadapi negara-negara lain yang berdaya saing jauh lebih kuat karena didukung tingkat efisiensi dan penguasaan teknologi tinggi. Dan hasilnya bisa di bayangkan, alih-alih mampu mengekspor produk pangan ke luar negeri, produk dalam negeripun kalah bersaing di negeri sendiri. Wajar jika para petani akhirnya kehilangan gairah berproduksi yang menyebabkan ketersediaan produk pangan terus berkurang, melengkapi persoalan kebijakan distribusi yang selama ini sudah sangat buruk.

Sektor pertanianpun terpukul, dan mayoritas masyarakat hanya menjadi end-user, bukan produser. Sementara itu, perdagangan pangan akhirnya dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional bermodal besar. Ironisnya, menghadapi realita berkurangnya stok pangan ini, pihak pemerintah dengan entengnya mengambil kebijakan membuka lebar keran impor hingga pasar dalam negeri dibanjiri produk-produk pangan luar negeri, termasuk beras sebagai komoditas pangan terpenting dan memiliki nilai politis.

Krisis ekonomi yang mengguncang Indonesia tahun 1997/1998 juga turut memperparah kondisi ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia. Penyerahan solusi krisis kepada IMF yang ditandai dengan penandatanganan LoI (Letter of Intent) oleh pemerintah Indonesia seolah menjadi aksi bunuh diri politik karena ternyata membuat kondisi Indonesia kian dicengkram kekuatan asing. Melalui LoI, Indonesia dipaksa menjalankan kebijakan-kebijakan anti rakyat, seperti liberalisasi, privatisasi BUMN termasuk BULOG, deregulasi yang mempermudah penguasaan perusahaan besar mengalahkan perusahaan milik rakyat semisal UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal serta pengurangan subsidi. Di bidang pertanian, LoI menyebut secara eksplisit mengenai keharusan pemerintah mengurangi dan meniadakan proteksi, yang membuat insetif petani untuk menanam komoditas pertanian menjadi lenyap. Akibatnya Indonesia menjadi sangat tergantung pada produk impor, hingga nyaris kehilangan kedaulatan pangan dan selanjutnya nyaris kehilangan ketahanan pangannya hingga hari ini.


Membangun Kembali Kedaulatan Pangan

Krisis pangan global yang berlangsung hingga hari ini seharusnya cukup untuk menunjukkan bahwa sistem pasar bebas tidak akan pernah membawa kebaikan bagi umat manusia, termasuk dalam hal pangan. Sistem ini bahkan terbukti telah mencerabut kedaulatan pangan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sehingga negara-negara yang mayoritas muslim ini tak lagi memiliki kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan ketahanan pangannya. Inilah yang senyatanya telah menjadikan negara tersebut kian lemah dan harus rela menjadi sapi perah bagi negara-negara kapitalis yang terus berupaya mempertahankan hegemoninya melalui sektor politik dan ekonomi, termasuk perdagangan produk pangan melalui mekanisme pasar bebas.

Sebagai negara yang punya potensi kebangkitan yang sangat besar, Indonesia seharusnya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk membalikkan keadaan. Artinya, kita tak boleh tersibukkan oleh langkah-langkah pragmatis untuk menghadapi ancaman krisis pangan semacam penyediaan dana kontingensi, upaya stabilisasi harga melalui operasi pasar yang hanya menguntungkan para spekulan, pasar murah dan penyaluran raskin yang sering salah sasaran, program pengendalian penduduk, rekayasa teknologi, membuka keran impor, dan lain-lain sementara aspek ‘hulu’nya tidak disentuh. Yakni bagaimana membangun kembali kedaulatan pangan yang tentunya sangat erat kaitannya dengan kedaulatan ekonomi dan politik.

Meski tidak mudah, kedaulatan ekonomi dan politik yang menjadi dasar tegaknya kedaulatan pangan hanya mungkin dibangun jika pemerintah Indonesia berani melepaskan diri dari sistem kapitalisme yang mengungkung dunia internasional. Karena sistem inilah yang telah begitu lama mengukuhkan penjajahan negara-negara besar atas negara-negara kecil melalui lembaga-lembaga Internasional yang mereka ciptakan sebagai alatnya. Berbagai krisis yang terjadi pun membuktikan bahwa PBB, IMF, World Bank dan WTO, hakekatnya hanyalah mesin politik negara-negara adidaya untuk mempecundangi negara-negara kecil yang bukan kebetulan mayoritasnya merupakan negeri-negeri kaum muslimin melaui berbagai kesepakatan internasional yang rusak dan merusak itu.

Sebagai satu-satunya alternative, sistem Islam bisa diandalkan untuk menghadapi kekuatan kapitalisme global yang kian hari kian menampakkan borok-boroknya. Sistem ini menjadikan negara/ pemerintahan sebagai alat/institusi politik yang berkewajiban menegakkan hukum-hukum Allah termasuk yang terkait dengan kebijakan ekonomi bidang pertanian, sekaligus menempatkan para penguasa hanyalah sebagai pelayan bagi umat. Dalam sistem Islam, penguasapun diibaratkan sebagai junnah (beteng pelindung) bagi umat yang wajib menjaga mereka dari berbagai bahaya, termasuk ancaman krisis pangan melalui penerapan kebijakan politik dan ekonomi yang kuat dan tegak di atas paradigma yang benar yakni akidah Islam.

Dalam konteks ketahanan pangan, Islam telah menggariskan kebijakan politik ekonomi pertanian yang kuat dan saling bertumpu pada bidang-bidang lainnya termasuk perindustrian. Strategi politik pertanian dan industri yang ditawarkan Islam ini, selain sangat berpihak kepada masyarakat secara umum, juga menjadikan kita bisa terlepas dari cengkeraman dan penguasaan Barat. Hal ini dikarenakan Islam telah menggariskan prinsip-prinsip dasar ekonomi menyangkut masalah kepemilikan, pengelolaan dan distribusi yang bertumpu pada prinsip keadilan hakiki, yang berbeda dengan kapitalisme yang menuhankan prinsip kebebasan. Hal ini didukung oleh adanya prinsip kemandirian politik yang mencegah dan mengharamkan intervensi apalagi penguasaan asing atas umat Islam melalui jalan apapun.

Dalam strategi politik pertanian, berbagai aturan ditetapkan sedemikian rupa yang memungkinkan negara secara berdaulat akan mampu menjamin ketersediaan dan meningkatkan ketahanan pangan melalui proses produksi, baik melalui kebijakan pertanahan, kebijakan untuk peningkatan produktivitas, dan lain-lain. Begitupun diatur masalah distribusi yang memberi jaminan setiap warganegara tercukupi kebutuhannya akan kosumsi pangan secara merata tanpa menutup ruang bagi mereka memperoleh ketinggian kualitas hidup melalui persaingan usaha yang alami dan manusiawi.

Secara rinci, aturan-aturan ini telah lengkap tersedia dalam sistem politik ekonomi Islam. Persoalannya hanya tinggal kemauan semua pihak, baik rakyat maupun penguasa, untuk benar-benar menerapkannya dalam kehidupan, bukan semata karena urgen, tapi karena ini adalah kewajiban. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

Jumat, 30 Juli 2010

BUATKAN AKU ...

Ya Allah,
buatkan aku tetap ingat, untuk apa aku dicipta.
Buatkan aku tetap sadar, bahwa hidup cuma sementara.
Buatkan aku tetap yakin dg janji surga dan neraka.
Dan buatkan aku tetap bahagia, hingga ku bertemu dgMu di surga.

BERPIKIR TERBALIK SOAL LEDAKAN PENDUDUK


Oleh : Siti Nafidah, Muslimah HTI Jabar

11 Juli biasa diperingati sebagai Hari Kependudukan Dunia dengan tujuan memfokuskan perhatian dunia pada masalah urgensi isu-isu kependudukan. Momen ini pertama kali dicanangkan oleh lembaga organis PBB, UNDP (the United Nations Development Programme) pada 11 juli 1987 yang ditandai dengan lahirnya bayi Yugoslavia sebagai penduduk bumi ke-lima milyar.

Perspektif yang berusaha dibangun melalui momen ini adalah bahwa pertambahan jumlah penduduk yang terlalu pesat merupakan ancaman bagi kemanusiaan. Isu-isu tentang kemiskinan, konflik horizontal, buruknya tingkat kesehatan, rendahnya tingkat pendidikan, ketimpangan gender serta persoalan-persoalan ekonomi dan sosial lainnya kemudian selalu dikaitkan dengan isu ledakan penduduk dunia.

Sejak Thomas Robert Malthus menggagas teorinya pada 1798, kepanikan akan dampak meningkatnya jumlah penduduk memang terus menyebar ke seantero dunia. Teori Malthus berangkat dari dua postulat. Pertama bahwa manusia membutuhkan makanan. Kedua, bahwa dorongan seks bersifat terus-menerus sepanjang masa. Dari dua postulat ini, Malthus mengajukan teorinya bahwa, bila tidak ada pengendalian kelahiran, maka pertumbuhan penduduk akan lebih cepat daripada pertumbuhan pangan. Menurutnya, pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan pangan mengikuti deret hitung. Dengan teorinya ini Malthus menyimpulkan bahwa jika pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan, maka di masa depan, manusia akan mengalami ancaman kekurangan pangan.

Pengaruh teori Malthus begitu mengkooptasi pemikiran masyarakat dunia terutama semenjak teori ini diadopsi dan diinjeksikan oleh AS melalui PBB --terutama ke negara dunia ketiga-- melalui International Conference on Population and Depelovement di Kairo pada tahun 1994. Dalam konferensi itu, 179 negara menyetujui Visi 20 Tahun (Program Aksi-ICPD) yang menetapkan pentingnya pendekatan kepeloporan terhadap kependudukan dan pembangunan, melalui apa yang disebut program kendali kependudukan dengan pendekatan yang bertumpu pada kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan HAM, terutama kaum perempuan. Hasilnya, program KB, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain kian menjadi isu penting dan global dalam program pembangunan di tiap negara peserta, yang pelaksanaannya terus dipantau, diadvokasi bahkan dibantu pendanaannya oleh PBB.

Persoalannya, benarkah pertumbuhan penduduk merupakan ancaman? Sementara banyak kritik ilmiah yang disampaikan para pakar kependudukan berhasil membongkar kelemahan teori Malthus yang mereka anggap terlalu abstrak dan asumtif. Terlebih, pada kenyataannya, ada negara-negara tertentu seperti halnya Jerman dan negara-negara Eropa lainnya, yang hari ini justru sedang bertarung menghadapi masalah tingginya proporsi jumlah penduduk usia tua akibat pertumbuhan populasi yang rendah.


Teori Malthus, Tak Produktif dan Batal!

Brendan O’Neill, seorang editor ternama saat ini, termasuk yang tidak sepakat dengan berbagai upaya mengendalikan jumlah penduduk yang diilhami teori Malthus. (lihat. http://www.spiked-online.com). Jauh sebelumnya, ilmuwan seangkatan Malthus sendiri seperti Marx dan Engels bahkan mengkritik habis-habisan teori itu. Ketidak sepakatan mereka berangkat dari keyakinan, bahwa manusia adalah makhluk yang pintar dan tidak statis. Malthus mereka anggap terlalu meremehkan kemampuan manusia terutama sebagai masyarakat industri untuk memproduksi pangan lebih banyak. Padahal, ada banyak hal terkait kenyataan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang berakal yang dalam menjalani kehidupannya mampu mengembangkan peradaban, termasuk dalam pelembagaan pemenuhan kebutuhan biologis, upaya-upaya pemenuhan kebutuhan akan pangan, teknologi, dll.

Lebih dari itu O’Neill menangkap berbagai ketidak jujuran dalam ide-ide semacam Malthusian ini. Misal menyangkut masalah terbatasnya sumber daya dan ruang, serta ide bahwa banyaknya jumlah manusia akan menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan. Realitanya apa yang disebut dengan sumber daya, terus berkembang sesuai dengan sifat dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Menurutnya, sumberdaya bukan sejumlah benda yang mampu dihitung sebagaimana benda biasa. Sumberdaya memiliki sebuah sejarah dan masa depan yang sejalan dengan perkembangan yang dicapai oleh sekelompok manusia di masa tertentu. Sebagai contoh, dulu lautan dianggap sebagai rintangan yang buruk yang membatasi kehidupan. Namun ketika teknologi berkembang, lautan justru jadi tujuan perjalanan, bahkan menjadi ladang untuk mencari sumberdaya dan penghidupan. Batu-bara awalnya dianggap sebagai sumber daya kunci untuk mengembangkan industri Barat. Namun hari ini batubara menjadi sumberdaya yang kurang penting, tergantikan oleh jenis lain yang diperoleh sebagai hasil perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian, sebetulnya tidak ada yang tahu apa yang akan kita pikirkan sebagai sumberdaya di masa depan. Namun yang pasti, realitanya sumberdaya memiliki sejarah yang sangat ditentukan oleh dinamika kehidupan manusia dan perkembangan taraf berpikirnya.

Begitupun dengan ruang. Jika Malthus menganggap bahwa ledakan penduduk akan membuat bumi ini penuh sesak, realitanya, hari inipun milyaran manusia yang ada, sebenarnya hanya menempati sebagian kecil wilayah di permukaan planet bumi. Bahkan menurut O’Neill, dengan perkiraan dan perencanaan yang benar, maka kita dapat menggandakan dengan nyaman jumlah penduduk dunia hingga lebih dari seratus kali.

Adapun tentang ide bahwa jumlah penduduk yang padat akan menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan, O’Neill tidak hanya menganggapnya salah, tapi juga sebagai pengaruh jahat dari teori Malthus. Realitanya, ada daerah yang jumlah penduduknya sangat padat semisal California, justru penduduknya kaya raya. Sementara daerah yang penduduknya jarang, tanahnya kaya dan subur seperti Irlandia dan Sudan, justru penduduknya miskin dan tergantung pada negara lain. O’Neill menuding alasan-alasan semacam itu sebagai cara menutupi ketidakbecusan pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial dan pembangunan, dengan menyederhanakan solusi persoalan-persoalan tersebut pada program-program pengurangan penduduk. Karenanya menurut O’Neill, berbagai alasan untuk melegitimasi dan mendorong program-program pengendalian penduduk tadi, hanyalah merupakan wujud kebingungan besar para pengikut Malthus akibat terbatasnya kepercayaan diri mereka dalam kehidupan manusia. Alhasil,Teori Malthus jelas tidak produktif dan batal!


Tak Hanya Batal, Tapi Konspiratif!

Jika O’Neill mengungkap dengan begitu cerdas kebatalan teori Malthus dan anggapan para pengikutnya melalui pendekatan ilmiah, maka tak sedikit kalangan yang ‘membaca’ dari sisi yang lebih politis. Temuan Dokumen National Security Study Memorandum 200: Implications of Worldwide Population Growth for US Security and Overseas Interests ( NSSM200 ) yang digagas Dewan Keamanan Nasional AS di bawah arahan Menlu Henry Kisingger tahun 1974 justru menunjukkan adanya konspirasi AS dalam isu kontrol populasi di dunia ketiga. Di dalamnya disebutkan bahwa program kontrol populasi di negeri2 dunia ketiga sesungguhnya merupakan agenda AS terkait keamanan nasional mereka.

Disebutkan dalam dokumen, bahwa ada empat alasan yang menjadikan pertumbuhan ekonomi di negara-negara miskin bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional AS, yakni : (1). Negara-negara dengan jumlah penduduk lebih besar punya pengaruh politik lebih besar; (2). Negara-negara semacam itu akan lebih mampu untuk menolak akses bagi Barat atas sumber-sumber daya dan material; (3). Meningkatnya jumlah kaum muda akan bisa menantang struktur kekuasaan global;(4). Meningkatnya penduduk bisa merupakan ancaman bagi para investor Amerika di Negara-negara itu. Dan Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang dimaksud sebagai the least developed countries (LDCs) itu. (http://nixonlibrary.gov/ virtuallibrary/documents/ nssm200).

Selain soal tujuan dan alasan, NSSM juga menjelaskan tentang sarana-sarana yang dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantaranya adalah memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran, yakni faktor individu, sosial, keluarga dan agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung kelahiran. Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh presiden Gerald Ford melalui National Security Decision Memorandum (NSDM) 314 yang dikeluarkan tahun 1985 dan diekspose pemerintah AS pada Mei 1991. Dalam dokumen itu, sejumlah negeri muslim selain Indonesia disebut2 menjadi sasaran program kontrol populasi, yang bisa dipahami mengingat potensi ideologisnya yang mengancam hegemoni AS di masa depan ( http://www.population-security.org/mumf-94-03.htm).

Pada tataran praktis, AS sendiri telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dari tahun 1968-1995 saja, sudah sebesar US$1,5 M. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet vagina foaming. Semua itu ditujukan untuk negara-negara berkembang, yaitu negara-negara muslim. Bantuan disalurkan melalui lembaga underbouw AS khususnya PBB (melalui UNFPA, WHO, UNICEF,ILO,UNESCO), World Bank dan ADB. Anehnya di satu sisi, pil KB sekarang sudah dilarang di AS dan Eropa karena membahayakan kesehatan. Namun kenyataannya di Indonesia pil KB dibagikan secara gratis, bahkan bisa didapatkan dengan mudah oleh remaja-remaja putri. Pertanyaannya, sadarkah kita akan konspirasi yang terjadi?


Mengubah Ancaman Jadi Peluang

Ada hal menarik untuk direnungkan. Disertasi Wilson Rajagukguk berjudul Pertumbuhan Penduduk sebagai Faktor Endogen dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang disampaikan saat ujian untuk meraih gelar doktor ilmu ekonomi di UI pada awal Januari 2010 lalu menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi justru dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Serupa dengan itu, penelitian yang dipublish Bank For International Settlement (BIS) yang bermarkas di Basel, Swiss menyebut bahwa, saat ini ada pandangan baru dunia tentang demografi penduduk. China bisa menjadi negara kaya dan saat ini justru membiayai perekonomian AS adalah dikarenakan usia penduduk angkatan kerjanya lebih besar dibandingkan orang tua dan anak-anak, sementara di AS, angkatan kerjanya mulai menurun (www.bis.org).

Dari sini, sepertinya kita juga harus mulai mau berpikir terbalik atas isu ledakan penduduk. Jumlah penduduk yang besar harus mulai dipandang sebagai peluang dan potensi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan dan bukan ancaman. Hanya saja, tentu dibutuhkan upaya serius dan fokus untuk memperbaiki pengelolaan negara serta meningkatkan kualitas SDM yang ada, agar mampu menjadi SDM-SDM unggul yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang telah Allah SWT anugrahkan secara berlimpah. Jadi bukan malah menghabiskan energi (dan dana besar) untuk mengurangi jumlah penduduk sebagaimana keinginan Barat. Apalagi terbukti bahwa isu kependudukan dan kontrol populasi ternyata hanyalah alat propaganda negara-negara kapitalis, terutama AS untuk menutupi ketidakadilan, sikap boros dan kerakusannya akan sumber2 alam dunia. AS misalnya diketahui hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% total minyak yang ada di dunia. Begitupun jumlah penduduk Barat diketahui hanya 20%, tapi menghabiskan 80% produksi pangan dunia. Lebih dari itu, isu kontrol populasi pun tak bisa dilepaskan dari cita-cita AS untuk mempertahankan hegemoni ideologi, melalui apa yang mereka sebut The New World Order, dimana AS berharap bisa menjadi Sang Nomor Satu hingga selamanya.[][]

Jumat, 21 Mei 2010

SALAM .....

UKHTI....
Jika saat ini Allah beri kegembiraan,
maka jangan lupa bersyukur dengan menambah ketaatan...
Jika hari ini Allah beri kelapangan rizki, jangan lupa untuk berbagi....
Jika hari ini Allah beri rasa sakit,
maka bersabarlah karena dengannya Allah gugurkan sebagian dosa ...
Jika hari ini kau dirundung duka, maka pastikan Allah tetap ridha.
Jika hari ini kau merasa futur dalam dakwah,maka ingatlah,
kehidupan dunia hanya sementara dan saat kematian tak ada yang menduga...

UKHTI ...
Jangan lupa selalu berdoa,
agar Allah berkenan jadikan jalan hidup yang kita tempuh ini,
adalah pilihan hidup terbaik yang berujung pertemuan denganNya.

(Saudaramu, Siti Nafidah)

YUK SMANGAT!

by : Siti Nafidah
(catatan kecil di akhir april untuk semua sahabatku di jalan Allah, Uhibbukunna Fillaah)

SAHABAT ...
Jika ada saat kau mrs sedih karena beratnya dakwah,
maka ingatlah beratnya kesedihan saat kau berdiri dikedahsyatan mahsyar...
Jk ada saat kau lelah hadapi segala amanah,
maka ingatlah kelelahan abadi di neraka berlembah2.

SAHABAT ....
Tak ada salah jika di saat kau mrs sedih itu,
kau ingat rasa bahagia saat ruhmu disambut malaikat rahmat di pintu2 surga.
Dan tak salah pula jk di saat kau merasa lelah itu,
kau coba ingat segala nikmat yang dijanjikan berupa surga&keindahannya...

SAHABAT .....
Memang tak mdh untuk menjadi orang yg selalu kuat.
Tapi alangkah beruntung kita, karena punya sumber kekuatan dari Dzat Yang Maha Kuat.

Semoga saja... Dia berkenan jadikan kita orang2 yg selalu sabar memproses diri mjd kuat.
Semoga pula... Dia berkenan kumpulkan kita di mimbar cahaya berkilat-kilat.

Sahabat,
YUK SMANGAT...!

Rabu, 05 Mei 2010

Sahabat, Bantu Aku ....

Sahabat,
Ada yang kukhawatirkan saat menghadap Allah Yang Maha Perkasa
Yakni, saat Dia tampakkan aib yang ku sembunyikan di masa kini dan masa lalu .....
Saat Dia hitung satu demi satu kesalahan yang sudah banyak terlupa ....
Saat Dia buka berlapis-lapis penutup wajah hingga nampak yang sebenarnya..


Akankah di saat itu Allah berkenan hadapkan WajahNya Yang Indah...
Atau malah berpaling karena ketidakridhaan?

Sahabat,
Alangkah buruk nasibku di saat itu,
Seandainya Allah tak berkenan menerima sedikitnya amalku...
Dan alangkah sia-sia semua rasa sakit, lelah da beban berat yang dijalani semasa hidupku,
Jika Allah tak berkenan menerima taubatku ....

Sahabat,
Bantu aku tuk dapatkan anugerah pengampunan dariNya...
Maafkan segala dosaku, jika kau berkenan jadikan aku sahabat sejatimu ...

Sabtu, 01 Mei 2010

UN DAN POTRET BURAM DUNIA PENDIDIKAN

(RETROSPEKSI DI MOMEN HARI PENDIDIKAN)
Oleh : Siti Nafidah


Bagi sebagian kalangan, Ujian Nasional bisa jadi menjadi mimpi buruk. Tidak hanya siswa, guru bahkan orangtuapun tak kalah stress menghadapi momen penentuan yang satu ini. Puncaknya terlihat saat hasil diumumkan. Para siswa yang lulus, secara ekspresif meluapkan kegembiraan mereka dengan berbagai cara. Sementara yang ‘gagal’, larut dalam histeria, seakan-akan segala harapan hidup hilang karenanya. Ada yang menangis terpingsan-pingsan, mengamuk, melempari guru dan sekolah, bahkan melakukan aksi bunuh diri sebagaimana yang terjadi di Jambi dan Maros baru-baru ini. Penghalusan istilah ‘tidak lulus’ dengan kata ‘mengulang’, rupanya tak berarti apapun untuk mengurangi kesedihan mereka.

Ujian Nasional memang selalu menyisakan cerita. Namun dari tahun ke tahun, ceritanya nyaris sama. Kebocoran soal dan kunci jawaban, tradisi konspiratif antar institusi pendidikan di daerah demi saling menjaga citra, dan cerita-cerita miring lainnya selalu mengiringi perhelatan tahunan bernama Ujian Nasional (UN). Tahun 2010 ini, cerita miring malah ditambah dengan menurunnya tingkat kelulusan UN SMA/SMK hingga 4 persen. Dilaporkan juga, sedikitnya ada 267 sekolah di Indonesia yang tingkat kelulusannya mencapai 0 (nol) persen. Sungguh menyedihkan.

Sayangnya, seperti biasa, catatan-catatan miring seputar UN inipun cuma menjadi bahan perdebatan sesaat, yang satu dua hari menjadi headline berita di berbagai media, namun kemudian berakhir dengan sendirinya tanpa meninggalkan makna apa-apa. Setelah itu, perhatian publikpun kembali disibukkan oleh hingar-bingar persoalan politik yang disuguhkan media. Seolah-olah tak ada masalah dengan dunia pendidikan kita. Padahal, ada hal besar yang sedang dipertaruhkan; masa depan pendidikan dan wajah generasi penerus bangsa. Realitas inilah yang memunculkan pertanyaan, seberapa besar sesungguhya arti pendidikan bagi mereka?

Tak bisa dipungkiri, bila selama ini kita terbiasa disibukkan oleh hal-hal yang bersifat artifisial, seremonial, dan kebiasaan basa-basi lainnya. Terkait pendidikan misalnya, kita selalu terobsesi dengan ukuran-ukuran kuantitatif dibanding sibuk memikirkan soal kualitas. UN adalah salah satu buktinya. Meski UN dimunculkan dengan dalih sebagai alat ukur untuk menilai tingkat keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan, namun UN terlanjur tampil bak eksekutor. Ironisnya, standarisasi lewat UN ini dilakukan dengan mengabaikan kenyataan betapa masih lebar kesenjangan mutu penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Tidak saja antar pusat dan daerah, bahkan di satu daerah hingga di satuan unit sekolah sekalipun. Padahal, bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan fasilitas terbatas yang senyatanya mayoritas harus distandarisasi dengan standar yang sama dengan sekolah-sekolah favorit yang minoritas? Bagaimana bisa, sekolah-sekolah dengan mutu guru seadanya bisa bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan dengan mutu guru terpilih sebagaimana yang galibnya ada di kota-kota besar? Ibarat anak kecil dipaksa bertanding dengan atlit profesional, mana bisa menang?

Sekalipun filosofinya memang bukan untuk kalah-menang, sekali lagi, UN kadung dipahami sebagai eksekutor. Wajar jika prosesi UN selalu identik dengan kepanikan dan stress berjamaah, yang faktanya, tak jarang memunculkan kenekadan untuk melakukan hal yang tak sepatutnya dilakukan, seperti kecurangan massal dll.
Mirisnya, semua ini tak jarang melibatkan para guru, institusi sekolah, bahkan pihak pemda yang tak mau kehilangan muka jika tingkat kelulusan di daerahnya tak sesuai dengan harapan. Alih-alih mampu meningkatkan mutu pendidikan, kondisi ini akhirnya justru mencederai tujuan pembangunan di bidang pendidikan itu sendiri. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah dengan penyelenggaraan UN?

Sayangnya, inilah wajah dunia pendidikan kita saat ini. Ketidakjelasan tujuan dan strategi pendidikan serta kesemrawutan pelaksanaannya pun menjadi persoalan paradigmatik yang menghambat pencapaian target ‘sukses hakiki’ di bidang pendidikan. Padahal, sejatinya aspek pendidikan merupakan salah satu pilar utama pengokoh bangsa. Karena melalui pendidikanlah generasi mumpuni penerus bangsa bisa dipersiapkan.

Betul bahwa secara tekstual visi pendidikan nasional sudah ideal. Bahkan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hanya saja, realitanya jauh panggang dari api. Paradigma sekularisme kenyataannya begitu kental mewarnai dunia pendidikan di negeri ini. Selain berakibat menjauhkan pendidikan dari arah dan tujuan membangun kepribadian mulia sebagaimana yang diharapkan, dominasi paradigma sekularisme juga telah melemahkan fungsi-fungsi unsur pelaksana pendidikan, mulai dari unsur instrument pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.

Lemahnya instrumen pendidikan tercermin dari kacaunya kurikulum dan disfungsi guru dan sekolah. Kacaunya kurikulum, nampak dari tidak proporsionalnya bobot materi pelajaran yang tidak nyambung dengan arah dan tujuan pendidikan. Minimnya jam pelajaran agama dan dikotomi sekolah agama versus sekolah umum adalah buktinya. Alih-alih mampu menghasilkan manusia cerdas-pandai-bertakwa kepada Sang Pencipta, output dari sistem rusak ini hanya mampu menghasilkan orang-orang pandai tapi minus akhlak dan spiritualitas, serta orang-orang cerdas yang cenderung materialistik dan individualistik. Maraknya tawuran pelajar dan mahasiswa, seks bebas di kalangan remaja, kejahatan kerah putih, dan lain-lain hanyalah secuil fakta bagaimana produk yang dihasilkan dari pendidikan sekularistik ini.

Di samping soal proporsi, beratnya bobot materi pelajaran dan padatnya jadwal kegiatan sekolah berikut tugas-tugas harian pun menjadi catatan tersendiri atas lemahnya aspek kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Selain membuat para siswa kewalahan mencerap materi pelajaran secara maksimal untuk bisa membangun kepribadian dan keahlian, kondisi ini juga membuat tradisi ‘bersekolah’ menjadi sekedar rutinitas yang dijalani tanpa target, bahkan menjadi beban yang sangat melelahkan. Untuk beroleh nilai bagus, menyontek dan menjiplak pun menjadi hal yang diwajarkan. Sementara bagi pihak sekolah dan pemerintah, strategi penilaian melalui ulangan dan ujian pun –termasuk penyelenggaraan UN-- akhirnya tak lebih dari ‘survey angka-angka’ yang tak lagi mampu memaknai keberhasilan proses pendidikan yang sesungguhnya diinginkan.

Selain kurikulum, lemahnya instrument pendidikan juga nampak dari rendahnya kualifikasi guru. Kini jarang ditemui cerita, ada sosok guru ideal yang bukan sekedar menjadi ‘pengajar’, melainkan sebagai ‘pendidik’ layaknya ‘bu Muslimah’ dalam cerita Laskar Pelangi. Bagi sebagian guru, aktivitas mengajar tak lebih dari sebuah pekerjaan mentransfer ilmu, bukan mentransfer pemahaman, apalagi mentransfer nilai dan kepribadian. Rupanya, idealisme para guru kadung tergadai oleh sulitnya persoalan dan persaingan hidup yang harus dihadapi. Sampai-sampai upaya pemerintah mengup-grade mutu pendidikan melalui program sertifikasi guru pun, dibaca oleh kebanyakan dari mereka sebagai ‘jalan pintas’ beroleh gaji lebih pantas. Tak heran jika ada saat dimana para guru lebih sibuk mengikuti seminar demi selembar sertifikat daripada memilih sibuk mengajar. Dan ketika saat UN tiba, tak ayal mereka pun ikut ketar-ketir akan buah pekerjaannya.

Begitupun dengan sekolah, mayoritas tak mampu menampilkan diri sebagai instrument pendidikan yang ideal. Minimnya fasilitas di kebanyakan sekolah akibat kurangnya perhatian pemerintah sebagai penyelenggara utama pendidikan yang salahsatunya tercermin dari kebijakan anggaran untuk pendidikan, membuat budaya belajar sangat sulit ditumbuhkan. Disisi lain, orientasi bisnis yang dilegalkan oleh undang-undang dan kian meracuni sebagian sekolah berkatagori unggul, sedikit demi sedikit telah mengikis idealita tentang kemuliaan tujuan pendidikan. Hingga lagi-lagi, prestasi pendidikan pun hanya dinilai dengan angka-angka. Dan ruh kapitalisme, tanpa sadar terinternalisasi ke dalam jiwa anak didik, yang dibiasakan berasik-masyuk dengan kebanggaan diri yang menumpulkan rasa empati.

Semua kondisi ini lantas diperparah dengan lemahnya fungsi keluarga dan masyarakat sebagai dampak penerapan sistem sekular. Tengok saja, tak sedikit orangtua yang dengan sadar mengabaikan kewajiban mendidik anak-anak mereka. Jikapun tersisa rasa tanggungjawab, paradigma sekuler dan materialistik telah membuat kebanyakan dari mereka kadung memandang anak sebagai ‘investasi ekonomi’ yang mereka didik semata untuk tujuan-tujuan ekonomi. Parahnya, unsur masyarakat sekuler pun menjadi pengukuh bagi semua kekacauan ini. Masyarakat seperti ini justru intens mengajari anak dengan berbagai pola kekerasan, pornografi-pornoaksi, seks bebas, narkoba, dan hal-hal negatif lain, termasuk menghalalkan berbagai kecurangan saat pelaksanaan UN.

Atas semua hal ini, kiranya perlu ada perenungan kembali soal paradigma pendidikan yang diadopsi bangsa ini. Pihak pemerintah seharusnya berpikir, bahwa sekularisme jelas tak layak dipertahankan sebagai asas, kecuali kita berharap kondisi bangsa terus terperosok dalam kehancuran. Begitupun, berbagai kebijakan yang menjadi derivasi asas sekularisme harus segera dicampakkan karena terbukti telah melahirkan berbagai kekacauan dan menjauhkan bangsa ini dari tujuan mulia pendidikan. Yakin, hanya dengan paradigma Ilahiyah sebagai asasnya, dan dengan sistem pengaturan yang terpancar dari asas itu, kebijakan pendidikan dipastikan akan mengarah pada tujuan ideal yang diharapkan. Yakni bukan saja membentuk output pendidikan yang mumpuni di bidang sains, tetapi juga paham tentang kehidupan sekaligus memiliki kepribadian khas dan kuat yang akan mampu mengubah karakter ’bangsa budak dan pengekor’ ini menjadi bangsa yang mandiri dan siap menjadi negara nomor satu. Dan ini, sama sekali tak mustahil. Karena sejarah keemasan masa lalu telah gamblang membuktikannya.[][]

Sabtu, 03 April 2010

BAGI PARA PENGEMBAN DAKWAH :



Sahabat ....
Jika kau lelah jalani semuanya,
Lihatlah gerbang surga yang tengah terbuka..
Yang baunya tercium sejarak ribuan kala…
Memanggil-manggil nama siapapun yang merindukannya

Di sana, ada banyak gerbang surga …
yang jumlahnya sebanyak akar kebaikan …
dan di baliknya terhampar kebahagiaan tanpa kala...

Sahabat ....
Tidakkah cukup bagimu surga?
Hingga rasa putus asa, memupuskan semua ttg surga?
Sering-seringlah melihat gerbang surga,
Karena di tiap pintunya, tersedia jalan pertemuan denganNya...

Sabtu, 27 Maret 2010

ANAK TERLANTAR, BUKTI PEMERINTAH ABAI


Oleh Siti Nafidah

Anak Terlantar RI capai 5,4 juta. Entah apa arti angka-angka ini bagi para pejabat berdasi yang duduk di kursi kekuasaan dan perwakilan rakyat sana. Perseteruan politik, perebutan pengaruh, dan tetek bengek perdebatan yang terus-menerus diekspose media dan ‘hanya’ berujung pada target pencitraan seakan membuktikan betapa nasib rakyat, termasuk nasib anak Indonesia hanyalah menjadi agenda kesekian dalam kamus kerja politik mereka.

Kesimpulan di atas tentu bukan tanpa bukti. Tahun 2009 Komisi Nasional Perlindungan Anak dari Departemen Sosial melansir jumlah anak terlantar di Indonesia ‘masih’ sekitar 3,4 juta. Namun belum genap satu tahun, angka ini bertambah sebanyak 2 juta anak hingga saat ini mencapai 5,4 juta. Sebuah angka yang sangat fantastis dan tak urung memunculkan pertanyaan, selama ini pemerintah ada dimana? Terlebih, data di atas bisa jadi hanya merupakan fenomena gunung es. Karena realitasnya, kehadiran anak terlantar –termasuk di antaranya anak-anak jalanan-- kini kian mudah kita temui di mana saja dan kapan saja. Wajar jika ada anekdot terkait pasal 34 ayat 1 UUD 1945, “fakir miskin dan anak terlantar (memang) dipelihara (keberadaannya) oleh negara”.

Yang ironi, meningkatnya jumlah anak terlantar yang fantastik ini tak sepadan dengan klaim pemerintah tentang menurunnya tingkat kemiskinan di Indonesia. Tahun 2009 lalu, pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga level 14,15%, bahkan berani memprediksi angka ini turun menjadi 13,5% di tahun 2010. Logikanya, jika tingkat kemiskinan benar menurun, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat seharusnya meningkat. Sementara, tak bisa dipungkiri jika problem anak terlantar justru menjadi potret atau cerminan bagi realitas masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Itulah kenapa Kementrian Sosial sendiri (dulu : Depsos) mengkatagorikan anak terlantar ke dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Pertanyaannya, jika klaim pemerintah soal menurunnya tingkat kemiskinan yang berarti meningkatnya tingkat kesejahteraan itu benar, lantas siapa yang menikmatinya? Atau, jangan-jangan hitungannya memang salah?

Seperti diketahui, selama ini pemerintah, dalam hal ini BPS mematok ukuran untuk mengkategorikan penduduk miskin adalah mereka yang memiliki pendapatan per kapita per hari di bawah USD 1,5 atau sekitar Rp. 15.000,-. Artinya, dengan pendapatan rata-rata sedikit di atas Rp. 15.000 per hari, seseorang dianggap cukup bisa memenuhi kebutuhan mendasarnya akan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll, alias tidak miskin. Padahal, realita bahwa hari ini semua kebutuhan serba langka dan mahal, membuat uang Rp. 15.000 seolah tak ada artinya. Begitupun, standar USD 1,5 yang digunakan pemerintah senyatanya juga tak bisa menggambarkan kenyataan bahwa setiap penduduk pasti berpendapatan sama, karena angka itu realitasnya hanyalah ‘angka rata-rata’ semata.

Seharusnya, sebagai sebuah problem sosial, keberadaan anak terlantar tentu tak boleh diabaikan. Banyaknya persoalan yang dihadapi anak terlantar seharusnya membuat kita prihatin karena mereka adalah bagian aset generasi penerus bangsa. Anak terlantar dekat dengan kasus gizi buruk, putus sekolah, dan kualitas kesehatan yang rendah. Anak terlantar juga dekat dengan dunia kekerasan, ancaman trafficking dan pergaulan bebas termasuk narkoba, kebiasaan nge-lem dan seks bebas yang berujung pada ancaman penyakit semacam PMS dan HIV/AIDS. Di kalangan anak jalanan, bahkan tak sedikit anak-anak perempuan di bawah umur yang hamil di luar nikah dan melahirkan generasi anak-anak jalanan berikutnya dengan kualitas hidup yang tak jauh berbeda dari kedua orang tuanya.

Atas fakta ini, pemerintah memang mengklaim telah berbuat banyak hal. Satu diantaranya adalah apa yang dicanangkan Kementrian Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program unggulan yang fokus pada pelayanan dan perlindungan khusus bagi anak-anak telantar, termasuk di dalamnya anak-anak jalanan. Bersama NGO Internasional Save The Children US, Kemensos sudah menguji coba program ini di 7 kota di 5 provinsi di Indonesia dan sudah merangkul 1.250 anak telantar. Sekalipun upaya pemerintah ini tak bisa dinihilkan, namun apa arti angka 1.250 ini jika dibandingkan dengan angka 5,4 juta anak terlantar?!

Sejauhmana perhatian pemerintah terhadap nasib anak terlantar setidaknya juga bisa dilihat dari keberpihakan politik anggaran dan pencitraan anggaran APBN pada kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial. Sebagaimana diketahui, di luar dana subsidi energy (listrik, BBm, dll) sebesar Rp. 106,5 T dan dana subsidi pangan dan pupuk sebesar Rp. 51,3T, alokasi APBN 2010 untuk bantuan sosial disepakati ‘hanya’ Rp.69,6 T. Angka ini jauh di bawah alokasi anggaran untuk belanja pegawai sebesar Rp.158,1 T dan pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri sebesar Rp. 115,6 T.

Dari dana sebesar Rp. 69,6 T itu pun, ternyata tak ada alokasi spesifik untuk penanganan anak terlantar. Dana itu justru dialokasikan untuk cadangan penanggulangan bencana alam (Rp. 3,0 T), Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 44,1 juta siswa ( tentu tidak mencakup anak terlantar yang rata-rata putus sekolah) sebesar Rp. 19,8 T, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,3 T, program Jamkesmas sebesar Rp. 5,1 T dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) sebesar Rp12,9 T. Yang memprihatinkan, realisasi program-program inipun seringkali tak sesuai dengan rencana. Program PNPM Mandiri misalnya, alih-alih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini malah identik dengan program semenisasi gang-gang desa yang justru hanya memperluas areal banjir di mana-mana.

Fakta-fakta di atas setidaknya menunjukkan, bahwa pemerintah memang masih abai terhadap persoalan anak terlantar, hingga wajar jika dalam waktu belum genap satu tahun angkanya bisa meningkat hingga 2 juta. Bahkan ada kesan pemerintah ingin lepas tangan dengan mencoba melempar tanggungjawab atas masalah ini kepada masyarakat termasuk LSM-LSM, yayasan-yayasan sosial, organisasi-organisasi masyarakat, dan lain-lain atas nama ‘peningkatan kesadaran partisipatif’ masyarakat.

Bahwa persoalan anak terlantar bukan semata tanggungjawab pemerintah memang iya. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok memiliki kewajiban moral untuk peduli dan berperan serta dalam mengentaskan anak-anak terlantar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun dilihat dari sisi keberadaan penguasa/pemerintah sebagai pengatur urusan masyarakat yang dalam Islam berfungsi sebagai junnah (perisai, pelindung), maka porsi tanggungjawab pemerintah tentu jauh lebih besar dan jauh lebih strategis dalam penanganan anak terlantar. Terlebih, persoalan anak terlantar bukan hanya menyangkut persoalan sosial semata, melainkan terkait dengan persoalan lainnya secara sistemik, seperti persoalan ekonomi (kemiskinan beserta penanganannya), kebijakan politik (political will), kebijakan budaya, pendidikan, hukum dan lain-lain.

Karenanya, jika kita sepakat bahwa persoalan 5,4 juta anak terlantar adalah ancaman. Dan ancaman ini berpeluang besar untuk menghancurkan, maka sudah saatnya pemerintah sebagai pengemban amanah kepemimpinan yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan secara duniawi, tetapi juga ukhrawi, mengambil langkah-langkah strategis dan paradigmatis. Sudah saatnya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang berperspektif penyelamatan generasi. Dalam aspek ekonomi, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakannya mengarah pada upaya mensejahterakan rakyat, bukan malah pro kapitalis. Karenanya, kekayaan alam yang melimpah ruah dan asset-aset strategis yang dimiliki harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan mereka, bukan malah diprivatisasi atau dijual kepada asing. Begitupun dengan aspek-aspek yang lainnya. Politik, pendidikan, budaya, dll, semua harus mengarah pada penjagaan dan pembentukan generasi yang kuat dan bermartabat. Karena hanya dengan itu, terbentuknya masyarakat dan negara yang kuat bermartabat di masa depan, tak lagi hanya menjadi angan dan jargon semata. []

Rabu, 10 Maret 2010

AROMA PRAGMATISME DIBALIK RUU NIKAH SIRI

Oleh : Siti Nafidah

Rencana pemerintah dan DPR mensahkan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan (RUU HMPA) yang lebih dikenal sebagai RUU Nikah Siri tak urung memunculkan kontroversi. Pihak yang pro menganggap bahwa praktik nikah siri merugikan anak-anak dan perempuan sehingga sudah saatnya diatur dan dibatasi. Sementara yang kontra menganggap bahwa RUU ini selain bertentangan dengan hukum-hukum Islam, juga membuka celah kriminalisasi praktik perkawinan yang akan menggoyah konstruksi keluarga Muslim.

Sebagaimana diketahui, RUU HMPA termasuk salah satu dari 58 RUU target prioritas pembahasan Prolegnas 2010 di DPR. RUU ini dianggap sebagai penyempurna bagi Kompilasi Hukum Islam yang ‘hanya’ berstatus Inpres, sekaligus menjadi pelengkap bagi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, KHI dan UU Perkawinan memang menjadi acuan utama bagi para hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memutus perkara-perkara terkait perkawinan. Hanya saja, kedua produk hukum tersebut dianggap masih belum mengakomodir kepentingan anak dan perempuan serta belum memberi jaminan perlindungan atas anak dan perempuan yang dianggap sering menjadi korban dalam persoalan relasi perkawinan semisal pada kasus nikah siri dan poligami.

Bahwa praktik nikah siri telah membawa banyak persoalan memang tak bisa dinafikan. Penelantaran isteri dan anak akan mudah terjadi tanpa bisa dituntut. Tanpa buku nikah, seorang istri siri yang ditelantarkan, dicerai talak atau cerai mati akan mengalami kesulitan untuk menuntut hak hukumnya berupa nafkah di masa iddah atau hak waris karena tak memiliki bukti tertulis yang menjelaskan keabsahan satusnya sebagai isteri. Begitupun dengan si anak. Mereka akan sulit memperoleh berbagai hak hukum terkait ayah kandungnya (semisal nafkah, waris dan perwalian) karena merekapun tak memiliki identitas jelas berupa akta kelahiran yang secara administratif pembuatannya mensyaratkan keberadaan akta nikah dari kedua orangtuanya.

Persoalan-persoalan seperti inilah yang melatarbelakangi penyusunan RUU HMPA. Kelahirannya dipandang sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk terus memberikan jaminan pemenuhan hak-hak kaum perempuan dan anak, sekaligus memberi perlindungan terhadap dampak relasi perkawinan yang (dianggap selalu) merugikan mereka. Pertanyaannya, bisakah RUU yang antara lain membatasi nikah siri melalui pemidanaan pelaku dengan pemberian sanksi penjara dan denda ini meng-cover persoalan-persoalan yang diklaim sebagai dampak nikah siri? Sementara, konten yang ditawarkan dalam RUU sama sekali tak menyentuh akar persoalan mengapa nikah siri menjadi pilihan banyak orang. Terlebih pada faktanya kasus-kasus penelantaran isteri dan anak pun tak jarang didapati pada pernikahan yang sah tercatat oleh negara.

Jika ditelusuri, setidaknya ada 2 hal yang menjadi alasan kenapa nikah siri dilakukan. Pertama, bagi banyak kalangan terutama rakyat miskin, menikah di KUA, selain tidak mudah (karena prosedural) juga tidak murah alias mahal. Selain harus ruwet mengurus administrasi, merekapun harus siap merogoh kocek minimal 300 ribu rupiah bahkan lebih agar pernikahan sakral mereka mendapat legalitas dari negara. Dan ini, tentu bukan hal ringan buat mereka.

Kedua, nikah siri banyak dipilih oleh para pelaku poligami dikarenakan aturan yang ada masih mempersulit praktik nikah seperti ini. Dalam UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5, serta dalam KHI Pasal 55 dan 56 sampai 59, diatur bahwa selain harus mengantongi izin dari isteri-isteri sebelumnya, peminat poligami juga harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama sebelum melakukan pernikahan poligami. Izin inipun hanya akan diberikan jika memenuhi kondisi-kondisi yang membolehkan seorang suami berpoligami sebagaimana disebutkan dalam UU, seperti si isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, cacat atau sakit yang tidak bisa sembuh atau mandul. Selain itu, suami juga harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti bisa menjamin keperluan para isteri dan bisa bertindak adil. Khusus bagi pegawai negeri atau ABRI, praktik poligami bahkan menjadi hal yang haram, yang jika ketahuan, pelakunya harus siap dimakzulkan.

Ironisnya, alih-alih dipermudah agar pelaku poligami tidak memilih nikah siri, RUU HMPA malah memperkuat pembatasan poligami dengan mengkriminalisasi para pelaku dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Padahal sudah jelas, bahwa adanya pembatasan poligami menjadi salah satu alasan kenapa seseorang memilih nikah siri. Inilah yang menjadi pertanyaan banyak orang, apa yang sebenarnya dimaui pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan? Mengingat lepas dari pro dan kontra, praktek poligami sudah menjadi realita sosial yang diniscayakan bahkan diakui keabsahannya secara syar’i. Berharap praktik poligami bisa dihilangkan dari muka bumi, sama saja dengan mimpi di siang bolong. Tentunya pemerintah tidak ingin jika akhirnya masyarakat lebih merasa aman hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo daripada nikah siri atau poligami tapi dihadapkan pada resiko dikriminalisasi.

Karenanya, jika benar bahwa rencana pengesahan RUU HMPA adalah untuk meminimalisir persoalan seputar anak dan perempuan, maka solusi seharusnya fokus pada akar masalah kenapa nikah siri menjadi pilihan, bukan pada nikah siri dan poligaminya itu sendiri. Nikah siri --termasuk yang dilakukan para pelaku poligami—hanyalah akibat. Akar penyebabnya justru biaya dan prosedur yang menyulitkan serta adanya aturan-aturan yang membatasi poligami. Sehingga solusinya menjadi sederhana; permudah dan permurah pernikahan resmi oleh KUA, dan permudah pula jalan bagi orang yang menghendaki poligami. Maka yakin, masyarakat kecil dan pelaku poligamipun akan dengan senang hati melegalkan perkawinannya. Implikasi positifnya, para isteri dan anak-anak pun akan beroleh hak-hak hukum yang sama dan kuat karena memiliki bukti legalitas atas status mereka. Bahkan dengan cara ini pula klaim dan stereotipe poligami sebagai kejahatan terselubung atas perempuan dan anak, dengan sendirinya akan terhapus oleh pelegalan poligami. Terlebih faktanya tak sedikit perempuan yang sebetulnya rela dipoligami.

Hanya saja di luar itu semua, ada persoalan prinsip yang tak bisa diabaikan, bahwa rencana pengesahan RUU Nikah Siri oleh pemerintah telah memaksa kalangan Muslim berada dalam posisi dilematik. Di satu sisi, mereka tak mungkin mengabaikan keyakinan akan ajaran Islam yang membolehkan dan mensahkan pernikahan siri dan poligami sepanjang semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun di sisi lain mereka dipaksa oleh undang-undang/hukum positif untuk percaya, bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) dan poligami adalah sebuah tindak kriminal dan cacat hukum alias tidak sah. Artinya dengan aturan semacam ini, persoalan administratif yang dalam pandangan syariat hukumnya ‘boleh’ ternyata digunakan oleh penguasa untuk menganulir keabsahan sebuah penikahan sehingga seolah menjadi ‘haram’. Ironisnya, di saat yang sama, RUU ini justru tidak mengatur hal yang lebih krusial yakni bagaimana mencegah dan mempidana pelaku perzinahan yang kini sudah merajalela dengan pemidanaan sebagaimana dituntut oleh Islam. RUU ini justru terkesan melegalkan perzinahan dengan dimuatnya aturan yang memaksa seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang dizinahinya.

Selain membuat bingung, ambiguitas peraturan semacam ini tentu akan berdampak besar terhadap kadar religiusitas masyarakat. Mereka akan selalu gamang menempatkan loyalitas mereka antara kepada syari’at atau pada negara. Dan ini merupakan syndrom masyarakat sekuler yang secara sadar telah menerima peminggiran agama dalam penyelesaian masalah kehidupan. Padahal, penerapan sistem sekularisme oleh penguasa, jelas bertentangan dengan iman Islam. Karena prinsip sekulerisme adalah fashl ad-din ‘an al- hayah wa ad-dawlah (pemisahan agama dengan urusan hidup dan negara), sementara Islam tak pernah memisahkan keduanya.

Seharusnya, jika negeri ini konsisten dengan politik hukumnya yang menempatkan Islam sebagai (salah satu) sumber rujukan, maka tak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam. Sayangnya ini tak terjadi. Hukum Islam yang sudah lama dikebiri menjadi sekedar hukum-hukum perkawinan (NTCR), waris dan wakaf-pun, kini kian terkebiri oleh aturan-aturan pragmatik seperti RUU HMPA ini. Pertanyaannya, sebenarnya pemerintah memihak pada Umat Islam atau tidak? []

MENYOAL PEREMPUAN DI HARI PEREMPUAN

Oleh : Siti Nafidah

Tak banyak yang tahu, bahwa 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional. Sebagian aktivis perempuan (feminis) menggunakannya sebagai momentum untuk mengingat-kan, bahwa perempuan masih harus berjuang keras memperbaiki keadaannya yang masih terpuruk. Terkait dengan hal ini, ada beberapa asumsi yang dibangun oleh kalangan feminis.

Pertama, masih banyak persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan, mulai dari subordinasi, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelabelan negatif. Kesemuanya, disebut-sebut sebagai dampak dari struktur masyarakat patriarki yang menciptakan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan dan akhirnya menciptakan ketimpangan gender yang merugikan kaum perempuan. Dalam masyarakat seperti ini, perempuan, ‘dipaksa’ menerima pembagian peran gender yang terposisi sebagai sub ordinat bagi peran gender laki-laki, seperti ‘sekedar’ menjadi isteri dan ibu. Relasi di antara keduanya pun lantas dibangun sebagai hubungan penguasa dan yang dikuasai. Perempuan cuma menjadi ‘pelayan’ yang hidupnya bergantung penuh kepada laki-laki. Akibatnya, perempuan termarginalisasi, menjadi korban kekerasan dan harus rela mendapat sebutan miring dari makhluk bernama ‘laki-laki’.

Kedua, Struktur masyarakat patriarki berikut peran gender yang diciptakannya dianggap sebagai produk budaya. Tercakup di dalamnya adalah pemahaman keagamaan (terutama Islam) dan adat istiadat yang melekat di bawah alam sadar dan dikukuhi sebagai kebenaran. Konsep tentang kodrat perempuan dan laki-laki adalah contohnya. Begitupun ajaran-ajaran yang mengatur relasi perempuan dan laki-laki, termasuk pembedaan hak dan kewajiban, pembagian hak waris, aturan terkait pernikahan (wali, hak talak, aturan iddah, masalah aurat dan poligami, dll). Bagi kalangan feminis, konsep-konsep yang dikukuhi masyarakat sebagai kebenaran semacam inilah yang dianggap melanggengkan ketidakadilan berbasis gender.

Ketiga, masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender dianggap sebagai bentuk masyarakat ideal. Dalam masyarakat seperti ini digambarkan, relasi yang terbangun antara laki-laki dan perempuan bukan hanya sejajar, tetapi masing-masing memiliki hak secara adil untuk memilih peran gender yang diminatinya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin mereka. Dalam kacamata feminis, peran gender memang tak ada hubungannya dengan jenis kelamin biologis. Peran gender yang secara sederhana diartikan sebagai jenis kelamin sosial dianggap cuma produk budaya yang masing-masing bisa dipertukarkan. Jika seseorang berjenis kelamin laki-laki berkenan memilih peran ibu dan seseorang yang berjenis kelamin perempuan berkenan memilih peran kepala keluarga, sejauh dibangun dengan prinsip kesetaraan maka tidak menjadi soal. Begitupun ketika dua orang perempuan atau dua orang laki-laki ‘menyatu sebagai pasangan’ dan masing-masing memilih peran gender yang berbeda, yang satu berperan sebagai ibu, dan yang lain menjadi kepala keluarga, itu juga tak mengapa. Yang penting, setiap orang diberi kesempatan secara adil (meski faktanya dzalim) untuk menentukan pilihan-pilihan.

Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi cita-cita tertinggi para pejuang perempuan. Dengan berbagai cara, mereka menuntut diberi kesempatan luas untuk berperan di berbagai bidang kehidupan sebagaimana laki-laki. Merekapun menuntut pemberangusan berbagai hal yang menghalangi upaya mereka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Ajaran Islam menjadi salah satu sasaran bidik karena dianggap sebagai sumber ketidakadilan sistemik bagi perempuan. Ajaran-ajarannya dianggap sangat sexist (bias gender) dan melegitimasi ‘penjajahan’ laki-laki atas perempuan. Itulah yang mendasari gerakan-gerakan rekonstruksi yang sejatinya merupakan gerakan dekonstruksi fiqih dengan dalih membela hak-hak perempuan. Manuver Amina Wadud yang mengimami shalat Jumat dengan jamaah campur antara laki-laki dan perempuan yang sebagian menutup aurat dan sebagiannya tidak, kehadiran Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial, keduanya merupakan contoh dari upaya yang mereka lakukan. Dan untuk kasus CLD KHI, meski sudah dianulir, ruhnya masih berhasil dialirkan dalam produk hukum lain semisal UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan sangat kental terlihat dalam draft RUU HMPA (RUU Nikah Siri) yang hingga hari ini sedang terus mereka perjuangkan dan diindikasi kuat bergesekan dengan banyak hukum-hukum Islam tentang keluarga.

Bahwa ada banyak persoalan yang menimpa kaum perempuan memang tak bisa dinafikan. Namun mengklaim semua persoalan ini spesifik sebagai persoalan perempuan merupakan bentuk ketidaktepatan membaca peta permasalahan. Dan ini akan berimplikasi pada solusi yang nantinya akan diperjuangkan.

Realitasnya, semua persoalan yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan sesungguhnya menjadi potret buram mayoritas masyarakat yang diniscayakan terjadi dalam sistem yang tak memihak pada keadilan. Sistem kapitalisme liberal yang saat ini diterapkan, nyata-nyata hanya memihak kepentingan para pemilik modal yang jumlahnya minoritas dan menyisakan sedikit untuk dibagi pada individu masyarakat yang jumlahnya mayoritas. Masyarakat yang mayoritas ini ‘dipaksa’ bersaing satu sama lain memperebutkan sedikit celah akses ke mesin ekonomi kapitalisme-liberalisme untuk kemudian diperas energinya dan diperbudak demi kepentingan para pemilik modal. Jadilah kemiskinan sebagai potret bersama. Sementara ketidaknyamanan ini berbuntut pada munculnya masalah sosial yang tidak hanya dirasakan satu-dua orang saja, atau sebagian entitas saja. Pendidikan bermutu dan fasilitas kesehatan yang bisa membangun SDM berdaya saing, semua menjadi barang mahal. Kekerasan, diskriminasi, sub-ordinasi dan marginalisasipun menjadi dampak ikutan dari ketidakadilan sistemik yang diciptakan kapitalisme. Kalaupun muncul yang disebut masyarakat patriarki, maka relasi kuasa yang sebenarnya terjadi adalah antara para kapitalis yang menjadi ordinat dan masyarakat kebanyakan sebagai sub ordinat, bukan antara laki-laki versus perempuan. Jikapun akhirnya perempuan yang dibandingkan laki-laki banyak menjadi korban, maka itu hanyalah cabang persoalan yang sejatinya akan selesai jika akar persoalan ketidakadilan yang bersumber dari sistem kapitalisme tertuntaskan. Dengan demikian, akar persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan serta soal penyebab munculnya patriar-kisme dalam masyarakat menjadi clear. Kapitalisme-liberalismelah biangkerok dari semuanya.

Persoalan berikutnya adalah ketika agama -terkhusus Islam-- dipersalahkan. Selain salah kaprah, lagi-lagi asumsi ini menunjukkan ketidakmampuan kalangan feminis membaca peta masalah. Sejak awal, Islam sudah menetapkan paradigma syumuli (holistik) tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Selain menetapkan prinsip kesetaraan hakiki (bukan maknawi sebagaimana diyakini feminisme), Islam juga menganut prinsip ta’awwun (kerjasama saling membantu) antara laki-laki dan perempuan.

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan dilihat secara proporsional, tidak secara subjektif, dikotomik bahkan asumtif sebagaimana pandangan para feminis. Dari sisi insaniyah mereka dipandang secara sama karena keduanya memiliki akal dan potensi hidup yang sama. Kesamaan inilah yang memungkinkan bagi keduanya diberi beban hukum yang sama, semisal sama-sama wajib beriman kepada apa-apa yang wajib diimani, beribadah, berdakwah, menuntut ilmu, dibolehkan bekerja, mengembangkan harta, dan lain-lain. Namun disisi lain, Islam tidak menafikan adanya perbedaan jenis yang realitanya membawa konsekuensi pada perbedaan peran sosial sebagaimana yang dinafikan kalangan feminis. Realita bahwa perempuan punya alat reproduksi dan karenanya berkemampuan untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan sebagainya, mengharuskan adanya hukum-hukum yang berbeda dengan laki-laki, termasuk ketika perempuan akhirnya diberi peran sosial khusus sebagai isteri dan ibu sementara laki-laki diberi peran khusus sebagai kepala keluarga berikut hak dan kewajiban serta aturan-aturan menyangkut relasi keduanya yang berbeda.

Perbedaan-perbedaan ini tidak dipandang sebagai pegistimewaan yang satu daripada yang lain atau sebagai diskriminasi Islam atas kaum perempuan, melainkan disinilah letak keadilan Islam. Karena Islam memberi nilai kemuliaan bukan pada jenis peran sosialnya, tetapi pada sejauhmana kedua pihak melaksanakan peran-peran sosial ini sesuai tuntunan Allah SWT (Itulah yang disebut dengan kadar ketakwaan. Dengan begitu, keduanya bisa bekerjasama (ta’awun) saling mengisi, secara adil dan setara untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan dan karenanya kebahagiaan hakiki bisa dirasakan semua pihak tanpa kecuali. Lebih dari itu, Islam, memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk meraih kebahagiaan hakiki berupa keridhaan Allah dan SurgaNya. Sehingga wujud kesetaraan yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat maknawi dan fana, melainkan hakiki dan abadi.

‘Ala kulli hal, jika realita kehidupan kapitalistik liberalistik hanya melahirkan ketidakadilan, bahkan tidak hanya untuk kaum perempuan, sementara Islam menawarkan keadilan dan kebahagiaan hakiki bagi semua, maka sudah sangat jelas kemana seharusnya perempuan melangkahkan kaki dan mengarahkan orientasi.[][]

Selasa, 02 Februari 2010

Dulu di alam ruh,
Kita pernah bersumpah di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa....
Akan jadikan Dia...hanya Dia...
Sebagai satu-satunya Rabb, Dzat yg layak mengatur seluruh kehidupan kita ..
Tapi kini,
Setelah Dia beri kita nyawa, akal dan raga sempurna ...
Berikut penglihatan, pendengaran, hati & segala fasilitas hidup yang serba ada...
Kita berpaling penuh rasa pongah,
Seraya berpikir
Bahwa kitalah pemilik hidup
Dan kitalah pengaturnya..
:(